Rabu, 16 Desember 2015

TALAK, PROSEDUR, PROSES, PERSYARATAN DAN TATA CARA PERCERAIAN DALAM ISLAM


Bismillaahirrahmaanirrahiim

Assalamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakatuh 


๐Ÿ’” TALAK DALAM ISLAM 


      Dalam Islam, salah satu bentuk pemutusan hubungan ikatan perkawinan karena sebab-sebab tertentu yang tidak memungkinkan lagi bagi suami istri meneruskan hidup berumah tangga disebut thalaq/talak. 


Arti talak itu sendiri menurut Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.


Mengenai talak diatur lebih lanjut dalam Pasal 129, Pasal 130, dan Pasal 131 KHI. Pasal 129 KHI berbunyi:


“Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.”


Jadi, talak yang diakui secara hukum negara adalah yang dilakukan atau diucapkan oleh suami di Pengadilan Agama.


Sedangkan, mengenai cerai karena talak yang diucapkan suami di luar Pengadilan Agama, hanya sah menurut hukum agama saja, tetapi tidak sah menurut hukum yang berlaku di negara Indonesia karena tidak dilakukan di Pengadilan Agama. 


Talak Satu dan Talak Dua


Soal talak satu dan talak dua, sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Talak Tiga Karena Emosi, Lalu Ingin Rujuk Lagi, berpedoman pada pendapat Sayuti Thalib dalam bukunya Hukum Kekeluargaan Indonesia (hal. 100), dikatakan bahwa Al Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 229 mengatur hal talak, yaitu talak hanya sampai dua kali yang diperkenankan untuk rujuk kembali atau kawin kembali antara kedua bekas suami istri itu. 

Jadi apabila suami menjatuhkan talak satu atau talak dua, ia dan istri yang ditalaknya itu masih bisa rujuk atau kawin kembali dengan cara-cara tertentu.


Arti rujuk kembali ialah kembali terjadi hubungan suami istri antara seorang suami yang telah menjatuhkan talak kepada istrinya dengan istri yang telah ditalak-nya itu dengan cara yang sederhana.


Caranya ialah dengan mengucapkan saja “saya kembali kepadamu” oleh si suami di hadapan dua orang saksi laki-laki yang adil. Sedangkan arti kawin kembali ialah kedua bekas suami istri memenuhi ketentuan sama seperti perkawinan biasa, yaitu ada akad nikah, saksi, dan lain-lainnya untuk menjadikan mereka menjadi suami istri kembali. 

Sungguhpun demikian, dalam masyarakat kita di Indonesia orang selalu menyebut kawin kembali itu dengan sebutan rujuk juga.


Mengenai talak satu atau talak dua ini disebut juga talak raj’i atau talak ruj’i, yaitu talak yang masih boleh dirujuk 

Dimana pengaturannya terdapat dalam Pasal 118 KHI yang berbunyi:


“Talak raj'i adalah talak kesatu atau kedua, dimana suami berhak rujuk selama istri dalam masa iddah.”


Jadi, akibat dari talak kesatu dan kedua ini adalah suami istri dapat rujuk atau kawin kembali.


Soal talak raj’i, pada hakekatnya talak ini dijatuhkan satu kali oleh suami dan suami dapat rujuk kembali dengan istri yang ditalaknya tadi. 

Dalam syariat Islam, talak raj’i terdiri dari beberapa bentuk, antara lain: talak satu, talak dua dengan menggunakan pembayaran tersebut (iwadl). 

Akan tetapi dapat juga terjadi talak raj’i yang berupa talak satu, talak dua dengan tidak menggunakan iwadl juga istri belum digauli.



KHI (Kompilasi Hukum Islam) menyatakan: 


Pasal 150

Bekas suami berhak melakukan ruju` kepada bekas istrinya yang masih dalam iddah.


Pasal 151

Bekas isteri selama dalam iddah, wajib menjaga dirinya, tidak menerima pinangan dan tidak menikah dengan pria lain.


Pasal 152

Bekas isteri berhak mendapatkan nafkah iddah dari bekas suaminya kecuali ia nusyuz.


Apabila kenginan rujuk (kembali) itu masih dalam masa iddah, maka tidak perlu dilakukan akad nikah baru. 

Akan tetapi apabila keinginan rujuk setelah habis masa iddah, maka harus dilakukan akad nikah baru. 


Masa Iddah


Adapun yang dimaksud dengan masa iddah (waktu tunggu) adalah waktu yang berlaku bagi seorang istri yang putus perkawinannya dari bekas suaminya.


Waktu tunggu bagi seorang janda ditentukan sebagai berikut:


a. Apabila perkawinan putus karena kematian, walaupun qabla al dukhul, waktu tunggu ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) hari.


b. Apabila perkawinan putus karena perceraian waktu tunggu bagi yang masih haid ditetapkan 3 (tiga) kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari, dan bagi yang tidak haid ditetapkan 90 (sembilan puluh) hari.


c. Apabila perkawinan putus karena perceraian sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.


d. Apabila perkawinan putus karena kematian, sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.


Talak Tiga


Berdasarkan Al Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 230, kalau seorang suami telah menjatuhkan talak yang ketiga kepada istrinya, maka perempuan itu tidak halal lagi baginya untuk mengawininya sebelum perempuan itu kawin dengan laki-laki lain.


Selengkapnya bunyi Surat Al-Baqarah ayat 230:


“Jika dia menceraikan perempuannya (sesudah talak dua kali), maka tiadalah halal perempuan itu baginya, kecuali jika perempuan itu telah kawin dengan lelaki yang lain. Dan jika diceraikan pula oleh lelaki lain itu, tiada berdosa keduanya kalau keduanya rujuk kembali, jika keduanya menduga akan menegakkan batas-batas Allah. Demikian itulah batas-batas Allah, diterangkannya kepada kaum yang akan mengetahuinya.”




๐Ÿ’” PROSEDUR PERCERAIAN 


A. Pendahuluan

Undang-undang atau peraturan yg digunakan dalam proses perceraian di pengadilan: 

1. UU No. 1 Tahun 1974, Undang-undang Perkawinan

- Mengatur tentang perceraian secara garis besar (kurang detail krn tidak membedakan cara perceraian agama Islam dan yg non-Islam).

- bagi yg non-Islam maka peraturan tata cerai-nya berpedoman pada UU No.1 Th 74 ini.

2. Kompilasi Hukum Islam

- bagi pasangan nikah yg beragama Islam, maka dlm proses cerai peraturan yg digunakan adalah Kompilasi Hukum Islam).

3. PP No. 9 Tahun 1975, Tentang Pelaksanaan UU No. 1 Th. 74

- mengatur detail tentang pengadilan mana yg berwenang memproses perkara cerai

- mengatur detail tentang tatacara perceraian secara praktik.

4. UU No. 23 Tahun 1974, Penghapusan Kekerasan Dalam RumahTangga (KDRT)

- bagi seseorang yg mengalami kekerasan/penganiyaan dalam rumah tangganya maka kuasailah UU ini.

B.    Rukun Dan Syarat Perceraian

Rukun talak ialah unsur pokok yang harus ada dalam talak dan terwujudnya talak tergantung ada dan lengkapnya unsur-unsur yang dimaksud. Rukun dan talak antara lain:

1.    Suami.

Suami adalah yang memiliki hak talak dan yang berhak menjatuhkannya.

Untuk sahnya talak, suami yang yang menjatuhkan talak disyaratkan :

a.    Berakal

b.    Baliq

c.    Atas kemauan sendiri

2    Istri.

Masing-masing suami hanya berhak menjatuhkan talak terhadap isterinya sendiri.

Untuk sahnya talak, bagi isteri yang  ditalak disyaratkan :

a.    Isteri itu masih tetap berada dalam perlindungan kekuasaan suami.

b.    Kedudukan isteri yang ditalak itu harus berdasarkan atas akad perkawinan yang sah.

3    Siqhat talak.

Siqhat talak adalah kata-kata yang diucapkan oleh suami terhadap isterinya yang menunjukkan talak, baik itu sharih maupun kinayah, baik berupa ucapan atau lisan, tulisan, isyarat bagi suami tuna wicara ataupun dengan suruhan orang lain.

4    Qashdu(sengaja),

artinya bahwa dengan ucapan talak itu memang dimaksudkan oleh yang mengucapkannya untuk talak, bukan untuk maksud lain.

Masyarakat yang ingin melakukan perceraian hendaknya memenuhi persyaratan - persyaratan sbb :

1. Suami - istri yang hendak melakukan pengajuan cerai, mendatangi Kantor Urusan Agama.

2. Suami - Istri memberikan keterangan tentang alasan mereka ingin mengajukan perceraian kepada Staff Pegawai KUA.

3. Setelah mendengar keterangan dari kedua belah pihak atas alasan mereka ingin bercerai, kemudian Staff Kua membuatkan Surat Pengantar / Surat Permohonan Cerai yang telah ditandatangani kepala KUA.

4. Kemudian Suami - Istri mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama dengan membawa Surat Pengantar Cerai dari KUA.

5. Suami - Istri membayar biaya proses perceraian kepada pengadilan agama.

6. Suami - Istri menjalani proses sidang perceraian di Pengadilan Agama.

                                                        (Proses Sidang Perceraian)

7. Setelah resmi bercerai, Kedua belah pihak menandatangani berkas- berkas cerai.
8. Pengadilan Agama mengeluarkan Akta Cerai.

9. Akta Cerai Legal.



๐Ÿ’” TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PERCERAIAN OLEH SUAMI DI PENGADILAN AGAMA


Bila Anda (pihak suami) merasa bahwa perkawinan Anda tidak dapat dipertahankan lagi dan memutuskan untuk bercerai, langkah pertama yang dapat dilakukan adalah mengajukan permohonan perceraian ke Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu. Setelah keputusanrtya berkekuatan hukum tetap, suami mengikrarkan talaknya di depan sidang Pengadilan Agama. Bila suami tidak mengikrarkan talaknya dalam tempo 6 (enam) bulan terhitung sejak putusan Pengadilan Agama tentang izin ikrar talak baginya mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka hak suami untuk mengikrarkan talak gugur dan ikatan perkawinan tetap utuh. Setelah sidang penyaksian ikrar talak, Pengadilan Agama membuat penetapan tentang terjadinya talak yang merupakan bukti perceraian bagi bekas suami isteri.


1. Di mana Permohonan Cerai Talak Diajukan?

Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal isteri, kecuali isteri meninggalkan kediaman bersama tanpa pamit kepada suami, maka permohonan cerai talak diajukan di Pengadilan Agama tempat tinggal suami tersebut. Suami yarrg mengajukan pennohonan cerai, disebut pihak Pemohon dan istri adalah Termohon. Bila istri tinggal di Luar Negeri, permohonan cerai diajukan di PA wilayah yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan suami istri dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 66 UU No 50 Tahun 2009, Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.7 tahun 1989, Tentang Peradilan Agama)


2. Alasan dalam Gugatan Perceraian


Alasan yang dapat dijadikan dasar gugatan perceraian di Pengadilan Agama adalah:


Salah satu pihak berbuat zina, atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan sebagainya yang sukar disembuhkan;Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;Salah satu pihak mendapat hukuman penjara selama 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaanberat yang membahayakan pihak lain;Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapatmenjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri;Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak adaharapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;Suami melanggar taklik-talakPeralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga (Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam jo Pasal 19 PPNo 9 tahun 1975)


3. Saksi dan Bukti

Anda atau kuasa hukum Anda wajib membuktikan di pengadilan kebenaran dari alasan-alasan tersebut dengan :


Salinan Putusan Pengadilan, jika alasan yang dipakai adalah isuami mendapat hukuman 5 (lima tahun) atau lebih (Pasal 74 UU No.7/1989 jo pasal 74 UU No.50/2009, dan pasal 135 KHI).Bukti hasil pemeriksaan dokter atas perintah dari pengadilan, bila alasan Anda adalah isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang menyebabkan tak mampu memenuhi kewajibannya (pasal 75 UU No. 7/1989 jo.Pasat 75 UU No.50/2009).Keterangan dari saksi-saksi, baik yang berasal dari keluarga atau orang-orang dekat yang mengetahui terjadinya pertengkaran antara Anda dengan isteri Anda (pasal 76 UU 7/1989 jo pasal 76 UU No.50/2009 dan pasal 134 KHI).


4. Surat-surat yang Harus Anda siapkan

Surat Nikah asliFotokopi Surat Nikah 1 (satu) lembar, dibubuhi materai, kemudian dilegalisilrFotokopi Kartu Tanda penduduk (KTP) terbaru pemohon (suami)


Bila bersamaan dengan gugatan pemeliharaan anak atau nafkai anak diajukan pula Fotokopi Akte Kelahiran anak-anak (bila puny a anak), dibubuhi materai juga dilegalisir, Fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan dokumen lainnya yang dianggap relevan;


Bila bersamaan gugatan perceraian dengan gugatan harta,maka perlu disiapkan bukti-bukti kepemilikan harta, seperti; sertintat tanah(bila atas nama penggugat/pemohon), BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor)/STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) untuk kendaraan bermotor, kwitansi, surat jual-beli, dll.


Untuk itu, sangat penting untuk menyimpan surat-surat berharga yang Anda miliki dalam tempat yang aman.


