“Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya.” (HR. Muslim no. 1893).
Minggu, 05 Juli 2020
25 KARAKTERISTIK ISTRI SHOLEHAH DAN 12 SIKAP ISTERI PENENTERAM HATI SUAMI
Jumat, 26 Juni 2020
WANITA DURHAKA
Rabu, 24 Juni 2020
BEBERAPA KESALAHAN ISTRI TERHADAP SUAMINYA DAN 7 TYPE ISTRI YANG SERING DICERAIKAN OLEH SUAMI
Selasa, 23 Juni 2020
SUAMI PENYEBAB PERCERAIAN...!??
Kamis, 19 April 2018
PENTINGNYA KATA MAAF
۞﷽۞
╭⊰✿️•┈•┈•⊰✿เงกৢ˚❁๐❁˚เงก✿⊱•┈•┈•✿️⊱╮
๐ค PENTINGNYA KATA MAAF ๐ค
•┈┈•⊰✿┈•เงกৢ❁˚๐น๐๐น˚❁เงก•┈✿⊱•┈┈•
╭⊰✿ •̩̩̩͙े༊
ุจِุณْููููููููููููููู ِ ุงِููู ุงูุฑَّุญْู َِู ุงูุฑَّุญِْููููููููู ِ
ุงูุณَّูุงَู ُ ุนََُْูููู ْ َูุฑَุญْู َุฉُ ุงِููู َูุจَุฑََูุงุชُُู
===================================
๐ค Ma'af, sebuah kata sederhana, biasa saja, sepele, tak jarang tidak kita perhatikan secara serius.
Di satu sisi ada orang yang ‘malas’ dan pelit untuk mengucapkan kata ma.af, karena menganggap itu nggak penting, merasa tidak melakukan kesalahan fatal sehingga tidak perlu minta ma'af.
๐ค Sementara di sisi lain ada orang-orang yang dengan mudah menghamburkan kata ma’af tanpa dirasakan kedalaman makna dari ma'af itu sendiri, sehingga kesannya hanya kata saja yang terlontar di bibir, terasa ringan , mudah diucapkan dan merasa sudah selesai , sudah plong saat sudah ada kata ma'af.
Sehingga kesannya ma'af hanya sekedar formalitas saja.
Meskipun pasti banyak juga orang yang mengatakan kata ma'af dengan ketulusan hati dan niat sungguh-sungguh disertai hati yang jernih dan dada lapang.
๐ค Mungkin kita dengan mudah meminta ma'af kepada orang lain, tanpa beban dan tulus. Bahkan merasa sudah sewajarnya minta ma'af kepada orang lain , entah itu saudara, teman, tetangga, kenalan dll.
๐ค Tetapi adakah yang ‘lupa’ untuk meminta maaf kepada pasangan?
Meski terkesan sepele, terkadang kita melupakan bahwa jika ada suatu kesalahan/ hal yang kurang berkenan di hati pasangan kita (terutama suami/istri) kita seharusnya juga minta ma'af.
๐ค Dari beberapa obrolan ringan dengan beberapa teman/ tetangga/saudara, sebagian besar mereka merasa tidak perlu minta ma'af kepada pasangan masing-masing.
Jawaban yang mencegangkan adalah karena mereka merasa sudah ‘bukan orang lain lagi’ , ‘sudah keluarga sendiri’, ‘ pasangan sudah menjadi bagian dari kita’ sehingga merasa sah dan wajar saja jika tidak perlu minta ma'af pada pasangan.
๐ค Dan yang lebih membuat terkejut ada yang bahkan saat Hari Raya Idul Fitri pun mereka tidak minta ma'af kepada pasangannya.
Padahal mereka minta ma'af kepada orangtua, sauadara, tetangga, teman, dll lho.
Sementara kepada pasangan mereka bisa ’lupa’?
๐ค Alasan yang disampaikan, bagi suami, menganggap seharusnya istrilah yang minta maaf terlebih dahulu, baru suami yang minta maaf. Sementara bagi istri merasa ya sudah nggak perlulah, lha wong setiap hari ketemu dan merasa suami sudah bukan orang lain lagi. What?
Justru karena setiap hari ketemu itu memungkinkan banyak kesalahan dan khilaf kan....?
๐ค Pernah ada cerita sebuah keluarga saat mereka berantem hebat dan diambang perpisahan. Suami dengan kata-kata kasar mengungkit kepada istrinya kalau selama mereka menikah puluhan tahun, tidak pernah sekalipun istrinya minta ma'af bahkan tidak juga di hari Idul Fitri. Suami merasa tidak diperlakukan sebagai seorang suami, tidak di uwongke, tidak di hargai sebagaimana mestinya. Wah ini gawat.
๐ค Permintaan ma'af kepada pasangan itu sangat..sangat penting. Bahkan penting sekali. Mengapa?
1️⃣〰️Pertama, Meskipun sudah menjadi bagian dari diri kita, tetapi pasangan tetap orang lain yang mempunyai perasaan halus dan pasti ingin dihargai selayaknya orang lain. Jangan menganggap itu tidak penting. Maka tetaplah minta ma'af kalau ada khilaf.
2️⃣〰️Kedua, suami istri biasanya setiap hari bertemu, berkumpul. Bisa dipastikan ada hal-hal yang kurang berkenan di hati masing-masing. Apa salahnya memulai terlebih dahulu ntuk minta ma’af, toh itu juga tidak akan menurunkan harga diri kita. Buat apa gengsi? Justru dengan legowo/lapang dada untuk minta ma’af terlebih dahulu itu adalah sikap mulia
3️⃣〰️Ketiga, dengan ringannya hati, pikiran dan bibir kita berucap ma’af, akan menambah keharmonisan dalam rumah tangga. Rasanya suami/istri tidak akan tega marah, mendiamkan, berbuat kasar kepada pasangannya ketika sudah ada permintaan ma’af. Tentunya dengan hati tulus ikhlas dan benar-benar berusaha untuk tidak berbuat khilaf lagi.
๐ค Ma’af, seuntai kata sederhana yang ringan, mudah diucapkan.
Namun tanpa "maaf", rumah tangga kokoh yang terbina lama bisa runtuh.
Untuk itu sebaiknya jangan berat bibir untuk mengucapkan kata sederhana itu.
Plus di sertai dengan kesungguhan hati, insyaallah bisa menghindarkan dari hal-hal yang tidak kita inginkan.
☄️ Allah berfirman,
َูุณَุงุฑِุนُูุง ุฅَِูู ู َุบِْูุฑَุฉٍ ู ِْู ุฑَุจُِّูู ْ َูุฌََّูุฉٍ ุนَุฑْุถَُูุง ุงูุณَّู ََูุงุชُ َูุงْูุฃَุฑْุถُ ุฃُุนِุฏَّุชْ ِْููู ُุชََِّููู (133) ุงَّูุฐَِูู َُُِْูููููู ِูู ุงูุณَّุฑَّุงุกِ َูุงูุถَّุฑَّุงุกِ َูุงَْููุงุธِู َِูู ุงْูุบَْูุธَ َูุงْูุนَุงَِููู ุนَِู ุงَّููุงุณِ َูุงَُّููู ُูุญِุจُّ ุงْูู ُุญْุณَِِููู (134)
➖ “Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu, Allah menyediakan syurga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertaqwa. Yaitu orang-orang yang menafkahkan hartanya baik diwaktu lapang atau sempit dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan kesalahan orang lain, Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.” ๐(Qs. Al-Imran: 133-134).
Senin, 11 September 2017
ISTRI MARAH /MENDIAMKAN SUAMI....??
Bismillaahirrahmaanirrahiim
Assalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh
Tak jarang, kita temukan banyak sekali ketidakpedulian, ucapan kasar, dan pukulan dari suami terkadang menghampiri seorang istri. Isak tangis pun menyeruak dari istri yang telah memiliki banyak anak tersebut. Belum lagi diperberat dengan perbuatan suami yang melanggar batasan-batasan agama.
