Jumat, 25 Desember 2015

SAAT MAGHRIB IBLIS & SYETAN BERKELIARAN....?? GENDONG BUAH HATI ANDA...!!

Bismillaahirrahmaanirrahiim 

Assalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh 


MAGHRIB -MAGHRIB  JANGAN MAIN DILUAR ,MITOS ATAU ILMIAH ?

 BAHASAN

Sewaktu  kecil kita pasti pernah ditegur sama orang tua,"Maghrib2 neng omah wae,rasah dolanan neng njobo",(Maghrib2 didalam rumah saja ,jangan main di luar).

Nah sebenarnya larangan itu hanya mitos atau ilmiah,silahkan disimak uraian berikut ini.

Maghrib merupakan waktu Shalat tiga rakaat yang dilakukan ketika bumi berpindah waktu dari siang menjadi malam hari. Saat Maghrib tiba, orang tua biasanya menyuruh anaknya untuk masuk ke dalam rumah dan menghentikan aktivitas di luar rumah. Mereka percaya bahwa saat Maghrib tiba, akan banyak setan dan jin yang berkeliaran. Setelah Magrib, mereka kembali membiarkan anak-anaknya untuk bermain di luar rumah.

Bagi umat Islam, larangan ini merupakan mitos yang dipercaya secara turun temurun. Biasanya mereka hanya meneruskan kebiasaan orang tua dan tidak mengetahui bahwa sebenarnya larangan ini ada dalam hadist Nabi. Dalam sabdanya, Nabi SAW mengatakan bahwa ketika Maghrib, akan banyak setan dan jin yang berkeliaran. Ternyata, hadist Nabi ini bisa dijelaskan secara ilmiah.

Dalam hadist Nabi Muhammad SAW bersabda “Jangan kalian membiarkan anak anak kalian di saat matahari terbenam sampai menghilang kegelapan malam sebab setan berpencar jika matahari terbenam sampai menghilang kegelapan malam,” (Dari Jabir dalam kitab Sahih Muslim).

Selain itu juga dijelaskan dalam Sahih Muslim Nabi, bersabda: (Jika sore hari mulai gelap maka tahanlah bayi bayi kalian sebab iblis mulai bergentayangan pada saat itu, Jika sesaat dari malam telah berlalu maka lepaskan mereka, kunci pintu pintu rumah dan sebutlah nama Allah sebab setan tidak membuka pintu yang tertutup. Dan tutup rapat tempat air kalian dan sebutlah nama Allah. dan tutup tempat makanan kalian dan sebutlah nama Allah. meskipun kalian mendapatkan sesuatu padanya.”

Hadist Nabi SAW ini bisa dijelaskan secara ilmiah. Sebuah buku ilmiah keagamaan karya Prof. DR. Ir. H. Osly Rachman, MS berjudul The Science Of Shalat yang diterbitkan Qultummedia menjelaskan bahwa menjelang Maghrib, alam akan berubah menjadi spektrum cahaya berwarna merah. Cahaya merupakan gelombang elektromagnetis (EM) yang memiliki spectrum warna yang berbeda satu sama lain. Setiap warna dalam spectrum mempunyai energi, frekuensi dan panjang gelombang yang berbeda.

Dalam bukunya dijelaskan bahwa ketika waktu Maghrib tiba, terjadi perubahan spectrum warna alam selaras dengan frekuensi jin dan iblis, yakni spektrum warna merah. Pada waktu ini, jin dan iblis amat bertenaga karena memiliki resonansi bersamaan dengan warna alam. Pada waktu Maghrib, banyak interfernsi atau tumpang tindihnya dua atau lebih gelombang yang berfrekuensi sama sehingga penglihatan terkadang kurang tajam oleh adanya fatamorgana.

Dalam Islam, pada waktu magrib dijelaskan bahwa setan bersamaan dengan datangnya kegelapan mulai menyebar mencari tempat tinggal, karena mereka tersebar dengan pemandangan luar biasa biasa dan jumlah yang tidak ada yang tahu selain Allah. Sebagian setan takut dari kejahatan setan yang lain, sehigga setan harus memiliki sesuatu yang dijadikannya sebagai tempat berlindung dan mencari tempat aman.

Maka ia bergerak dengan cepat melebihi kecepatan manusia dengan kecepatan berlipat lipat, beberapa dari mereka berlindung dalam wadah kosong, berlindung ke rumah kosong, dan beberapa dari mereka berlindung kepada sekelompok manusia yang sedang duduk duduk. Mereka tentu tidak merasakannya, mereka ikut menimbrung supaya menjadi aman dari penindasan saudara sesama setan yang juga berkeliaran seperti angin di bumi karena yang boleh hidup hanya yang kuat saja.

Kadang kala setan mengganggu anak kecil manusia untuk dijadikan tempat berlindung. Selain itu setan juga berlindung ditempat yang kotor seperti pada popok bayi yang sudah kotor. Mereka lebih memilih popok bayi karena najis sebagai tempat persembunyian, sehingga mendorong mereka untuk tinggal.

Anda pasti pernah menemukan beberapa anak menjerit tiba-tiba dan beberapa yang menggelapar dalam tidurnya karena gangguan iblis yag merasukinya saat dijadikan tempat berlindung.

Pada waktu maghrib, kita dianjurkan untuk menjauh dari hewan, seperti kucing, burung, dan mengurangi kecepatan saat mengemudi mobil karena dikhawatirkan menabrak anjing atau hewan lain yang bisa jadi telah dirasuki setan, dan tidak boleh jalan jalan di tempat sepi atau duduk di tempat itu, atau melempar batu ke dalam kamar mandi, kebun dan laut.



GENDONGLAH BUAH HATI ANDA SAAT MAGHRIB TIBA...!! 


    Pernah mendengar pesan orangtua dahulu bahwa ketika waktu Maghrib tiba anak-anak, khususnya anak bayi harus segera digendong atau dipangku hingga waktu Maghrib berlalu? 

Ini bukan hanya sekadar wejangan orangtua yang berbau mitos, bukan pula tahayul, tapi ini juga sudah dijelaskan oleh Rasulullah SAW.

Dalam sabdanya :

“Bila malam datang, tahanlah anak-anak kalian karena sesungguhnya setan menyebar kala itu! Dan jika sesaat waktu malam telah berlalu, lepaskanlah mereka.


Tutuplah pintu dan bacakanlah nama Allah! Karena sesungguhnya setan tidak bisa membuka pintu yang tertutup. Tutuplah bejana-bejana kalian dan bacakanlah nama Allah meski engkau akan menghidangkannya. Dan padamkanlah lampu kalian.” (Hadist Riwayat Al Bukhari dan Muslim)


Dijelaskan dalam redaksi yang lain bahwa matahari tenggelam diantara dua tanduk setan. Pada saat Maghrib ini dikatakan bahwa setan-setan menyebar mencari tempat untuk berlindung.


Nah, kalau pada saat Maghrib rumah-rumah tidak ditutup dengan menyebut nama Allah ada kemungkinan besar rumah tersebut bisa dimasuki setan.


Mungkin diantara kita pernah menemui bayi yang menangis terus sejak Maghrib hingga malam. Bayi yang menangis tanpa sebab yang jelas (bukan karena mengompol, haus atau sakit), bisa jadi karena diganggu setan.


Alangkah baiknya kita sebagai orangtua membentengi anak kita dari ganguan jin dan setan.


Bagaimana caranya?

Untuk membentengi keluarga dari gangguan jin dan setan bisa dengan membaca 10 ayat di surat Al Baqarah ayat 1-4, ayat kursi dan dua ayat setelahnya dan dua ayat terakhir surat al Baqarah.


Dari Ibnu Mas’ud r.a sesungguhnya Nabi saw bersabda, “Barangsiapa membaca sepuluh ayat; empat ayat diawal Al Baqarah, ayat kursi dan dua ayat setelahnya dan penghujung surat Al Baqarah, maka setan tidak akan masuk rumah tersebut hingga Subuh.” Hadist yang diriwayatkan dari Thabrani dalam AlKabir.


Hadist mengenai menahan anak-anak saat Maghrib inilah yang sering diabaikan orangtua zaman sekarang. Mereka kerap membiarkan anaknya bermain hingga azan, atau berada diluar rumah saat Maghrib.


Padahal anak belum bisa membentengi diri dari gangguan-gangguan jin/setan yang sedang berkeliaran di waktu tersebut.


Jadi mari mulai saat ini, kita amalkan hadist Rasulullah tersebut agar rumah dan keluarga kita terhindar dari gangguan jin.

KISAH TERBAKARNYA JIN IFRIT DIRUMAH ANGKER KARENA BACAAN AYAT KURSI

۞﷽۞

╭⊰✿️•┈•┈•⊰✿ৡৢ˚❁🕌❁˚ৡ✿⊱•┈•┈•✿️⊱╮
" KISAH TERBAKARNYA JIN IFRIT DIRUMAH ANGKER KARENA BACAAN AYAT KURSI "
•┈┈•⊰✿┈•ৡৢ❁˚🌹🌟🌹˚❁ৡ•┈✿⊱•┈┈•
                              ╭⊰✿ •̩̩̩͙े༊

بِسْــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــــــمِ
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

===================================

💥Ayat ayat AL QUR'AN memiliki keutamaan/manfaat yang sangat banyak, salah satunya adalah ayat kursi. Diantara keutamaan ayat kursi adalah adalah bisa untuk membakar Jin jahat. Hal ini seperti yang pernah dilakukan oleh Saudagar kaya raya bernama Ka'ab yang memusnahkan Jin Ifrit dengan bacaan Ayat Kursi.

💥Suatu ketika, seorang pedagang bernama Ka'ab melakukan perjalanan dagang ke negeri Basroh.
Ia membawa barang dagangannya untuk dijual. Setibanya di Basrah, dia mencari tempat penginapan, namun semua penginapan pada hari itu ternyata sudah penuh tidak ada yang kosong.
Semua sudah dipesan oleh pedagang yang lebih dahulu tiba sebelum Ka'ab.

💥Karena kehabisan penginapan, Ka'ab berinisiatif mencari tempat lain untuk istirahat. Ia lalu menemukan sebuah tempat tinggal kosong yg pada dindingnya penuh dengan sarang laba -untung. Ka'ab akhirnya berhasil menemui pemilik rumah kosong itu. Ia bermaksud menyewa rumah itu selama kurang lebih 1 minggu.

➖"Rumah ini sangat aneh, sering menjadi perbincangan warga disini," si pemilik rumah itu menjelaskan.

➖"Apa yg terjadi di rumahmu ini ?" Ka'ab bertanya. 
➖"Menurut beberapa orang, rumah ini didiami oleh sesosok Jin Ifrit. Telah banyak orang yg mencoba menempatinya, tetapi akhirnya mereka binasa," kata si pemilik rumah kosong itu.

💥Merasa terpaksa sebab tidak menemukan penginapan, akhirnya Ka'ab bersedia menempati rumah suwung/ kosong itu.

➖"Meskipun orang lain berkata demikian, aku sanggup tinggal disini asalkan Tuan mengizinkan aku ," pinta Ka'ab.
➖"Baiklah, aku tak keberatan dan saya tidak akan meminta upah sedikitpun," jawab si pemilik rumah kosong.

💥Ka'ab akhirnya tinggal di tempat tinggal kosong yang angker itu. Pada malam pertama itu, tidak terdapat hal ganjil yg dialaminya. Keesokan harinya Ka'ab berkeliling untuk menjual barang dagangannya, dan waktu matahari hampir terbenam, ia pulang ke rumah itu .
Malam itu Ka'ab mengalami beberapa keanehan. Matanya sulit sekali buat dipejamkan.

💥Lalu pada saat kondisibyang sangat senyap, tiba-tiba dia dikagetkan dengan sosok bayangan hitam yg memiliki dua mata menyala-nyala mirip bara api yang mendekatinya. Maka secara spontan, Ka'ab terjaga serta membaca ayat Kursi.

💥Tapi bayang-bayang hitam yang menakutkan itu tidak menghilang, justru mengikuti apa yang dibaca Ka'ab, hingga hampir sampai di akhir ayat Kursi.