5. Isi Surat Gugatan/Permohonan


Identitas para pihak (Penggugat/Tergugat) atau persona standi in judicio, terdiri dari nama suami dan istri (beserta bin/binti), umur, tempat tinggal, hal ini diatur dalam pasal 67 (a) UU No. 7/1989. Identitas para pihak ini juga disertai dengan informasi tentang agama, pekerjaan dan status kewarganegaraanPosita (dasar atau alasan gugat), disebut juga Fundamentum Petendi, berisi keterangan berupa kronologis (urutan peristiwa) sejak mulai perkawinan Anda dengan isteri Anda dilangsungkan, peristiwa hukum yang ada (misalnya: lahirnya anak-anak), hingga munculnya ketidakcocokan antara Anda dan isteri yang mendoron terjadinya perceraian, dengan alasan-alasan yang diajukan dan uraiannya yang kemudian menjadi dasar tuntutan (petitum).


Contoh posita misalnya:


Bahwa pada tanggal.. . telah dilangsungkan perkawinan antara penggugat dan tergugat di...Bahwa dari perkawinan itu telah lahir . .. (jumlah) anak bernama , lahir di ... pada tanggal ....Bahwa selama perkawinan antara penggugat dan tergugat sering terjadi perselisihan dan pertengkaran sebagai berikut ....Bahwa berdasarkan alasan di atas cukup bagi penggugat mengajukan gugaran perceraian ... dst


    3. Petitum (tuntutan hukum), yaitu tuntutan yang diminta oleh Suamii sebagai Penggugat agar dikabulkan oleh hakim (pasal 31 PP No 9/1975, Pasal 130 HIR). Bentuk tuntutan itu misalnya (untuk Cerai Gugat):


Mengabulkan gugatan penggugat;Menjatuhkan talak satu bain shugra tergugat (..... ... Bin ........) terhadap penggugat, (.. .. . Binti .. .. .. ....);Memerintahkan Panitera untuk menyampaikan sehelai salinanan putusan ini yang telah berkekuatan hukurn tetap kepada PPN Kantor Urusan Agama Kecamatan. ....Kab/Kota.. ...........;Membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. .. (.. . .. .. ...);


6. Gugatan Provisional (pasal 77 dan 78 UU No.7/89 jo UU No.50/2009)


Sebelum putusan akhir dijatuhkan hakim, dapat diajukan pula gugatan provisional di Pengadilan Agama untuk masalah yang perlu kepastian segera, misalnya:


Memberikan izin kepada Suami untuk tinggal terpisah dengan Isteri.


Izin dapat diberikan untuk mencegah bahaya yang mungkin timbul jika suami istri yang bertikai tinggal serumah.Menentukan biaya hidup/nafkah bagi istri dan anak;anak yang seharusnya diberikan oleh suami.Menentukan hal-hal lain yang diperlukan untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak;Menentukan hal-hal yang perlu bagi terpeliharanya barang-barang yang menjadi harta bersama(gono-gini) atau barang-barang yang merupakan harta bawaan masing-masing pihak sebelum perkawinan dahulu.


Agar gugatan memenuhi syarat formal dan agar diterima pengadilan, konsultasikan dengan seorang pengacara atau petugas pada pengadilan setempat.



๐Ÿ’” BERKAS PERSYARATAN UNTUK MELENGKAPI SURAT GUGATAN /PERMOHONAN 


CERAI GUGAT/TALAK


Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)Penggugat/Pemohon (bermaterai 6000, cap pos).Foto copy buku nikah/Duplikat (bermaterai 6000, cap pos).Buku nikah asli / Duplikat AsliSurat Izin Perceraian dari atasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).Surat keterangan/pengantar dari Kepala Desa, isinya akan mengurus ceraiSurat Gugatan/Permohonan pengajuan perceraian yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama EnrekangMembayar Panjar Biaya Perkara di Loket BRI / Kantor Pengadilan Agama Enrekang (Biaya panjar lihat di sini - )


Keterangan:

- Cerai Gugat: Perceraian Diajukan/Didaftarkan oleh Isteri.

- Cerai Talak: Perceraian Diajukan/Didaftarkan oleh Suami.


DISPENSASI KAWIN


Foto copy KTP orang tua orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 6000, cap pos).Foto copy Akta Kelahiran orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 6000, cap pos).Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA).Surat keterangan/pengantar dari Kepala Desa, yang isinya akan mengurus Dispensasi KawinSurat permohonan dispensasi kawin yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama EnrekangMembayar Panjar Biaya Perkara di Loket BRI / Kantor Pengadilan Agama Enrekang (Biaya panjar lihat disini - ) 


POLIGAMI


Surat Pernyataan rela dimadu dari isteri (bermaterai 6000)Surat pernyataan berlaku adil dari suami (bermaterai 6000)Foto copy Surat nikah (bermaterai 6000, cap pos)Foto copy Kartu Tanda Penduduk suami, istri calon isteri (masing-masing bermaterai 6000, cap pos)Daftar harga gono gini dengan isteri I, dan seterusnya dan diketahui Kepala DesaSurat keterangan penghasilan suami dan diketahui Kepala DesaFoto copy Akta Surat Kematian Suami / Akta Cerai 9jika janda) (bermaterai 6000, cap pos)Surat pengantar desa setempat, isinya akan mengurus Ijin PoligamiSurat permohhonan akan Poligami yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama EnrekangMembayar Panjar Biaya Perkara di Loket BRI kantor Pengadilan Agama Enrekang (Biaya panjar lihat disini - )


PENGESAHAN NIKAH (ITSBAT NIKAH)


Foto copy Kartu Tanda Penduduk KTP Pemohon (bermaterai 6000, cap pos)Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA) tempat menikah.Foto copy Surat Kematian suami/isteri Pemohon yang meninggal.Foto copy Surat kematian suami/istri yang dimohonkan Itsbat.Surat pengantar dari Kelurahan/Desa, isinya akan mengurus Istbat Nikah.Surat Permohonan akan Itsbat Nikah yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama EnrekangMembayar Panjar Biaya Perkara di Loket BRI Kantor Pengadilan Agama Enrekang (Biaya panjar lihatdisini - )


PENGANGKATAN ANAK


Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orang tua anak (masing-masing bermaterai 6000, cap pos)Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon I dan Pemohon II (masing-masing bermaterai 6000, cap pos)Foto copy Surat Nikah orang tua anak (bermaterai 6000, cap pos)Foto copy Surat Nikah Pemohon I dan Pemohon II (bermaterai 6000, cap pos)Foto copy Surat Kelahiran/Akta Kelahiran anak (bermaterai 6000, cap pos)SK. Pekerjaan dan penghasilan Pemohon diketahui oleh Kepala Desa (Diketahui atasan bagi PNS).Surat pernyataan penyerahan anak dari orang tua kepada Pemohon.Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial.Surat keterangan dari Kelurahan/Desa, isinya akan mengurus Pengangkatan Anak.Surat Permohonan akan Pengangkatan Anak yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama EnrekangMembayar Panjar Biaya Perkara di Loket BRI Kantor Pengadilan Agama Enrekang (Biaya panjar lihatdisini - )


MAFQUD


Surat Permohonan akan Mafqud yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama EnrekangFoto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) (bermaterai 6000, cap pos)Silsilah yang diketahui oleh lurah desa.Foto copy kematian dari ahli warisSurat keterangan/pengantar dari Kelurahan/Desa mengenai kepergian orang yang dimohonkan mafqudMembayar Panjar Biaya Perkara di Loket BRI Kantor Pengadilan Agama Enrekang (Biaya panjar lihatdisini - )


WALI ADHOL


Surat Permohonan akan wali adhol yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama EnrekangMembayar Panjar Biaya Perkara di Loket BRI Kantor Pengadilan Agama Enrekang (Biaya panjar lihatdisini - )Foto copy KTP (bermaterai 6000, cap pos)Surat Penolakan dari Kantor Urusan AgamaSurat keterangan/pengantar dari Kepala Desa



PEMBATALAN NIKAH


Surat Permohonan akan pembatalan nikah yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama EnrekangMembayar Panjar Biaya Perkara di Loket BRI Kantor Pengadilan Agama Enrekang (Biaya panjar lihatdisini - )Foto copy KTP Pemohon, Termohon I dan II (masing-masing bermaterai 6000, cap pos)Foto copy akta nikah/ duplikat (bermaterai 6000, cap pos)Foto copy akta nikah yang mau dibatalkan (bermaterai 6000, cap pos)Surat keterangan/pengatar Kepala Desa


HARTA BERSAMA/HARTA GONO-GINI


Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama EnrekangMembayar Panjar Biaya Perkara di Loket BRI Kantor Pengadilan Agama Enrekang (Biaya panjar lihatdisini - )Foto copy KTP Penggugat (bermaterai 6000, cap pos)Foto copy Akta Cerai (bermaterai 6000, cap pos)Foto copy bukti tertulis/barang yang dimaksud seperti: sertifikat hak milik, stnk/bpkb, nota pembelian/kwitansi (bermaterai 6000, cap pos)Surat keterangan/ pengatar dai Kepala Desa (bermaterai 6000, cap pos)


HARTA WARIS


Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama EnrekangMembayar Panjar Biaya Perkara di Loket BRI Kantor Pengadilan Agama Enrekang (Biaya panjar lihatdisini - )Foto copy KTP Para pihak (bermaterai 6000, cap pos)Foto copy sertifikat hak milik (bermaterai 6000, cap pos)Foto copy bukti kepemilikan lainnya (kalau ada), seperti: buku tabungan, akata notaris, dll (bermaterai 6000, cap pos)Foto copy akta/ surat kematian pemilik barang yang diwarisi (bermaterai 6000, cap pos)Foto copy akta / surat kelahiran para pewaris (bermaterai 6000, cap pos)Silsilah keluarga yang disyahkan oleh Kepala Desasurat keterangan/ pengatar dai Kepala Desa (bermaterai 6000, cap pos)


SURAT KUASA INSIDENTIL


Foto copy KTP kedua belah pihakMaterai Rp. 6000,-Surat keterangan dari pemerintah desa setempat/ sesuai KTP, yang menerangkan posisi hubungan saudara dari kedua belah pihakKedua belah pihak menghadap pejabat setempat secara langsung (tanda tangan surat kuasa)


DUPLIKAT AKTA CERAI


Mengisi blangko permohonanBukti laporan kehilangan dari kepolisianSurat keterangan dari pemerintah desa setemapat / sesuai KTP, yang menerangkan bahwa : "Pemohon (nama yang bersangkutan) sejak bercerai pada tanggal ... bulan ... tahun ... sampai dengan saat ini belum perah menikah lagi"Foto copy KTP PemohonFoto copy akata cerai (jika permohonan duplikat disebabkan karena rusak)



 ๐Ÿ’” TIPS SIMPEL CERAI YANG TIDAK TAK MAMPU DITOLAK HAKIM 


Sebaik-baik pasangan suami istri adalah yang hidup rukun dan sejahtera dalam naungan berkat Tuhan. Akan tetapi dinamika hubungan suami istri boleh jadi tidak selamanya rukun atau kalaupun rukun tetap juga mendesak cerai dengan alasan tertentu yang dibenarkan hukum. Ada kalanya keadaan mendesak pasangan suami-istri untuk bercerai, misalnya kekerasan dalam rumah tangga yang mengancam jiwa. Kali ini saya akan membagikan tips bercerai yang simpel, tidak butuh waktu lama, ringan biaya dan tak mampu ditolak hakim. Tentu perceraian di sini adalah perceraian dalam konteks yang serius. Bukan main-main atau sekedar iseng. Jangan pernah main-main dengan perceraian, kata nenek itu bahayyya, dan kemungkinan besar ketahuan di pengadilan. Baiklah. Yang utama tentu saja alasan perceraian tidak mengada-ada alias memiliki dasar hukum dan mampu dibuktikan dalilnya kelak di pengadilan. Mungkin banyak sekali alasan orang untuk bercerai. Kadang ceritanya, wuih, begitu kompleks dan pusing kepala mendengarnya. Namun fokuskan saja pada alasan-alasan yang dibolehkan menurut peraturan perundang-undangan. Pilihlah salah satu atau beberapa dari sekian alasan perceraian yang faktual dan dibolehkan oleh perundang-undangan. Adapun alasan perceraian yang dibolehkan peraturan perundang-undangan adalah: (a) salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan; (b) salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya; (c) salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung; (d) salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain; (e) salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri; (f) antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga; (g) suami melanggar taklik-talak; dan (h) peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga. Ambil contoh, perselisihan dan pertengkaran sebagai alasan mengajukan perceraian. Alasan ini harus dicantumkan dalam permohonan/gugatan cerai dan disebutkan sebab-sebabnya secara ringkas dan padat, tidak usah berpanjang-panjang. Pastikan ada setidaknya dua orang saksi, sebaiknya dari keluarga, yang mengetahui pertengkaran tersebut. Kedua saksi inilah yang kelak akan dimajukan ke pengadilan. Dari keterangan saksi-saksi tersebut kelak harus tergambar bahwa perselisihan atau pertengkaran itu memang sudah gawat dan tidak bisa lagi dirukunkan kembali. Akan lebih mudah lagi prosesnya jika salah satu pihak (tergugat/termohon) tidak datang lebih dari dua kali persidangan awal sehingga bisa langsung diputus hakim dengan putusan verstek alias tanpa kehadiran tergugat/termohon. Jadi, cukup sidang dua atau tiga kali sudah putus. Tidak perlu berlama-lama. Tinggal tunggu panggilan pengucapan ikrar talak. Lalu keluar akta cerai. Tips lain yang simpel: suami-istri yang akan bercerai terlebih dahulu sepakati supaya tergugat/termohon tidak usah datang-datang sidang. Ini agar putusannya verstek. Hakim tidak akan berkutik untuk tidak lain kecuali mengabulkan gugatan/permohonan cerai jika pemohon mampu membuktikan dalilnya. Pembuktian ini dengan alat-alat bukti yang ditentukan perundangan seperti bukti surat, saksi-saksi, dll.