Manakala istri masih mengharapkan kebaikan dari suaminya, maka nasihat pun ia berikan kepada suami. Namun, manakala nasihat tidak mempan lagi, terkadang seorang istri pun ngambek dengan mendiamkan suami, dengan harapan suami kembali sadar dan kembali ke jalannya yang lurus.
Inilah potret kehidupan sebuah keluarga, di mana istri tidak betah dengan perlakuan suami terhadapnya ataupun perilakunya. Bagaimana sikap seorang istri? Bolehkah istri mendiamkan suami dalam rangka menasihatinya?
Sabar senjata utama
Langkah pertama yang selayaknya ditempuh seorang istri adalah bersabar dengan kesabaran yang tidak ada batasnya. Sabar adalah menahan diri dalam ketaatan kepada Allah, dalam meninggalkan perbuatan dosa, dan dalam menghadapi musibah. Dengan sabar dalam ketaatan kepada Allah, maka dituntut dari seorang istri untuk senantiasa menjalankan hak-hak suami, meskipun suami menyakitinya. Dengan sabar dalam meninggalkan maksiat, maka istri dituntut untuk tidak melanggar batasan-batasan Allah dalam berkeluarga sehingga ia tidak dicap sebagai istri durhaka. Dan dengan sabar ketika menghadapi musibah, maka seorang istri dituntut untuk tidak banyak menggerutu, menyesal, dan tidak mengeluh karena sedang diberi cobaan dari Allah dalam menghadapi suami yang berperilaku kasar terhadapnya.
Pahala di balik kesabaran
Sabar adalah perbuatan yang amat sulit dan membutuhkan perjuangan keras, karena seseorang yang berusaha sabar berarti ia telah memikul beban yang sangat berat di pundaknya. Tidak ada yang kuat memikul beban tersebut melainkan orang yang betul-betul mengenal Allah. Karenanya, Allah U memberikan pahala yang begitu besar kepada orang-orang yang sabar.
Allah berfirman,
ุฅَِّูู َุง ََُّูููู ุงูุตَّุงุจِุฑَُูู ุฃَุฌْุฑَُูู ْ ุจِุบَْูุฑِ ุญِุณَุงุจٍ
“Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” (az-Zumar :10)
Syekh Assa’di menjelaskan, “Sabar di sini mencakup seluruh macam kesabaran, yaitu sabar dalam menerima takdir Allah yang menyakitkan sehingga ia tidak mengeluh, sabar dalam menahan diri dari maksiat sehingga ia tidak melakukan perbuatan maksiat, dan sabar dalam taat kepada Allah sehingga ia menjalankan kewajibannya, kemudian Allah menjanjikan bagi orang-orang yang bersabar pahala yang tanpa batas, yaitu tanpa batasan tertentu dan tidak bisa dihitung maupun diperkirakan.” (Tafsir as-Sa;di : 720)
Selain itu, Allah juga bersama orang-orang yang bersabar. Artinya, jika Allah bersama orang-orang yang bersabar, maka tidak ada lagi satu hal pun yang bisa membahayakan hamba tersebut. Karena Allahlah yang akan menolongnya.
Allah berfirman,
َูุง ุฃََُّููุง ุงَّูุฐَِูู ุขู َُููุง ุงุณْุชَุนُِูููุง ุจِุงูุตَّุจْุฑِ َูุงูุตَّูุงุฉِ ุฅَِّู ุงََّููู ู َุนَ ุงูุตَّุงุจِุฑَِูู
“Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang sabar.” (al-Baqarah :153)
Ayat ini menegaskan, bahwa Allah bersama orang-orang yang menjadikan sabar sebagai sifatnya, akhlaknya, dan tabiatnya.
Adapun makna Allah bersama orang-orang yang sabar adalah Allah akan menolongnya, memberi taufik kepadanya, dan membimbingnya dalam menghadapi segala problematika, sehingga kesulitan pun terasa ringan, perkara yang besar pun terasa kecil, kesulitan pun terasa mudah bahkan hilang sama sekali. (Tafsir as-Sa’di :74)
Seorang istri yang sabar dalam menghadapi suami, yang mungkin terkadang menyakitinya, ia begitu yakin bahwa apa yang ia lakukan adalah ladang ibadah, niscaya Allah akan memberikan kemudahan kepadanya dalam menghadapi dan menyelesaikan permasalahan yang ia hadapi.
Allah berfirman :
{ุงَّูุฐِู ุฎَََูู ุงْูู َْูุชَ َูุงْูุญََูุงุฉَ َِููุจَُُْูููู ْ ุฃَُُّููู ْ ุฃَุญْุณَُู ุนَู ًَูุง }
Dialah yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya. (al-Mulk ayat : 2)
Semua pemberian dunia dari Allah kepada seorang hamba adalah untuk dilihat bagaimana hamba tersebut beramal dengan cara yang diperintahkan Allah. Mobil, tanah, tabungan, suami, anak, kedudukan, dan semua yang bersifat duniawi diberikan Allah untuk menguji apakah seorang hamba sanggup menggunakan dan semua pemberian itu untuk beramal shalih yang diridhai Allah atau tidak.
Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam - bersabda,
ุฅَِّู ุงูุฏَُّْููุง ุญَُْููุฉٌ ุฎَุถِุฑَุฉٌ َูุฅَِّู ุงََّููู ู ُุณْุชَุฎُُِْูููู ْ َِูููุง ََْูููุธُุฑُ ََْููู ุชَุนْู ََُููู
“Sesungguhnya dunia itu manis. Dan sesungguhnya Allah telah menunjuk kalian sebagai khalifah (dengan cara membuat kalian menguasainya) di dalamnya. Kemudian Allah memerhatikan bagaimana kalian beramal.” (Riwayat Muslim 13/286)
Bijak dalam memberi nasihat
Setelah berusaha sabar, maka langkah berikutnya adalah sang istri berusaha memberi nasihat suaminya. Yang perlu diingat, tidak semua orang yang ingin memberi nasihat tahu bagaimana cara memberi nasihat, sehingga betapa banyak kalimat baik hanya menjadi penghalang kebaikan hanya karena salah penyampaian kalimat tersebut. Dari sini, ada beberapa adab yang diperhatikan istri ketika ingin menasihati suaminya, antara lain :
1. Meluruskan niat saat menasihati, yaitu hanya karena mengharap wajah Allah, ia betul-betul mengharapkan kebaikan dari orang yang ia nasihati, bukan hanya karena ingin tersohor karena dikatakan istri yang shalihah, bukan karena ingin membuka aib dan mencela suami, dan juga bukan karena balas dendam.
Dikatakan niat istri lurus jika ia dalam menasihati jika ia dalam menasihati ingin melaksanakan perintah Allah, karena besarnya kasih sayangnya kepada suami, dan ingin kebenaran menang mengalahkan kebatilan dan keburukan.
2. Lemah lembut dalam memberi nasihat
Memberi nasihat adalah menginginkan kebaikan pada orang yang akan diberi nasihat. Jika yang akan diberi nasihat berbuat salah, tentunya kita ingin dia menyadari kesalahannya, dan hal ini sulit tercapai jika tidak dibarengi kelemah lembutan dalam memberi nasihat. Apalagi yang diberi nasihat adalah suami yang merupakan pemimpin baginya, suami yang kedudukannya lebih tinggi darinya, sehingga kelemah lembutan dalam memberi nasihat sebuah keharusan.
Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – menegaskan,
ุฅَِّู ุงูุฑَِّْูู ูุงَ َُُูููู ِูู ุดَْูุกٍ ุฅِูุงَّ ุฒَุงَُูู َููุงَ ُْููุฒَุนُ ู ِْู ุดَْูุกٍ ุฅِูุงَّ ุดَุงَُูู
“Sesungguhnya tidaklah lemah lembut mengiringi sesuatu melainkan akan menghiasinya, dan tidaklah dicabut dari sesuatu melainkan akan berubah menjadi buruk.” (Diriwayatkan oleh Muslim 16/493)
3. Memilih waktu dan tempat yang tepat
Tidak kalah penting dari sebelumnya dalam memberi nasihat adalah memilih waktu dan tempat yang tepat. Tidak semua perkataan yang ingin diucapkan seseorang itu harus diucapkan saat itu juga. Ia harus memperhatikan waktu dan tempat yang tepat. Karena kemungkinan suami belum siap karena sedang dalam masalah lainnya, atau di tempat yang memang tidak tepat untuk memberi nasihat. Jika dilaksanakan, justru akan memperkeruh keadaan.
