Bismillaahirrahmaanirrahiim
Assalamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakatuh
💔 TALAK DALAM ISLAM
Dalam Islam, salah satu bentuk pemutusan hubungan ikatan perkawinan karena sebab-sebab tertentu yang tidak memungkinkan lagi bagi suami istri meneruskan hidup berumah tangga disebut thalaq/talak.
Arti talak itu sendiri menurut Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.
Mengenai talak diatur lebih lanjut dalam Pasal 129, Pasal 130, dan Pasal 131 KHI. Pasal 129 KHI berbunyi:
“Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.”
Jadi, talak yang diakui secara hukum negara adalah yang dilakukan atau diucapkan oleh suami di Pengadilan Agama.
Sedangkan, mengenai cerai karena talak yang diucapkan suami di luar Pengadilan Agama, hanya sah menurut hukum agama saja, tetapi tidak sah menurut hukum yang berlaku di negara Indonesia karena tidak dilakukan di Pengadilan Agama.
Talak Satu dan Talak Dua
Soal talak satu dan talak dua, sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Talak Tiga Karena Emosi, Lalu Ingin Rujuk Lagi, berpedoman pada pendapat Sayuti Thalib dalam bukunya Hukum Kekeluargaan Indonesia (hal. 100), dikatakan bahwa Al Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 229 mengatur hal talak, yaitu talak hanya sampai dua kali yang diperkenankan untuk rujuk kembali atau kawin kembali antara kedua bekas suami istri itu.
Jadi apabila suami menjatuhkan talak satu atau talak dua, ia dan istri yang ditalaknya itu masih bisa rujuk atau kawin kembali dengan cara-cara tertentu.
Arti rujuk kembali ialah kembali terjadi hubungan suami istri antara seorang suami yang telah menjatuhkan talak kepada istrinya dengan istri yang telah ditalak-nya itu dengan cara yang sederhana.
Caranya ialah dengan mengucapkan saja “saya kembali kepadamu” oleh si suami di hadapan dua orang saksi laki-laki yang adil. Sedangkan arti kawin kembali ialah kedua bekas suami istri memenuhi ketentuan sama seperti perkawinan biasa, yaitu ada akad nikah, saksi, dan lain-lainnya untuk menjadikan mereka menjadi suami istri kembali.
Sungguhpun demikian, dalam masyarakat kita di Indonesia orang selalu menyebut kawin kembali itu dengan sebutan rujuk juga.
Mengenai talak satu atau talak dua ini disebut juga talak raj’i atau talak ruj’i, yaitu talak yang masih boleh dirujuk
Dimana pengaturannya terdapat dalam Pasal 118 KHI yang berbunyi:
“Talak raj'i adalah talak kesatu atau kedua, dimana suami berhak rujuk selama istri dalam masa iddah.”
Jadi, akibat dari talak kesatu dan kedua ini adalah suami istri dapat rujuk atau kawin kembali.
Soal talak raj’i, pada hakekatnya talak ini dijatuhkan satu kali oleh suami dan suami dapat rujuk kembali dengan istri yang ditalaknya tadi.
Dalam syariat Islam, talak raj’i terdiri dari beberapa bentuk, antara lain: talak satu, talak dua dengan menggunakan pembayaran tersebut (iwadl).
Akan tetapi dapat juga terjadi talak raj’i yang berupa talak satu, talak dua dengan tidak menggunakan iwadl juga istri belum digauli.
KHI (Kompilasi Hukum Islam) menyatakan:
Pasal 150
Bekas suami berhak melakukan ruju` kepada bekas istrinya yang masih dalam iddah.
Pasal 151
Bekas isteri selama dalam iddah, wajib menjaga dirinya, tidak menerima pinangan dan tidak menikah dengan pria lain.
Pasal 152
Bekas isteri berhak mendapatkan nafkah iddah dari bekas suaminya kecuali ia nusyuz.
Apabila kenginan rujuk (kembali) itu masih dalam masa iddah, maka tidak perlu dilakukan akad nikah baru.