Rabu, 09 Desember 2015

SEJARAH RINGKAS 25 NABI DAN RASUL

                           ۞﷽۞

╭⊰✿️•┈•┈•⊰✿เงกৢ˚❁๐Ÿ•Œ❁˚เงก✿⊱•┈•┈•✿️⊱╮

SEJARAH RINGKAS 25 NABI DAN RASUL 

•┈┈•⊰✿┈•เงกৢ❁˚๐ŸŒน๐ŸŒŸ๐ŸŒน˚❁เงก•┈✿⊱•┈┈•

                              ╭⊰✿ •̩̩̩͙े༊



ุจِุณْู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู…ِ ุงู„ู„ู‡ِ ุงู„ุฑَّุญْู…َู†ِ ุงู„ุฑَّุญِูŠْู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู…ِ

ุงู„ุณَّู„ุงَู…ُ ุนَู„َูŠْูƒُู…ْ ูˆَุฑَุญْู…َุฉُ ุงู„ู„ู‡ِ ูˆَุจَุฑَูƒَุงุชُู‡ُ



=========================================

Berikut biodata ringkas 25 Nabi dan Rasul yang wajib diketahui :


1. ADAM AS.

Nama: Adam As.

Usia: 930 tahun.

Periode sejarah: 5872-4942 SM.

Tempat turunnya di bumi: India, ada yang berpendapat di Jazirah Arab.

Jumlah keturunannya: 40 laki-laki dan perempuan.

Tempat wafat: India, ada yang berpendapat di Mekkah.

Al-Quran menyebutkan namanya sebanyak: 25 kali.


2. IDRIS AS.

Nama: Idris/Akhnukh bin Yarid, nama Ibunya Asyut. 

Garis Keturunan: Adam As. ⇒ Syits ⇒ Anusy ⇒ Qinan ⇒ Mihlail ⇒ Yarid ⇒ Idris As. 

Usia: 345 tahun di bumi. 

Periode sejarah: 4533-4188 SM. 

Tempat diutus: Irak Kuno (Babylon, Babilonia) dan Mesir (Memphis). 

Tempat wafat: Allah mengangkatnya ke langit dan ke surga. 

Al-Quran menyebutkan namanya sebanyak: 2 kali.


3. NUH AS. 

Nama: Nuh/Yasykur/Abdul Ghaffar bin Lamak. 

Garis Keturunan: Adam As. ⇒ Syits ⇒ Anusy ⇒ Qinan ⇒ Mihlail ⇒ Yarid ⇒ Idris As. ⇒ Matusyalih ⇒ Lamak ⇒ Nuh As.

Usia: 950 tahun. 

Periode sejarah: 3993-3043 SM. 

Tempat diutus (lokasi): Selatan Irak. 

Jumlah keturunannya: 4 putra (Sam, Ham, Yafits dan Kan’an). 

Tempat wafat: Mekkah. 

Sebutan kaumnya: Kaum Nuh. 

Al-Quran menyebutkan namanya sebanyak: 43 kali.


4. HUD AS. 

Nama: Hud bin Abdullah. 

Garis Keturunan: Adam As. ⇒ Syits ⇒ Anusy ⇒ Qinan ⇒ Mihlail ⇒ Yarid ⇒ Idris As. ⇒ Matusyalih ⇒ Lamak ⇒ Nuh As. ⇒ Sam ⇒ Iram (Aram) ⇒ ‘Aush (‘Uks) ⇒ ‘Ad ⇒ al-Khulud ⇒ Rabah ⇒ Abdullah ⇒ Hud As. 

Usia: 130 tahun. 

Periode sejarah: 2450-2320 SM. 

Tempat diutus: Al-Ahqaf (antara Yaman dan Oman). 

Tempat wafat: Bagian Timur Hadhramaut Yaman. 

Sebutan kaumnya: Kaum ‘Ad. 

Al-Quran menyebutkan namanya sebanyak: 7 kali.


5. SHALIH AS. 

Nama: Shalih bin Ubaid. 

Garis Keturunan: Adam As. ⇒ Syits ⇒ Anusy ⇒ Qinan ⇒ Mihlail ⇒ Yarid ⇒ Idris As. ⇒ Matusyalih ⇒ Lamak ⇒ Nuh As. ⇒ Sam ⇒ Iram (Aram) ⇒ Amir ⇒ Tsamud ⇒ Hadzir ⇒ Ubaid ⇒ Masah ⇒ Asif ⇒ Ubaid ⇒ Shalih As.

Usia: 70 tahun. 

Periode sejarah: 2150-2080 SM. 

Tempat diutus: Daerah al-Hijr (Mada’in Shalih, antara Madinah dan Syria). 

Tempat wafat: Mekkah. 

Sebutan kaumnya: Kaum Tsamud. 

Al-Quran menyebutkan namanya sebanyak: 10 kali.


6. IBRAHIM AS. 

Nama: Ibrahim bin Tarakh. 

Garis Keturunan: Adam As. ⇒ Syits ⇒ Anusy ⇒ Qinan ⇒ Mihlail ⇒ Yarid ⇒ Idris As. ⇒ Matusyalih ⇒ Lamak ⇒ Nuh As. ⇒ Sam ⇒ Arfakhsyad ⇒ Syalih ⇒ Abir ⇒ Falij ⇒ Ra’u ⇒ Saruj ⇒ Nahur ⇒ Tarakh ⇒ Ibrahim As. 

Usia: 175 tahun. 

Periode sejarah: 1997-1822 SM. 

Tempat diutus: Ur, daerah selatan Babylon (Irak). 

Jumlah keturunannya: 13 anak (termasuk Nabi Ismail As. dan Nabi Ishaq As.). Tempat wafat: Al-Khalil (Hebron, Palestina/Israel). 

Sebutan kaumnya: Bangsa Kaldan. 

Al-Quran menyebutkan namanya sebanyak: 69 kali.


7. LUTH AS. 

Nama: Luth bin Haran. 

Garis Keturunan: Adam As. ⇒ Syits ⇒ Anusy ⇒ Qinan ⇒ Mihlail ⇒ Yarid ⇒ Idris As. ⇒ Matusyalih ⇒ Lamak ⇒ Nuh As. ⇒ Sam ⇒ Arfakhsyad ⇒ Syalih ⇒ Abir ⇒ Falij ⇒ Ra’u ⇒ Saruj ⇒ Nahur ⇒ Tarakh ⇒ Haran ⇒ Luth As.

Usia: 80 tahun. 

Periode sejarah: 1950-1870 SM.

Tempat diutus: Sodom dan Amurah (Laut Mati atau Danau Luth). 

Jumlah keturunannya: 2 putri (Ratsiya dan Za’rita). 

Tempat wafat: Desa Shafrah di Syam (Syria). 

Sebutan kaumnya: Kaum Luth. 

Al-Quran menyebutkan namanya sebanyak: 27 kali.


8. ISMAIL AS. 

Nama: Ismail bin Ibrahim. 

Garis Keturunan: Adam As. ⇒ Syits ⇒ Anusy ⇒ Qinan ⇒ Mihlail ⇒ Yarid ⇒ Idris As. ⇒ Matusyalih ⇒ Lamak ⇒ Nuh As. ⇒ Sam ⇒ Arfakhsyad ⇒ Syalih ⇒ Abir ⇒ Falij ⇒ Ra’u ⇒ Saruj ⇒ Nahur ⇒ Tarakh ⇒ Ibrahim As. ⇒ Ismail As. 

Usia: 137 tahun. 

Periode sejarah: 1911-1774 SM. 

Tempat diutus: Mekah. 

Jumlah keturunannya: 12 anak. 

Tempat wafat: Mekkah. 

Sebutan kaumnya: Amaliq dan Kabilah Yaman. 

Al-Quran menyebutkan namanya sebanyak: 12 kali.


9. ISHAQ AS. 

Nama: Ishaq bin Ibrahim. 

Garis Keturunan: Adam As. ⇒ Syits ⇒ Anusy ⇒ Qinan ⇒ Mihlail ⇒ Yarid ⇒ Idris As. ⇒ Matusyalih ⇒ Lamak ⇒ Nuh As. ⇒ Sam ⇒ Arfakhsyad ⇒ Syalih ⇒ Abir ⇒ Falij ⇒ Ra’u ⇒ Saruj ⇒ Nahur ⇒ Tarakh ⇒ Ibrahim As. ⇒ Ishaq As. 

Usia: 180 tahun. 

Periode sejarah: 1897-1717 SM. 

Tempat diutus: Kota al-Khalil (Hebron) di daerah Kan’an (Kana’an). 

Jumlah keturunannya: 2 anak (termasuk Nabi Ya’qub As./Israel). 

Tempat wafat: Al-Khalil (Hebron). 

Sebutan kaumnya: Bangsa Kan’an. 

Al-Quran menyebutkan namanya sebanyak: 17 kali.


10. YA’QUB AS. 

Nama: Ya’qub/Israel bin Ishaq. 

Garis Keturunan: Adam As. ⇒ Syits ⇒ Anusy ⇒ Qinan ⇒ Mihlail ⇒ Yarid ⇒ Idris As. ⇒ Matusyalih ⇒ Lamak ⇒ Nuh As. ⇒ Sam ⇒ Arfakhsyad ⇒ Syalih ⇒ Abir ⇒ Falij ⇒ Ra’u ⇒ Saruj ⇒ Nahur ⇒ Tarakh ⇒ Ibrahim As. ⇒ Ishaq As. ⇒ Ya’qub As. 

Usia: 147 tahun. 

Periode sejarah: 1837-1690 SM. 

Tempat diutus: Syam (Syria). 

Jumlah keturunannya: 12 anak laki-laki (Rubin, Simeon, Lewi, Yahuda, Dan, Naftali, Gad, Asyir, Isakhar, Zebulaon, Yusuf dan Benyamin) dan 2 anak perempuan (Dina dan Yathirah). 

Tempat wafat: Al-Khalil (Hebron), Palestina. 

Sebutan kaumnya: Bangsa Kan’an. 

Al-Quran menyebutkan namanya sebanyak: 18 kali.


11. YUSUF AS. 

Nama: Yusuf bin Ya’qub. 

Garis Keturunan: Adam As. ⇒ Syits ⇒ Anusy ⇒ Qinan ⇒ Mihlail ⇒ Yarid ⇒ Idris As. ⇒ Matusyalih ⇒ Lamak ⇒ Nuh As. ⇒ Sam ⇒ Arfakhsyad ⇒ Syalih ⇒ Abir ⇒ Falij ⇒ Ra’u ⇒ Saruj ⇒ Nahur ⇒ Tarakh ⇒ Ibrahim As. ⇒ Ishaq As. ⇒ Ya’qub As. ⇒ Yusuf As. 

Usia: 110 tahun. 

Periode sejarah: 1745-1635 SM. 

Tempat diutus: Mesir. 

Jumlah keturunannya: 3 anak; 2 laki-laki dan 1 perempuan. 

Tempat wafat: Nablus. 

Sebutan kaumnya: Heksos dan Bani Israel. 

Al-Quran menyebutkan namanya sebanyak: 58 kali.


12. AYYUB AS. 

Nama: Ayyub bin Amush. 

Garis Keturunan: Adam As. ⇒ Syits ⇒ Anusy ⇒ Qinan ⇒ Mihlail ⇒ Yarid ⇒ Idris As. ⇒ Matusyalih ⇒ Lamak ⇒ Nuh As. ⇒ Sam ⇒ Arfakhsyad ⇒ Syalih ⇒ Abir ⇒ Falij ⇒ Ra’u ⇒ Saruj ⇒ Nahur ⇒ Tarakh ⇒ Ibrahim As. ⇒ Ishaq As. ⇒ al-‘Aish ⇒ Rum ⇒ Tawakh ⇒ Amush ⇒ Ayub As. 

Usia: 120 tahun. 

Periode sejarah: 1540-1420 SM. 

Tempat diutus: Dataran Hauran. 

Jumlah keturunannya: 26 anak. 

Tempat wafat: Dataran Hauran. 

Sebutan kaumnya: Bangsa Arami dan Amori, di daerah Syria dan Yordania. 

Al-Quran menyebutkan namanya sebanyak: 4 kali.


13. SYU’AIB AS. 

Nama: Syu’aib bin Mikail. 

Garis Keturunan: Adam As. ⇒ Syits ⇒ Anusy ⇒ Qinan ⇒ Mihlail ⇒ Yarid ⇒ Idris As. ⇒ Matusyalih ⇒ Lamak ⇒ Nuh As. ⇒ Sam ⇒ Arfakhsyad ⇒ Syalih ⇒ Abir ⇒ Falij ⇒ Ra’u ⇒ Saruj ⇒ Nahur ⇒ Tarakh ⇒ Ibrahim As. ⇒ Madyan ⇒ Yasyjur ⇒ Mikail ⇒ Syu’aib As. 

Usia: 110 tahun. 

Periode sejarah: 1600-1490 SM. 