JIN IFRIT TERBAKAR HINGGA JADI ABU 

💥Namun setelah Ka'ab membaca akhir ayat Kursi Walaa Yauduhu khifzuhuma wa huwal aliiyul 'adzim, bayang-bayang hitam itu lenyap serta suaranya sudah tidak terdengar lagi.

💥Ka'ab heran serta dia terus mengulangi bacaannya sampai ayat Kursi yg terakhir buat memastikan bayang-bayang hitam itu benar-benar hilang. Lenyapnya Jin Ifrit itu disertai bau mirip barang yang terbakar.

💥Pagi harinya, Ka'ab menemukan di salah satu sudut rumah itu terdapat bekas-bekas abu seperti ada sesuatu yang sudah terbakar.
Pada saat itu, Ka'ab mendengar bunyi gaib,
➖"Hai Ka'ab, kamu sudah membakar Jin Ifrit yg kuat."

➖Ka'ab bertanya :"Dengan apa aku membakarnya?"

➖"Dengan firman Alloh, walaa Yauduhu khifzuhuma wa huwal aliiyul 'adzim,"jawab suara gaib itu.

💥Demikian kisah terbakarnya Jin Ifrit oleh Ayat Kursi.
Perlu diketahui, Ayat Kursi diwahyukan pada Rasulullah sholallohu 'alaihi wasallam diiringi oleh ribuan malaikat karena kebesaran dan kesucian ayat tersebut. Karena itu, Jin Ifrit yang kuat pun tidak bisa menahan kehebatan Ayat Kursi.

___________________________________________________

TANDA KEBERADAAN HANTU/JIN

- Perasaan tiba tiba menjadi tidak enak, sulit tidur, cemas.

- Suhu ruangan tiba tiba berubah drastis. Bisa tiba tiba menjadi agak panas atau sebaliknya.

- Munculnya suara suara aneh, Padahal anda hanya sendirian di dalam rumah dan tidak ada siapa - siapa kecuali anda sendiri. Secara tiba tiba seperti ada suara orang melempar batu , mencuci piring atau suara meraung tidak jelas. Hal tersebut adalah tanda bahwa hantu atau jin tersebut ingin berkomunikasi dengan kita secara tidak langsung.

- Mendadak Bulu kuduk tiba tiba merinding , ini adalah yang paling sering dirasakan. Bulu kuduk berdiri adalah pertanda ada aura negatif yang ada di sekitar anda.

___________________________________________________

CARA MENGUSIR JIN/HANTU DIRUMAH

Bagaiman cara mengusir jin yang ada dirumah ?
Sering-sering membaca Alqur'an di situ.... terutama surat Albaqarah.

___________________________________________________

CARA MEMBAKAR JIN JAHAT DAN CARA MENGOBATI ORANG KESURUPAN JIN

فائدة ) من الشنواني ومما جرب لحرق الجن أن يؤذن في أذن المصروع سبعا ويقرأ الفاتحة سبعا والمعوذتين وآية الكرسي والسماء والطارق وآخر سورة الحشر من { لو أنزلنا هذا القرآن } إلى آخرها وآخر سورة الصافات من قوله { فإذا نزل بساحتهم } إلى آخرها وإذا قرئت آية الكرسي سبعا على ماء ورش به وجه المصروع فإنه يفيق اه

Sebagian amalan yang bisa dicoba dilakukan untuk membakar JIN (yang mengganggu manusia) ialah :

1. Adzan di telinga penderita
2. Surat al-Fatihah 7X
3. Surat al-Mu'awwidzatain (alfalaq-annaas)
4. Ayat Kursi
5. Surat at-Thooriq (ayat 1-17)
6. 4 ayat terakhir dari Surat al-Hasyri (ayat 21-24)
7. 6 ayat terakhir dari Surat as-Shooffaat (ayat 177-182)

Apabila ayat kursi dibacakan pada air lalu dipercikkan pada wajah si penderita Insya Alloh segera diberi kesadaran (Kitab I'aanah at-Thoolibiin I/230).
___________________________________________________


Semoga bermanfaat
Barakallaahu fiikum 

LUKISAN BUNG KARNO PUNYA DENYUT NADI.....??

Assalamualaikum warahmatulaahi wabarakaatuh 


MISTERI LUKISAN BUNG KARNO YANG MEMILIKI DENYUT NADI 

💥Membicarakan Bung Karno, tentu saja, tidak ada habisnya. Maklumlah, kehidupan sosok kharismatik ini memiliki banyak cerita yang tidak akan pernah kering ditulis oleh siapapun. Selalu ada cerita yang bisa dituliskan. Baik tulisan baru, maupun sekadar mengunyah ulang tulisan lama.

💥Bulan Juni seolah menjadi bulannya Bung Karno. Sang Proklamator ini lahir pada 6 Juni 1901 dan wafat pada 21 Juni 1970. Pada bulan Juni pula beliau mencetuskan lahirnya Pancasila yang dijadikan Dasar Negara ini.

💥Dalam kesempatan ini tidak  hendak  menuliskan sosok Bung Karno semasa hidup.  Melainkan menceritakan sekilas seputar lukisan Bung Karno yang berdenyut tepat di bagian jantungnya.


💥Bumi Blitar adalah sebutan bagi Kota Blitar, Karena di kota inilah terdapat makam Sang Proklamator Bung Karno. Makam Bung Karno terletak  di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Bendongerit, Kecamatan Sanan Wetan, Blitar. Pada 2004, telah didirikan gedung perpustakaan dan museum yang menjadi satu kompleks dengan makam Bung Karno tersebut. Perpustakaan dan museum ini diresmikan Presiden RI Megawati Soekarno Putri pada 3 Juli 2004. Tujuan berdirinya perpustakaan itu agar supaya ide, gagasan dan pola pikir Bung Karno dapat  dipahami masyarakat, khususnya kalangan generasi muda. Di dalam museum terdapat banyak lukisan,koleksi foto-foto, Mobil RI 1, Patung Bung Karno, dan Gong Perdamaian Dunia. Diantara  salah satu koleksi museum terdapat sebuah lukisan Bung Karno berukuran 150 cm x 175 cm. 

💥Lukisan karya IB Said ini dibuat pada 2001 dan dihibahkan sendiri oleh sang pelukis ke museum. Sosok Bung Karno yang berada dalam lukisan itu pun sudah sering kita lihat dalam bentuk fotografi. Namun ada sesuatu yang aneh dengan lukisan ini. Terlihat jelas, tepat pada bagian jantung (Tepat di saku pakaian) lukisan Bung Karno ini bergerak atau berdenyut dengan sendirinya. Seolah-olah, lukisan itu hidup

💥Tentu saja muncul kehebohan sejak keberadaan lukisan yang satu ini. Tetapi benarkah ini suatu keanehan?

💥Kalau di lihat dari depan memang lukisan ini terkesan hanya lukisan biasa-biasa saja tapi kalau kalian lihat dari samping lukisan  dengan pandangan dalam ( teliti ) kalian akan melihat lukisan ini berdetak tepat di jantung bung karno. Itulah yang membuat penasaran para pengunjung yang datang ke museum / makam bung karno. Dipikir secara logika mungkin lukisan ini terdapat efek warna ( Gradasi warna ) sehingga bisa menimbulkan detak jantung pada lukisan ini, Memang hebat sang pelukis. Tetapi orang jawa biasanya menyangkut pautkan dengan mistis.

💥Seperti kesaksian pak Waskito, salah seorang sekuriti yang bertugas di sana, mengaku mendapat pengalaman unik berkaitan dengan lukisan berdenyut itu.

➖“Suatu malam, saya kedatangan beberapa orang yang mengaku paranormal,” katanya mengisahkan.

➖“Mereka datang sekitar pukul sebelas malam dan minta diantarkan melihat lukisan tersebut,” lanjutnya.

💥Lebih jauh dikatakan, beberapa saat setelah sejumlah paranormal itu berdiri di depan lukisan, salah seorang diantaranya membaca doa tertentu. Sementara yang lainnya hanya diam mendengarkan.

💥Usai membaca doa, paranormal yang membaca doa tadi mengayunkan lengan kanannya seolah hendak menangkap sesuatu. Setelah menggerakkan tangannya dengan kepalan tangan tergenggam, dia membalikkan tubuhnya menghampiri Pak Waskito.

➖“Dia lalu menyodorkan telapak tangannya sambil memberikan dua buah benda berwarna putih. Dia bilang benda itu adalah taring macan,” katanya seraya tersenyum.

💥Pak Waskito menerima saja benda yang dikatakannya taring macan itu. Hingga kini, taring macan itu masih disimpannya.

💥Dan pendapat berbeda dikemukakan seorang sekuriti lainnya. Dia mengungkapkan bahwa dirinya pernah berbincang-bincang dengan sang pelukis, IB Said.

💥Menurutnya, sang pelukis itu pun merasa heran dengan hasil lukisannya yang menghebohkan. Dia tidak mengira, karya lukisnya menimbulkan efek getar atau denyutan, persis di bagian jantung.

 “Sang pelukis malah menduga bahwa ukuran kanvas lukisan dan tebal tipisnya cat yang menyebabkan adanya efek getar tersebut,” katanya.

💥Ini semua kembali kepada kepercayaan masing-masing. Seperti kata salah satu pengunjung : 

 ‘’Dalam amatan saya, memang tidak ada sesuatu yang terkesan mistis dengan denyutan pada lukisan Bung Karno. Meski tidak dapat menjelaskannya, tetapi saya yakin itu hanya suatu kebetulan saja”.

💥Namun, Tentu saja terkesan naïf, jika kita lebih tertarik kepada lukisan berdenyut ini daripada isi perpustakaan yang  jelas-jelas bernilai pengetahuan tinggi. Jadi bila nanti anda mengunjungi Blitar, jangan hanya penasaran melihat lukisan bung karno yang memiliki denyut  nadi, masih banyak koleksi koleksi lainya yang sangat menarik untuk anda lihat dan bernilai pengetahuan tinggi.


💥Mari kita kembali kepada ajaran Islam yang benar......!!!

🔴Hukum melukis sebenarnya bisa dilihat dari segi benda yang dilukis dan tujuan dari melukis itu sendiri. Kalau lukisan itu terbentuk sesuatu yang di sembah selain Allah SWT seperti gambar al-Masih bagi orang-orang Kristen atau lukisan sapi bagi orang-orang Hindu, maka pelukisnya tidak lain telah menyiarkan kekufuran dan kesesatan. Rosulullah SAW memberi ancaman begitu keras yang berbunyi "sesungguhnya orang paling berat siksaanya nanti di hari kiamat ialah orang-orang yang menggambar/melukis" 📙(H.R Muslim)

🔴Melukis lukisan atau menggambar yang bernyawa kalau didalamnya tidak ada unsur-unsur larangan seperti yang diatas yaitu bukan untuk disucikan dan diagung-agungkan dan bukan pula untuk maksud menyaingi ciptaan Allah SWT, makan melukis/ menggambar hukumnya boleh.

Lalu bagaimana dengan rumah yang didalamnya terdapat lukisan-lukisan yang ada di dinding rumah? Rasulullah SAW bersabda "sesungguhnya Malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya ada gambar" (H.R.Muslim). Malaikat yang dimaksud adalah malaikat Rahmat (menurut para Jumhur Ulama), lukisan yang dilarang bukan semua lukisan tetapi lukisan makhluk yang bernyawa dengan tubuh yang sempurna.

Jadi, kesimpulan dari beberapa hadis yang mengharammkan melukis makhluk hidup karena akan menghantarkan kepada syirik, yaitu dengan menjadikan lukisan itu sesembahan, namun kalau kekhawatiran tersebut dapat dijaga dalam posisi aman maka ulama pun tidak melarang.

Allahu'lam bishshawaab 

Kamis, 24 Desember 2015

HATI-HATI, TERNYATA JIN BISA JATUH CINTA, MECABULI DAN MENIDURI WANITA

Bismillaahirrahmaanirrahiim 

Assalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh 



MUNGKIN ANDA SEDANG DICABULI OLEH JIN....!!! 


