Bismillaahirrahmaanirrahiim
Assalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh
Imam Muslim rahimahullah berkata di dalam kitab Shahihnya pada hadits nomor 2581:
Telah berkata kepada kami Qutaibah bin Sa’id dan Ali bin Hujr, mereka berdua berkata: Telah berkata kepada kami Isma’il (yaitu Ibnu Ja’far), dari Al ‘Ala`, dari ayahnya, dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
أتدرون ما المفلس؟ قالوا: المفلس فينا من لا درهم له ولا متاع. فقال: إن المفلس من أمتي يأتي يوم القيامة بصلاة وصيام وزكاة، ويأتي قد شتم هذا وقذف هذا وأكل مال هذا وسفك دم هذا وضرب هذا، فيعطى هذا من حسناته وهذا من حسناته. فإن فنيت حسناته قبل أن يقضى ما عليه، أخذ من خطاياهم فطرحت عليه ثم طرح في النار
“Tahukah kalian siapa orang yang pailit (bangkrut)? Para sahabat menjawab: “Orang yang bangkrut menurut kami adalah orang yang tidak memiliki uang dan harta.” Nabi berkata: “Sesungguhnya orang yang bangkrut di umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa (pahala) shalat, puasa, dan zakat; akan tetapi dia datang (dengan membawa dosa) telah mencaci si ini, menuduh si ini, memakan harta si ini, menumpahkan darah si ini, dan memukul si itu; maka si ini (orang yang terzhalimi) akan diberikan (pahala) kebaikannya si ini (pelaku kezhaliman), dan si ini (orang yang terzhalimi lainnya) akan diberikan kebaikannya si ini (pelaku kezhaliman). Jika kebaikannya telah habis sebelum dituntaskan dosanya, maka (dosa) kesalahan mereka diambil lalu dilemparkan kepadanya kemudian dia dilemparkan ke dalam neraka.”
Imam An Nawawi rahimahullah di dalam kitab Syarh Shahih Muslim menjelaskan: “Maknanya bahwa hal ini adalah makna orang bangkrut yang sebenarnya. Adapun orang yang tidak memiliki harta ataupun sedikit hartanya lalu manusia menamakannya sebagai orang yang bangkrut, maka ini bukanlah orang bangkrut yang sebenarnya, karena perkara ini (kebangkrutan) akan hilang dan terputus dengan kematiannya. Ataupun bisa jadi ia terputus dengan kemudahan yang dia peroleh setelah itu ketika dia masih hidup.
Sesungguhnya orang bangkrut yang sebenarnya adalah apa yang tersebut di dalam hadits ini, yaitu orang yang celaka dengan keadaan yang parah dan bangkrut secara pasti karena pahala kebaikannya diambil untuk para korban (kezaliman) nya. Apabila kebaikannya telah habis, maka kesalahan mereka akan diambil lalu diletakkan kepadanya, kemudian dia dilemparkan ke dalam neraka. Maka lengkaplah kerugiannya, kehancurannya, dan kebangkrutannya.” Demikian perkataan Imam An Nawawi.
Demikianlah ancaman yang diberikan terhadap orang-orang yang berbuat kezhaliman terhadap manusia, meskipun dia banyak melakukan amalan shalih. Baik kezhaliman itu dilakukan dengan cara mencaci orang lain; atau menuduh orang lain dengan tuduhan yang keji, seperti tuduhan berzina ataupun yang lainnya; atau memakan harta orang lain, membunuh, dan memukul orang lain dengan sebab atau cara yang tidak diizinkan oleh syariat; ataupun dengan berbagai bentuk kezhaliman yang lainnya.
Orang yang demikian ini akan dihukum oleh Allah untuk membayar kezhaliman yang telah dilakukannya terhadap orang lain dengan cara dipindahkan pahala kebaikannya kepada orang yang terzhalimi sesuai kadar kezhalimannya. Jika pahalanya tidak cukup untuk membayar dan menutupi kezhalimannya, maka dosa orang yang terzhalimi akan dipindahkan kepada orang yang menzhalimi sehingga dosanya semakin lebih banyak dan berat daripada pahalanya yang berakibat dia akan dimasukkan ke dalam neraka.
Dengan keadaan nihil pahala seperti ini, maka dia digolongkan sebagai orang bangkrut (palit) yang sebenarnya karena semua kebaikan dan pahala yang dia cari menjadi hilang. Inilah makna sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم di dalam hadits di atas. Adapun kebangkrutan harta benda, maka bukanlah kebangkrutan yang sebenarnya karena bisa jadi dia berhasil memperoleh kekayaan lagi di masa yang akan datang, ataupun terputus dengan kematian.
Kita memohon kepada Allah ‘azza wa jalla agar Dia menghindarkan diri kita dari menzhalimi orang lain ataupun dizhalimi oleh orang lain.
PERINGATAN!
Ada dua hal yang perlu disampaikan di sini agar tidak timbul kesalahpahaman bagi sebagian orang. Dua hal tersebut adalah:
1. Imam At Tirmidzi di dalam kitab Sunannya (13/121) menukilkan kalam Al Maziri rahimahullah: “Sebagian ahli bid’ah menyangka bahwa hadits ini bertentangan dengan firman Allah ta’ala:
وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى
“Seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.” [QS Al An’am: 164]
Ini adalah (persangkaan) batil dan kejahilan yang nyata karena orang itu (pelaku kezhaliman) sesungguhnya dihukum akibat perbuatannya dan dosanya, sehingga ditujukan atasnya hak-hak para korban (kezhaliman) nya, lalu diberikan kepada mereka kebaikannya. Ketika (pahala) kebaikannya habis, diambillah (dosa) perbuatan jelek korbanya, lalu diletakkan untuknya (pelaku). Maka hakikat hukuman (yang dia terima) adalah disebabkan karena kezhalimannya, dan bukan dihukum karena kesalahan yang tidak dilakukannya.” Demikian perkataan Imam Al Maziri.
2. Syaikh Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata di dalam kitab Syarh Riyadhush Shalihin (27/39): “Akan tetapi hadits ini tidak berarti bahwasanya dia (pelaku kezhaliman yang telah habis pahalanya) kekal berada di neraka. Akan tetapi dia disiksa sesuai dengan kadar dosa orang lain yang telah ditimpakan kepadanya, kemudian setelah itu tempat kembalinya adalah ke surga, karena seorang mukmin tidak kekal berada di dalam neraka.
Akan tetapi api itu panasnya sangat dahsyat. Seseorang tidak akan mampu menahan (panasnya) api walaupun sebentar saja. Ini adalah api dunia, maka terlebih lagi api neraka.
Semoga Allah melindungi kami dan anda daripadanya.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar dan saran anda akan sangat bermanfaat untuk kemajuan blog ini.