Tempat diutus: Madyan (pesisir Laut Merah di tenggara Gunung Sinai). 

Jumlah keturunannya: 2 anak perempuan. 

Tempat wafat: Yordania. 

Sebutan kaumnya: Madyan dan Ash-habul Aikah. 

Al-Quran menyebutkan namanya sebanyak: 11 kali.


14. MUSA AS. 

Nama: Musa bin Imran, nama Ibunya Yukabad atau Yuhanaz Bilzal. 

Garis Keturunan: Adam As. ⇒ Syits ⇒ Anusy ⇒ Qinan ⇒ Mihlail ⇒ Yarid ⇒ Idris As. ⇒ Matisyalih ⇒ Lamak ⇒ Nuh As. ⇒ Sam ⇒ Arfakhsyad ⇒ Syalih ⇒ Abir ⇒ Falij ⇒ Ra’u ⇒ Saruj ⇒ Nahur ⇒ Tarakh ⇒ Ibrahim As. ⇒ Ishaq As. ⇒ Ya’qub As. ⇒ Lawi ⇒ Azar ⇒ Qahats ⇒ Imran ⇒ Musa As. 

Usia: 120 tahun. 

Periode sejarah: 1527-1407 SM. 

Tempat diutus: Sinai di Mesir. 

Jumlah keturunannya: 2 anak, Azir dan Jarsyun, dari istrinya bernama Shafura binti Syu’aib As. 

Tempat wafat: Gunung Nebu (Bukit Nabu’) di Jordania (sekarang). 

Sebutan kaumnya: Bani Israel dan Fir’aun (gelar raja Mesir). 

Al-Quran menyebutkan namanya sebanyak: 136 kali.


15. HARUN AS. 

Nama: Harun bin Imran, istrinya bernama Ayariha. 

Garis Keturunan: Adam As. ⇒ Syits ⇒ Anusy ⇒ Qinan ⇒ Mihlail ⇒ Yarid ⇒ Idris As. ⇒ Matusyalih ⇒ Lamak ⇒ Nuh As. ⇒ Sam ⇒ Arfakhsyad ⇒ Syalih ⇒ Abir ⇒ Falij ⇒ Ra’u ⇒ Saruj ⇒ Nahur ⇒ Tarakh ⇒ Ibrahim As. ⇒ Ishaq As. ⇒ Ya’qub As. ⇒ Lawi ⇒ Azar ⇒ Qahats ⇒ Imran ⇒ Harun As. 

Usia: 123 tahun. 

Periode sejarah: 1531-1408 SM. 

Tempat diutus: Sinai di Mesir. 

Tempat wafat: Gunung Nebu (Bukit Nabu’) di Jordania (sekarang). 

Sebutan kaumnya: Bani Israel dan Fir’aun (gelar raja Mesir). 

Al-Quran menyebutkan namanya sebanyak: 20 kali.


16. DZULKIFLI AS. 

Nama: Dzulkifli/Bisyr/Basyar bin Ayyub. 

Garis Keturunan: Adam As. ⇒ Syits ⇒ Anusy ⇒ Qinan ⇒ Mihlail ⇒ Yarid ⇒ Idris As. ⇒ Matusyalih ⇒ Lamak ⇒ Nuh As. ⇒ Sam ⇒ Arfakhsyad ⇒ Syalih ⇒ Abir ⇒ Falij ⇒ Ra’u ⇒ Saruj ⇒ Nahur ⇒ Tarakh ⇒ Ibrahim As. ⇒ Ishaq As. ⇒ al-‘Aish ⇒ Rum ⇒ Tawakh ⇒ Amush ⇒ Ayyub As. ⇒ Dzulkifli As. 

Usia: 75 tahun. 

Periode sejarah: 1500-1425 SM. 

Tempat diutus: Damaskus dan sekitarnya. 

Tempat wafat: Damaskus. 

Sebutan kaumnya: Bangsa Arami dan Amori (Kaum Rom), Syria dan Yordania. 

Al-Quran menyebutkan namanya sebanyak: 2 kali.


17. DAUD AS. 

Nama: Daud bin Isya. 

Garis Keturunan: Adam As. ⇒ Syits ⇒ Anusy ⇒ Qinan ⇒ Mihlail ⇒ Yarid ⇒ Idris As. ⇒ Matusyalih ⇒ Lamak ⇒ Nuh As. ⇒ Sam ⇒ Arfakhsyad ⇒ Syalih ⇒ Abir ⇒ Falij ⇒ Ra’u ⇒ Saruj ⇒ Nahur ⇒ Tarakh ⇒ Ibrahim As. ⇒ Ishaq As. ⇒ Yahudza ⇒ Farish ⇒ Hashrun ⇒ Aram ⇒ Aminadab ⇒ Hasyun ⇒ Salmun ⇒ Bu’az ⇒ Uwaibid ⇒ Isya ⇒ Daud As. 

Usia: 100 tahun. 

Periode sejarah: 1063-963 SM. 

Tempat diutus: Palestina (dan Israel). 

Jumlah keturunannya: 1 anak, Sulaiman As. 

Tempat wafat: Baitul Maqdis (Yerusalem). 

Sebutan kaumnya: Bani Israel. 

Al-Quran menyebutkan namanya sebanyak: 18 kali.


18. SULAIMAN AS. 

Nama: Sulaiman bin Daud. 

Garis Keturunan: Adam As. ⇒ Syits ⇒ Anusy ⇒ Qinan ⇒ Mihlail ⇒ Yarid ⇒ Idris As. ⇒ Matisyalih ⇒ Lamak ⇒ Nuh As. ⇒ Sam ⇒ Arfakhsyad ⇒ Syalih ⇒ Abir ⇒ Falij ⇒ Ra’u ⇒ Saruj ⇒ Nahur ⇒ Tarakh ⇒ Ibrahim As. ⇒ Ishaq As. ⇒ Yahudza ⇒ Farish ⇒ Hashrun ⇒ Aram ⇒ Aminadab ⇒ Hasyun ⇒ Salmun ⇒ Bu’az ⇒ Uwaibid ⇒ Isya ⇒ Daud As. ⇒ Sulaiman As. 

Usia: 66 tahun. 

Periode sejarah: 989-923 SM. 

Tempat diutus: Palestina (dan Israel). 

Jumlah keturunannya: 1 anak, Rahab’an. 

Tempat wafat: Baitul Maqdis (Yerusalem). 

Sebutan kaumnya: Bani Israel. 

Al-Quran menyebutkan namanya sebanyak: 21 kali.


19. ILYAS AS. 

Nama: Ilyas bin Yasin.

Garis Keturunan: Adam As. ⇒ Syits ⇒ Anusy ⇒ Qinan ⇒ Mihlail ⇒ Yarid ⇒ Idris As. ⇒ Matusyalih ⇒ Lamak ⇒ Nuh As. ⇒ Sam ⇒ Arfakhsyad ⇒ Syalih ⇒ Abir ⇒ Falij ⇒ Ra’u ⇒ Saruj ⇒ Nahur ⇒ Tarakh ⇒ Ibrahim As. ⇒ Ishaq As. ⇒ Ya’qub As. ⇒ Lawi ⇒ Azar ⇒ Qahats ⇒ Imran ⇒ Harun As. ⇒ Alzar ⇒ Fanhash ⇒ Yasin ⇒ Ilyas As. 

Usia: 60 tahun di bumi. 

Periode sejarah: 910-850 SM. 

Tempat diutus: Ba’labak (Lebanon). 

Tempat wafat: Diangkat Allah ke langit. 

Sebutan kaumnya: Bangsa Fenisia. 

Al-Quran menyebutkan namanya sebanyak: 4 kali.


20. ILYASA’ AS. 

Nama: Ilyasa’ bin Akhthub.

Garis Keturunan: Adam As. ⇒ Syits ⇒ Anusy ⇒ Qinan ⇒ Mihlail ⇒ Yarid ⇒ Idris As. ⇒ Matusyalih ⇒ Lamak ⇒ Nuh As. ⇒ Sam ⇒ Arfakhsyad ⇒ Syalih ⇒ Abir ⇒ Falij ⇒ Ra’u ⇒ Saruj ⇒ Nahur ⇒ Tarakh ⇒ Ibrahim As. ⇒ Ishaq As. ⇒ Ya’qub As. ⇒ Yusuf As. ⇒ Ifrayim ⇒ Syutlim ⇒ Akhthub ⇒ Ilyasa’ As. 

Usia: 90 tahun. 

Periode sejarah: 885-795 SM. 

Tempat diutus: Jaubar, Damaskus. 

Tempat wafat: Palestina. 

Sebutan kaumnya: Bangsa Arami dan Bani Israel. 

Al-Quran menyebutkan namanya sebanyak: 2 kali.


21. YUNUS AS. 

Nama: Yunus/Yunan/Dzan Nun bin Matta binti Abumatta, Matta adalah nama Ibunya. (Catatan: Tidak ada dari para nabi yang dinasabkan ke Ibunya kecuali Yunus dan Isa As.).

Garis Keturunan: Adam As. ⇒ Syits ⇒ Anusy ⇒ Qinan ⇒ Mihlail ⇒ Yarid ⇒ Idris As. ⇒ Matusyalih ⇒ Lamak ⇒ Nuh As. ⇒ Sam ⇒ Arfakhsyad ⇒ Syalih ⇒ Abir ⇒ Falij ⇒ Ra’u ⇒ Saruj ⇒ Nahur ⇒ Tarakh ⇒ Ibrahim As. ⇒ Ishaq As. ⇒ Ya’qub As. ⇒ Yusuf As. ⇒ Bunyamin ⇒ Abumatta ⇒ Matta ⇒ Yunus As. 

Usia: 70 tahun. 

Periode sejarah: 820-750 SM. 

Tempat diutus: Ninawa, Irak. 

Tempat wafat: Ninawa, Irak. 

Sebutan kaumnya: Bangsa Asyiria, di utara Irak. 

Al-Quran menyebutkan namanya sebanyak: 5 kali.


22. ZAKARIYA AS. 

Nama: Zakariya bin Dan.

Garis Keturunan: Adam As. ⇒ Syits ⇒ Anusy ⇒ Qinan ⇒ Mihlail ⇒ Yarid ⇒ Idris As. ⇒ Matusyalih ⇒ Lamak ⇒ Nuh As. ⇒ Sam ⇒ Arfakhsyad ⇒ Syalih ⇒ Abir ⇒ Falij ⇒ Ra’u ⇒ Saruj ⇒ Nahur ⇒ Tarakh ⇒ Ibrahim As. ⇒ Ishaq As. ⇒ Yahudza ⇒ Farish ⇒ Hashrun ⇒ Aram ⇒ Aminadab ⇒ Hasyun ⇒ Salmun ⇒ Bu’az ⇒ Uwaibid ⇒ Isya ⇒ Daud As. ⇒ Sulaiman As. ⇒ Rahab’am ⇒ Aynaman ⇒ Yahfayath ⇒ Syalum ⇒ Nahur ⇒ Bal’athah ⇒ Barkhiya ⇒ Shiddiqah ⇒ Muslim ⇒ Sulaiman ⇒ Daud ⇒ Hasyban ⇒ Shaduq ⇒ Muslim ⇒ Dan ⇒ Zakariya As. 

Usia: 122 tahun. 

Periode sejarah: 91 SM-31 M. 

Tempat diutus: Palestina. 

Jumlah keturunannya: 1 anak. 

Tempat wafat: Halab (Aleppo). 

Sebutan kaumnya: Bani Israel. 

Al-Quran menyebutkan namanya sebanyak: 12 kali.


23. YAHYA AS. 

Nama: Yahya bin Zakariya.

Garis Keturunan: Adam As. ⇒ Syits ⇒ Anusy ⇒ Qinan ⇒ Mihlail ⇒ Yarid ⇒ Idris As. ⇒ Matusyalih ⇒ Lamak ⇒ Nuh As. ⇒ Sam ⇒ Arfakhsyad ⇒ Syalih ⇒ Abir ⇒ Falij ⇒ Ra’u ⇒ Saruj ⇒ Nahur ⇒ Tarakh ⇒ Ibrahim As. ⇒ Ishaq As. ⇒ Yahudza ⇒ Farish ⇒ Hashrun ⇒ Aram ⇒ Aminadab ⇒ Hasyun ⇒ Salmun ⇒ Bu’az ⇒ Uwaibid ⇒ Isya ⇒ Daud As. ⇒ Sulaiman As. ⇒ Rahab’am ⇒ Aynaman ⇒ Yahfayath ⇒ Syalum ⇒ Nahur ⇒ Bal’athah ⇒ Barkhiya ⇒ Shiddiqah ⇒ Muslim ⇒ Sulaiman ⇒ Daud ⇒ Hasyban ⇒ Shaduq ⇒ Muslim ⇒ Dan ⇒ Zakariya As. ⇒ Yahya As. 

Usia: 32 tahun. 

Periode sejarah: 1 SM-31 M. 

Tempat diutus: Palestina. 

Tempat wafat: Damaskus. 

Sebutan kaumnya: Bani Israel. 

Al-Quran menyebutkan namanya sebanyak: 5 kali.


24. ISA AS. 

Nama: Isa bin Maryam binti Imran. (Catatan: Tidak ada dari para nabi yang dinasabkan ke Ibunya kecuali Yunus dan Isa As.).