4. Memberi kesempatan suami untuk mengubah diri
Mengubah watak dan perilaku seseorang tidaklah mudah seperti membalik telapak tangan. Perubahan perilaku membutuhkan waktu dan proses. Sehingga, istri harus menambah kesabaran untuk menanti perubahan dari suaminya.
5.Berdoa kepada Allah dan bertawakal
Setelah berupaya dengan segenap tenaga yang ia miliki, ia pun harus sering berdoa memohon kepada Allah agar suaminya diberi hidayah. Karena semua qalbu manusia itu di tangan Allah, Allah membolak balikkan qalbu seseorang sesuai kehendak-Nya. Setelah itu, ia pun menyerahkan hasilnya kepada Allah. Dengan tawakal yang sebenar-benarnya, Allah akan menjadi penolongnya.
Tidak membalas keburukan dengan keburukan
Setelah mengetahui adab-adab seorang istri menasihati suami, maka bisa disimpulkan bahwa istri tidak boleh mendiamkan suami karena ingin menasihatinya. Karena hal itu berarti menafikan kesabaran yang menuntut pemiliknya untuk menahan diri dari perbuatan salah, padahal mendiamkan suami adalah perbuatan salah karena bukan hak istri untuk memboikot suami. Selain itu, mendiamkan suami bukanlah adab dalam menasihati. Sehingga, nasihat yang tidak disertai adab-adab nasihat kemungkinan kecil akan berhasil.
Demikianlah, semoga memberi manfaat bagi kita semua.
๐Ditulis oleh : Ust. Abu Rufaid Agus Susehno, Lc
Sumber : Rubrik Fikih Keluarga, Majalah Sakinah, Vol. 11 No. 11
Selasa, 12 April 2016
TIPS AGAR HUBUNGAN SUAMI ISTRI HARMONIS
Assalamualaikum warahmatulaahi wabarakaatuh
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM ISLAM
A. Hak Bersama Suami Istri
1. Suami istri, hendaknya saling menumbuhkan suasana mawaddah dan rahmah. (Ar-Rum: 21)
2. Hendaknya saling mempercayai dan memahami sifat masing-masing pasangannya. (An-Nisa’: 19 – Al-Hujuraat: 10)
3. Hendaknya menghiasi dengan pergaulan yang harmonis. (An-Nisa’: 19)
4. Hendaknya saling menasehati dalam kebaikan. (Muttafaqun Alaih)
B. Adab Suami Kepada Istri .
1. Suami hendaknya menyadari bahwa istri adalah suatu ujian dalam menjalankan agama. (At-aubah: 24)
2. Seorang istri bisa menjadi musuh bagi suami dalam mentaati Allah clan Rasul-Nya. (At-Taghabun: 14)
3. Hendaknya senantiasa berdo’a kepada Allah meminta istri yang sholehah. (AI-Furqan: 74)
C. Diantara kewajiban suami terhadap istri, ialah:
1. Membayar mahar
2. Memberi nafkah (makan, pakaian, tempat tinggal),
3. Menggaulinya dengan baik,
4. Berlaku adil jika beristri lebih dari satu. (AI-Ghazali)
5.Jika istri berbuat ‘Nusyuz’, maka dianjurkan melakukan tindakan berikut ini secara berurutan: (a) Memberi nasehat, (b) Pisah kamar, (c) Memukul dengan pukulan yang tidak menyakitkan. (An-Nisa’: 34) …
‘Nusyuz’ adalah: Kedurhakaan istri kepada suami dalam hal ketaatan kepada Allah.
Orang mukmin yang paling sempurna imannya ialah, yang paling baik akhlaknya dan paling ramah terhadap istrinya/keluarganya. (Tirmudzi)
6. Suami tidak boleh kikir dalam menafkahkan hartanya untuk istri dan anaknya.(Ath-Thalaq: 7)
7. Suami dilarang berlaku kasar terhadap istrinya. (Tirmidzi)
8. Suami hendaknya bersabar dalam menghadapi sikap buruk istrinya. (Abu Ya’la)
9. Suami wajib menggauli istrinya dengan cara yang baik. Dengan penuh kasih sayang, tanpa kasar dan zhalim. (An-Nisa’: 19)
10. Suami wajib memberi makan istrinya apa yang ia makan, memberinya pakaian, tidak memukul wajahnya, tidak menghinanya, dan tidak berpisah ranjang kecuali dalam rumah sendiri. (Abu Dawud).
11. Suami wajib selalu memberikan pengertian, bimbingan agama kepada istrinya, dan menyuruhnya untuk selalu taat kepada Allah dan Rasul-Nya. (AI-Ahzab: 34, At-Tahrim : 6, Muttafaqun Alaih)
12. Suami wajib mengajarkan istrinya ilmu-ilmu yang berkaitan dengan wanita (hukum-hukum haidh, istihadhah, dll.). (AI-Ghazali)
13. Suami wajib berlaku adil dan bijaksana terhadap istri. (An-Nisa’: 3)
14. Suami tidak boleh membuka aib istri kepada siapapun. (Nasa’i)
15. Apabila istri tidak mentaati suami (durhaka kepada suami), maka suami wajib mendidiknya dan membawanya kepada ketaatan, walaupun secara paksa. (AIGhazali)
16. Jika suami hendak meninggal dunia, maka dianjurkan berwasiat terlebih dahulu kepada istrinya. (AI-Baqarah: 40)
D. Adab Isteri Kepada Suami
1. Hendaknya istri menyadari dan menerima dengan ikhlas bahwa kaum laki-Iaki adalah pemimpin kaum wanita. (An-Nisa’: 34)
2. Hendaknya istri menyadari bahwa hak (kedudukan) suami setingkat lebih tinggi daripada istri. (Al-Baqarah: 228)
3. Istri wajib mentaati suaminya selama bukan kemaksiatan. (An-Nisa’: 39)
E. Diantara kewajiban istri terhadap suaminya, ialah:
1. Menyerahkan dirinya,
2. Mentaati suami,
3. Tidak keluar rumah, kecuali dengan ijinnya,
“Diharamkan bagi seorang wanita keluar rumah suaminya tanpa seizinnya, kecuali karena darurat atau kewajiban syari’at”. (Adab Syar’iyyah: 3/375)
4. Tinggal di tempat kediaman yang disediakan suami
5. Menggauli suami dengan baik. (Al-Ghazali)
6. Istri hendaknya selalu memenuhi hajat biologis suaminya, walaupun sedang dalam kesibukan. (Nasa’ i, Muttafaqun Alaih)
Apabila seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur untuk menggaulinya, lalu sang istri menolaknya, maka penduduk langit akan melaknatnya sehingga suami meridhainya. (Muslim)
Istri hendaknya mendahulukan hak suami atas orang tuanya. Allah swt. mengampuni dosa-dosa seorang Istri yang mendahulukan hak suaminya daripada hak orang tuanya. (Tirmidzi)
7. Yang sangat penting bagi istri adalah ridha suami. Istri yang meninggal dunia dalam keridhaan suaminya akan masuk surga. (Ibnu Majah, TIrmidzi)
8. Kepentingan istri mentaati suaminya, telah disabdakan oleh Nabi saw.: “Seandainya dibolehkan sujud sesama manusia, maka aku akan perintahkan istri bersujud kepada suaminya. .. (Timidzi)
9. Istri wajib menjaga harta suaminya dengan sebaik-baiknya. (Thabrani)
10. Istri hendaknya senantiasa membuat dirinya selalu menarik di hadapan suami(Thabrani)
11. Istri wajib menjaga kehormatan suaminya baik di hadapannya atau di belakangnya (saat suami tidak di rumah). (An-Nisa’: 34)
12. Ada empat cobaan berat dalam pernikahan, yaitu: (1) Banyak anak (2) Sedikit harta (3) Tetangga yang buruk (4) lstri yang berkhianat. (Hasan Al-Bashri)
13. Wanita Mukmin hanya dibolehkan berkabung atas kematian suaminya selama empat bulan sepuluh hari. (Muttafaqun Alaih)
14. Wanita dan laki-laki mukmin, wajib menundukkan pandangan mereka dan menjaga kemaluannya. (An-Nur: 30-31)
15. Dilarang memasukan tamu tanpa ijin suami apalagi tamu laki-laki bukan mahrom.
“Jangan ijinkan masuk ke rumahnya melainkan yang diijinkan suaminya.” (Riwayat Tarmizi)
WAKTU TERBAIK SUAMI ISTRI BERPELUKAN
PELUKAN merupakan salah satu cara meningkatkan keharmonisan rumah tangga. Oleh sebab itu, suami-istri harus membiasakan pelukan setiap hari.