Akan tetapi apabila keinginan rujuk setelah habis masa iddah, maka harus dilakukan akad nikah baru.
Masa Iddah
Adapun yang dimaksud dengan masa iddah (waktu tunggu) adalah waktu yang berlaku bagi seorang istri yang putus perkawinannya dari bekas suaminya.
Waktu tunggu bagi seorang janda ditentukan sebagai berikut:
a. Apabila perkawinan putus karena kematian, walaupun qabla al dukhul, waktu tunggu ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) hari.
b. Apabila perkawinan putus karena perceraian waktu tunggu bagi yang masih haid ditetapkan 3 (tiga) kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari, dan bagi yang tidak haid ditetapkan 90 (sembilan puluh) hari.
c. Apabila perkawinan putus karena perceraian sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.
d. Apabila perkawinan putus karena kematian, sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.
Talak Tiga
Berdasarkan Al Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 230, kalau seorang suami telah menjatuhkan talak yang ketiga kepada istrinya, maka perempuan itu tidak halal lagi baginya untuk mengawininya sebelum perempuan itu kawin dengan laki-laki lain.
Selengkapnya bunyi Surat Al-Baqarah ayat 230:
“Jika dia menceraikan perempuannya (sesudah talak dua kali), maka tiadalah halal perempuan itu baginya, kecuali jika perempuan itu telah kawin dengan lelaki yang lain. Dan jika diceraikan pula oleh lelaki lain itu, tiada berdosa keduanya kalau keduanya rujuk kembali, jika keduanya menduga akan menegakkan batas-batas Allah. Demikian itulah batas-batas Allah, diterangkannya kepada kaum yang akan mengetahuinya.”
💔 PROSEDUR PERCERAIAN
A. Pendahuluan
Undang-undang atau peraturan yg digunakan dalam proses perceraian di pengadilan:
1. UU No. 1 Tahun 1974, Undang-undang Perkawinan
- Mengatur tentang perceraian secara garis besar (kurang detail krn tidak membedakan cara perceraian agama Islam dan yg non-Islam).
- bagi yg non-Islam maka peraturan tata cerai-nya berpedoman pada UU No.1 Th 74 ini.
2. Kompilasi Hukum Islam
- bagi pasangan nikah yg beragama Islam, maka dlm proses cerai peraturan yg digunakan adalah Kompilasi Hukum Islam).
3. PP No. 9 Tahun 1975, Tentang Pelaksanaan UU No. 1 Th. 74
- mengatur detail tentang pengadilan mana yg berwenang memproses perkara cerai
- mengatur detail tentang tatacara perceraian secara praktik.
4. UU No. 23 Tahun 1974, Penghapusan Kekerasan Dalam RumahTangga (KDRT)
- bagi seseorang yg mengalami kekerasan/penganiyaan dalam rumah tangganya maka kuasailah UU ini.
B. Rukun Dan Syarat Perceraian
Rukun talak ialah unsur pokok yang harus ada dalam talak dan terwujudnya talak tergantung ada dan lengkapnya unsur-unsur yang dimaksud. Rukun dan talak antara lain:
1. Suami.
Suami adalah yang memiliki hak talak dan yang berhak menjatuhkannya.
Untuk sahnya talak, suami yang yang menjatuhkan talak disyaratkan :
a. Berakal
b. Baliq
c. Atas kemauan sendiri
2 Istri.
Masing-masing suami hanya berhak menjatuhkan talak terhadap isterinya sendiri.
Untuk sahnya talak, bagi isteri yang ditalak disyaratkan :
a. Isteri itu masih tetap berada dalam perlindungan kekuasaan suami.
b. Kedudukan isteri yang ditalak itu harus berdasarkan atas akad perkawinan yang sah.
3 Siqhat talak.
Siqhat talak adalah kata-kata yang diucapkan oleh suami terhadap isterinya yang menunjukkan talak, baik itu sharih maupun kinayah, baik berupa ucapan atau lisan, tulisan, isyarat bagi suami tuna wicara ataupun dengan suruhan orang lain.