Jin adalah makhluk Allah yang mempunyai kemampuan mengubah diri dengan berbagai bentuk. Mereka makan, minum, kawin dan beranak-pinak. Membisikkan dan menggoda manusia. Dapat melihat manusia, tapi secara normal manusia tidak bisa melihatnya.

Jin mendiami bumi sebelum adanya manusia dan kemudian tinggal bersama manusia. Tinggal di rumah bersama manusia, tidur di ranjang yang tidak ditiduri. Tempat yang paling disenangi adalah toilet/WC. Sebab, WC tempat yang relatif kotor dan tempat manusia biasa membuka aurat.

Jin sangat senang melihat aurat, terlebih aurat wanita. Ketika kita masuk ke dalam WC, agar aurat kita terhalang dari pandangan jin, hendaknya kita membaca doa.
Selain di WC, Jin dan setan suka berdiam di kubur dan tempat sampah. Oleh karena itu kuburan menjadi tempat meditasi bagi tukang sihir.
Nabi SAW melarang kita tidur menyerupai setan.
Setan tidur di atas perutnya (tengkurap) dan telanjang.
Tidur telanjang menarik setan untuk mempermainkan aurat manusia dan bahkan mencabulinya.

Perlu diketahui, wanita adalah mangsa empuk bagi jin maupun dukun untuk melampiaskan kejahatannya. Wanita lebih mudah kesurupan, di santet, dan disihir oleh dukun dengan bantuan jin maupun setan. Dan itu lebih rentan apabila wanita dalam keadaan haidh,

Jin juga memiliki nafsu seperti manusia, jika anda sudah berkeluarga pastikan saat berjimak tidak lupa membaca doa (minimal bismillah). Supaya jin dan setan tidak ikut serta dalam hubungan intim anda. Karena jin bisa saja meniduri/menzinai anda/istri anda walaupun secara fisik tidak terasa langsung.

Perlu anda ketahui, sebagaimana pengalaman dari banyak kisah. Bahwa jin sangat suka dengan wanita cantik. Banyak kita jumpai peristiwa wanita kesurupan karena jin yang merasukinya itu cinta padanya. Jin itu akan mengikutinya kemanapun ia pergi. Pastikan anda selalu memproteksi diri dengan rajin beribadah dan selalu berdoa sebelum tidur.

Jika anda mengalami hal ini, yaitu terbangun ketika tidur dan merasa ditindih maka langsung bertaawudz dan memohon pertolongan Allah karena bisa jadi anda sedang dicabuli jin. Jika anda masuk rumah atau kamar jangan lupa salam dan doa. Itu supaya rumah anda tidak dihuni jin laki-laki dan supaya tidak memudharatkan anda. Pastikan anda memperbanyak ibadah didalamnya.

Bagi anda wanita, agar terhindar dari gangguan jin apalagi sampai mencabuli, lakukan hal-hal berikut ini:
Rajinlah membersihkan rumah terutama kamar mandi dan WC
Jangan mandi selepas maghrib
Jangan tidur dalam keadaan terbuka (telanjang) / pakaian yang sangat minim
Jangan tidur telentang atau telungkup, sebaiknya tidur menyamping ke kanan
Jangan tidur setelah ashar sampai habis mahrib
Jangan tidur di ruang tamu.
Jangan lupa membaca doa di setiap memulai aktifitas termasuk sebelum tidur. Itu agar anda selamat dari kejahatan dan kejahilan oleh kaum jin laki-laki.
Sesungguhnya jin adalah makhluk yang lemah, namun ia akan berani mengganggu jika manusia dalam keadaan lalai. Dekatkanlah selalu diri kita kepada tuhan, berdoalah selalu.
Silakan bagikan agar banyak wanita tau dan waspada, semoga menjadi amal sholih.



INILAH TANDA JIKA ADA JIN JATUH CINTA PADAMU! 


Dalam kitabnya “An-Nubuwwaat” Ibnu Taimiyah berkata:

“-Terkadang Jin juga bisa jatuh cinta kepada manusia seperti halnya manusia jatuh cinta pada manusia lainnya, dan sebagaimana seorang lelaki mencintai wanita, dan wanita mencintai pria.

Maka ia pun merasa cemburu padanya dan ia mendukung kecemburuannya itu dengan segala sesuatu yang bisa ia lakukan. Dan jika yang ia cintai bersama dengan laki-laki atau wanita yang lain, maka terkadang ia menghukumnya dengan membunuhnya atau dengan cara lainnya asal nafsunya terpenuhi.

Dan semua ini benar-benar nyata terjadi

Maka sudah seharusnya bagi setiap Muslim dan Muslimah untuk selalu berusaha menekuni dzikir yang telah diajarkan oleh baginda Rasulullah SAW kepada kita, khususnya dzikir ketika masuk kamar mandi dan dzikir ketika berhubungan badan.

Karena bisa jadi bertelanjang tanpa diawali dengan dzikir kepada allah merupakan sebab jatuh cintanya jin kepada manusia. Lalu apa saja sih tanda-tanda orang yang sedang ditaksir sama jin?


Berikut ini adalah Tanda Tanda Jika Ada Jin Yang Jatuh Hati Pada Manusia:

° Sering mimpi basah (maaf berjima') tanpa sebab, contoh mimpi ada sebabnya : Mimpi karena baligh, mimpi karena sering melamunkan hubungan badan, mimpi karena melihat sesuatu yang merangsang, mimpi karena kepenuhan sehingga perlu ada yang dibuang. Sedangkan mimpi karena gangguan biasanya mimpinya berlangsung lama, dan di dalam mimpi itu melakukan seperti dalam kenyataan, jika selesai mimpi terasa lemas, letih dan capek

° Merasakan ada bayangan seseorang yang berbaring atau tidur di sampingnya, biasanya sewaktu hendak tidur.

° Merasakan bayangan yang sama di samping tempat tidurnya

° Enggan untuk menikah.

° Tidak tertarik pada lawan jenis

° Jika menikah merasa tidak nyaman di saat-saat bermesraan dengan pasangannya.

° Tidak ada keinginan untuk berhubungan dengan pasangannya secara alami tanpa terpaksa, biasanya melakukan karena didorong kewajiban saja

° Setelah berhubungan dengan pasangannya (suami/istri) merasa sedih, sempit dadanya, seperti tidak punya gairah.

° Sulit punya keturunan, walau dia subur dan tidak mandul (biasanya sering bermimpi ketemu bayi kemudian ia gendong)

Mimpi seakan akan dilamar dan dipaksa menikah oleh sekelompok orang.

° Dorongan kuat untuk selalu melakukan onani / masturbasi. 



CARA JIN MENIDURI WANITA TANPA SEPENGETAHUAN KITA


     Jin merupakan makhluk ciptaan Allah yang terbuat dari api. Jin ada yang berjenis laki-laki dan ada pula yang perempuan. Sifat-sifat mereka juga sama seperti manusia, jin bisa menikah dan mempunyai keturunan. Tapi yang lebih mengerikan adalah, jin lelaki juga bisa jatuh cinta pada seorang manusia berjenis kelamin wanita. Tidak hanya ‘suka’ dengan wanita, jin tersebut juga bisa meniduri wanita. Hal itu bisa saja terjadi pada semua orang termasuk Anda. Agar terhindar dari itu, lebih dahulu kita ketahui cara jin meniduri wanita dan bagaimana mencegahnya supaya kita tidak menjadi korbannya. Sebelum meniduri wanita dari kalangan manusia, jin terlebih dahulu mengincar seorang wanita yang disukainya. Seperti halnya manusia, jin juga mempunyai kriteria calon pasangan idaman. Ketahuilah Cara Jin Meniduri Wanita Dan Cara Mencegahnya.


Jin Menyukai Wanita Pengumbar Aurat


Dari Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:


“Wanita itu aurat, jika ia keluar dari rumahnya maka setan mengikutinya. Dan tidaklah ia lebih dekat kepada Allâh (ketika shalat) melainkan di dalam rumahnya.” [HR Thabrani]


Maksudnya setan akan memanadang ke arah wanita tersebut dari depan yaitu wajah maupun dari belakang yaitu pinggul dan akan menyesatkannya atau menyesatkan orang lain (laki-laki) agar terjatuh pada kefasikan. Sehingga lelaki yang disesatkan setan tersebut berbuat sesuatu pada wanita itu. Itulah perangkap setan. Oleh karena itu jin suka dengan wanita pengumbar aurat.


Jin jahat sangat suka sekali dengan wanita cantik yang mengumbar auratnya untuk menyesatkan laki-laki manusia. Bahkan bukan tidak mungkin wanita tersebut ditiduri oleh jin itu sendiri.


Wanita yang Berpakaian Tapi Telanjang


Ketika wanita berada di luar rumah dengan berpakaian tapi telanjang maka itu incaran setan. Begitupun saat di dalam rumah tapi sendirian dengan telanjang tanpa dzikir, jin dapat melihatnya meskipun manusia tidak bisa melihat jin.


Sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:


“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: ¹Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan ²para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” [HR. Muslim no. 2128]


Khusus berpakaian tapi telanjang para ulama menafsirkan menjadi beberapa maksud secara tersirat dan tersurat. Imam Nawawi dalam Syarh Muslim menjelaskan makna kalimat tersebut.


Seorang wanita yang mendapat nikmat tapi tidak mensyukurinya

* Wanita mengenakan pakaian tapi tidak berorientasi pada akhirat dan enggan melakukan ketaatan lain

* Wanita yang sengaja menyingkap pakaian agar terlihat sebagian tubuhnya

* Wanita memakai pakaian tapi pakaiannya transparan sehingga terlihat apa yang ada di dalamnya, termasuk pakaian ketat.


Ketika ada seorang wanita yang berpakaian tapi telanjang maka jin akan mengumbar syahwatnya pada wanita yang membuka auratnya tersebut.


Cara Menghindari Jin Meniduri Wanita:


Beberapa cara agar terhindar dari jin, diantaranya sebagai berikut:

* Berpakaian sesuai syariat yang menutup aurat, jangan mengumbarnya meskipun di sosial media melalui foto.

* Biasakan berdzikir kepada Allah baik di sebelum dan sesudah melakukan sesuatu.

* Baca dzikir pagi dan petang setiap hari.

* Saat hendak bersetubuh dengan suami / istri baca doa yang disyariatkan.

* Jangan memajang foto di sosial media, terlebih kalau yang dipajang foto mengumbar aurat.

Rabu, 16 Desember 2015

TALAK, PROSEDUR, PROSES, PERSYARATAN DAN TATA CARA PERCERAIAN DALAM ISLAM


Bismillaahirrahmaanirrahiim

Assalamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakatuh 


💔 TALAK DALAM ISLAM 


      Dalam Islam, salah satu bentuk pemutusan hubungan ikatan perkawinan karena sebab-sebab tertentu yang tidak memungkinkan lagi bagi suami istri meneruskan hidup berumah tangga disebut thalaq/talak. 


Arti talak itu sendiri menurut Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.


Mengenai talak diatur lebih lanjut dalam Pasal 129, Pasal 130, dan Pasal 131 KHI. Pasal 129 KHI berbunyi:


“Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.”


Jadi, talak yang diakui secara hukum negara adalah yang dilakukan atau diucapkan oleh suami di Pengadilan Agama.


Sedangkan, mengenai cerai karena talak yang diucapkan suami di luar Pengadilan Agama, hanya sah menurut hukum agama saja, tetapi tidak sah menurut hukum yang berlaku di negara Indonesia karena tidak dilakukan di Pengadilan Agama. 


Talak Satu dan Talak Dua


Soal talak satu dan talak dua, sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Talak Tiga Karena Emosi, Lalu Ingin Rujuk Lagi, berpedoman pada pendapat Sayuti Thalib dalam bukunya Hukum Kekeluargaan Indonesia (hal. 100), dikatakan bahwa Al Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 229 mengatur hal talak, yaitu talak hanya sampai dua kali yang diperkenankan untuk rujuk kembali atau kawin kembali antara kedua bekas suami istri itu. 

Jadi apabila suami menjatuhkan talak satu atau talak dua, ia dan istri yang ditalaknya itu masih bisa rujuk atau kawin kembali dengan cara-cara tertentu.