Penulis buku berjudul The Miricle of Hug, psikolog Melly Puspita Sari, Psi, M, NLPm menerangkan, pelukan memberi rasa nyaman, aman, disayangi, dilindungi, dicintai, dan dibahagiakan oleh pasangan. Jadi, suami-istri harus menyempatkan diri memeluk pasangannya.
"Idealnya berpelukan delapan kali sehari, tapi kalau memang tidak bisa karena sama-sama sibuk bekerja, sempatkan pelukan saat bertemu," kata Melly saat dihubungi Okezone, belum lama ini.
Wanita yang bekerja di Badan Narkotika Nasional (BNN) itu juga menyebutkan, kapan saja waktu yang bisa dimanfaatkan suami-istri untuk memberi pelukan setiap hari.
"Minimal suami-istri harus saling berpelukan ketika akan pergi kerja, pulang kerja, sebelum tidur, dan lebih baik lagi setiap bangun tidur. Karena aktivitas ini memberi energi tambahan dan menurunkan tekanan darah pada seseorang," tutupnya.
2 MENIT YG DIRINDUKAN SUAMI DR SANG ISTRI
Akhwaat, sebagai istri, Anda tentu ingin selalu bisa menyenangkan suami.
Hal romantis apa yang sering Anda lakukan untuk membahagiakan suami Anda?
Tahukah Anda?
Dalam hidup berumah tangga, ada 2 menit waktu yang cukup penting di antara Anda dan suami.
Mungkin terlihat sederhana, tapi bisa menjaga api asmara tetap membara di antara Anda dan dia.
Dan yang pasti, ini adalah dua menit yang akan dia rindukan bila Anda tak melakukannya.
Aku Rindu Kau Antarkan Sampai ke Depan Pintu
Pernahkah Anda melihat ibu Anda mengantarkan ayah berangkat kerja sampai ke depan pintu, bahkan ketika dia sedang sakit sekalipun?
Setelah cium tangan dan pamitan ibu akan melambaikan tangan dan melebarkan senyuman untuk mengantarkan suami tercinta agar selalu bersemangat.
Selama dua menit, seorang istri sudah melakukan hal romantis yang besar bagi suami, meski hanya mengantarkannya sampai depan pintu.
Tahukah Anda, bahwa hal itu begitu berarti dan akan selalu dia rindukan.
Bila Anda belum melakukannya, cobalah dari sekarang.
Orang yang Anda cintai, berhak atas perhatian yang luar biasa ini.
Aku Rindu Pelukanmu Yang Menyambutku Pulang
Saat pulang kerja, Anda adalah rumah sebenarnya bagi suami (dan anak-anak Anda kelak).
Maka, jangan lewatkan kesempatan untuk menyambut mereka dengan pelukan hangat.
Berikan pelukan dan kecupan tulus.
Pelukan semacam ini bisa meredakan kelelahan, mengurangi stres dan membuat Anda selalu dirindukan olehnya.
Selain itu, sebuah pelukan bisa menjaga ikatan chemistry di antara Anda tetap intim.
Aku Rindu Pesan Cintamu di Sela-Sela Kesibukanku
Ketika jam makan siang tiba, sesekali tanyakan kondisinya.
Bila pagi ini membawakan bekal untuknya, tanyakan apakah dia suka dengan masakannya.
Berikan semangat dalam pesan cinta Anda.
Meski hanya 2 menit untuk menyampaikan pesan, dia tak akan menyia-nyiakan apa yang Anda berikan.
Lihat bagaimana dia akan semakin nyaman dan betah bersama Anda.
Dua menit...
Waktu yang tak seberapa, tapi semua kebahagiaan yang terasa sempurna bisa berawal darinya.
Berikan dua menit yang menjadi waktu terfavorit dalam hari-harinya.
RAHASIA KEKUATAN CIUM TANGAN DAN CIUM KENING
Tahukah Anda...
Kenapa lelaki mesti mencium kening istri & istri mesti mencium tangan suaminya?
Bahwa semangat & ketenangan lelaki itu terletak pada kening istrinya.
Lalu sumber ketenangan & kekuatan perempuan itu ada di punggung tangan suaminya.
Mengecup kening istri atau mencium tangan suami, hakikatnya sebuah simbol dr satu hal paling mahal dalam hubungan suami isteri.
“Apa itu?”
“Saling percaya”.
Jangan menilai bahwa yg mendorong suami mengecup kening istrinya itu karena birahi.
Seorang suami mengecup kening istri adalah cara dirinya mendapat ketenangan.
Dan perempuan mencium tangan lelaki bukan semata tentang siapa yg lebih tinggi derajatnya, tp itu adalah tanda bahwa keikhlasan yang menuntunnya.
Karena perempuan juga tahu, di tangan suaminya ada ridha Tuhannya.
Kenapa mesti kening atau tangan? *
Kening perempuan adalah sumber ketenangan & semangat bagi suami, karena kening adalah saksi dari ketaatan pada Tuhan.
Keninglah, perantaraan tunduk makhluk pada Penciptanya.
Keninglah bagian tubuh pertama yg mengaku, bhw Tuhan adalah Maha Tinggi, sementara diri adalah rendah.
Keninglah yg bersujud.
Kening berada paling bawah , sebagai simbol bahwa tiada yg lebih tinggi daripada Tuhan.
Padahal kening adalah bagian tubuh kita yg paling tinggi.
Maka pada kening perempuanlah Tuhan hembuskan sumber ketenangan.
Maka tak heran jika suami bisa merasakan ketenangan setelah mengecup kening istrinya.
Lalu, apakah sama kondisinya dengan tangan suami yg dicium istri?
Perempuan mencium tangan suami bkn semata menempelkan bibirnya.
Ada doa yg ia panjatkan di tangan suami, semata meletakkan doa disana, krn dgn tangan itulah suaminya bekerja untuk orang-orang yg dicintai & disayanginya.
Lewat ciuman di tangan suami, seorang istri sedang memohon pada Tuhannya, agar menjaga tangan suaminya dari hal- hal yg dibenci oleh-NYA.
Melalui ciuman yg diletakkan di tangan suami, seorang istri menitipkan doa agar Tuhan menjaga tangan suami untuk menjaga kasih sayangnya & tak mengambil yg bukan haknya...
Saudara-riku tercinta ....
Sebelum berangkat kerja dan aktivitas lainnya , jangan lupa mencium kening isteri atau tangan suami yaa...
Semoga Allah memberkahi rumah tanggamu...
Aamiin yaa Robbal'aalamiin
--
NB : Mari para bapak-ibu dan calon bapak atau calon ibu untuk dicatat dan dipraktekkan semoga barokah rumah tangganya dunia akhirat....
Jumat, 01 April 2016
JANGAN SEBUT HUBUNGAN INTIM DI MALAM JUMAT SEBAGAI SUNAH RASUL. AWAS ADA ANCAMAN BAGI YANG UNGKAP HUBUNGAN INTIM TERSEBUT....!!!