Garis Keturunan: Adam As. ⇒ Syits ⇒ Anusy ⇒ Qinan ⇒ Mihlail ⇒ Yarid ⇒ Idris As. ⇒ Matusyalih ⇒ Lamak ⇒ Nuh As. ⇒ Sam ⇒ Arfakhsyad ⇒ Syalih ⇒ Abir ⇒ Falij ⇒ Ra’u ⇒ Saruj ⇒ Nahur ⇒ Tarakh ⇒ Ibrahim As. ⇒ Ishaq As. ⇒ Yahudza ⇒ Farish ⇒ Hashrun ⇒ Aram ⇒ Aminadab ⇒ Hasyun ⇒ Salmun ⇒ Bu’az ⇒ Uwaibid ⇒ Isya ⇒ Daud As. ⇒ Sulaiman As. ⇒ Rahab’am ⇒ Radim ⇒ Yahusafat ⇒ Barid ⇒ Nausa ⇒ Nawas ⇒ Amsaya ⇒ Izazaya ⇒ Au’am ⇒ Ahrif ⇒ Hizkil ⇒ Misyam ⇒ Amur ⇒ Sahim ⇒ Imran ⇒ Maryam ⇒ Isa As.

Usia: 33 tahun di bumi. 

Periode sejarah: 1 SM-32 M. 

Tempat diutus: Palestina. 

Tempat wafat: Diangkat oleh Allah ke langit.

Sebutan kaumnya: Bani Israel.

Al-Quran menyebutkan namanya sebanyak: 21 kali, sebutan al-Masih sebanyak 11 kali, dan sebutan Ibnu (Putra) Maryam sebanyak 23 kali.


25. MUHAMMAD SAW. 

Nama: Muhammad bin Abdullah.

Garis Keturunan Ayah: Adam As. ⇒ Syits ⇒ Anusy ⇒ Qinan ⇒ Mihlail ⇒ Yarid ⇒ Idris As. ⇒ Matusyalih ⇒ Lamak ⇒ Nuh As. ⇒ Sam ⇒ Arfakhsyad ⇒ Syalih ⇒ Abir ⇒ Falij ⇒ Ra’u ⇒ Saruj ⇒ Nahur ⇒ Tarakh ⇒ Ibrahim As. ⇒ Ismail As. ⇒ Nabit ⇒ Yasyjub ⇒ Ya’rub ⇒ Tairah ⇒ Nahur ⇒ Muqawwim ⇒ Udad ⇒ Adnan ⇒ Ma’ad ⇒ Nizar ⇒ Mudhar ⇒ Ilyas ⇒ Mudrikah ⇒ Khuzaimah ⇒ Kinanah ⇒ an-Nadhar ⇒ Malik ⇒ Quraisy (Fihr) ⇒ Ghalib ⇒ Lu’ay ⇒ Ka’ab ⇒ Murrah ⇒ Kilab ⇒ Qushay ⇒ Zuhrah ⇒ Abdu Manaf ⇒ Hasyim ⇒ Abdul Muthalib ⇒ Abdullah ⇒ Muhammad Saw.

Garis Keturunan Ibu: Adam As. ⇒ Syits ⇒ Anusy ⇒ Qinan ⇒ Mihlail ⇒ Yarid ⇒ Idris As. ⇒ Matusyalih ⇒ Lamak ⇒ Nuh As. ⇒ Sam ⇒ Arfakhsyad ⇒ Syalih ⇒ Abir ⇒ Falij ⇒ Ra’u ⇒ Saruj ⇒ Nahur ⇒ Tarakh ⇒ Ibrahim As. ⇒ Ismail As. ⇒ Nabit ⇒ Yasyjub ⇒ Ya’rub ⇒ Tairah ⇒ Nahur ⇒ Muqawwim ⇒ Udad ⇒ Adnan ⇒ Ma’ad ⇒ Nizar ⇒ Mudhar ⇒ Ilyas ⇒ Mudrikah ⇒ Khuzaimah ⇒ Kinanah ⇒ an-Nadhar ⇒ Malik ⇒ Quraisy (Fihr) ⇒ Ghalib ⇒ Lu’ay ⇒ Ka’ab ⇒ Murrah ⇒ Kilab ⇒ Qushay ⇒ Zuhrah ⇒ Abdu Manaf ⇒ Wahab ⇒ Aminah ⇒ Muhammad Saw.

Usia: 62 tahun.

Periode sejarah: 570-632 M.

Tempat diutus: Mekkah.

Jumlah keturunannya: 7 anak; 3 laki-laki Qasim, Abdullah dan Ibrahim, dan 4 perempuan Zainab, Ruqayyah, Ummi Kultsum dan Fatimah az-Zahra.

Tempat wafat: Madinah.

Sebutan kaumnya: Bangsa Arab.

Al-Quran menyebutkan namanya sebanyak: 25 kali.


Allahu A'lam


(Disarikan dari: Qashash al-Anbiya' Ibn Katsir, Badai' az-Zuhur Imam as-Suyuthi dan selainnya).

Selasa, 25 Agustus 2015

ALASAN AYAT KURSI MENJADI AYAT YANG PALING AGUNG

Bismillaahirrahmaanirrahiim 

Assalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh 


Mentauhidkan Allah memiliki kedudukan yang tertinggi dalam syariah agama Islam.

Seorang manusia harus berserah diri dan hanya menyembah Allah semata tanpa menyekutukannya dengan apapun.

Itulah ilmu tauhid. Pada Surat Al-Baqarah ayat 255 atau kita sering menyebutnya dengan ayat kursi memiliki kandungan macam tauhid yaitu; tauhid rububiyah, tauhid uluhiyah, dan tauhid nama dan sifat Allah.



Allah berfirman dalam ayat surat Al-Baqarah ayat 255 tersebut, yang artinya;

"Allah, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia Yang Hidup kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya); tidak mengantuk dan tidak tidur. Kepunyaan-Nya apa yang di langit dan di bumi. Tidak ada yang dapat memberi syafa'at di sisi Allah tanpa izin-Nya? Allah mengetahui apa-apa yang di depan mereka dan di belakang mereka, dan mereka tidak mengetahui apa-apa dari ilmu Allah melainkan apa yang dikehendaki-Nya. Kursi Allah meliputi langit dan bumi. Dan Allah tidak merasa berat memelihara keduanya, dan Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar "(Al-Baqarah): 255.

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan, "ayat kursi ini memiliki posisi yang sangat agung. Dalam hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam disebutkan bahwa ia merupakan ayat teragung yang ada dalam Al-Quran "(Tafsir Al-Quran Al-'Azhim). 

Hal ini juga diperkuat ketika Rasulullah bertanya kepada sahabat Ubay bin Ka'ab." Ayat mana yang paling agung dalam Al-Quran? "Ubay menjawab," ayat kursi. " MakaRasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam menepuk dada Ubay kemudian berkata," Wahai Abu Mundzir, semoga engkau berbahagia dengan ilmu yang engkau miliki. "(HR. Muslim ). 

Ayat Kursi dikategorikan sebagai ayat yang paling agung karena di dalamnya ada nama Allah yang paling agung, yaitu Al Hayyu dan Al Qayyum. Namun ulama berselisih pendapat manakah nama Allah yang paling agung. 

Selain ayat kursi yang telah disebutkan dalam hadist di atas adalah ayat yang paling agung dalam Al-Quran, maka ayat kursi juga memiliki banyak keutamaan untuk dibaca dan diamalkan.

Berikut kami sebutkan 3 saja diantaranya.

1. Keagungannya Melebihi Langit dan Bumi 

Sesuai sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, "Tidaklah Allah menciptakan langit dan bumi melebihi agungnya Ayat Kursi (karena di dalam ayat tersebut telah mencakup Nama dan Sifat Allah)" Sufyan ats-Tsauri berkata, "Sebab ayat kursi adalah (salah satu) kalamullah (firman Allah), sedangkan kalamullah itu lebih agung dari ciptaan Allah yang berupa langit dan bumi "(HR. At-Tirmidzi) 

2. Salah Satu Bacaan Dzikir Sebelum Tidur

 Sesuai sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, "Apabila engkau mendatangi tempat tidur (di malam hari), bacalah Ayat Kursi, niscaya Allah akan senantiasa menjagamu dan setan tidak akan mendekatimu sampai pagi hari" (HR. Al- Bukhari). Mari amalkan membaca dan mentadaburi ayat kursi sebagai dzikir rutin yang dibaca sebelum tidur. Selain itu, ayat kursi juga termasuk bacaan dzikir pagi dan petang. 

3. Salah Satu Sebab Kita Masuk Surga

 Sesuai sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, "Barangsiapa yang membaca Ayat Kursi setelah selesai shalat, maka tidak ada yang menghalanginya masuk surga kecuali kematian" (HR. An Nasa-i, dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani ). Beberapa hadits tersebut menunjukkan keutamaan membaca dan mengamalkan Ayat Kursi.Bila kita merutinkan membacanya, maka kita akan mendapatkan prioritas yang sangat besar. Tentunya setiap muslim mau tidak mendapat prioritas pahala untuk akhiratnya. Jika begitu mari bersemangat senantiasa mengutamakan hal yang bermanfaat ini. Ayat Kursi sendiri bukanlah ayat yang panjang dan sangat mudah untuk dihapal. Semoga Allah mudahkan kita untuk mengamalkannya.Wallahul Muwaffiq. 

Senin, 18 Mei 2015

MELAGUKAN BACAAN DAN ADAB TILAWAH AL-QUR’AN

Bismillaahirrahmaanirrahiim 

Assalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh 


MELAGUKAN BACAAN AL-QUR’AN 


Bagaimana keutamaannya?
Imam Nawawi dalam Riyadhus Sholihin membawakan judul bab “Sunnahnya memperindah suara ketika membaca Al Qur’an dan meminta orang lain membacanya karena suaranya yang indah dan mendengarkannya.”
Beberapa dalil yang disebutkan oleh beliau berikut ini:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, berkata,

“Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ู…َุง ุฃَุฐِู†َ ุงู„ู„َّู‡ُ ู„ِุดَู‰ْุกٍ ู…َุง ุฃَุฐِู†َ ู„ِู„ู†َّุจِู‰ِّ ุฃَู†ْ ูŠَุชَุบَู†َّู‰ ุจِุงู„ْู‚ُุฑْุขู†
ِ
“Allah tidak pernah mendengarkan sesuatu seperti mendengarkan Nabi yang indah suaranya melantunkan Al Qur’an dan mengeraskannya.”
(HR. Bukhari no. 5024 dan Muslim no. 792).

Dari Abu Musa Al Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya,

ูŠَุง ุฃَุจَุง ู…ُูˆุณَู‰ ู„َู‚َุฏْ ุฃُูˆุชِูŠุชَ ู…ِุฒْู…َุงุฑًุง ู…ِู†ْ ู…َุฒَุงู…ِูŠุฑِ ุขู„ِ ุฏَุงูˆُุฏ
َ
“Wahai Abu Musa, sungguh engkau telah diberi salah satu seruling keluarga Daud.”
(HR. Bukhari no. 5048 dan Muslim no. 793).

Sedangkan dalam riwayat Muslim disebutkan,
“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepada Abu Musa,

ู„َูˆْ ุฑَุฃَูŠْุชَู†ِู‰ ูˆَุฃَู†َุง ุฃَุณْุชَู…ِุนُ ู„ِู‚ِุฑَุงุกَุชِูƒَ ุงู„ْุจَุงุฑِุญَุฉَ ู„َู‚َุฏْ ุฃُูˆุชِูŠุชَ ู…ِุฒْู…َุงุฑًุง ู…ِู†ْ ู…َุฒَุงู…ِูŠุฑِ ุขู„ِ ุฏَุงูˆُุฏ
َ
“Seandainya engkau melihatku ketika aku mendengarkan bacaan
Al Qur’anmu tadi malam. Sungguh engkau telah diberi salah satu seruling keluarga Daud”
(HR. Muslim no. 793).

Dari Al Bara’ bin ‘Aazib, ia berkata,

ุณَู…ِุนْุชُ ุงู„ู†َّุจِู‰َّ – ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… – ูŠَู‚ْุฑَุฃُ ( ูˆَุงู„ุชِّูŠู†ِ ูˆَุงู„ุฒَّูŠْุชُูˆู†ِ ) ูِู‰ ุงู„ْุนِุดَุงุกِ ، ูˆَู…َุง ุณَู…ِุนْุชُ ุฃَุญَุฏًุง ุฃَุญْุณَู†َ ุตَูˆْุชًุง ู…ِู†ْู‡ُ ุฃَูˆْ ู‚ِุฑَุงุกَุฉ
ً
“Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca dalam surat Isya surat Ath Thiin
(wath thiini waz zaituun), maka aku belum pernah mendengar suara yang paling indah daripada beliau atau yang paling bagus bacaannya dibanding beliau.”
(HR. Bukhari no. 7546 dan Muslim no. 464)

Beberapa faedah yang diambil dari beberapa hadits di atas:
1- Dibolehkan memperindah suara bacaan Al Qur’an dan perbuatan seperti itu tidaklah makruh. Bahkan memperindah suara bacaan Al Qur’an itu disunnahkan.

2- Memperbagus bacaan Al Quran memiliki pengaruh, yaitu hati semakin lembut, air mata mudah untuk menetes, anggota badan menjadi khusyu’, hati menyatu untuk menyimak, beda bila yang dibacakan yang lain.
Itulah keadaan hati sangat suka dengan suara-suara yang indah. Hati pun jadi lari ketika mendengar suara yang tidak mengenakkan.