Arti rujuk kembali ialah kembali terjadi hubungan suami istri antara seorang suami yang telah menjatuhkan talak kepada istrinya dengan istri yang telah ditalak-nya itu dengan cara yang sederhana.


Caranya ialah dengan mengucapkan saja “saya kembali kepadamu” oleh si suami di hadapan dua orang saksi laki-laki yang adil. Sedangkan arti kawin kembali ialah kedua bekas suami istri memenuhi ketentuan sama seperti perkawinan biasa, yaitu ada akad nikah, saksi, dan lain-lainnya untuk menjadikan mereka menjadi suami istri kembali. 

Sungguhpun demikian, dalam masyarakat kita di Indonesia orang selalu menyebut kawin kembali itu dengan sebutan rujuk juga.


Mengenai talak satu atau talak dua ini disebut juga talak raj’i atau talak ruj’i, yaitu talak yang masih boleh dirujuk 

Dimana pengaturannya terdapat dalam Pasal 118 KHI yang berbunyi:


“Talak raj'i adalah talak kesatu atau kedua, dimana suami berhak rujuk selama istri dalam masa iddah.”


Jadi, akibat dari talak kesatu dan kedua ini adalah suami istri dapat rujuk atau kawin kembali.


Soal talak raj’i, pada hakekatnya talak ini dijatuhkan satu kali oleh suami dan suami dapat rujuk kembali dengan istri yang ditalaknya tadi. 

Dalam syariat Islam, talak raj’i terdiri dari beberapa bentuk, antara lain: talak satu, talak dua dengan menggunakan pembayaran tersebut (iwadl). 

Akan tetapi dapat juga terjadi talak raj’i yang berupa talak satu, talak dua dengan tidak menggunakan iwadl juga istri belum digauli.



KHI (Kompilasi Hukum Islam) menyatakan: 


Pasal 150

Bekas suami berhak melakukan ruju` kepada bekas istrinya yang masih dalam iddah.


Pasal 151

Bekas isteri selama dalam iddah, wajib menjaga dirinya, tidak menerima pinangan dan tidak menikah dengan pria lain.


Pasal 152

Bekas isteri berhak mendapatkan nafkah iddah dari bekas suaminya kecuali ia nusyuz.


Apabila kenginan rujuk (kembali) itu masih dalam masa iddah, maka tidak perlu dilakukan akad nikah baru. 

Akan tetapi apabila keinginan rujuk setelah habis masa iddah, maka harus dilakukan akad nikah baru. 


Masa Iddah


Adapun yang dimaksud dengan masa iddah (waktu tunggu) adalah waktu yang berlaku bagi seorang istri yang putus perkawinannya dari bekas suaminya.


Waktu tunggu bagi seorang janda ditentukan sebagai berikut:


a. Apabila perkawinan putus karena kematian, walaupun qabla al dukhul, waktu tunggu ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) hari.


b. Apabila perkawinan putus karena perceraian waktu tunggu bagi yang masih haid ditetapkan 3 (tiga) kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari, dan bagi yang tidak haid ditetapkan 90 (sembilan puluh) hari.


c. Apabila perkawinan putus karena perceraian sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.


d. Apabila perkawinan putus karena kematian, sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.


Talak Tiga


Berdasarkan Al Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 230, kalau seorang suami telah menjatuhkan talak yang ketiga kepada istrinya, maka perempuan itu tidak halal lagi baginya untuk mengawininya sebelum perempuan itu kawin dengan laki-laki lain.


Selengkapnya bunyi Surat Al-Baqarah ayat 230:


“Jika dia menceraikan perempuannya (sesudah talak dua kali), maka tiadalah halal perempuan itu baginya, kecuali jika perempuan itu telah kawin dengan lelaki yang lain. Dan jika diceraikan pula oleh lelaki lain itu, tiada berdosa keduanya kalau keduanya rujuk kembali, jika keduanya menduga akan menegakkan batas-batas Allah. Demikian itulah batas-batas Allah, diterangkannya kepada kaum yang akan mengetahuinya.”




💔 PROSEDUR PERCERAIAN 


A. Pendahuluan

Undang-undang atau peraturan yg digunakan dalam proses perceraian di pengadilan: 

1. UU No. 1 Tahun 1974, Undang-undang Perkawinan

- Mengatur tentang perceraian secara garis besar (kurang detail krn tidak membedakan cara perceraian agama Islam dan yg non-Islam).

- bagi yg non-Islam maka peraturan tata cerai-nya berpedoman pada UU No.1 Th 74 ini.

2. Kompilasi Hukum Islam

- bagi pasangan nikah yg beragama Islam, maka dlm proses cerai peraturan yg digunakan adalah Kompilasi Hukum Islam).

3. PP No. 9 Tahun 1975, Tentang Pelaksanaan UU No. 1 Th. 74

- mengatur detail tentang pengadilan mana yg berwenang memproses perkara cerai

- mengatur detail tentang tatacara perceraian secara praktik.

4. UU No. 23 Tahun 1974, Penghapusan Kekerasan Dalam RumahTangga (KDRT)

- bagi seseorang yg mengalami kekerasan/penganiyaan dalam rumah tangganya maka kuasailah UU ini.

B.    Rukun Dan Syarat Perceraian

Rukun talak ialah unsur pokok yang harus ada dalam talak dan terwujudnya talak tergantung ada dan lengkapnya unsur-unsur yang dimaksud. Rukun dan talak antara lain:

1.    Suami.

Suami adalah yang memiliki hak talak dan yang berhak menjatuhkannya.

Untuk sahnya talak, suami yang yang menjatuhkan talak disyaratkan :

a.    Berakal

b.    Baliq

c.    Atas kemauan sendiri

2    Istri.

Masing-masing suami hanya berhak menjatuhkan talak terhadap isterinya sendiri.

Untuk sahnya talak, bagi isteri yang  ditalak disyaratkan :

a.    Isteri itu masih tetap berada dalam perlindungan kekuasaan suami.

b.    Kedudukan isteri yang ditalak itu harus berdasarkan atas akad perkawinan yang sah.

3    Siqhat talak.

Siqhat talak adalah kata-kata yang diucapkan oleh suami terhadap isterinya yang menunjukkan talak, baik itu sharih maupun kinayah, baik berupa ucapan atau lisan, tulisan, isyarat bagi suami tuna wicara ataupun dengan suruhan orang lain.

4    Qashdu(sengaja),

artinya bahwa dengan ucapan talak itu memang dimaksudkan oleh yang mengucapkannya untuk talak, bukan untuk maksud lain.

Masyarakat yang ingin melakukan perceraian hendaknya memenuhi persyaratan - persyaratan sbb :

1. Suami - istri yang hendak melakukan pengajuan cerai, mendatangi Kantor Urusan Agama.

2. Suami - Istri memberikan keterangan tentang alasan mereka ingin mengajukan perceraian kepada Staff Pegawai KUA.

3. Setelah mendengar keterangan dari kedua belah pihak atas alasan mereka ingin bercerai, kemudian Staff Kua membuatkan Surat Pengantar / Surat Permohonan Cerai yang telah ditandatangani kepala KUA.

4. Kemudian Suami - Istri mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama dengan membawa Surat Pengantar Cerai dari KUA.

5. Suami - Istri membayar biaya proses perceraian kepada pengadilan agama.

6. Suami - Istri menjalani proses sidang perceraian di Pengadilan Agama.

                                                        (Proses Sidang Perceraian)

7. Setelah resmi bercerai, Kedua belah pihak menandatangani berkas- berkas cerai.
8. Pengadilan Agama mengeluarkan Akta Cerai.

9. Akta Cerai Legal.



💔 TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PERCERAIAN OLEH SUAMI DI PENGADILAN AGAMA


Bila Anda (pihak suami) merasa bahwa perkawinan Anda tidak dapat dipertahankan lagi dan memutuskan untuk bercerai, langkah pertama yang dapat dilakukan adalah mengajukan permohonan perceraian ke Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu. Setelah keputusanrtya berkekuatan hukum tetap, suami mengikrarkan talaknya di depan sidang Pengadilan Agama. Bila suami tidak mengikrarkan talaknya dalam tempo 6 (enam) bulan terhitung sejak putusan Pengadilan Agama tentang izin ikrar talak baginya mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka hak suami untuk mengikrarkan talak gugur dan ikatan perkawinan tetap utuh. Setelah sidang penyaksian ikrar talak, Pengadilan Agama membuat penetapan tentang terjadinya talak yang merupakan bukti perceraian bagi bekas suami isteri.


1. Di mana Permohonan Cerai Talak Diajukan?

Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal isteri, kecuali isteri meninggalkan kediaman bersama tanpa pamit kepada suami, maka permohonan cerai talak diajukan di Pengadilan Agama tempat tinggal suami tersebut. Suami yarrg mengajukan pennohonan cerai, disebut pihak Pemohon dan istri adalah Termohon. Bila istri tinggal di Luar Negeri, permohonan cerai diajukan di PA wilayah yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan suami istri dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 66 UU No 50 Tahun 2009, Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.7 tahun 1989, Tentang Peradilan Agama)


2. Alasan dalam Gugatan Perceraian


Alasan yang dapat dijadikan dasar gugatan perceraian di Pengadilan Agama adalah:


Salah satu pihak berbuat zina, atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan sebagainya yang sukar disembuhkan;Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;Salah satu pihak mendapat hukuman penjara selama 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaanberat yang membahayakan pihak lain;Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapatmenjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri;Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak adaharapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;Suami melanggar taklik-talakPeralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga (Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam jo Pasal 19 PPNo 9 tahun 1975)


3. Saksi dan Bukti

Anda atau kuasa hukum Anda wajib membuktikan di pengadilan kebenaran dari alasan-alasan tersebut dengan :


Salinan Putusan Pengadilan, jika alasan yang dipakai adalah isuami mendapat hukuman 5 (lima tahun) atau lebih (Pasal 74 UU No.7/1989 jo pasal 74 UU No.50/2009, dan pasal 135 KHI).Bukti hasil pemeriksaan dokter atas perintah dari pengadilan, bila alasan Anda adalah isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang menyebabkan tak mampu memenuhi kewajibannya (pasal 75 UU No. 7/1989 jo.Pasat 75 UU No.50/2009).Keterangan dari saksi-saksi, baik yang berasal dari keluarga atau orang-orang dekat yang mengetahui terjadinya pertengkaran antara Anda dengan isteri Anda (pasal 76 UU 7/1989 jo pasal 76 UU No.50/2009 dan pasal 134 KHI).


4. Surat-surat yang Harus Anda siapkan

Surat Nikah asliFotokopi Surat Nikah 1 (satu) lembar, dibubuhi materai, kemudian dilegalisilrFotokopi Kartu Tanda penduduk (KTP) terbaru pemohon (suami)


Bila bersamaan dengan gugatan pemeliharaan anak atau nafkai anak diajukan pula Fotokopi Akte Kelahiran anak-anak (bila puny a anak), dibubuhi materai juga dilegalisir, Fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan dokumen lainnya yang dianggap relevan;


Bila bersamaan gugatan perceraian dengan gugatan harta,maka perlu disiapkan bukti-bukti kepemilikan harta, seperti; sertintat tanah(bila atas nama penggugat/pemohon), BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor)/STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) untuk kendaraan bermotor, kwitansi, surat jual-beli, dll.


Untuk itu, sangat penting untuk menyimpan surat-surat berharga yang Anda miliki dalam tempat yang aman.


5. Isi Surat Gugatan/Permohonan


Identitas para pihak (Penggugat/Tergugat) atau persona standi in judicio, terdiri dari nama suami dan istri (beserta bin/binti), umur, tempat tinggal, hal ini diatur dalam pasal 67 (a) UU No. 7/1989. Identitas para pihak ini juga disertai dengan informasi tentang agama, pekerjaan dan status kewarganegaraanPosita (dasar atau alasan gugat), disebut juga Fundamentum Petendi, berisi keterangan berupa kronologis (urutan peristiwa) sejak mulai perkawinan Anda dengan isteri Anda dilangsungkan, peristiwa hukum yang ada (misalnya: lahirnya anak-anak), hingga munculnya ketidakcocokan antara Anda dan isteri yang mendoron terjadinya perceraian, dengan alasan-alasan yang diajukan dan uraiannya yang kemudian menjadi dasar tuntutan (petitum).