Bismillaahirrahmaanirrahiim
Assalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh
KEKELIRUAN MALAM JUM’AT SEOLAH MALAM HUBUNGAN INTIM SEBAGAI SUNNAH RASUL
Wahai ummat Rasulullah ุตََّูู ุงَُّููู ุนََِْููู َูุณََّูู َ, jangan kamu lecehkan Rasulmu. Sangat miris jika malam Jumat yg memiliki kekhususan dalam beribadah & Sunnah Rasul yg jelas untuk:
- Membaca Surah Al-Kahfi,
- Membaca ayat-ayat suci Al Qur'an,
- Memperbanyak Sholawat & Dzikir,
- dan merupakan waktu Istijabah (waktu banyak doa-doa hamba dikabulkan oleh Allah S.W.T ).
Malah diselewengkan oleh sebagian umat Islam secara sadar ataupun tidak telah menyebarkan dakwahan vulgar bahwa malam Jumat adalah hanya sebatas Malam Sunnah Rasul yg diidentikkan dengan hubungan suami istri (bahkan untuk perzinahan). Padahal hadist yg menjelaskan tentang berhubungan suami-istri di malam Jumat itu perlu dipertanyakan ke-shahih-annya.
Semuanya berawal dari "hadits" ini:
“Barangsiapa melakukan hubungan suami istri di malam Jumat (Kamis malam) maka pahalanya sama dengan membunuh 100 Yahudi. [Dalam "hadits" yang lain disebutkan sama dengan membunuh 1000 atau 7000 yahudi.”
Hadits di atas in syaa Allah tidak akan Anda temukan dalam kitab Alhadits manapun. Baik kumpulan hadits dhaif apalagi shahih. Artinya, hadits Sunnah Rasul pada malam Jumat tersebut, apalagi sama dengan membunuh 100 Yahudi, adalah bukan hadits alias palsu yang dikarang oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Yang lebih miris lagi di radio-radio & TV-TV penyiarnya dgn vulgar bertanya pd pendengar/-penontonnya sambil tertawa, "Lagi Sunnah Rasul ya?"
Juga di Facebook, BBM, Twitter & jejaring sosial yg lain bahkan memasang foto/gambar vulgar/porno dg tulisan: "Malam Jumat Malam Sunnah Rasul", "Jangan ganggu, lagi sunnah Rasul", dan tulisan2 lain berbau porno/vulgar yg ditujukan atas nama "Sunnah Rasul."
Wahai ummat Rasulullah ุตََّูู ุงَُّููู ุนََِْููู َูุณََّูู َ, apa setega itu kalian melecehkan Nabimu sendiri dgn olok-olok dan ejekan-ejekan yg menghinakan?
Apa kau identikkan gambar2 & foto2 porno itu atas nama Sunnah Rasulullah sebagai pelampiasan nafsumu? Mengapa dari sebegitu banyak Sunnah Agung Rasulullah yg kamu sebarkan adalah olok-olok porno/vulgar tentang hubungan pria-wanita?
ุฃَุณْุชَุบِูุฑُุงููู¬َ ุงْูุนَุธِูู
ْ
ุงِّูุง ِِّููู َูุงِّูุง ุงَِِْููู ุฑَุฌِุนُْูู
Jangan kamu permalukan/hinakan & lecehkan Nabimu Muhammad ุตََّูู ุงَُّููู ุนََِْููู َูุณََّูู
َ.
STOP berolok-olok ttg malam Sunnah Rasul dg niatan buruk/melecehkan.
Allah Maha Mengetahui & Maha Melihat apa yg kamu lahirkan & kamu sembunyikan..
AZAB SUAMI ISTRI YG UNGKAP ADEGAN RANJANGNYA KE ORANG LAIN
Tahukah Anda, manusia paling buruk pada hari kiamat di sisi Allah SWT? sabda Rasulullah SAW, manusia paling buruk dimaksud adalah seorang suami yang menyebarkan rahasia hubungannya dengan istri di ranjang.
Hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda:
"Sesungguhnya manusia paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah laki-laki yang berhubungan dengan istrinya dan istrinya pun berhubungan dengannya, kemudian ia menyebarkan rahasianya" (HR. Muslim)
Umat Islam dilarang menyebarkan rahasia mereka di atas ranjang. Hadits ini merupakan ancaman bagi yang melakukannya, mereka akan menjadi manusia yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat. Artinya, mereka akan mendapatkan murka Allah dan bisa dicampakkan ke neraka yang apinya menyala-nyala.
Siapa saja yang termasuk dalam kategori tersebut di zaman sekarang:
Pertama, laki-laki yang menceritakan kepada orang lain tentang kondisinya dan kondisi istrinya di atas ranjang. Misalnya melakukan berapa kali, apa yang ia ucapkan ketika itu dan sebagainya.
Ketika menjelaskan hadits ini, Imam Nawawi mengatakan: "Hadits ini menunjukkan haramnya seseorang menyebarkan perihal hubungan ranjang yang terjadi antara dirinya dengan istrinya, rincian hubungan tersebut, atau apa yang terjadi dengan pasangannya baik kata-kata yang diucapkan, perbuatan yang dilakukan dan sejenisnya.
Semoga bermanfaat..
Rabu, 16 Desember 2015
TALAK, PROSEDUR, PROSES, PERSYARATAN DAN TATA CARA PERCERAIAN DALAM ISLAM
Bismillaahirrahmaanirrahiim
Assalamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakatuh
๐ TALAK DALAM ISLAM
Dalam Islam, salah satu bentuk pemutusan hubungan ikatan perkawinan karena sebab-sebab tertentu yang tidak memungkinkan lagi bagi suami istri meneruskan hidup berumah tangga disebut thalaq/talak.
Arti talak itu sendiri menurut Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.
Mengenai talak diatur lebih lanjut dalam Pasal 129, Pasal 130, dan Pasal 131 KHI. Pasal 129 KHI berbunyi:
“Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.”
Jadi, talak yang diakui secara hukum negara adalah yang dilakukan atau diucapkan oleh suami di Pengadilan Agama.
Sedangkan, mengenai cerai karena talak yang diucapkan suami di luar Pengadilan Agama, hanya sah menurut hukum agama saja, tetapi tidak sah menurut hukum yang berlaku di negara Indonesia karena tidak dilakukan di Pengadilan Agama.
Talak Satu dan Talak Dua
Soal talak satu dan talak dua, sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Talak Tiga Karena Emosi, Lalu Ingin Rujuk Lagi, berpedoman pada pendapat Sayuti Thalib dalam bukunya Hukum Kekeluargaan Indonesia (hal. 100), dikatakan bahwa Al Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 229 mengatur hal talak, yaitu talak hanya sampai dua kali yang diperkenankan untuk rujuk kembali atau kawin kembali antara kedua bekas suami istri itu.
Jadi apabila suami menjatuhkan talak satu atau talak dua, ia dan istri yang ditalaknya itu masih bisa rujuk atau kawin kembali dengan cara-cara tertentu.
Arti rujuk kembali ialah kembali terjadi hubungan suami istri antara seorang suami yang telah menjatuhkan talak kepada istrinya dengan istri yang telah ditalak-nya itu dengan cara yang sederhana.
Caranya ialah dengan mengucapkan saja “saya kembali kepadamu” oleh si suami di hadapan dua orang saksi laki-laki yang adil. Sedangkan arti kawin kembali ialah kedua bekas suami istri memenuhi ketentuan sama seperti perkawinan biasa, yaitu ada akad nikah, saksi, dan lain-lainnya untuk menjadikan mereka menjadi suami istri kembali.
Sungguhpun demikian, dalam masyarakat kita di Indonesia orang selalu menyebut kawin kembali itu dengan sebutan rujuk juga.
Mengenai talak satu atau talak dua ini disebut juga talak raj’i atau talak ruj’i, yaitu talak yang masih boleh dirujuk
Dimana pengaturannya terdapat dalam Pasal 118 KHI yang berbunyi:
“Talak raj'i adalah talak kesatu atau kedua, dimana suami berhak rujuk selama istri dalam masa iddah.”
Jadi, akibat dari talak kesatu dan kedua ini adalah suami istri dapat rujuk atau kawin kembali.
Soal talak raj’i, pada hakekatnya talak ini dijatuhkan satu kali oleh suami dan suami dapat rujuk kembali dengan istri yang ditalaknya tadi.