4 Qashdu(sengaja),
artinya bahwa dengan ucapan talak itu memang dimaksudkan oleh yang mengucapkannya untuk talak, bukan untuk maksud lain.
Masyarakat yang ingin melakukan perceraian hendaknya memenuhi persyaratan - persyaratan sbb :
1. Suami - istri yang hendak melakukan pengajuan cerai, mendatangi Kantor Urusan Agama.
2. Suami - Istri memberikan keterangan tentang alasan mereka ingin mengajukan perceraian kepada Staff Pegawai KUA.
3. Setelah mendengar keterangan dari kedua belah pihak atas alasan mereka ingin bercerai, kemudian Staff Kua membuatkan Surat Pengantar / Surat Permohonan Cerai yang telah ditandatangani kepala KUA.
4. Kemudian Suami - Istri mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama dengan membawa Surat Pengantar Cerai dari KUA.
5. Suami - Istri membayar biaya proses perceraian kepada pengadilan agama.
6. Suami - Istri menjalani proses sidang perceraian di Pengadilan Agama.
(Proses Sidang Perceraian)
7. Setelah resmi bercerai, Kedua belah pihak menandatangani berkas- berkas cerai.
8. Pengadilan Agama mengeluarkan Akta Cerai.
9. Akta Cerai Legal.
💔 TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PERCERAIAN OLEH SUAMI DI PENGADILAN AGAMA
Bila Anda (pihak suami) merasa bahwa perkawinan Anda tidak dapat dipertahankan lagi dan memutuskan untuk bercerai, langkah pertama yang dapat dilakukan adalah mengajukan permohonan perceraian ke Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu. Setelah keputusanrtya berkekuatan hukum tetap, suami mengikrarkan talaknya di depan sidang Pengadilan Agama. Bila suami tidak mengikrarkan talaknya dalam tempo 6 (enam) bulan terhitung sejak putusan Pengadilan Agama tentang izin ikrar talak baginya mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka hak suami untuk mengikrarkan talak gugur dan ikatan perkawinan tetap utuh. Setelah sidang penyaksian ikrar talak, Pengadilan Agama membuat penetapan tentang terjadinya talak yang merupakan bukti perceraian bagi bekas suami isteri.
1. Di mana Permohonan Cerai Talak Diajukan?
Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal isteri, kecuali isteri meninggalkan kediaman bersama tanpa pamit kepada suami, maka permohonan cerai talak diajukan di Pengadilan Agama tempat tinggal suami tersebut. Suami yarrg mengajukan pennohonan cerai, disebut pihak Pemohon dan istri adalah Termohon. Bila istri tinggal di Luar Negeri, permohonan cerai diajukan di PA wilayah yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan suami istri dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 66 UU No 50 Tahun 2009, Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.7 tahun 1989, Tentang Peradilan Agama)
2. Alasan dalam Gugatan Perceraian
Alasan yang dapat dijadikan dasar gugatan perceraian di Pengadilan Agama adalah:
Salah satu pihak berbuat zina, atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan sebagainya yang sukar disembuhkan;Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;Salah satu pihak mendapat hukuman penjara selama 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaanberat yang membahayakan pihak lain;Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapatmenjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri;Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak adaharapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;Suami melanggar taklik-talakPeralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga (Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam jo Pasal 19 PPNo 9 tahun 1975)
3. Saksi dan Bukti
Anda atau kuasa hukum Anda wajib membuktikan di pengadilan kebenaran dari alasan-alasan tersebut dengan :
Salinan Putusan Pengadilan, jika alasan yang dipakai adalah isuami mendapat hukuman 5 (lima tahun) atau lebih (Pasal 74 UU No.7/1989 jo pasal 74 UU No.50/2009, dan pasal 135 KHI).Bukti hasil pemeriksaan dokter atas perintah dari pengadilan, bila alasan Anda adalah isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang menyebabkan tak mampu memenuhi kewajibannya (pasal 75 UU No. 7/1989 jo.Pasat 75 UU No.50/2009).Keterangan dari saksi-saksi, baik yang berasal dari keluarga atau orang-orang dekat yang mengetahui terjadinya pertengkaran antara Anda dengan isteri Anda (pasal 76 UU 7/1989 jo pasal 76 UU No.50/2009 dan pasal 134 KHI).