3- Diharamkan Al Quran itu dilagukan sehingga keluar dari kaedah dan aturan tajwid atau huruf yang dibaca tidak seperti yang diperintahkan. Pembacaan Al Quran pun tidak boleh serupa dengan lagu-lagu yang biasa dinyanyikan, bentuk seperti itu diharamkan.

4- Termasuk bid’ah kala membaca Al Quran adalah membacanya dengan nada musik.

5- Disunnahkan mendengarkan bacaan Al Quran yang sedang dibaca dan diam kala itu.

6- Disunnahkan membaca pada shalat ‘Isya’ dengan surat qishorul mufashol seperti surat At Tiin.

Apa yang Dimaksud “Yataghonna bil Quran”?
Kata Imam Nawawi bahwa Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah juga kebanyakan ulama memaknakan dengan,
ูŠُุญَุณِّู† ุตَูˆْุชู‡ ุจِู‡ِ
“Memperindah suara ketika membaca Al Quran.”

Namun bisa pula maknanya
‘yataghonna bil quran’ adalah mencukupkan diri dengan Al Quran, makna lain pula adalah menjaherkan Al Qur’an. Demikian keterangan Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim 6: 71.

Yang Tidak Melagukan Al Quran,Tercelakah?
Kalau tidak membaguskan bacaan Al Qur’an atau tidak melagukannya apakah tercela?

Apa syaratnya jika boleh melagukan Al Qur’an?
Hadits berikut barangkali bisa jadi renungan. Dari Abu Lubababh Basyir bin ‘Abdul Mundzir radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ู„َูŠْุณَ ู…ِู†َّุง ู…َู†ْ ู„َู…ْ ูŠَุชَุบَู†َّ ุจِุงู„ْู‚ُุฑْุขู†
ِ
“Barangsiapa yang tidak memperindah suaranya ketika membaca Al Qur’an, maka ia bukan dari golongan kami.”
(HR. Abu Daud no. 1469 dan Ahmad 1: 175. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Kata Imam Nawawi bahwa Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah juga kebanyakan ulama memaknakan ‘yataghonna bil Qur’an’ adalah,

ูŠُุญَุณِّู† ุตَูˆْุชู‡ ุจِู‡
ِ
“Memperindah suara ketika membaca Al Quran.”

Sedangkan menurut Sufyan bin ‘Uyainah
yang dimaksud adalah mencukupkan diri dengan Al Qur’an

Ada yang katakan pula, yang dimaksud adalah mencukupkan
Al Qur’an dari manusia.

Ada pendapat lain pula yang menyatakan, mencukupkan diri dengan Al Qur’an dari hadits dan berbagai kitab lainnya.

Al Qadhi ‘Iyadh menyatakan bahwa sebenarnya ada dua pendapat yang dinukil dari Ibnu ‘Uyainah.

Adapun ulama Syafi’i dan yang sependapat dengannya menyatakan bahwa yang dimaksud adalah memperindah dan memperbagus bacaan Al Qur’an. Ulama Syafi’iyah berdalil dengan hadits lainnya,
ุฒَูŠِّู†ُูˆุง ุงู„ْู‚ُุฑْุขู†َ ุจِุฃَุตْูˆَุงุชِูƒُู…
ْ
“Baguskanlah suara bacaan Al Qur’an kalian.”
(HR. Abu Daud no. 1468 dan An Nasai no. 1016. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Al Harawi menyatakan bahwa yang dimaksud dengan
“yataghonna bil Quran” adalah menjaherkan (mengeraskan) bacaannya.

Abu Ja’far Ath Thobari sendiri mengingkari pendapat yang menyatakan bahwa yang dimaksud
yataghonna bil Quran adalah mencukupkan diri.

Ath Thobari tidak menyetujuinya
karena bertentangan dengan makna bahasa dan maknanya itu sendiri.

Ada perbedaan pula dalam pemaknaan hadits lainnya,

“Barangsiapa yang tidak memperindah suaranya ketika membaca Al Qur’an, maka ia bukan dari golongan kami.”

Pendapat yang lebih kuat, yang dimaksud
“yataghonna bil Qur’an”
adalah membaguskan suara bacaan Al Qur’an.

Riwayat lain menguatkan maksud tersebut,
“yataghonna bil qur’an adalah mengeraskannya.”
(Lihat Syarh Shahih Muslim, 6: 71).

Adapun yang dimaksud dengan tidak termasuk golongan kami orang yang tidak memperindah bacaan Al Qur’an adalah ditafsirkan dengan dua makna:

Tidak termasuk golongan kami, orang yang tidak membaguskan bacaan Al Qur’an

Tidak termasuk golongan kami, orang yang tidak mencukupkan dengan Al Qur’an dari selainnya.
(‘Aunul Ma’bud, 4: 271).

Kalau kita lihat dari pendapat yang dikuatkan oleh Imam Nawawi sebelumnya, yang dimaksud adalah tidak termasuk golongan kami, orang yang tidak membaguskan bacaan Al Qur’an.

Namun aturan dalam melagukan Al Qur’an harus
memenuhi syarat berikut:

Tidak dilagukan dengan keluar dari kaedah dan aturan tajwid.

Huruf yang dibaca tetap harus jelas sesuai yang diperintahkan.

Tidak boleh serupa dengan lagu-lagu yang biasa dinyanyikan. 

๐Ÿ“š(Lihat Bahjatun Nazhirin, 1: 472)



ADAB TILAWAH AL QURAN 


1. Mengikhlaskan niat untuk Allah semata. Karena tilawah al-Qur’an termasuk ibadah, sebagaimana telah disebutkan pada keutamaan tilawah.


Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

ุฅِู†َّู…َุง ุงู„ْุฃَุนْู…َุงู„ُ ุจِุงู„ู†ِّูŠَّุฉِ


Sesungguhnya seluruh amalan itu tergantung pada niatnya. [HR. Bukhari-Muslim]


2. Menghadirkan hati (konsentrasi) ketika membaca, khusyu’, tenang dan sopan, berusaha terpengaruh (terkesan) dengan yang sedang dibaca, dengan memahami (menghayati) atau memikirkan (tafakkur-tadabbur) sebagaimana tujuan utama dalam tilawah.

ุฃَูَู„ุงَ ูŠَุชَุฏَุจَّุฑُูˆู†َ ุงู„ْู‚ُุฑْุกَุงู†َ


Apakah mereka tidak memperhatikan al-Qur’an?! [An-Nisa’:82, Muhammad:24]


Sopan, sebagai upaya memuliakan Kalam Allah Azza wa Jalla. Khusyu’ atau memusatkan hati dan pikiran (konsentrasi) sebagai upaya mengambil hikmah yang terkandung pada ayat yang kita baca; menampakkan kesedihan dan menangis, (ketika membaca ayat-ayat yang menceritakan adzab (siksa) neraka. Dan apabila tidak bisa maka berusahalah untuk bisa menangis. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ุฅِู†َّ ู‡َุฐَุง ุงู„ْู‚ُุฑْุขู†َ ู†َุฒَู„َ ุจِุญُุฒْู†ٍ ูَุฅِุฐَุง ู‚َุฑَุฃْุชُู…ُูˆู‡ُ ูَุงุจْูƒُูˆุง ูَุฅِู†ْ ู„َู…ْ ุชَุจْูƒُูˆุง ูَุชَุจَุงูƒَูˆْุง


Sesungguhnya al-Qur’an ini turun dengan kesedihan, maka jika kamu membacanya hendaklah kamu menangis, jika kamu tidak (bisa) menagis, maka berusahalah untuk menangis. [HR. Ibnu Majah] [7]


Allah berfirman:

ูˆَูŠَุฎِุฑُّูˆู†َ ู„ِู„ุฃَุฐْู‚َุงู†ِ ูŠَุจْูƒُูˆู†َ ูˆَูŠَุฒِูŠุฏُู‡ُู…ْ ุฎُุดُูˆุนًุง


Dan mereka menyungkur atas muka mereka sambil menangis dan mereka bertambah khusyu’. [Al-Israa : 109]


Ibnu Mas’ud berkata.

ู‚َุงู„َ ู„ِูŠ ุฑَุณُูˆู„ُ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ุงู‚ْุฑَุฃْ ุนَู„َูŠَّ ุงู„ْู‚ُุฑْุขู†َ ู‚َุงู„َ ูَู‚ُู„ْุชُ ูŠَุง ุฑَุณُูˆู„َ ุงู„ู„َّู‡ِ ุฃَู‚ْุฑَุฃُ ุนَู„َูŠْูƒَ ูˆَุนَู„َูŠْูƒَ ุฃُู†ْุฒِู„َ ู‚َุงู„َ ุฅِู†ِّูŠ ุฃَุดْุชَู‡ِูŠ ุฃَู†ْ ุฃَุณْู…َุนَู‡ُ ู…ِู†ْ ุบَูŠْุฑِูŠ ูَู‚َุฑَุฃْุชُ ุงู„ู†ِّุณَุงุกَ ุญَุชَّู‰ ุฅِุฐَุง ุจَู„َุบْุชُ ( ูَูƒَูŠْูَ ุฅِุฐَุง ุฌِุฆْู†َุง ู…ِู†ْ ูƒُู„ِّ ุฃُู…َّุฉٍ ุจِุดَู‡ِูŠุฏٍ ูˆَุฌِุฆْู†َุง ุจِูƒَ ุนَู„َู‰ ู‡َุคُู„َุงุกِ ุดَู‡ِูŠุฏًุง ) ุฑَูَุนْุชُ ุฑَุฃْุณِูŠ ุฃَูˆْ ุบَู…َุฒَู†ِูŠ ุฑَุฌُู„ٌ ุฅِู„َู‰ ุฌَู†ْุจِูŠ ูَุฑَูَุนْุชُ ุฑَุฃْุณِูŠ ูَุฑَุฃَูŠْุชُ ุฏُู…ُูˆุนَู‡ُ ุชَุณِูŠู„ُ


Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salalm berkata kepadaku: “Bacakanlah al-Qur’an kepadaku!” saya pun berkata: Ya Rasulullah, apakah saya harus membacakan al-Qur’an kepadamu, sedangkan al-Qur’an diturunkan kepadamu?” Maka beliau menjawab: “Benar, akan tetapi saya senang (ingin) mendengarkan bacaan dari orang lain”. Kemudian sayapun membaca surat an-Nisa’ sampai: “Maka bagaimanakah (halnya orang-orang kafir nanti), apabila kami mendatangkan seseorang saksi (rasul) dari tiap-tiap umat dan Kami mendatangkan kamu (Muhammad) sebagai saksi atas mereka itu (sebagai umatmu)”. (ayat 41). Maka beliaupun berkata: “Cukup-cukup, maka tatkala saya melirik kepada beliau, beliau meneteskan air mata. [HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, dan lainnya]


3. Tilawah al-Qur’an, hendaknya di tempat yang suci (haram atau dilarang di WC) atau tempat-tempat yang tidak pantas untuk tilawah al-Qur’an yang suci. Terutama di masjid sebagai upaya memakmurkan masjid

ุฅِู†َّู…َุง ูŠَุนْู…ُุฑُ ู…َุณَุงุฌِุฏَ ุงู„ู„ู‡ِ ู…َู†ْ ุกَุงู…َู†َ ุจِุงู„ู„ู‡ِ ูˆَุงู„ْูŠَูˆْู…ِ ุงْู„ุฃَุฎِุฑِ ูˆَุฃَู‚َุงู…َ ุงู„ุตَّู„ุงَุฉَ ูˆَุกَุงุชَู‰ ุงู„ุฒَّูƒَุงุฉَ ูˆَู„َู…ْ ูŠَุฎْุดَ ุฅِู„ุงَّ ุงู„ู„ู‡َ


Hanyalah yang memakmurkan mesjid-mesjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan sholat, menuaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) sela in kepada Allah. [At-Taubah : 18]


Selain di tempat yang suci, kitapun sebaiknya dalam keadaan suci (tidak dalam keadaan hadast besar dan hadats kecil) untuk memuliakan kalam Allah Ta’ala


4. Membaca do`a Isti`adzah (berlindungan kepada Allah Ta’ala dari godaan setan) ketika hendak membaca al-Qur’an.


Allah berfirman

ูَุฅِุฐَุง ู‚َุฑَุฃْุชَ ุงู„ْู‚ُุฑْุขู†َ ูَุงุณْุชَุนِุฐْ ุจِุงู„ู„َّู‡ِ ู…ِู†َ ุงู„ุดَّูŠْุทَุงู†ِ ุงู„ุฑَّุฌِูŠู…ِ


Apabila kamu membaca al-Qur’an, hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk. [An-Nahl :98]


Membaca basmalah apabila membaca al-Qur’an dari awal surat, kecuali surat at-Taubah. Berlindung kepada Allah Ta’ala, yakni membaca:

ุฃَุนُูˆْุฐُ ุจِุงู„ู„ู‡ِ ู…ِู†َ ุงู„ุดَّูŠْุทَุงู†ِ ุงู„ุฑَّุฌِูŠู…ِ


hukumnya wajib menurut sebagian ulama’ . [Lihat Mabahits fi Ulumil Qur’an]


Dan diantara bentuk membersihkan jasmani (selain mandi) ialah bersiwak atau memakai sikat dan pasta gigi dalam rangka membersihkan sisa makanan yang terdapat pada sela-sela gigi yang dapat membusuk, yang membuat mulut kita tidak enak baunya. Bersiwak merupakan salah satu bentuk ittiba` kepada sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bisa mendapat 2 kebaikan, bersih di mulut dan mendapat keridhaan Allah Ta’ala:

ู…َุทْู‡َุฑَุฉٌ ู„ِู„ْูَู…ِ ู…َุฑْุถَุงุฉٌ ู„ِู„ุฑَّุจِّ


Bersih dimulut dan mendapatkan ridha dari Tuhan (Allah Ta’ala )”. [HR. Bukhari dalam bab Shaum.1831].