Contoh posita misalnya:


Bahwa pada tanggal.. . telah dilangsungkan perkawinan antara penggugat dan tergugat di...Bahwa dari perkawinan itu telah lahir . .. (jumlah) anak bernama , lahir di ... pada tanggal ....Bahwa selama perkawinan antara penggugat dan tergugat sering terjadi perselisihan dan pertengkaran sebagai berikut ....Bahwa berdasarkan alasan di atas cukup bagi penggugat mengajukan gugaran perceraian ... dst


    3. Petitum (tuntutan hukum), yaitu tuntutan yang diminta oleh Suamii sebagai Penggugat agar dikabulkan oleh hakim (pasal 31 PP No 9/1975, Pasal 130 HIR). Bentuk tuntutan itu misalnya (untuk Cerai Gugat):


Mengabulkan gugatan penggugat;Menjatuhkan talak satu bain shugra tergugat (..... ... Bin ........) terhadap penggugat, (.. .. . Binti .. .. .. ....);Memerintahkan Panitera untuk menyampaikan sehelai salinanan putusan ini yang telah berkekuatan hukurn tetap kepada PPN Kantor Urusan Agama Kecamatan. ....Kab/Kota.. ...........;Membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. .. (.. . .. .. ...);


6. Gugatan Provisional (pasal 77 dan 78 UU No.7/89 jo UU No.50/2009)


Sebelum putusan akhir dijatuhkan hakim, dapat diajukan pula gugatan provisional di Pengadilan Agama untuk masalah yang perlu kepastian segera, misalnya:


Memberikan izin kepada Suami untuk tinggal terpisah dengan Isteri.


Izin dapat diberikan untuk mencegah bahaya yang mungkin timbul jika suami istri yang bertikai tinggal serumah.Menentukan biaya hidup/nafkah bagi istri dan anak;anak yang seharusnya diberikan oleh suami.Menentukan hal-hal lain yang diperlukan untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak;Menentukan hal-hal yang perlu bagi terpeliharanya barang-barang yang menjadi harta bersama(gono-gini) atau barang-barang yang merupakan harta bawaan masing-masing pihak sebelum perkawinan dahulu.


Agar gugatan memenuhi syarat formal dan agar diterima pengadilan, konsultasikan dengan seorang pengacara atau petugas pada pengadilan setempat.



💔 BERKAS PERSYARATAN UNTUK MELENGKAPI SURAT GUGATAN /PERMOHONAN 


CERAI GUGAT/TALAK


Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)Penggugat/Pemohon (bermaterai 6000, cap pos).Foto copy buku nikah/Duplikat (bermaterai 6000, cap pos).Buku nikah asli / Duplikat AsliSurat Izin Perceraian dari atasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).Surat keterangan/pengantar dari Kepala Desa, isinya akan mengurus ceraiSurat Gugatan/Permohonan pengajuan perceraian yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama EnrekangMembayar Panjar Biaya Perkara di Loket BRI / Kantor Pengadilan Agama Enrekang (Biaya panjar lihat di sini - )


Keterangan:

- Cerai Gugat: Perceraian Diajukan/Didaftarkan oleh Isteri.

- Cerai Talak: Perceraian Diajukan/Didaftarkan oleh Suami.


DISPENSASI KAWIN


Foto copy KTP orang tua orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 6000, cap pos).Foto copy Akta Kelahiran orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 6000, cap pos).Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA).Surat keterangan/pengantar dari Kepala Desa, yang isinya akan mengurus Dispensasi KawinSurat permohonan dispensasi kawin yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama EnrekangMembayar Panjar Biaya Perkara di Loket BRI / Kantor Pengadilan Agama Enrekang (Biaya panjar lihat disini - ) 


POLIGAMI


Surat Pernyataan rela dimadu dari isteri (bermaterai 6000)Surat pernyataan berlaku adil dari suami (bermaterai 6000)Foto copy Surat nikah (bermaterai 6000, cap pos)Foto copy Kartu Tanda Penduduk suami, istri calon isteri (masing-masing bermaterai 6000, cap pos)Daftar harga gono gini dengan isteri I, dan seterusnya dan diketahui Kepala DesaSurat keterangan penghasilan suami dan diketahui Kepala DesaFoto copy Akta Surat Kematian Suami / Akta Cerai 9jika janda) (bermaterai 6000, cap pos)Surat pengantar desa setempat, isinya akan mengurus Ijin PoligamiSurat permohhonan akan Poligami yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama EnrekangMembayar Panjar Biaya Perkara di Loket BRI kantor Pengadilan Agama Enrekang (Biaya panjar lihat disini - )


PENGESAHAN NIKAH (ITSBAT NIKAH)


Foto copy Kartu Tanda Penduduk KTP Pemohon (bermaterai 6000, cap pos)Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA) tempat menikah.Foto copy Surat Kematian suami/isteri Pemohon yang meninggal.Foto copy Surat kematian suami/istri yang dimohonkan Itsbat.Surat pengantar dari Kelurahan/Desa, isinya akan mengurus Istbat Nikah.Surat Permohonan akan Itsbat Nikah yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama EnrekangMembayar Panjar Biaya Perkara di Loket BRI Kantor Pengadilan Agama Enrekang (Biaya panjar lihatdisini - )


PENGANGKATAN ANAK


Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orang tua anak (masing-masing bermaterai 6000, cap pos)Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon I dan Pemohon II (masing-masing bermaterai 6000, cap pos)Foto copy Surat Nikah orang tua anak (bermaterai 6000, cap pos)Foto copy Surat Nikah Pemohon I dan Pemohon II (bermaterai 6000, cap pos)Foto copy Surat Kelahiran/Akta Kelahiran anak (bermaterai 6000, cap pos)SK. Pekerjaan dan penghasilan Pemohon diketahui oleh Kepala Desa (Diketahui atasan bagi PNS).Surat pernyataan penyerahan anak dari orang tua kepada Pemohon.Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial.Surat keterangan dari Kelurahan/Desa, isinya akan mengurus Pengangkatan Anak.Surat Permohonan akan Pengangkatan Anak yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama EnrekangMembayar Panjar Biaya Perkara di Loket BRI Kantor Pengadilan Agama Enrekang (Biaya panjar lihatdisini - )


MAFQUD


Surat Permohonan akan Mafqud yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama EnrekangFoto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) (bermaterai 6000, cap pos)Silsilah yang diketahui oleh lurah desa.Foto copy kematian dari ahli warisSurat keterangan/pengantar dari Kelurahan/Desa mengenai kepergian orang yang dimohonkan mafqudMembayar Panjar Biaya Perkara di Loket BRI Kantor Pengadilan Agama Enrekang (Biaya panjar lihatdisini - )


WALI ADHOL


Surat Permohonan akan wali adhol yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama EnrekangMembayar Panjar Biaya Perkara di Loket BRI Kantor Pengadilan Agama Enrekang (Biaya panjar lihatdisini - )Foto copy KTP (bermaterai 6000, cap pos)Surat Penolakan dari Kantor Urusan AgamaSurat keterangan/pengantar dari Kepala Desa



PEMBATALAN NIKAH


Surat Permohonan akan pembatalan nikah yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama EnrekangMembayar Panjar Biaya Perkara di Loket BRI Kantor Pengadilan Agama Enrekang (Biaya panjar lihatdisini - )Foto copy KTP Pemohon, Termohon I dan II (masing-masing bermaterai 6000, cap pos)Foto copy akta nikah/ duplikat (bermaterai 6000, cap pos)Foto copy akta nikah yang mau dibatalkan (bermaterai 6000, cap pos)Surat keterangan/pengatar Kepala Desa


HARTA BERSAMA/HARTA GONO-GINI


Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama EnrekangMembayar Panjar Biaya Perkara di Loket BRI Kantor Pengadilan Agama Enrekang (Biaya panjar lihatdisini - )Foto copy KTP Penggugat (bermaterai 6000, cap pos)Foto copy Akta Cerai (bermaterai 6000, cap pos)Foto copy bukti tertulis/barang yang dimaksud seperti: sertifikat hak milik, stnk/bpkb, nota pembelian/kwitansi (bermaterai 6000, cap pos)Surat keterangan/ pengatar dai Kepala Desa (bermaterai 6000, cap pos)


HARTA WARIS


Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama EnrekangMembayar Panjar Biaya Perkara di Loket BRI Kantor Pengadilan Agama Enrekang (Biaya panjar lihatdisini - )Foto copy KTP Para pihak (bermaterai 6000, cap pos)Foto copy sertifikat hak milik (bermaterai 6000, cap pos)Foto copy bukti kepemilikan lainnya (kalau ada), seperti: buku tabungan, akata notaris, dll (bermaterai 6000, cap pos)Foto copy akta/ surat kematian pemilik barang yang diwarisi (bermaterai 6000, cap pos)Foto copy akta / surat kelahiran para pewaris (bermaterai 6000, cap pos)Silsilah keluarga yang disyahkan oleh Kepala Desasurat keterangan/ pengatar dai Kepala Desa (bermaterai 6000, cap pos)


SURAT KUASA INSIDENTIL


Foto copy KTP kedua belah pihakMaterai Rp. 6000,-Surat keterangan dari pemerintah desa setempat/ sesuai KTP, yang menerangkan posisi hubungan saudara dari kedua belah pihakKedua belah pihak menghadap pejabat setempat secara langsung (tanda tangan surat kuasa)


DUPLIKAT AKTA CERAI


Mengisi blangko permohonanBukti laporan kehilangan dari kepolisianSurat keterangan dari pemerintah desa setemapat / sesuai KTP, yang menerangkan bahwa : "Pemohon (nama yang bersangkutan) sejak bercerai pada tanggal ... bulan ... tahun ... sampai dengan saat ini belum perah menikah lagi"Foto copy KTP PemohonFoto copy akata cerai (jika permohonan duplikat disebabkan karena rusak)



 💔 TIPS SIMPEL CERAI YANG TIDAK TAK MAMPU DITOLAK HAKIM 


Sebaik-baik pasangan suami istri adalah yang hidup rukun dan sejahtera dalam naungan berkat Tuhan. Akan tetapi dinamika hubungan suami istri boleh jadi tidak selamanya rukun atau kalaupun rukun tetap juga mendesak cerai dengan alasan tertentu yang dibenarkan hukum. Ada kalanya keadaan mendesak pasangan suami-istri untuk bercerai, misalnya kekerasan dalam rumah tangga yang mengancam jiwa. Kali ini saya akan membagikan tips bercerai yang simpel, tidak butuh waktu lama, ringan biaya dan tak mampu ditolak hakim. Tentu perceraian di sini adalah perceraian dalam konteks yang serius. Bukan main-main atau sekedar iseng. Jangan pernah main-main dengan perceraian, kata nenek itu bahayyya, dan kemungkinan besar ketahuan di pengadilan. Baiklah. Yang utama tentu saja alasan perceraian tidak mengada-ada alias memiliki dasar hukum dan mampu dibuktikan dalilnya kelak di pengadilan. Mungkin banyak sekali alasan orang untuk bercerai. Kadang ceritanya, wuih, begitu kompleks dan pusing kepala mendengarnya. Namun fokuskan saja pada alasan-alasan yang dibolehkan menurut peraturan perundang-undangan. Pilihlah salah satu atau beberapa dari sekian alasan perceraian yang faktual dan dibolehkan oleh perundang-undangan. Adapun alasan perceraian yang dibolehkan peraturan perundang-undangan adalah: (a) salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan; (b) salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya; (c) salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung; (d) salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain; (e) salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri; (f) antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga; (g) suami melanggar taklik-talak; dan (h) peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga. Ambil contoh, perselisihan dan pertengkaran sebagai alasan mengajukan perceraian. Alasan ini harus dicantumkan dalam permohonan/gugatan cerai dan disebutkan sebab-sebabnya secara ringkas dan padat, tidak usah berpanjang-panjang. Pastikan ada setidaknya dua orang saksi, sebaiknya dari keluarga, yang mengetahui pertengkaran tersebut. Kedua saksi inilah yang kelak akan dimajukan ke pengadilan. Dari keterangan saksi-saksi tersebut kelak harus tergambar bahwa perselisihan atau pertengkaran itu memang sudah gawat dan tidak bisa lagi dirukunkan kembali. Akan lebih mudah lagi prosesnya jika salah satu pihak (tergugat/termohon) tidak datang lebih dari dua kali persidangan awal sehingga bisa langsung diputus hakim dengan putusan verstek alias tanpa kehadiran tergugat/termohon. Jadi, cukup sidang dua atau tiga kali sudah putus. Tidak perlu berlama-lama. Tinggal tunggu panggilan pengucapan ikrar talak. Lalu keluar akta cerai. Tips lain yang simpel: suami-istri yang akan bercerai terlebih dahulu sepakati supaya tergugat/termohon tidak usah datang-datang sidang. Ini agar putusannya verstek. Hakim tidak akan berkutik untuk tidak lain kecuali mengabulkan gugatan/permohonan cerai jika pemohon mampu membuktikan dalilnya. Pembuktian ini dengan alat-alat bukti yang ditentukan perundangan seperti bukti surat, saksi-saksi, dll.