4. Surat-surat yang Harus Anda siapkan
Surat Nikah asliFotokopi Surat Nikah 1 (satu) lembar, dibubuhi materai, kemudian dilegalisilrFotokopi Kartu Tanda penduduk (KTP) terbaru pemohon (suami)
Bila bersamaan dengan gugatan pemeliharaan anak atau nafkai anak diajukan pula Fotokopi Akte Kelahiran anak-anak (bila puny a anak), dibubuhi materai juga dilegalisir, Fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan dokumen lainnya yang dianggap relevan;
Bila bersamaan gugatan perceraian dengan gugatan harta,maka perlu disiapkan bukti-bukti kepemilikan harta, seperti; sertintat tanah(bila atas nama penggugat/pemohon), BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor)/STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) untuk kendaraan bermotor, kwitansi, surat jual-beli, dll.
Untuk itu, sangat penting untuk menyimpan surat-surat berharga yang Anda miliki dalam tempat yang aman.
5. Isi Surat Gugatan/Permohonan
Identitas para pihak (Penggugat/Tergugat) atau persona standi in judicio, terdiri dari nama suami dan istri (beserta bin/binti), umur, tempat tinggal, hal ini diatur dalam pasal 67 (a) UU No. 7/1989. Identitas para pihak ini juga disertai dengan informasi tentang agama, pekerjaan dan status kewarganegaraanPosita (dasar atau alasan gugat), disebut juga Fundamentum Petendi, berisi keterangan berupa kronologis (urutan peristiwa) sejak mulai perkawinan Anda dengan isteri Anda dilangsungkan, peristiwa hukum yang ada (misalnya: lahirnya anak-anak), hingga munculnya ketidakcocokan antara Anda dan isteri yang mendoron terjadinya perceraian, dengan alasan-alasan yang diajukan dan uraiannya yang kemudian menjadi dasar tuntutan (petitum).
Contoh posita misalnya:
Bahwa pada tanggal.. . telah dilangsungkan perkawinan antara penggugat dan tergugat di...Bahwa dari perkawinan itu telah lahir . .. (jumlah) anak bernama , lahir di ... pada tanggal ....Bahwa selama perkawinan antara penggugat dan tergugat sering terjadi perselisihan dan pertengkaran sebagai berikut ....Bahwa berdasarkan alasan di atas cukup bagi penggugat mengajukan gugaran perceraian ... dst
3. Petitum (tuntutan hukum), yaitu tuntutan yang diminta oleh Suamii sebagai Penggugat agar dikabulkan oleh hakim (pasal 31 PP No 9/1975, Pasal 130 HIR). Bentuk tuntutan itu misalnya (untuk Cerai Gugat):
Mengabulkan gugatan penggugat;Menjatuhkan talak satu bain shugra tergugat (..... ... Bin ........) terhadap penggugat, (.. .. . Binti .. .. .. ....);Memerintahkan Panitera untuk menyampaikan sehelai salinanan putusan ini yang telah berkekuatan hukurn tetap kepada PPN Kantor Urusan Agama Kecamatan. ....Kab/Kota.. ...........;Membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. .. (.. . .. .. ...);
6. Gugatan Provisional (pasal 77 dan 78 UU No.7/89 jo UU No.50/2009)
Sebelum putusan akhir dijatuhkan hakim, dapat diajukan pula gugatan provisional di Pengadilan Agama untuk masalah yang perlu kepastian segera, misalnya:
Memberikan izin kepada Suami untuk tinggal terpisah dengan Isteri.