5. Menghadap kiblat hal ini juga sebagai upaya menghidupkan sunnah dalam bermajlis.

ุฎَูŠุฑُْ ุงู„ู…ุฌุงู„ุณ ู…ุง ุงุณุชู‚ุจู„ ุงู„ู‚ุจู„ุฉ (ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุทุจุฑุงู†ู‰ ูู‰ ุงู„ุฃูˆุณุท ู…ู† ุญุฏูŠุซ ุงุจู† ุนู…ุฑ


Sebaik-baik Majlis adalah yang menghadap kearah qiblat. [HR. Thabrani dalan Al-Ausath hadits dari Ibnu Umar]. [8]


6. Membaguskan suara dengan tidak ghuluw (melewati batas), riya` (agar dilihat orang) , sum`ah (agar didengar orang) atau ujub (mengagumi diri sendiri).

ุฒَูŠِّู†ُูˆุง ุงู„ْู‚ُุฑْุขู†َ ุจِุฃَุตْูˆَุงุชِูƒُู…ْ ..ุฑูˆุงู‡ ุฃุญู…ุฏ ูˆุงุจู† ู…ุงุฌุฉ ูˆุงู„ู†ุณุงุฆู‰ ูˆุงู„ุญุงูƒู… ูˆุตุญุญู‡


Perindahlah (bacaan) Al-Qur`an dengan suara kalian. (HR. Ahmad, Ibnu Majah Nasa`i dan Hakim menshahihkannya] [9].


Tetapi jangan sampai seseorang mengeraskan bacaannya di dalam mushalla (masjid) sementara orang lain dalam keadaan shalat, sedangkan hal yang demikian itu telang dilarang.

ุฎَุฑَุฌَ ุนَู„َู‰ ุงู„ู†َّุงุณِ ูˆَู‡ُู…ْ ูŠُุตَู„ُّูˆู†َ ูˆَู‚َุฏْ ุนَู„َุชْ ุฃَุตْูˆَุงุชُู‡ُู…ْ ุจِุงู„ْู‚ِุฑَุงุกَุฉِ ูَู‚َุงู„َ ุฅِู†َّ ุงู„ْู…ُุตَู„ِّูŠَ ูŠُู†َุงุฌِูŠ ุฑَุจَّู‡ُ ูَู„ْูŠَู†ْุธُุฑْ ุจِู…َุง ูŠُู†َุงุฌِูŠู‡ِ ุจِู‡ِ ูˆَู„َุง ูŠَุฌْู‡َุฑْ ุจَุนْุถُูƒُู…ْ ุนَู„َู‰ ุจَุนْุถٍ ุจِุงู„ْู‚ُุฑْุขู†ِ


Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar pada suatu kaum, sedang mereka sementara dalam keadaan shalat dan mengeraskan bacaannya, maka Nabi n bersabda: “Setiap kalian bermunajat (berbisik-bisik) kepada Rabbnya, maka janganlah kalian mengeraskan bacaan (Al-Qur`an) kalian atas sebagian yang lain. [HR. Imam Malik dalam kitabnya “Al-Muwatha`”[1/80]), Ibnu Abdil Barr berkata: “Ini adalah hadits shahih] [10]. [Lihat: Majaalis Syahrur Ramadhan; Syaikh Al-Utsaimin]


7. Hendaknya membaca dengan sirri (pelan) apabila dikhawatirkan dapat menimbulkan riya` atau sum`ah pada dirinya atau dapat mengganggu ketenangan dalam Masjid sebagaimana telah disebutkan dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salalm.

ุงู„ุฌْุงَู‡ِุฑُ ุจِุงู„ْู‚ُุฑْุขู†ِ ูƒَุงู„ْุฌَุงู‡ِุฑُ ุจِุงู„ุตَّุฏَู‚َุฉِ .


Mengeraskan (dalam membaca) Al-Qur`an sama dengan menampakan dalam bershadaqah. [Minhajul Muslim, hal.71] [11]


Dan telah diketahui bahwa shadaqah yang dicintai adalah yang sembunyi-sembunyi, kecuali dalam keadaan tertentu yang berfaidah. Misalnya: untuk mendorong orang lain agar melakukan seperti yang kita lakukan.


8. Hendaknya membaca Al-Qur`an dengan tartil.

ูˆَุฑَุชِّู„ِ ุงู„ْู‚ُุฑْุกَุงู†َ ุชَุฑْุชِูŠู„ุง


Dan bacalah al-Qur’an itu dengan perlahan-lahan. [Al-Muzammil : 4]


Ali bin Abi Thalib menjelaskan ma`na tartil dalam ayat tersebut diatas adalah: ”Mentajwidkan huruf-hurufnya dengan mengetahui tempat-tempat berhentinya”. [Syarh Mandhumah Al-Jazariyah, hl. 13]

Maka seyogyanya bagi kita bersabar, jangan terburu ingin segera selesai (khatam) dalam membaca Al-Qur`an atau terburu nafsu ingin segera menguasai (memahami) Al-Qur`an sehingga lalai memperhatikan kaidah-kaidah dalam tilawah.

Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang dalam tilawah, menamatkan al-Qur’an kurang dari 3 malam, sebab tidak akan bisa memahami maknanya. Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

ู„َุง ูŠَูْู‚َู‡ُ ู…َู†ْ ู‚َุฑَุฃَ ุงู„ْู‚ُุฑْุขู†َ ูِูŠ ุฃَู‚َู„َّ ู…ِู†ْ ุซَู„َุงุซٍ


Barangsiapa membaca al-Qur’an kurang dari 3 hari maka tidak akan dapat memahaminya. 

[HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah]

Demikian pula Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhuma supaya mengkhatamkan al-Qur’an setiap 7 hari (sekali). 

[HR. Mutafaq Alaih]


Adapun beberapa riwayat dari Salafus Shalih yang menyatakan bahwa di antara mereka ada yang mengkhatamkan al-Qur’an sehari semalam sekali, atau 2 kali khatam, atau 3 kali dan bahkan ada juga yang 8 kali khatam, maka semua itu tidak bisa menjadi hujjah karena bertentangan dengan hadits di atas. Demikian juga sekelompok Salaf tidak menyukai mengkhatamkan Al-Qur’an dalam sehari semalam. Syeikh Abdul Qadir Al-Arnauth mengomentari hadits di atas dengan perkataan: “Inilah yang benar dan sesuai dengan Sunnah. [Lihat At-Tibyan Fi Adab Hamalatil Qur’an, tahqiq: Syeikh Abdul Qadir Al-Arnauth, hal: 49]


Bacaan dengan perlahan-perlahan (tartil), bukan dengan cepat-cepat, hal yang demikian itu akan membantu dalam tadabbur (memahami) maknanya dan menghindari dari kesalahan dalam melafadzkan atau mengeluarkan huruf-hurufnya. Di dalam Shahih Bukhari disebutkan.

ุณُุฆِู„َ ุฃَู†َุณٌ ูƒَูŠْูَ ูƒَุงู†َุชْ ู‚ِุฑَุงุกَุฉُ ุงู„ู†َّุจِูŠِّ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ูَู‚َุงู„َ ูƒَุงู†َุชْ ู…َุฏًّุง ุซُู…َّ ู‚َุฑَุฃَ ( ุจِุณْู…ِ ุงู„ู„َّู‡ِ ุงู„ุฑَّุญْู…َู†ِ ุงู„ุฑَّุญِูŠู…ِ ) ูŠَู…ُุฏُّ ุจِุจِุณْู…ِ ุงู„ู„َّู‡ِ ูˆَูŠَู…ُุฏُّ ุจِุงู„ุฑَّุญْู…َู†ِ ูˆَูŠَู…ُุฏُّ ุจِุงู„ุฑَّุญِูŠู…ِ


Dari anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, bahwa ketika ditanya tentang qira’ah (bacaan) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka ia berkata: “Bahwa bacaannya panjang-panjang, kemudian membaca: ( ุจِุณْู…ِ ุงู„ู„َّู‡ِ ุงู„ุฑَّุญْู…َู†ِ ุงู„ุฑَّุญِูŠู…ِ memanjangkan (ุจِุจِุณْู…ِ ุงู„ู„َّู‡ِ ) kemudian (ุงู„ุฑَّุญْู…َู†ِ) kemudian (ุงู„ุฑَّุญِูŠู…ِ ) [HR. Bukhari, 5046].

ุนَู†ْ ุฃُู…ِّ ุณَู„َู…َุฉَ ุฃَู†َّู‡َุง ุฐَูƒَุฑَุชْ ุฃَูˆْ ูƒَู„ِู…َุฉً ุบَูŠْุฑَู‡َุง ู‚ِุฑَุงุกَุฉَ ุฑَุณُูˆู„ِ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ูŠُู‚َุทِّุนُ ู‚ِุฑَุงุกَุชَู‡ُ ุขูŠَุฉً ุขูŠَุฉً


Dari Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha, bahwa dia menyebutkan bacaan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu (beliau) memutus-mutus bacaannya ayat per ayat (satu ayat-satu ayat). [HR. Ahmad (6/3020, Abu Dawud (4001) Tirmidzi (2927) dan Dishahihkan An-Nawawi, dalam “Al-Majmu’” 3/333 ]


Dalam kitab Majalis Fi Syahri Ramadhan karya Syaikh Utsaimin dijelaskan, bahwa tidak mengapa dengan (bacaan) cepat yang tidak sampai merubah lafadz, dan tidak meninggalkan sebagian huruf atau idghamnya. Tetapi apabila tidak benar dalam pengucapan idghamnya, sampai salah dalam lafadznya, maka hal itu haram, karena yang demikian berarti mengganti lafadz al-Qur’an”.


9. Hendaknya sujud, ketika membaca ayat-ayat yang mengisyaratkan sujud, hal ini dilakukan dalam keadaan berwudhu’, di waktu siang maupun malam, dengan takbir dan mengucapkan: ุณุจุญุงู† ุฑุจูŠ ุงู„ุฃุนู„ู‰( Suci Rabbku yang Maha Tinggi) dan hendaklah berdoa, kemudian bangun dari sujud tanpa takbir dan tanpa salam. [Majaalis Syahrur Ramadhan; Syaikh Al-Utsaimin]


BACA ALQURAN HARUS TAU BHW DIRINYA MJD TUJUAN SERUAN ALQURAN & ANCAMANNYA 


“Kelebihan bacaan secara pelan-pelan atas bacaan secara keras sama dengan kelebihan shadaqah secara sembunyi-sembunyi atas shadaqah secara terang-terangan.” (Diriwayatkan Abu Dawud dan At-Tirmidzi).

Jadi bacaan pelan-pelan yang bisa didengar sendiri. Memang bacaan secara keras diperbolehkan pada saat-saat tertentu untuk tujuan yang benar, seperti untuk menguji kebenaran hapalan, agar dia tidak malas dan mengantuk, untuk membangunkan orang-orang yang tidur. Tentang bacaan Al-Qur’an dalam shalat, mana yang harus dijelaskan dan mana yang harus disembunyikan, sudah dijelaskan dalam berbagai kitab fiqih.

Orang yang membaca Al-Qur’an harus melihat bagaimana kelembutan dan kasih sayang Allah terhadap makhluk-Nya, bagaimana Allah menyusupkan makna kalam-Nya ke dalam pemahaman mereka. Dia harus menyadari bahwa apa yang dibacanya bukan ucapan manusia. Karena itu dia harus merasakan keagungan Allah yang seakan berbicara dengannya dan sekaligus memahami kalam-Nya. Sebab pemahaman dan pengamatan merupakan tujuan dari bacaan. Jika tidak bisa paham kecuali dengan mengulang bacaan, satu ayat umpamanya, maka hendaknya dia mengulanginya.

Abu Dzar meriwayatkan dari Nabi SAW, bahwa beliau mendirikan shalat malam, dengan membaca satu ayat yang diulang-ulangi, yaitu, “Jika engkau menyiksa mereka, maka sesungguhnya mereka adalah hamba-hamba Engkau juga.”

(Al-Maidah: 118)


Begitu pula yang pernah dilakukan Tamim Ad-Dari dan Ar-Rabi’ bin Khaitsam saat membaca firman Allah dalam shalat malamnya,

“Apakah orang-orang yang membuat kejahatan itu menyangka bahwa Kami akan menjadikan mereka seperti orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang shalih, yaitu sama antara kehidupan dan kematian mereka?” 

(Al-Jatsiyah: 21)


Orang yang membaca Al-Qur’an harus membuat gambaran yang pasti dan menyimak setiap ayat yang dibaca. Apabila dia membaca ayat,

“Yang menciptakan langit dan bumi”,

hendaklah dia menyadari keagungan-Nya dan memperhatikan kekuasaan-Nya

atas segala sesuatu yang dilihatnya. Jika dia membaca, 

“Maka terangkanlah kepadaku tentang nuthfah yang kalian percayaka”,

(Al-Waqi’ah: 58),


Hendaklah dia memikirkan air mani yang jumlahnya ribuan, lalu dari satu bagian dari malam ini, dibagi-bagi menjadi daging dan tulang, urat dan nadi, lalu membentuk bagian-bagian tertentu seperti kepala, tangan, kaki lalu badan yang utuh muncul sifat-sifat yang mulia, tangan seperti mendengar,

melihat, berfikir dan lain-lainnya. Perhatikanlah dengan seksama semua keajaiban ini. Jika sedang membaca ayat-ayat yang menjelaskan para pendusta, maka hendaklah dia merasa takut dari murka dan kelalaian dalam mengikuti perintah.