Dalam syariat Islam, talak raj’i terdiri dari beberapa bentuk, antara lain: talak satu, talak dua dengan menggunakan pembayaran tersebut (iwadl).
Akan tetapi dapat juga terjadi talak raj’i yang berupa talak satu, talak dua dengan tidak menggunakan iwadl juga istri belum digauli.
KHI (Kompilasi Hukum Islam) menyatakan:
Pasal 150
Bekas suami berhak melakukan ruju` kepada bekas istrinya yang masih dalam iddah.
Pasal 151
Bekas isteri selama dalam iddah, wajib menjaga dirinya, tidak menerima pinangan dan tidak menikah dengan pria lain.
Pasal 152
Bekas isteri berhak mendapatkan nafkah iddah dari bekas suaminya kecuali ia nusyuz.
Apabila kenginan rujuk (kembali) itu masih dalam masa iddah, maka tidak perlu dilakukan akad nikah baru.
Akan tetapi apabila keinginan rujuk setelah habis masa iddah, maka harus dilakukan akad nikah baru.
Masa Iddah
Adapun yang dimaksud dengan masa iddah (waktu tunggu) adalah waktu yang berlaku bagi seorang istri yang putus perkawinannya dari bekas suaminya.
Waktu tunggu bagi seorang janda ditentukan sebagai berikut:
a. Apabila perkawinan putus karena kematian, walaupun qabla al dukhul, waktu tunggu ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) hari.
b. Apabila perkawinan putus karena perceraian waktu tunggu bagi yang masih haid ditetapkan 3 (tiga) kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari, dan bagi yang tidak haid ditetapkan 90 (sembilan puluh) hari.
c. Apabila perkawinan putus karena perceraian sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.
d. Apabila perkawinan putus karena kematian, sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.
Talak Tiga
Berdasarkan Al Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 230, kalau seorang suami telah menjatuhkan talak yang ketiga kepada istrinya, maka perempuan itu tidak halal lagi baginya untuk mengawininya sebelum perempuan itu kawin dengan laki-laki lain.
Selengkapnya bunyi Surat Al-Baqarah ayat 230:
“Jika dia menceraikan perempuannya (sesudah talak dua kali), maka tiadalah halal perempuan itu baginya, kecuali jika perempuan itu telah kawin dengan lelaki yang lain. Dan jika diceraikan pula oleh lelaki lain itu, tiada berdosa keduanya kalau keduanya rujuk kembali, jika keduanya menduga akan menegakkan batas-batas Allah. Demikian itulah batas-batas Allah, diterangkannya kepada kaum yang akan mengetahuinya.”
๐ PROSEDUR PERCERAIAN
A. Pendahuluan
Undang-undang atau peraturan yg digunakan dalam proses perceraian di pengadilan:
1. UU No. 1 Tahun 1974, Undang-undang Perkawinan
- Mengatur tentang perceraian secara garis besar (kurang detail krn tidak membedakan cara perceraian agama Islam dan yg non-Islam).
- bagi yg non-Islam maka peraturan tata cerai-nya berpedoman pada UU No.1 Th 74 ini.
2. Kompilasi Hukum Islam
- bagi pasangan nikah yg beragama Islam, maka dlm proses cerai peraturan yg digunakan adalah Kompilasi Hukum Islam).
3. PP No. 9 Tahun 1975, Tentang Pelaksanaan UU No. 1 Th. 74
- mengatur detail tentang pengadilan mana yg berwenang memproses perkara cerai
- mengatur detail tentang tatacara perceraian secara praktik.
4. UU No. 23 Tahun 1974, Penghapusan Kekerasan Dalam RumahTangga (KDRT)
- bagi seseorang yg mengalami kekerasan/penganiyaan dalam rumah tangganya maka kuasailah UU ini.
B. Rukun Dan Syarat Perceraian
Rukun talak ialah unsur pokok yang harus ada dalam talak dan terwujudnya talak tergantung ada dan lengkapnya unsur-unsur yang dimaksud. Rukun dan talak antara lain:
1. Suami.
Suami adalah yang memiliki hak talak dan yang berhak menjatuhkannya.
Untuk sahnya talak, suami yang yang menjatuhkan talak disyaratkan :
a. Berakal
b. Baliq
c. Atas kemauan sendiri
2 Istri.
Masing-masing suami hanya berhak menjatuhkan talak terhadap isterinya sendiri.
Untuk sahnya talak, bagi isteri yang ditalak disyaratkan :
a. Isteri itu masih tetap berada dalam perlindungan kekuasaan suami.
b. Kedudukan isteri yang ditalak itu harus berdasarkan atas akad perkawinan yang sah.
3 Siqhat talak.
Siqhat talak adalah kata-kata yang diucapkan oleh suami terhadap isterinya yang menunjukkan talak, baik itu sharih maupun kinayah, baik berupa ucapan atau lisan, tulisan, isyarat bagi suami tuna wicara ataupun dengan suruhan orang lain.
4 Qashdu(sengaja),
artinya bahwa dengan ucapan talak itu memang dimaksudkan oleh yang mengucapkannya untuk talak, bukan untuk maksud lain.
Masyarakat yang ingin melakukan perceraian hendaknya memenuhi persyaratan - persyaratan sbb :
1. Suami - istri yang hendak melakukan pengajuan cerai, mendatangi Kantor Urusan Agama.
2. Suami - Istri memberikan keterangan tentang alasan mereka ingin mengajukan perceraian kepada Staff Pegawai KUA.
3. Setelah mendengar keterangan dari kedua belah pihak atas alasan mereka ingin bercerai, kemudian Staff Kua membuatkan Surat Pengantar / Surat Permohonan Cerai yang telah ditandatangani kepala KUA.
4. Kemudian Suami - Istri mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama dengan membawa Surat Pengantar Cerai dari KUA.
5. Suami - Istri membayar biaya proses perceraian kepada pengadilan agama.
6. Suami - Istri menjalani proses sidang perceraian di Pengadilan Agama.
(Proses Sidang Perceraian)
7. Setelah resmi bercerai, Kedua belah pihak menandatangani berkas- berkas cerai.
8. Pengadilan Agama mengeluarkan Akta Cerai.
9. Akta Cerai Legal.
๐ TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PERCERAIAN OLEH SUAMI DI PENGADILAN AGAMA
Bila Anda (pihak suami) merasa bahwa perkawinan Anda tidak dapat dipertahankan lagi dan memutuskan untuk bercerai, langkah pertama yang dapat dilakukan adalah mengajukan permohonan perceraian ke Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu. Setelah keputusanrtya berkekuatan hukum tetap, suami mengikrarkan talaknya di depan sidang Pengadilan Agama. Bila suami tidak mengikrarkan talaknya dalam tempo 6 (enam) bulan terhitung sejak putusan Pengadilan Agama tentang izin ikrar talak baginya mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka hak suami untuk mengikrarkan talak gugur dan ikatan perkawinan tetap utuh. Setelah sidang penyaksian ikrar talak, Pengadilan Agama membuat penetapan tentang terjadinya talak yang merupakan bukti perceraian bagi bekas suami isteri.