Izin dapat diberikan untuk mencegah bahaya yang mungkin timbul jika suami istri yang bertikai tinggal serumah.Menentukan biaya hidup/nafkah bagi istri dan anak;anak yang seharusnya diberikan oleh suami.Menentukan hal-hal lain yang diperlukan untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak;Menentukan hal-hal yang perlu bagi terpeliharanya barang-barang yang menjadi harta bersama(gono-gini) atau barang-barang yang merupakan harta bawaan masing-masing pihak sebelum perkawinan dahulu.
Agar gugatan memenuhi syarat formal dan agar diterima pengadilan, konsultasikan dengan seorang pengacara atau petugas pada pengadilan setempat.
💔 BERKAS PERSYARATAN UNTUK MELENGKAPI SURAT GUGATAN /PERMOHONAN
CERAI GUGAT/TALAK
Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)Penggugat/Pemohon (bermaterai 6000, cap pos).Foto copy buku nikah/Duplikat (bermaterai 6000, cap pos).Buku nikah asli / Duplikat AsliSurat Izin Perceraian dari atasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).Surat keterangan/pengantar dari Kepala Desa, isinya akan mengurus ceraiSurat Gugatan/Permohonan pengajuan perceraian yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama EnrekangMembayar Panjar Biaya Perkara di Loket BRI / Kantor Pengadilan Agama Enrekang (Biaya panjar lihat di sini - )
Keterangan:
- Cerai Gugat: Perceraian Diajukan/Didaftarkan oleh Isteri.
- Cerai Talak: Perceraian Diajukan/Didaftarkan oleh Suami.
DISPENSASI KAWIN
Foto copy KTP orang tua orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 6000, cap pos).Foto copy Akta Kelahiran orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 6000, cap pos).Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA).Surat keterangan/pengantar dari Kepala Desa, yang isinya akan mengurus Dispensasi KawinSurat permohonan dispensasi kawin yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama EnrekangMembayar Panjar Biaya Perkara di Loket BRI / Kantor Pengadilan Agama Enrekang (Biaya panjar lihat disini - )
POLIGAMI
Surat Pernyataan rela dimadu dari isteri (bermaterai 6000)Surat pernyataan berlaku adil dari suami (bermaterai 6000)Foto copy Surat nikah (bermaterai 6000, cap pos)Foto copy Kartu Tanda Penduduk suami, istri calon isteri (masing-masing bermaterai 6000, cap pos)Daftar harga gono gini dengan isteri I, dan seterusnya dan diketahui Kepala DesaSurat keterangan penghasilan suami dan diketahui Kepala DesaFoto copy Akta Surat Kematian Suami / Akta Cerai 9jika janda) (bermaterai 6000, cap pos)Surat pengantar desa setempat, isinya akan mengurus Ijin PoligamiSurat permohhonan akan Poligami yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama EnrekangMembayar Panjar Biaya Perkara di Loket BRI kantor Pengadilan Agama Enrekang (Biaya panjar lihat disini - )
PENGESAHAN NIKAH (ITSBAT NIKAH)
Foto copy Kartu Tanda Penduduk KTP Pemohon (bermaterai 6000, cap pos)Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA) tempat menikah.Foto copy Surat Kematian suami/isteri Pemohon yang meninggal.Foto copy Surat kematian suami/istri yang dimohonkan Itsbat.Surat pengantar dari Kelurahan/Desa, isinya akan mengurus Istbat Nikah.Surat Permohonan akan Itsbat Nikah yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama EnrekangMembayar Panjar Biaya Perkara di Loket BRI Kantor Pengadilan Agama Enrekang (Biaya panjar lihatdisini - )
PENGANGKATAN ANAK
Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orang tua anak (masing-masing bermaterai 6000, cap pos)Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon I dan Pemohon II (masing-masing bermaterai 6000, cap pos)Foto copy Surat Nikah orang tua anak (bermaterai 6000, cap pos)Foto copy Surat Nikah Pemohon I dan Pemohon II (bermaterai 6000, cap pos)Foto copy Surat Kelahiran/Akta Kelahiran anak (bermaterai 6000, cap pos)SK. Pekerjaan dan penghasilan Pemohon diketahui oleh Kepala Desa (Diketahui atasan bagi PNS).Surat pernyataan penyerahan anak dari orang tua kepada Pemohon.Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial.Surat keterangan dari Kelurahan/Desa, isinya akan mengurus Pengangkatan Anak.Surat Permohonan akan Pengangkatan Anak yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama EnrekangMembayar Panjar Biaya Perkara di Loket BRI Kantor Pengadilan Agama Enrekang (Biaya panjar lihatdisini - )
MAFQUD
Surat Permohonan akan Mafqud yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama EnrekangFoto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) (bermaterai 6000, cap pos)Silsilah yang diketahui oleh lurah desa.Foto copy kematian dari ahli warisSurat keterangan/pengantar dari Kelurahan/Desa mengenai kepergian orang yang dimohonkan mafqudMembayar Panjar Biaya Perkara di Loket BRI Kantor Pengadilan Agama Enrekang (Biaya panjar lihatdisini - )
WALI ADHOL
Surat Permohonan akan wali adhol yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama EnrekangMembayar Panjar Biaya Perkara di Loket BRI Kantor Pengadilan Agama Enrekang (Biaya panjar lihatdisini - )Foto copy KTP (bermaterai 6000, cap pos)Surat Penolakan dari Kantor Urusan AgamaSurat keterangan/pengantar dari Kepala Desa
PEMBATALAN NIKAH
Surat Permohonan akan pembatalan nikah yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama EnrekangMembayar Panjar Biaya Perkara di Loket BRI Kantor Pengadilan Agama Enrekang (Biaya panjar lihatdisini - )Foto copy KTP Pemohon, Termohon I dan II (masing-masing bermaterai 6000, cap pos)Foto copy akta nikah/ duplikat (bermaterai 6000, cap pos)Foto copy akta nikah yang mau dibatalkan (bermaterai 6000, cap pos)Surat keterangan/pengatar Kepala Desa
HARTA BERSAMA/HARTA GONO-GINI
Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama EnrekangMembayar Panjar Biaya Perkara di Loket BRI Kantor Pengadilan Agama Enrekang (Biaya panjar lihatdisini - )Foto copy KTP Penggugat (bermaterai 6000, cap pos)Foto copy Akta Cerai (bermaterai 6000, cap pos)Foto copy bukti tertulis/barang yang dimaksud seperti: sertifikat hak milik, stnk/bpkb, nota pembelian/kwitansi (bermaterai 6000, cap pos)Surat keterangan/ pengatar dai Kepala Desa (bermaterai 6000, cap pos)
HARTA WARIS
Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama EnrekangMembayar Panjar Biaya Perkara di Loket BRI Kantor Pengadilan Agama Enrekang (Biaya panjar lihatdisini - )Foto copy KTP Para pihak (bermaterai 6000, cap pos)Foto copy sertifikat hak milik (bermaterai 6000, cap pos)Foto copy bukti kepemilikan lainnya (kalau ada), seperti: buku tabungan, akata notaris, dll (bermaterai 6000, cap pos)Foto copy akta/ surat kematian pemilik barang yang diwarisi (bermaterai 6000, cap pos)Foto copy akta / surat kelahiran para pewaris (bermaterai 6000, cap pos)Silsilah keluarga yang disyahkan oleh Kepala Desasurat keterangan/ pengatar dai Kepala Desa (bermaterai 6000, cap pos)
SURAT KUASA INSIDENTIL
Foto copy KTP kedua belah pihakMaterai Rp. 6000,-Surat keterangan dari pemerintah desa setempat/ sesuai KTP, yang menerangkan posisi hubungan saudara dari kedua belah pihakKedua belah pihak menghadap pejabat setempat secara langsung (tanda tangan surat kuasa)
DUPLIKAT AKTA CERAI