Dia harus bisa melepaskan diri dari hal-hal yang bisa menghambat pemahaman, seperti membayangkan bahwa setan membuatnya tidak sanggup memahami satu huruf pun dan membelenggu pikirannya. Dia harus mengulang lagi bacaannya hingga hasratnya untuk memahami maknanya bisa pulih. Sebagai contoh, dia merasa terus-menerus melakukan dosa, atau memiliki sifat sombong atau tidak bisa melepaskan dari hawa nafsu. Hal ini menyebabkan hati yang pekat dan berkarat dan berkarat. Perumpamaannya seperti bercak-bercak di cermin, yang menghalangi kejelasan hakikat. Hati itu bisa diibaratkan cermin, dan nafsu, seperti halnya membersihkan permukaan cermin.

Orang yang membaca Al-Qur’an harus tahu bahwa dirinyalah yang menjadi tujuan seruan Al-Qur’an dan ancamannya. Kisah-kisah yang disebutkan di dalamnya, bukan untuk obrolan, tetapi sebagai pelajaran. Maka hendaklah dia membacanya dengan seksama lalu berbuat sesuai dengan petunjuknya. Perumpamaan pembaca Al-Qur’an yang durhaka sekalipun dia sudah membacanya berulang kali, seperti orang yang berulang kali membaca surat raja, lalu dia tidak mau mendukung kerajaannya. Apa yang diperintahkan dalam surat itu tidak mau dipelajarinya, sehingga dia tidak bisa melaksanakan perintahnya. Jika tidak mau memahami dan juga tidak melaksanakan perintah, berarti bisa dikatakan melecehkan dan bisa mendatangkan murka.

Dia tidak boleh merasa dirinya kuat dan perkasa, tidak boleh melihat dirinya sebagai orang yang suci, tetapi dia harus melihat dirinya sebagai orang yang serba memiliki keterbatasan. Hal ini bisa menyebabkan taqarrubnya kepada Allah. 

Selasa, 12 Mei 2015

10 FAKTOR KESUBURAN WANITA DAN PENYEBAB KEGUGURAN


Assalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh


10 FAKTOR YG PENGARUHI KESUBURAN WANITA 


Seiring dengan pertambahan usia, tingkat kesuburan wanita akan menurun. Tapi, meski berada di usia subur, faktor gaya hidup berperan besar dalam memengaruhi peluang seorang wanita untuk hamil.

"Wanita yang ingin hamil sering tidak tahu apa hal terbaik yang harus mereka lakukan atau tidak dilakukan," kata Francisco Arredondo, ahli reproduksi endokrinologi di San Antonio, Texas.

Ketahui apa saja faktor-faktor yang bisa memengaruhi kesuburan wanita:


1. Obesitas

Memiliki kelebihan lemak bisa memengaruhi produksi hormon sehingga kehamilan sulit didapatkan. "Makin berat bobot tubuh wanita, makin rendah fungsi ovariumnya," kata Thomas Jefferson, spesialis obgyn.

Wanita yang mengalami obesitas di usia 18 tahun cenderung menderita polycystic ovary syndrome (PCOS) dan sulit untuk hamil.


2. Terlalu kurus

Bukan hanya kegemukan, terlalu kurus juga akan berpengaruh pada hormon. Tubuh yang terlalu kurus biasanya kekurangan hormon leptin, hormon yang mengontrol rasa lapar dan kenyang. Hormon ini juga memengaruhi masa menstruasi.


3. Pertambahan usia

Saat seorang wanita mencapai menopause, biasanya di usia 50-an, ia tak lagi bisa memproduksi sel telur dan sulit hamil. Tetapi beberapa tahun sebelum menopause, seorang wanita akan mengalami gangguan kesuburan karena jumlah sel telurnya berkurang.

Tidak ada angka yang resmi kapan kesuburan wanita akan berkurang, tapi kebanyakan dokter mengatakan usia di atas 35 tahun peluang kehamilan akan menurun.


4. Ibu

Tanyakan pada ibu Anda di usia berapa ia mencapai menopause. Jika ia memulainya di usia yang tergolong muda, besar kemungkinan Anda juga. Faktor genetik memang berpengaruh pada banyak atau sedikitnya jumlah sel telur yang kita miliki.


5. Zat kimia

Paparan polutan, pestisida, dan zat-zat kimia industri bisa menurunkan tingkat kesuburan sampai 29 persen. Beberapa zat kimia yang kita temui di produk kecantikan atau pembersih rumah, seperti phthalates, juga bisa memengaruhi kadar hormon dalam tubuh.


6. Merokok

Merokok bisa mengganggu perkembangan janin dan juga menurunkan peluang kehamilan. American Society for Reproductive Medicine mengungkapkan, merokok adalah penyebab dari 13 persen kasus infertilitas. Merokok diketahui akan mengacaukan hormon dan merusak DNA, baik pada pria atau wanita.


7. Alkohol

Yang perlu diwaspadai adalah konsumsi alkohol dalam jumlah besar, yakni lebih dari satu minuman perhari. Penelitian mengungkapkan, wanita yang tergolong peminum cenderung lebih sering menjalani terapi untuk kehamilan.


8. Olahraga berat

Berolahraga rutin memang akan membantu kita menjaga berat badan, kuat, dan berenergi. Semua itu diperlukan saat kita hamil. Tapi, jika kita berolahraga terlalu berat, dampaknya justru buruk pada proses ovulasi. Gejala paling nyata dari olahraga berat adalah gangguan siklus haid, menjadi terlalu banyak atau terlalu sedikit.


9. Gangguan tiroid

Gangguan tiroid bisa memengaruhi proses ovulasi dan kehamilan. Karena itu, tak ada salahnya untuk memeriksa kadar tiroid Anda jika Anda belum juga berhasil hamil.


10. Kafein

Kecandunan minuman berkafein dapat mengganggu kontraksi otot yang membantu sel telur berpindah dari ovarium melalui tuba falopi ke rahim. 



PENYEBAB SERING TERJADI KEGUGURAN 


Keguguran adalah peristiwa yang menakutkan bagi wanita, terlebih jika itu terjadi berulang kali dan berturut-turut dialami dalam beberapa kali kehamilan. Bagi mereka yang mengalami, keguguran dapat menimbulkan perasaan hampa dan depresi. Meski sulit, Anda tidak perlu cemas.

Anda tetap bisa mengalami kehamilan yang sehat tanpa keguguran, jika memang hasil pemeriksaan tidak menunjukkan adanya masalah kesehatan.

Sebagian besar kasus keguguran berulang tidak diketahui secara pasti penyebabnya. Kabar baiknya, kehamilan tetap dapat terjadi lagi jika memang tidak ada masalah pada kondisi kesehatan reproduksi atau kesehatan secara menyeluruh.

Namun, beberapa kasus keguguran berulang di bawah ini, perlu mendapat penanganan segera: 

1.Kondisi penggumpalan darah yang abnormal atau antiphospholipid syndrome atau APS. Kondisi ini dikenal juga dengan nama sindrom darah lengket atau sindrom Hughes.

2.Kondisi penggumpalan darah turunan yang disebut thrombophilia. Kondisi ini hampir sama dengan APS namun terjadi lebih karena faktor bawaan sejak lahir.

3.Masalah genetik pada kromosom dari calon ibu atau calon ayah yang tidak terdeteksi hingga diturunkan ke bakal janin. Akibatnya, keguguran berulang terjadi karena adanya keabnormalan kromosom.

4.Masalah pada rahim atau pada serviks wanita, seperti bentuk yang tidak normal hingga serviks yang lemah.

5.Infeksi vagina berupa bacterial vaginosis, yang meningkatkan risiko keguguran dan kelahiran prematur.

6.Masalah pada hormon, seperti adanya polycystic ovaries yang mengakibatkan keguguran berulang.

7.Masalah usia, semakin tua usia ibu yang mengandung, semakin rentan keguguran terjadi. Usia ayah juga memainkan peranan. Menginjak usia 35 tahun, jumlah sel telur dan kualitasnya akan semakin menurun lebih cepat sehingga rentan mengalami keabnormalan kromosom.

8.Semakin sering mengalami keguguran, kecenderungan untuk kembali mengalami keguguran juga semakin meningkat.


Pastikan saat Anda mengalami keguguran Anda tidak berdiam diri dan menghadapi kesedihan dan kehilangan yang Anda rasakan sendirian. Jangan menyerah dan mintalah bantuan orang-orang di sekitar Anda termasuk dokter dan keluarga untuk membantu Anda merawat dan menjaga kesehatan pada kehamilan berikutnya

Minggu, 10 Mei 2015

JANGAN BERLAMA - LAMA DI KAMAR MANDI

JANGAN BERLAMA-LAMA DI TEMPAT TERCELA
(Iblis adlh penghuni kamar mandi)

Bismillahirrohmaan Nirrohiim..

Assalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh 


Sungguh mengherankan tatkala ada kaum muslimin yang "memperindah" kamar mandi/WC kemudian berlama-lama berada di dalamnya.

Karena kamar mandi/WC adalah tempatnya setan.

Dalam sebuah hadist, Rasulullah bercerita bahwa Iblis meminta tempat tinggal kepada Allah seperti halnya Allah memberikan tempat tinggal kepada anak adam  untuk berada di bumi

"Ya Allah,, Adam dan keturunannya Engkau beri tempat tinggal di bumi,, maka berilah pula aku tempat tinggal..!!" Kata Iblis..
Allah berfirman,,"Tempat tinggalmu adalah kamar mandi atau tandas"(HR. Bukhari)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ุฅِู†َّ ู‡َุฐِู‡ِ ุงู„ْุญُุดُูˆุดَ ู…ُุญْุชَุถَุฑَุฉٌ

"Sesungguhnya tempat buang hajat ini dihadiri (oleh setan).." (HR Ahmad: 4/373, Ibnu Majah: 296, Ibnu Hibban: 1406)

Dari situlah kemudian Iblis pun menggoda setiap orang yang memasuki rumahnya yang berupa kamar mandi..

Godaan iblis macam-macam dan aneka warna. contohnya menggoda manusia supaya:

1. Berlama-lama di dalam kamar mandi

2. Bernyanyi2 atau berkata-kata

3. Bermain-main air atau sesuatu yang lain (bawa hp mendengarkan musik, ber'internet ria')

4. Membisik seseorang supaya kencing sambil berdiri

5. Membiarkan baju yang kotor t'gntung di dalm kamar mandi

6. Melupakan seseorang untuk berdoa ketika hendak masuk atau keluar dari kamar mandi

7. Mengambil Wudhuk sambil telanjang

8. Mencoret-coret dinding kamar mandi

9. Merencanakan kejahatan, dsb

Maka jika salah seorang dari kalian hendak memasuki kamar mandi (WC), ucapkanlah do'a:

ุงู„ู„َّู‡ُู…َّ ุฅِู†ِّูŠ ุฃَุนُูˆุฐُ ุจِูƒَ ู…ِู†َ ุงู„ْุฎُุจُุซِ ูˆَุงู„ْุฎَุจَุงุฆِุซِ

"Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepadaMu dari setan laki-laki dan setan perempuan..."
(HR al-Bukhari: 142, Muslim: 375, at-Tirmidzi: 606, Ibnu Majah: 297)

Adapun saat hendak memasuki WC, sebaiknya kita mendahulukan kaki kiri.
Hal ini menunjukkan WC adalah tempat kotor.

Rasulullah menyukai mendahulukan bagian kanan ketika masuk masjid, mengenakan pakaian, dan seluruh perkara kebaikan.

Sebagaimana hadits,

ูƒَุงู†َ ุงู„ู†َّุจِู‰ُّ – ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… – ูŠُุนْุฌِุจُู‡ُ ุงู„ุชَّูŠَู…ُّู†ُ ูِู‰ ุชَู†َุนُّู„ِู‡ِ ูˆَุชَุฑَุฌُّู„ِู‡ِ ูˆَุทُู‡ُูˆุฑِู‡ِ ูˆَูِู‰ ุดَุฃْู†ِู‡ِ ูƒُู„ِّู‡ِ

"Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih menyukai mendahulukan bagian kanan ketika memakai sandal, menyisir rambut, tatkala bersuci dan dalam setiap perkara (kebaikan)...” (HR. al-Bukhari: 168, Muslim: 268)

Segera tuntaskan keperluan kita  dan tinggalkan secepatnya.

Tak perlu membawa smartphone maupun bahan bacaan. Apalagi berlama-lama di WC dan menjadikannya layaknya "bilik merenung".

Sekarang Anda mempunyai 3 pilihan:
1. #Anda - Aku akan biarkan tulisan ini tetap di sini saja..

2. #Malaikat - Ingatkan pada saudara / teman yang anda kenal... Sebarkanlah..!

3. #Syaitan -Tidak usah capek2 dan sibuk-sibuk menyebarkan tulisan ini.. Biarkan saja di sini.... diamkan saja.. Mereka tidak perlu membaca tulisan ini.. gak penting banget...