1. Di mana Permohonan Cerai Talak Diajukan?
Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal isteri, kecuali isteri meninggalkan kediaman bersama tanpa pamit kepada suami, maka permohonan cerai talak diajukan di Pengadilan Agama tempat tinggal suami tersebut. Suami yarrg mengajukan pennohonan cerai, disebut pihak Pemohon dan istri adalah Termohon. Bila istri tinggal di Luar Negeri, permohonan cerai diajukan di PA wilayah yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan suami istri dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 66 UU No 50 Tahun 2009, Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.7 tahun 1989, Tentang Peradilan Agama)
2. Alasan dalam Gugatan Perceraian
Alasan yang dapat dijadikan dasar gugatan perceraian di Pengadilan Agama adalah:
Salah satu pihak berbuat zina, atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan sebagainya yang sukar disembuhkan;Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;Salah satu pihak mendapat hukuman penjara selama 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaanberat yang membahayakan pihak lain;Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapatmenjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri;Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak adaharapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;Suami melanggar taklik-talakPeralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga (Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam jo Pasal 19 PPNo 9 tahun 1975)
3. Saksi dan Bukti
Anda atau kuasa hukum Anda wajib membuktikan di pengadilan kebenaran dari alasan-alasan tersebut dengan :
Salinan Putusan Pengadilan, jika alasan yang dipakai adalah isuami mendapat hukuman 5 (lima tahun) atau lebih (Pasal 74 UU No.7/1989 jo pasal 74 UU No.50/2009, dan pasal 135 KHI).Bukti hasil pemeriksaan dokter atas perintah dari pengadilan, bila alasan Anda adalah isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang menyebabkan tak mampu memenuhi kewajibannya (pasal 75 UU No. 7/1989 jo.Pasat 75 UU No.50/2009).Keterangan dari saksi-saksi, baik yang berasal dari keluarga atau orang-orang dekat yang mengetahui terjadinya pertengkaran antara Anda dengan isteri Anda (pasal 76 UU 7/1989 jo pasal 76 UU No.50/2009 dan pasal 134 KHI).
4. Surat-surat yang Harus Anda siapkan
Surat Nikah asliFotokopi Surat Nikah 1 (satu) lembar, dibubuhi materai, kemudian dilegalisilrFotokopi Kartu Tanda penduduk (KTP) terbaru pemohon (suami)
Bila bersamaan dengan gugatan pemeliharaan anak atau nafkai anak diajukan pula Fotokopi Akte Kelahiran anak-anak (bila puny a anak), dibubuhi materai juga dilegalisir, Fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan dokumen lainnya yang dianggap relevan;
Bila bersamaan gugatan perceraian dengan gugatan harta,maka perlu disiapkan bukti-bukti kepemilikan harta, seperti; sertintat tanah(bila atas nama penggugat/pemohon), BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor)/STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) untuk kendaraan bermotor, kwitansi, surat jual-beli, dll.
Untuk itu, sangat penting untuk menyimpan surat-surat berharga yang Anda miliki dalam tempat yang aman.
5. Isi Surat Gugatan/Permohonan
Identitas para pihak (Penggugat/Tergugat) atau persona standi in judicio, terdiri dari nama suami dan istri (beserta bin/binti), umur, tempat tinggal, hal ini diatur dalam pasal 67 (a) UU No. 7/1989. Identitas para pihak ini juga disertai dengan informasi tentang agama, pekerjaan dan status kewarganegaraanPosita (dasar atau alasan gugat), disebut juga Fundamentum Petendi, berisi keterangan berupa kronologis (urutan peristiwa) sejak mulai perkawinan Anda dengan isteri Anda dilangsungkan, peristiwa hukum yang ada (misalnya: lahirnya anak-anak), hingga munculnya ketidakcocokan antara Anda dan isteri yang mendoron terjadinya perceraian, dengan alasan-alasan yang diajukan dan uraiannya yang kemudian menjadi dasar tuntutan (petitum).
Contoh posita misalnya:
Bahwa pada tanggal.. . telah dilangsungkan perkawinan antara penggugat dan tergugat di...Bahwa dari perkawinan itu telah lahir . .. (jumlah) anak bernama , lahir di ... pada tanggal ....Bahwa selama perkawinan antara penggugat dan tergugat sering terjadi perselisihan dan pertengkaran sebagai berikut ....Bahwa berdasarkan alasan di atas cukup bagi penggugat mengajukan gugaran perceraian ... dst
3. Petitum (tuntutan hukum), yaitu tuntutan yang diminta oleh Suamii sebagai Penggugat agar dikabulkan oleh hakim (pasal 31 PP No 9/1975, Pasal 130 HIR). Bentuk tuntutan itu misalnya (untuk Cerai Gugat):
Mengabulkan gugatan penggugat;Menjatuhkan talak satu bain shugra tergugat (..... ... Bin ........) terhadap penggugat, (.. .. . Binti .. .. .. ....);Memerintahkan Panitera untuk menyampaikan sehelai salinanan putusan ini yang telah berkekuatan hukurn tetap kepada PPN Kantor Urusan Agama Kecamatan. ....Kab/Kota.. ...........;Membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. .. (.. . .. .. ...);
6. Gugatan Provisional (pasal 77 dan 78 UU No.7/89 jo UU No.50/2009)
Sebelum putusan akhir dijatuhkan hakim, dapat diajukan pula gugatan provisional di Pengadilan Agama untuk masalah yang perlu kepastian segera, misalnya:
Memberikan izin kepada Suami untuk tinggal terpisah dengan Isteri.
Izin dapat diberikan untuk mencegah bahaya yang mungkin timbul jika suami istri yang bertikai tinggal serumah.Menentukan biaya hidup/nafkah bagi istri dan anak;anak yang seharusnya diberikan oleh suami.Menentukan hal-hal lain yang diperlukan untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak;Menentukan hal-hal yang perlu bagi terpeliharanya barang-barang yang menjadi harta bersama(gono-gini) atau barang-barang yang merupakan harta bawaan masing-masing pihak sebelum perkawinan dahulu.
Agar gugatan memenuhi syarat formal dan agar diterima pengadilan, konsultasikan dengan seorang pengacara atau petugas pada pengadilan setempat.
๐ BERKAS PERSYARATAN UNTUK MELENGKAPI SURAT GUGATAN /PERMOHONAN
CERAI GUGAT/TALAK
Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)Penggugat/Pemohon (bermaterai 6000, cap pos).Foto copy buku nikah/Duplikat (bermaterai 6000, cap pos).Buku nikah asli / Duplikat AsliSurat Izin Perceraian dari atasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).Surat keterangan/pengantar dari Kepala Desa, isinya akan mengurus ceraiSurat Gugatan/Permohonan pengajuan perceraian yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama EnrekangMembayar Panjar Biaya Perkara di Loket BRI / Kantor Pengadilan Agama Enrekang (Biaya panjar lihat di sini - )
Keterangan:
- Cerai Gugat: Perceraian Diajukan/Didaftarkan oleh Isteri.
- Cerai Talak: Perceraian Diajukan/Didaftarkan oleh Suami.