Mengisi blangko permohonanBukti laporan kehilangan dari kepolisianSurat keterangan dari pemerintah desa setemapat / sesuai KTP, yang menerangkan bahwa : "Pemohon (nama yang bersangkutan) sejak bercerai pada tanggal ... bulan ... tahun ... sampai dengan saat ini belum perah menikah lagi"Foto copy KTP PemohonFoto copy akata cerai (jika permohonan duplikat disebabkan karena rusak)
💔 TIPS SIMPEL CERAI YANG TIDAK TAK MAMPU DITOLAK HAKIM
Sebaik-baik pasangan suami istri adalah yang hidup rukun dan sejahtera dalam naungan berkat Tuhan. Akan tetapi dinamika hubungan suami istri boleh jadi tidak selamanya rukun atau kalaupun rukun tetap juga mendesak cerai dengan alasan tertentu yang dibenarkan hukum. Ada kalanya keadaan mendesak pasangan suami-istri untuk bercerai, misalnya kekerasan dalam rumah tangga yang mengancam jiwa. Kali ini saya akan membagikan tips bercerai yang simpel, tidak butuh waktu lama, ringan biaya dan tak mampu ditolak hakim. Tentu perceraian di sini adalah perceraian dalam konteks yang serius. Bukan main-main atau sekedar iseng. Jangan pernah main-main dengan perceraian, kata nenek itu bahayyya, dan kemungkinan besar ketahuan di pengadilan. Baiklah. Yang utama tentu saja alasan perceraian tidak mengada-ada alias memiliki dasar hukum dan mampu dibuktikan dalilnya kelak di pengadilan. Mungkin banyak sekali alasan orang untuk bercerai. Kadang ceritanya, wuih, begitu kompleks dan pusing kepala mendengarnya. Namun fokuskan saja pada alasan-alasan yang dibolehkan menurut peraturan perundang-undangan. Pilihlah salah satu atau beberapa dari sekian alasan perceraian yang faktual dan dibolehkan oleh perundang-undangan. Adapun alasan perceraian yang dibolehkan peraturan perundang-undangan adalah: (a) salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan; (b) salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya; (c) salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung; (d) salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain; (e) salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri; (f) antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga; (g) suami melanggar taklik-talak; dan (h) peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga. Ambil contoh, perselisihan dan pertengkaran sebagai alasan mengajukan perceraian. Alasan ini harus dicantumkan dalam permohonan/gugatan cerai dan disebutkan sebab-sebabnya secara ringkas dan padat, tidak usah berpanjang-panjang. Pastikan ada setidaknya dua orang saksi, sebaiknya dari keluarga, yang mengetahui pertengkaran tersebut. Kedua saksi inilah yang kelak akan dimajukan ke pengadilan. Dari keterangan saksi-saksi tersebut kelak harus tergambar bahwa perselisihan atau pertengkaran itu memang sudah gawat dan tidak bisa lagi dirukunkan kembali. Akan lebih mudah lagi prosesnya jika salah satu pihak (tergugat/termohon) tidak datang lebih dari dua kali persidangan awal sehingga bisa langsung diputus hakim dengan putusan verstek alias tanpa kehadiran tergugat/termohon. Jadi, cukup sidang dua atau tiga kali sudah putus. Tidak perlu berlama-lama. Tinggal tunggu panggilan pengucapan ikrar talak. Lalu keluar akta cerai. Tips lain yang simpel: suami-istri yang akan bercerai terlebih dahulu sepakati supaya tergugat/termohon tidak usah datang-datang sidang. Ini agar putusannya verstek. Hakim tidak akan berkutik untuk tidak lain kecuali mengabulkan gugatan/permohonan cerai jika pemohon mampu membuktikan dalilnya. Pembuktian ini dengan alat-alat bukti yang ditentukan perundangan seperti bukti surat, saksi-saksi, dll.