Rabu, 09 Desember 2015

SEJARAH RINGKAS 25 NABI DAN RASUL

                           ۞﷽۞

╭⊰✿️•┈•┈•⊰✿ৡৢ˚❁🕌❁˚ৡ✿⊱•┈•┈•✿️⊱╮

SEJARAH RINGKAS 25 NABI DAN RASUL 

•┈┈•⊰✿┈•ৡৢ❁˚🌹🌟🌹˚❁ৡ•┈✿⊱•┈┈•

                              ╭⊰✿ •̩̩̩͙े༊



بِسْــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــــــمِ

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ



=========================================

Berikut biodata ringkas 25 Nabi dan Rasul yang wajib diketahui :


1. ADAM AS.

Nama: Adam As.

Usia: 930 tahun.

Periode sejarah: 5872-4942 SM.

Tempat turunnya di bumi: India, ada yang berpendapat di Jazirah Arab.

Jumlah keturunannya: 40 laki-laki dan perempuan.

Tempat wafat: India, ada yang berpendapat di Mekkah.

Al-Quran menyebutkan namanya sebanyak: 25 kali.


2. IDRIS AS.

Nama: Idris/Akhnukh bin Yarid, nama Ibunya Asyut. 

Garis Keturunan: Adam As. ⇒ Syits ⇒ Anusy ⇒ Qinan ⇒ Mihlail ⇒ Yarid ⇒ Idris As. 

Usia: 345 tahun di bumi. 

Periode sejarah: 4533-4188 SM. 

Tempat diutus: Irak Kuno (Babylon, Babilonia) dan Mesir (Memphis). 

Tempat wafat: Allah mengangkatnya ke langit dan ke surga. 

Al-Quran menyebutkan namanya sebanyak: 2 kali.


3. NUH AS. 

Nama: Nuh/Yasykur/Abdul Ghaffar bin Lamak. 

Garis Keturunan: Adam As. ⇒ Syits ⇒ Anusy ⇒ Qinan ⇒ Mihlail ⇒ Yarid ⇒ Idris As. ⇒ Matusyalih ⇒ Lamak ⇒ Nuh As.

Usia: 950 tahun. 

Periode sejarah: 3993-3043 SM. 

Tempat diutus (lokasi): Selatan Irak. 

Jumlah keturunannya: 4 putra (Sam, Ham, Yafits dan Kan’an). 

Tempat wafat: Mekkah. 

Sebutan kaumnya: Kaum Nuh. 

Al-Quran menyebutkan namanya sebanyak: 43 kali.


4. HUD AS. 

Nama: Hud bin Abdullah. 

Garis Keturunan: Adam As. ⇒ Syits ⇒ Anusy ⇒ Qinan ⇒ Mihlail ⇒ Yarid ⇒ Idris As. ⇒ Matusyalih ⇒ Lamak ⇒ Nuh As. ⇒ Sam ⇒ Iram (Aram) ⇒ ‘Aush (‘Uks) ⇒ ‘Ad ⇒ al-Khulud ⇒ Rabah ⇒ Abdullah ⇒ Hud As. 

Usia: 130 tahun. 

Periode sejarah: 2450-2320 SM. 

Tempat diutus: Al-Ahqaf (antara Yaman dan Oman). 

Tempat wafat: Bagian Timur Hadhramaut Yaman. 

Sebutan kaumnya: Kaum ‘Ad. 

Al-Quran menyebutkan namanya sebanyak: 7 kali.


5. SHALIH AS. 

Nama: Shalih bin Ubaid. 

Garis Keturunan: Adam As. ⇒ Syits ⇒ Anusy ⇒ Qinan ⇒ Mihlail ⇒ Yarid ⇒ Idris As. ⇒ Matusyalih ⇒ Lamak ⇒ Nuh As. ⇒ Sam ⇒ Iram (Aram) ⇒ Amir ⇒ Tsamud ⇒ Hadzir ⇒ Ubaid ⇒ Masah ⇒ Asif ⇒ Ubaid ⇒ Shalih As.

Usia: 70 tahun. 

Periode sejarah: 2150-2080 SM. 

Tempat diutus: Daerah al-Hijr (Mada’in Shalih, antara Madinah dan Syria). 

Tempat wafat: Mekkah. 

Sebutan kaumnya: Kaum Tsamud. 

Al-Quran menyebutkan namanya sebanyak: 10 kali.


6. IBRAHIM AS. 

Nama: Ibrahim bin Tarakh. 

Garis Keturunan: Adam As. ⇒ Syits ⇒ Anusy ⇒ Qinan ⇒ Mihlail ⇒ Yarid ⇒ Idris As. ⇒ Matusyalih ⇒ Lamak ⇒ Nuh As. ⇒ Sam ⇒ Arfakhsyad ⇒ Syalih ⇒ Abir ⇒ Falij ⇒ Ra’u ⇒ Saruj ⇒ Nahur ⇒ Tarakh ⇒ Ibrahim As. 

Usia: 175 tahun. 

Periode sejarah: 1997-1822 SM. 

Tempat diutus: Ur, daerah selatan Babylon (Irak). 

Jumlah keturunannya: 13 anak (termasuk Nabi Ismail As. dan Nabi Ishaq As.). Tempat wafat: Al-Khalil (Hebron, Palestina/Israel). 

Sebutan kaumnya: Bangsa Kaldan. 

Al-Quran menyebutkan namanya sebanyak: 69 kali.


7. LUTH AS. 

Nama: Luth bin Haran. 

Garis Keturunan: Adam As. ⇒ Syits ⇒ Anusy ⇒ Qinan ⇒ Mihlail ⇒ Yarid ⇒ Idris As. ⇒ Matusyalih ⇒ Lamak ⇒ Nuh As. ⇒ Sam ⇒ Arfakhsyad ⇒ Syalih ⇒ Abir ⇒ Falij ⇒ Ra’u ⇒ Saruj ⇒ Nahur ⇒ Tarakh ⇒ Haran ⇒ Luth As.

Usia: 80 tahun. 

Periode sejarah: 1950-1870 SM.

Tempat diutus: Sodom dan Amurah (Laut Mati atau Danau Luth). 

Jumlah keturunannya: 2 putri (Ratsiya dan Za’rita). 

Tempat wafat: Desa Shafrah di Syam (Syria). 

Sebutan kaumnya: Kaum Luth. 

Al-Quran menyebutkan namanya sebanyak: 27 kali.


8. ISMAIL AS. 

Nama: Ismail bin Ibrahim. 

Garis Keturunan: Adam As. ⇒ Syits ⇒ Anusy ⇒ Qinan ⇒ Mihlail ⇒ Yarid ⇒ Idris As. ⇒ Matusyalih ⇒ Lamak ⇒ Nuh As. ⇒ Sam ⇒ Arfakhsyad ⇒ Syalih ⇒ Abir ⇒ Falij ⇒ Ra’u ⇒ Saruj ⇒ Nahur ⇒ Tarakh ⇒ Ibrahim As. ⇒ Ismail As. 

Usia: 137 tahun. 

Periode sejarah: 1911-1774 SM. 

Tempat diutus: Mekah. 

Jumlah keturunannya: 12 anak. 

Tempat wafat: Mekkah. 

Sebutan kaumnya: Amaliq dan Kabilah Yaman. 

Al-Quran menyebutkan namanya sebanyak: 12 kali.


9. ISHAQ AS. 

Nama: Ishaq bin Ibrahim. 

Garis Keturunan: Adam As. ⇒ Syits ⇒ Anusy ⇒ Qinan ⇒ Mihlail ⇒ Yarid ⇒ Idris As. ⇒ Matusyalih ⇒ Lamak ⇒ Nuh As. ⇒ Sam ⇒ Arfakhsyad ⇒ Syalih ⇒ Abir ⇒ Falij ⇒ Ra’u ⇒ Saruj ⇒ Nahur ⇒ Tarakh ⇒ Ibrahim As. ⇒ Ishaq As. 

Usia: 180 tahun. 

Periode sejarah: 1897-1717 SM. 

Tempat diutus: Kota al-Khalil (Hebron) di daerah Kan’an (Kana’an). 

Jumlah keturunannya: 2 anak (termasuk Nabi Ya’qub As./Israel). 

Tempat wafat: Al-Khalil (Hebron). 

Sebutan kaumnya: Bangsa Kan’an. 

Al-Quran menyebutkan namanya sebanyak: 17 kali.


10. YA’QUB AS. 

Nama: Ya’qub/Israel bin Ishaq. 

Garis Keturunan: Adam As. ⇒ Syits ⇒ Anusy ⇒ Qinan ⇒ Mihlail ⇒ Yarid ⇒ Idris As. ⇒ Matusyalih ⇒ Lamak ⇒ Nuh As. ⇒ Sam ⇒ Arfakhsyad ⇒ Syalih ⇒ Abir ⇒ Falij ⇒ Ra’u ⇒ Saruj ⇒ Nahur ⇒ Tarakh ⇒ Ibrahim As. ⇒ Ishaq As. ⇒ Ya’qub As. 

Usia: 147 tahun. 

Periode sejarah: 1837-1690 SM. 

Tempat diutus: Syam (Syria). 

Jumlah keturunannya: 12 anak laki-laki (Rubin, Simeon, Lewi, Yahuda, Dan, Naftali, Gad, Asyir, Isakhar, Zebulaon, Yusuf dan Benyamin) dan 2 anak perempuan (Dina dan Yathirah). 

Tempat wafat: Al-Khalil (Hebron), Palestina. 

Sebutan kaumnya: Bangsa Kan’an. 

Al-Quran menyebutkan namanya sebanyak: 18 kali.


11. YUSUF AS. 

Nama: Yusuf bin Ya’qub. 

Garis Keturunan: Adam As. ⇒ Syits ⇒ Anusy ⇒ Qinan ⇒ Mihlail ⇒ Yarid ⇒ Idris As. ⇒ Matusyalih ⇒ Lamak ⇒ Nuh As. ⇒ Sam ⇒ Arfakhsyad ⇒ Syalih ⇒ Abir ⇒ Falij ⇒ Ra’u ⇒ Saruj ⇒ Nahur ⇒ Tarakh ⇒ Ibrahim As. ⇒ Ishaq As. ⇒ Ya’qub As. ⇒ Yusuf As. 

Usia: 110 tahun. 

Periode sejarah: 1745-1635 SM. 

Tempat diutus: Mesir. 

Jumlah keturunannya: 3 anak; 2 laki-laki dan 1 perempuan. 

Tempat wafat: Nablus. 

Sebutan kaumnya: Heksos dan Bani Israel. 

Al-Quran menyebutkan namanya sebanyak: 58 kali.


12. AYYUB AS. 

Nama: Ayyub bin Amush. 