DISPENSASI KAWIN
Foto copy KTP orang tua orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 6000, cap pos).Foto copy Akta Kelahiran orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 6000, cap pos).Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA).Surat keterangan/pengantar dari Kepala Desa, yang isinya akan mengurus Dispensasi KawinSurat permohonan dispensasi kawin yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama EnrekangMembayar Panjar Biaya Perkara di Loket BRI / Kantor Pengadilan Agama Enrekang (Biaya panjar lihat disini - )
POLIGAMI
Surat Pernyataan rela dimadu dari isteri (bermaterai 6000)Surat pernyataan berlaku adil dari suami (bermaterai 6000)Foto copy Surat nikah (bermaterai 6000, cap pos)Foto copy Kartu Tanda Penduduk suami, istri calon isteri (masing-masing bermaterai 6000, cap pos)Daftar harga gono gini dengan isteri I, dan seterusnya dan diketahui Kepala DesaSurat keterangan penghasilan suami dan diketahui Kepala DesaFoto copy Akta Surat Kematian Suami / Akta Cerai 9jika janda) (bermaterai 6000, cap pos)Surat pengantar desa setempat, isinya akan mengurus Ijin PoligamiSurat permohhonan akan Poligami yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama EnrekangMembayar Panjar Biaya Perkara di Loket BRI kantor Pengadilan Agama Enrekang (Biaya panjar lihat disini - )
PENGESAHAN NIKAH (ITSBAT NIKAH)
Foto copy Kartu Tanda Penduduk KTP Pemohon (bermaterai 6000, cap pos)Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA) tempat menikah.Foto copy Surat Kematian suami/isteri Pemohon yang meninggal.Foto copy Surat kematian suami/istri yang dimohonkan Itsbat.Surat pengantar dari Kelurahan/Desa, isinya akan mengurus Istbat Nikah.Surat Permohonan akan Itsbat Nikah yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama EnrekangMembayar Panjar Biaya Perkara di Loket BRI Kantor Pengadilan Agama Enrekang (Biaya panjar lihatdisini - )
PENGANGKATAN ANAK
Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orang tua anak (masing-masing bermaterai 6000, cap pos)Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon I dan Pemohon II (masing-masing bermaterai 6000, cap pos)Foto copy Surat Nikah orang tua anak (bermaterai 6000, cap pos)Foto copy Surat Nikah Pemohon I dan Pemohon II (bermaterai 6000, cap pos)Foto copy Surat Kelahiran/Akta Kelahiran anak (bermaterai 6000, cap pos)SK. Pekerjaan dan penghasilan Pemohon diketahui oleh Kepala Desa (Diketahui atasan bagi PNS).Surat pernyataan penyerahan anak dari orang tua kepada Pemohon.Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial.Surat keterangan dari Kelurahan/Desa, isinya akan mengurus Pengangkatan Anak.Surat Permohonan akan Pengangkatan Anak yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama EnrekangMembayar Panjar Biaya Perkara di Loket BRI Kantor Pengadilan Agama Enrekang (Biaya panjar lihatdisini - )
MAFQUD
Surat Permohonan akan Mafqud yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama EnrekangFoto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) (bermaterai 6000, cap pos)Silsilah yang diketahui oleh lurah desa.Foto copy kematian dari ahli warisSurat keterangan/pengantar dari Kelurahan/Desa mengenai kepergian orang yang dimohonkan mafqudMembayar Panjar Biaya Perkara di Loket BRI Kantor Pengadilan Agama Enrekang (Biaya panjar lihatdisini - )
WALI ADHOL
Surat Permohonan akan wali adhol yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama EnrekangMembayar Panjar Biaya Perkara di Loket BRI Kantor Pengadilan Agama Enrekang (Biaya panjar lihatdisini - )Foto copy KTP (bermaterai 6000, cap pos)Surat Penolakan dari Kantor Urusan AgamaSurat keterangan/pengantar dari Kepala Desa
PEMBATALAN NIKAH
Surat Permohonan akan pembatalan nikah yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama EnrekangMembayar Panjar Biaya Perkara di Loket BRI Kantor Pengadilan Agama Enrekang (Biaya panjar lihatdisini - )Foto copy KTP Pemohon, Termohon I dan II (masing-masing bermaterai 6000, cap pos)Foto copy akta nikah/ duplikat (bermaterai 6000, cap pos)Foto copy akta nikah yang mau dibatalkan (bermaterai 6000, cap pos)Surat keterangan/pengatar Kepala Desa
HARTA BERSAMA/HARTA GONO-GINI
Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama EnrekangMembayar Panjar Biaya Perkara di Loket BRI Kantor Pengadilan Agama Enrekang (Biaya panjar lihatdisini - )Foto copy KTP Penggugat (bermaterai 6000, cap pos)Foto copy Akta Cerai (bermaterai 6000, cap pos)Foto copy bukti tertulis/barang yang dimaksud seperti: sertifikat hak milik, stnk/bpkb, nota pembelian/kwitansi (bermaterai 6000, cap pos)Surat keterangan/ pengatar dai Kepala Desa (bermaterai 6000, cap pos)
HARTA WARIS
Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama EnrekangMembayar Panjar Biaya Perkara di Loket BRI Kantor Pengadilan Agama Enrekang (Biaya panjar lihatdisini - )Foto copy KTP Para pihak (bermaterai 6000, cap pos)Foto copy sertifikat hak milik (bermaterai 6000, cap pos)Foto copy bukti kepemilikan lainnya (kalau ada), seperti: buku tabungan, akata notaris, dll (bermaterai 6000, cap pos)Foto copy akta/ surat kematian pemilik barang yang diwarisi (bermaterai 6000, cap pos)Foto copy akta / surat kelahiran para pewaris (bermaterai 6000, cap pos)Silsilah keluarga yang disyahkan oleh Kepala Desasurat keterangan/ pengatar dai Kepala Desa (bermaterai 6000, cap pos)
SURAT KUASA INSIDENTIL
Foto copy KTP kedua belah pihakMaterai Rp. 6000,-Surat keterangan dari pemerintah desa setempat/ sesuai KTP, yang menerangkan posisi hubungan saudara dari kedua belah pihakKedua belah pihak menghadap pejabat setempat secara langsung (tanda tangan surat kuasa)
DUPLIKAT AKTA CERAI
Mengisi blangko permohonanBukti laporan kehilangan dari kepolisianSurat keterangan dari pemerintah desa setemapat / sesuai KTP, yang menerangkan bahwa : "Pemohon (nama yang bersangkutan) sejak bercerai pada tanggal ... bulan ... tahun ... sampai dengan saat ini belum perah menikah lagi"Foto copy KTP PemohonFoto copy akata cerai (jika permohonan duplikat disebabkan karena rusak)
๐ TIPS SIMPEL CERAI YANG TIDAK TAK MAMPU DITOLAK HAKIM
Sebaik-baik pasangan suami istri adalah yang hidup rukun dan sejahtera dalam naungan berkat Tuhan. Akan tetapi dinamika hubungan suami istri boleh jadi tidak selamanya rukun atau kalaupun rukun tetap juga mendesak cerai dengan alasan tertentu yang dibenarkan hukum. Ada kalanya keadaan mendesak pasangan suami-istri untuk bercerai, misalnya kekerasan dalam rumah tangga yang mengancam jiwa. Kali ini saya akan membagikan tips bercerai yang simpel, tidak butuh waktu lama, ringan biaya dan tak mampu ditolak hakim. Tentu perceraian di sini adalah perceraian dalam konteks yang serius. Bukan main-main atau sekedar iseng. Jangan pernah main-main dengan perceraian, kata nenek itu bahayyya, dan kemungkinan besar ketahuan di pengadilan. Baiklah. Yang utama tentu saja alasan perceraian tidak mengada-ada alias memiliki dasar hukum dan mampu dibuktikan dalilnya kelak di pengadilan. Mungkin banyak sekali alasan orang untuk bercerai. Kadang ceritanya, wuih, begitu kompleks dan pusing kepala mendengarnya. Namun fokuskan saja pada alasan-alasan yang dibolehkan menurut peraturan perundang-undangan. Pilihlah salah satu atau beberapa dari sekian alasan perceraian yang faktual dan dibolehkan oleh perundang-undangan. Adapun alasan perceraian yang dibolehkan peraturan perundang-undangan adalah: (a) salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan; (b) salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya; (c) salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung; (d) salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain; (e) salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri; (f) antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga; (g) suami melanggar taklik-talak; dan (h) peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga. Ambil contoh, perselisihan dan pertengkaran sebagai alasan mengajukan perceraian. Alasan ini harus dicantumkan dalam permohonan/gugatan cerai dan disebutkan sebab-sebabnya secara ringkas dan padat, tidak usah berpanjang-panjang. Pastikan ada setidaknya dua orang saksi, sebaiknya dari keluarga, yang mengetahui pertengkaran tersebut. Kedua saksi inilah yang kelak akan dimajukan ke pengadilan. Dari keterangan saksi-saksi tersebut kelak harus tergambar bahwa perselisihan atau pertengkaran itu memang sudah gawat dan tidak bisa lagi dirukunkan kembali. Akan lebih mudah lagi prosesnya jika salah satu pihak (tergugat/termohon) tidak datang lebih dari dua kali persidangan awal sehingga bisa langsung diputus hakim dengan putusan verstek alias tanpa kehadiran tergugat/termohon. Jadi, cukup sidang dua atau tiga kali sudah putus. Tidak perlu berlama-lama. Tinggal tunggu panggilan pengucapan ikrar talak. Lalu keluar akta cerai. Tips lain yang simpel: suami-istri yang akan bercerai terlebih dahulu sepakati supaya tergugat/termohon tidak usah datang-datang sidang. Ini agar putusannya verstek. Hakim tidak akan berkutik untuk tidak lain kecuali mengabulkan gugatan/permohonan cerai jika pemohon mampu membuktikan dalilnya. Pembuktian ini dengan alat-alat bukti yang ditentukan perundangan seperti bukti surat, saksi-saksi, dll.