Garis Keturunan: Adam As. ⇒ Syits ⇒ Anusy ⇒ Qinan ⇒ Mihlail ⇒ Yarid ⇒ Idris As. ⇒ Matusyalih ⇒ Lamak ⇒ Nuh As. ⇒ Sam ⇒ Arfakhsyad ⇒ Syalih ⇒ Abir ⇒ Falij ⇒ Ra’u ⇒ Saruj ⇒ Nahur ⇒ Tarakh ⇒ Ibrahim As. ⇒ Ishaq As. ⇒ al-‘Aish ⇒ Rum ⇒ Tawakh ⇒ Amush ⇒ Ayub As. 

Usia: 120 tahun. 

Periode sejarah: 1540-1420 SM. 

Tempat diutus: Dataran Hauran. 

Jumlah keturunannya: 26 anak. 

Tempat wafat: Dataran Hauran. 

Sebutan kaumnya: Bangsa Arami dan Amori, di daerah Syria dan Yordania. 

Al-Quran menyebutkan namanya sebanyak: 4 kali.


13. SYU’AIB AS. 

Nama: Syu’aib bin Mikail. 

Garis Keturunan: Adam As. ⇒ Syits ⇒ Anusy ⇒ Qinan ⇒ Mihlail ⇒ Yarid ⇒ Idris As. ⇒ Matusyalih ⇒ Lamak ⇒ Nuh As. ⇒ Sam ⇒ Arfakhsyad ⇒ Syalih ⇒ Abir ⇒ Falij ⇒ Ra’u ⇒ Saruj ⇒ Nahur ⇒ Tarakh ⇒ Ibrahim As. ⇒ Madyan ⇒ Yasyjur ⇒ Mikail ⇒ Syu’aib As. 

Usia: 110 tahun. 

Periode sejarah: 1600-1490 SM. 

Tempat diutus: Madyan (pesisir Laut Merah di tenggara Gunung Sinai). 

Jumlah keturunannya: 2 anak perempuan. 

Tempat wafat: Yordania. 

Sebutan kaumnya: Madyan dan Ash-habul Aikah. 

Al-Quran menyebutkan namanya sebanyak: 11 kali.


14. MUSA AS. 

Nama: Musa bin Imran, nama Ibunya Yukabad atau Yuhanaz Bilzal. 

Garis Keturunan: Adam As. ⇒ Syits ⇒ Anusy ⇒ Qinan ⇒ Mihlail ⇒ Yarid ⇒ Idris As. ⇒ Matisyalih ⇒ Lamak ⇒ Nuh As. ⇒ Sam ⇒ Arfakhsyad ⇒ Syalih ⇒ Abir ⇒ Falij ⇒ Ra’u ⇒ Saruj ⇒ Nahur ⇒ Tarakh ⇒ Ibrahim As. ⇒ Ishaq As. ⇒ Ya’qub As. ⇒ Lawi ⇒ Azar ⇒ Qahats ⇒ Imran ⇒ Musa As. 

Usia: 120 tahun. 

Periode sejarah: 1527-1407 SM. 

Tempat diutus: Sinai di Mesir. 

Jumlah keturunannya: 2 anak, Azir dan Jarsyun, dari istrinya bernama Shafura binti Syu’aib As. 

Tempat wafat: Gunung Nebu (Bukit Nabu’) di Jordania (sekarang). 

Sebutan kaumnya: Bani Israel dan Fir’aun (gelar raja Mesir). 

Al-Quran menyebutkan namanya sebanyak: 136 kali.


15. HARUN AS. 

Nama: Harun bin Imran, istrinya bernama Ayariha. 

Garis Keturunan: Adam As. ⇒ Syits ⇒ Anusy ⇒ Qinan ⇒ Mihlail ⇒ Yarid ⇒ Idris As. ⇒ Matusyalih ⇒ Lamak ⇒ Nuh As. ⇒ Sam ⇒ Arfakhsyad ⇒ Syalih ⇒ Abir ⇒ Falij ⇒ Ra’u ⇒ Saruj ⇒ Nahur ⇒ Tarakh ⇒ Ibrahim As. ⇒ Ishaq As. ⇒ Ya’qub As. ⇒ Lawi ⇒ Azar ⇒ Qahats ⇒ Imran ⇒ Harun As. 

Usia: 123 tahun. 

Periode sejarah: 1531-1408 SM. 

Tempat diutus: Sinai di Mesir. 

Tempat wafat: Gunung Nebu (Bukit Nabu’) di Jordania (sekarang). 

Sebutan kaumnya: Bani Israel dan Fir’aun (gelar raja Mesir). 

Al-Quran menyebutkan namanya sebanyak: 20 kali.


16. DZULKIFLI AS. 

Nama: Dzulkifli/Bisyr/Basyar bin Ayyub. 

Garis Keturunan: Adam As. ⇒ Syits ⇒ Anusy ⇒ Qinan ⇒ Mihlail ⇒ Yarid ⇒ Idris As. ⇒ Matusyalih ⇒ Lamak ⇒ Nuh As. ⇒ Sam ⇒ Arfakhsyad ⇒ Syalih ⇒ Abir ⇒ Falij ⇒ Ra’u ⇒ Saruj ⇒ Nahur ⇒ Tarakh ⇒ Ibrahim As. ⇒ Ishaq As. ⇒ al-‘Aish ⇒ Rum ⇒ Tawakh ⇒ Amush ⇒ Ayyub As. ⇒ Dzulkifli As. 

Usia: 75 tahun. 

Periode sejarah: 1500-1425 SM. 

Tempat diutus: Damaskus dan sekitarnya. 

Tempat wafat: Damaskus. 

Sebutan kaumnya: Bangsa Arami dan Amori (Kaum Rom), Syria dan Yordania. 

Al-Quran menyebutkan namanya sebanyak: 2 kali.


17. DAUD AS. 

Nama: Daud bin Isya. 

Garis Keturunan: Adam As. ⇒ Syits ⇒ Anusy ⇒ Qinan ⇒ Mihlail ⇒ Yarid ⇒ Idris As. ⇒ Matusyalih ⇒ Lamak ⇒ Nuh As. ⇒ Sam ⇒ Arfakhsyad ⇒ Syalih ⇒ Abir ⇒ Falij ⇒ Ra’u ⇒ Saruj ⇒ Nahur ⇒ Tarakh ⇒ Ibrahim As. ⇒ Ishaq As. ⇒ Yahudza ⇒ Farish ⇒ Hashrun ⇒ Aram ⇒ Aminadab ⇒ Hasyun ⇒ Salmun ⇒ Bu’az ⇒ Uwaibid ⇒ Isya ⇒ Daud As. 

Usia: 100 tahun. 

Periode sejarah: 1063-963 SM. 

Tempat diutus: Palestina (dan Israel). 

Jumlah keturunannya: 1 anak, Sulaiman As. 

Tempat wafat: Baitul Maqdis (Yerusalem). 

Sebutan kaumnya: Bani Israel. 

Al-Quran menyebutkan namanya sebanyak: 18 kali.


18. SULAIMAN AS. 

Nama: Sulaiman bin Daud. 

Garis Keturunan: Adam As. ⇒ Syits ⇒ Anusy ⇒ Qinan ⇒ Mihlail ⇒ Yarid ⇒ Idris As. ⇒ Matisyalih ⇒ Lamak ⇒ Nuh As. ⇒ Sam ⇒ Arfakhsyad ⇒ Syalih ⇒ Abir ⇒ Falij ⇒ Ra’u ⇒ Saruj ⇒ Nahur ⇒ Tarakh ⇒ Ibrahim As. ⇒ Ishaq As. ⇒ Yahudza ⇒ Farish ⇒ Hashrun ⇒ Aram ⇒ Aminadab ⇒ Hasyun ⇒ Salmun ⇒ Bu’az ⇒ Uwaibid ⇒ Isya ⇒ Daud As. ⇒ Sulaiman As. 

Usia: 66 tahun. 

Periode sejarah: 989-923 SM. 

Tempat diutus: Palestina (dan Israel). 

Jumlah keturunannya: 1 anak, Rahab’an. 

Tempat wafat: Baitul Maqdis (Yerusalem). 

Sebutan kaumnya: Bani Israel. 

Al-Quran menyebutkan namanya sebanyak: 21 kali.


19. ILYAS AS. 

Nama: Ilyas bin Yasin.

Garis Keturunan: Adam As. ⇒ Syits ⇒ Anusy ⇒ Qinan ⇒ Mihlail ⇒ Yarid ⇒ Idris As. ⇒ Matusyalih ⇒ Lamak ⇒ Nuh As. ⇒ Sam ⇒ Arfakhsyad ⇒ Syalih ⇒ Abir ⇒ Falij ⇒ Ra’u ⇒ Saruj ⇒ Nahur ⇒ Tarakh ⇒ Ibrahim As. ⇒ Ishaq As. ⇒ Ya’qub As. ⇒ Lawi ⇒ Azar ⇒ Qahats ⇒ Imran ⇒ Harun As. ⇒ Alzar ⇒ Fanhash ⇒ Yasin ⇒ Ilyas As. 

Usia: 60 tahun di bumi. 

Periode sejarah: 910-850 SM. 

Tempat diutus: Ba’labak (Lebanon). 

Tempat wafat: Diangkat Allah ke langit. 

Sebutan kaumnya: Bangsa Fenisia. 

Al-Quran menyebutkan namanya sebanyak: 4 kali.


20. ILYASA’ AS. 

Nama: Ilyasa’ bin Akhthub.

Garis Keturunan: Adam As. ⇒ Syits ⇒ Anusy ⇒ Qinan ⇒ Mihlail ⇒ Yarid ⇒ Idris As. ⇒ Matusyalih ⇒ Lamak ⇒ Nuh As. ⇒ Sam ⇒ Arfakhsyad ⇒ Syalih ⇒ Abir ⇒ Falij ⇒ Ra’u ⇒ Saruj ⇒ Nahur ⇒ Tarakh ⇒ Ibrahim As. ⇒ Ishaq As. ⇒ Ya’qub As. ⇒ Yusuf As. ⇒ Ifrayim ⇒ Syutlim ⇒ Akhthub ⇒ Ilyasa’ As. 

Usia: 90 tahun. 

Periode sejarah: 885-795 SM. 

Tempat diutus: Jaubar, Damaskus. 

Tempat wafat: Palestina. 

Sebutan kaumnya: Bangsa Arami dan Bani Israel. 

Al-Quran menyebutkan namanya sebanyak: 2 kali.


21. YUNUS AS. 

Nama: Yunus/Yunan/Dzan Nun bin Matta binti Abumatta, Matta adalah nama Ibunya. (Catatan: Tidak ada dari para nabi yang dinasabkan ke Ibunya kecuali Yunus dan Isa As.).

Garis Keturunan: Adam As. ⇒ Syits ⇒ Anusy ⇒ Qinan ⇒ Mihlail ⇒ Yarid ⇒ Idris As. ⇒ Matusyalih ⇒ Lamak ⇒ Nuh As. ⇒ Sam ⇒ Arfakhsyad ⇒ Syalih ⇒ Abir ⇒ Falij ⇒ Ra’u ⇒ Saruj ⇒ Nahur ⇒ Tarakh ⇒ Ibrahim As. ⇒ Ishaq As. ⇒ Ya’qub As. ⇒ Yusuf As. ⇒ Bunyamin ⇒ Abumatta ⇒ Matta ⇒ Yunus As. 

Usia: 70 tahun. 

Periode sejarah: 820-750 SM. 

Tempat diutus: Ninawa, Irak. 

Tempat wafat: Ninawa, Irak. 

Sebutan kaumnya: Bangsa Asyiria, di utara Irak. 

Al-Quran menyebutkan namanya sebanyak: 5 kali.


22. ZAKARIYA AS. 

Nama: Zakariya bin Dan.

Garis Keturunan: Adam As. ⇒ Syits ⇒ Anusy ⇒ Qinan ⇒ Mihlail ⇒ Yarid ⇒ Idris As. ⇒ Matusyalih ⇒ Lamak ⇒ Nuh As. ⇒ Sam ⇒ Arfakhsyad ⇒ Syalih ⇒ Abir ⇒ Falij ⇒ Ra’u ⇒ Saruj ⇒ Nahur ⇒ Tarakh ⇒ Ibrahim As. ⇒ Ishaq As. ⇒ Yahudza ⇒ Farish ⇒ Hashrun ⇒ Aram ⇒ Aminadab ⇒ Hasyun ⇒ Salmun ⇒ Bu’az ⇒ Uwaibid ⇒ Isya ⇒ Daud As. ⇒ Sulaiman As. ⇒ Rahab’am ⇒ Aynaman ⇒ Yahfayath ⇒ Syalum ⇒ Nahur ⇒ Bal’athah ⇒ Barkhiya ⇒ Shiddiqah ⇒ Muslim ⇒ Sulaiman ⇒ Daud ⇒ Hasyban ⇒ Shaduq ⇒ Muslim ⇒ Dan ⇒ Zakariya As. 

Usia: 122 tahun. 

Periode sejarah: 91 SM-31 M. 

Tempat diutus: Palestina. 

Jumlah keturunannya: 1 anak. 

Tempat wafat: Halab (Aleppo). 

Sebutan kaumnya: Bani Israel. 

Al-Quran menyebutkan namanya sebanyak: 12 kali.


23. YAHYA AS. 

Nama: Yahya bin Zakariya.

Garis Keturunan: Adam As. ⇒ Syits ⇒ Anusy ⇒ Qinan ⇒ Mihlail ⇒ Yarid ⇒ Idris As. ⇒ Matusyalih ⇒ Lamak ⇒ Nuh As. ⇒ Sam ⇒ Arfakhsyad ⇒ Syalih ⇒ Abir ⇒ Falij ⇒ Ra’u ⇒ Saruj ⇒ Nahur ⇒ Tarakh ⇒ Ibrahim As. ⇒ Ishaq As. ⇒ Yahudza ⇒ Farish ⇒ Hashrun ⇒ Aram ⇒ Aminadab ⇒ Hasyun ⇒ Salmun ⇒ Bu’az ⇒ Uwaibid ⇒ Isya ⇒ Daud As. ⇒ Sulaiman As. ⇒ Rahab’am ⇒ Aynaman ⇒ Yahfayath ⇒ Syalum ⇒ Nahur ⇒ Bal’athah ⇒ Barkhiya ⇒ Shiddiqah ⇒ Muslim ⇒ Sulaiman ⇒ Daud ⇒ Hasyban ⇒ Shaduq ⇒ Muslim ⇒ Dan ⇒ Zakariya As. ⇒ Yahya As. 

Usia: 32 tahun. 

Periode sejarah: 1 SM-31 M. 

Tempat diutus: Palestina. 

Tempat wafat: Damaskus. 

Sebutan kaumnya: Bani Israel. 

Al-Quran menyebutkan namanya sebanyak: 5 kali.


24. ISA AS. 

Nama: Isa bin Maryam binti Imran. (Catatan: Tidak ada dari para nabi yang dinasabkan ke Ibunya kecuali Yunus dan Isa As.).

Garis Keturunan: Adam As. ⇒ Syits ⇒ Anusy ⇒ Qinan ⇒ Mihlail ⇒ Yarid ⇒ Idris As. ⇒ Matusyalih ⇒ Lamak ⇒ Nuh As. ⇒ Sam ⇒ Arfakhsyad ⇒ Syalih ⇒ Abir ⇒ Falij ⇒ Ra’u ⇒ Saruj ⇒ Nahur ⇒ Tarakh ⇒ Ibrahim As. ⇒ Ishaq As. ⇒ Yahudza ⇒ Farish ⇒ Hashrun ⇒ Aram ⇒ Aminadab ⇒ Hasyun ⇒ Salmun ⇒ Bu’az ⇒ Uwaibid ⇒ Isya ⇒ Daud As. ⇒ Sulaiman As. ⇒ Rahab’am ⇒ Radim ⇒ Yahusafat ⇒ Barid ⇒ Nausa ⇒ Nawas ⇒ Amsaya ⇒ Izazaya ⇒ Au’am ⇒ Ahrif ⇒ Hizkil ⇒ Misyam ⇒ Amur ⇒ Sahim ⇒ Imran ⇒ Maryam ⇒ Isa As.

Usia: 33 tahun di bumi. 

Periode sejarah: 1 SM-32 M. 

Tempat diutus: Palestina. 

Tempat wafat: Diangkat oleh Allah ke langit.

Sebutan kaumnya: Bani Israel.

Al-Quran menyebutkan namanya sebanyak: 21 kali, sebutan al-Masih sebanyak 11 kali, dan sebutan Ibnu (Putra) Maryam sebanyak 23 kali.


25. MUHAMMAD SAW. 

Nama: Muhammad bin Abdullah.

Garis Keturunan Ayah: Adam As. ⇒ Syits ⇒ Anusy ⇒ Qinan ⇒ Mihlail ⇒ Yarid ⇒ Idris As. ⇒ Matusyalih ⇒ Lamak ⇒ Nuh As. ⇒ Sam ⇒ Arfakhsyad ⇒ Syalih ⇒ Abir ⇒ Falij ⇒ Ra’u ⇒ Saruj ⇒ Nahur ⇒ Tarakh ⇒ Ibrahim As. ⇒ Ismail As. ⇒ Nabit ⇒ Yasyjub ⇒ Ya’rub ⇒ Tairah ⇒ Nahur ⇒ Muqawwim ⇒ Udad ⇒ Adnan ⇒ Ma’ad ⇒ Nizar ⇒ Mudhar ⇒ Ilyas ⇒ Mudrikah ⇒ Khuzaimah ⇒ Kinanah ⇒ an-Nadhar ⇒ Malik ⇒ Quraisy (Fihr) ⇒ Ghalib ⇒ Lu’ay ⇒ Ka’ab ⇒ Murrah ⇒ Kilab ⇒ Qushay ⇒ Zuhrah ⇒ Abdu Manaf ⇒ Hasyim ⇒ Abdul Muthalib ⇒ Abdullah ⇒ Muhammad Saw.

Garis Keturunan Ibu: Adam As. ⇒ Syits ⇒ Anusy ⇒ Qinan ⇒ Mihlail ⇒ Yarid ⇒ Idris As. ⇒ Matusyalih ⇒ Lamak ⇒ Nuh As. ⇒ Sam ⇒ Arfakhsyad ⇒ Syalih ⇒ Abir ⇒ Falij ⇒ Ra’u ⇒ Saruj ⇒ Nahur ⇒ Tarakh ⇒ Ibrahim As. ⇒ Ismail As. ⇒ Nabit ⇒ Yasyjub ⇒ Ya’rub ⇒ Tairah ⇒ Nahur ⇒ Muqawwim ⇒ Udad ⇒ Adnan ⇒ Ma’ad ⇒ Nizar ⇒ Mudhar ⇒ Ilyas ⇒ Mudrikah ⇒ Khuzaimah ⇒ Kinanah ⇒ an-Nadhar ⇒ Malik ⇒ Quraisy (Fihr) ⇒ Ghalib ⇒ Lu’ay ⇒ Ka’ab ⇒ Murrah ⇒ Kilab ⇒ Qushay ⇒ Zuhrah ⇒ Abdu Manaf ⇒ Wahab ⇒ Aminah ⇒ Muhammad Saw.

Usia: 62 tahun.

Periode sejarah: 570-632 M.

Tempat diutus: Mekkah.

Jumlah keturunannya: 7 anak; 3 laki-laki Qasim, Abdullah dan Ibrahim, dan 4 perempuan Zainab, Ruqayyah, Ummi Kultsum dan Fatimah az-Zahra.

Tempat wafat: Madinah.

Sebutan kaumnya: Bangsa Arab.

Al-Quran menyebutkan namanya sebanyak: 25 kali.


Allahu A'lam


(Disarikan dari: Qashash al-Anbiya' Ibn Katsir, Badai' az-Zuhur Imam as-Suyuthi dan selainnya).

Selasa, 25 Agustus 2015

ALASAN AYAT KURSI MENJADI AYAT YANG PALING AGUNG

Bismillaahirrahmaanirrahiim 

Assalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh 


Mentauhidkan Allah memiliki kedudukan yang tertinggi dalam syariah agama Islam.

Seorang manusia harus berserah diri dan hanya menyembah Allah semata tanpa menyekutukannya dengan apapun.

Itulah ilmu tauhid. Pada Surat Al-Baqarah ayat 255 atau kita sering menyebutnya dengan ayat kursi memiliki kandungan macam tauhid yaitu; tauhid rububiyah, tauhid uluhiyah, dan tauhid nama dan sifat Allah.



Allah berfirman dalam ayat surat Al-Baqarah ayat 255 tersebut, yang artinya;

"Allah, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia Yang Hidup kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya); tidak mengantuk dan tidak tidur. Kepunyaan-Nya apa yang di langit dan di bumi. Tidak ada yang dapat memberi syafa'at di sisi Allah tanpa izin-Nya? Allah mengetahui apa-apa yang di depan mereka dan di belakang mereka, dan mereka tidak mengetahui apa-apa dari ilmu Allah melainkan apa yang dikehendaki-Nya. Kursi Allah meliputi langit dan bumi. Dan Allah tidak merasa berat memelihara keduanya, dan Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar "(Al-Baqarah): 255.

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan, "ayat kursi ini memiliki posisi yang sangat agung. Dalam hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam disebutkan bahwa ia merupakan ayat teragung yang ada dalam Al-Quran "(Tafsir Al-Quran Al-'Azhim). 

Hal ini juga diperkuat ketika Rasulullah bertanya kepada sahabat Ubay bin Ka'ab." Ayat mana yang paling agung dalam Al-Quran? "Ubay menjawab," ayat kursi. " MakaRasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam menepuk dada Ubay kemudian berkata," Wahai Abu Mundzir, semoga engkau berbahagia dengan ilmu yang engkau miliki. "(HR. Muslim ). 

Ayat Kursi dikategorikan sebagai ayat yang paling agung karena di dalamnya ada nama Allah yang paling agung, yaitu Al Hayyu dan Al Qayyum. Namun ulama berselisih pendapat manakah nama Allah yang paling agung. 

Selain ayat kursi yang telah disebutkan dalam hadist di atas adalah ayat yang paling agung dalam Al-Quran, maka ayat kursi juga memiliki banyak keutamaan untuk dibaca dan diamalkan.

Berikut kami sebutkan 3 saja diantaranya.

1. Keagungannya Melebihi Langit dan Bumi 

Sesuai sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, "Tidaklah Allah menciptakan langit dan bumi melebihi agungnya Ayat Kursi (karena di dalam ayat tersebut telah mencakup Nama dan Sifat Allah)" Sufyan ats-Tsauri berkata, "Sebab ayat kursi adalah (salah satu) kalamullah (firman Allah), sedangkan kalamullah itu lebih agung dari ciptaan Allah yang berupa langit dan bumi "(HR. At-Tirmidzi) 

2. Salah Satu Bacaan Dzikir Sebelum Tidur

 Sesuai sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, "Apabila engkau mendatangi tempat tidur (di malam hari), bacalah Ayat Kursi, niscaya Allah akan senantiasa menjagamu dan setan tidak akan mendekatimu sampai pagi hari" (HR. Al- Bukhari). Mari amalkan membaca dan mentadaburi ayat kursi sebagai dzikir rutin yang dibaca sebelum tidur. Selain itu, ayat kursi juga termasuk bacaan dzikir pagi dan petang. 

3. Salah Satu Sebab Kita Masuk Surga

 Sesuai sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, "Barangsiapa yang membaca Ayat Kursi setelah selesai shalat, maka tidak ada yang menghalanginya masuk surga kecuali kematian" (HR. An Nasa-i, dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani ). Beberapa hadits tersebut menunjukkan keutamaan membaca dan mengamalkan Ayat Kursi.Bila kita merutinkan membacanya, maka kita akan mendapatkan prioritas yang sangat besar. Tentunya setiap muslim mau tidak mendapat prioritas pahala untuk akhiratnya. Jika begitu mari bersemangat senantiasa mengutamakan hal yang bermanfaat ini. Ayat Kursi sendiri bukanlah ayat yang panjang dan sangat mudah untuk dihapal. Semoga Allah mudahkan kita untuk mengamalkannya.Wallahul Muwaffiq.