Tampilkan postingan dengan label Keluarga. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Keluarga. Tampilkan semua postingan

Minggu, 05 Juli 2020

25 KARAKTERISTIK ISTRI SHOLEHAH DAN 12 SIKAP ISTERI PENENTERAM HATI SUAMI

۞﷽۞

╭⊰✿️•┈•┈•⊰✿เงกৢ˚❁๐Ÿ•Œ❁˚เงก✿⊱•┈•┈•✿️⊱╮
   " 25 KARAKTERISTIK ISTRI SHOLEHAH DAN 12 SIKAP ISTERI PENENTERAM HATI SUAMI "
•┈┈•⊰✿┈•เงกৢ❁˚๐ŸŒน๐ŸŒŸ๐ŸŒน˚❁เงก•┈✿⊱•┈┈•
                              ╭⊰✿ •̩̩̩͙े༊

ุจِุณْู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู…ِ ุงู„ู„ู‡ِ ุงู„ุฑَّุญْู…َู†ِ ุงู„ุฑَّุญِูŠْู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู…ِ
ุงู„ุณَّู„ุงَู…ُ ุนَู„َูŠْูƒُู…ْ ูˆَุฑَุญْู…َุฉُ ุงู„ู„ู‡ِ ูˆَุจَุฑَูƒَุงุชُู‡ُ

=========================================

       25 KARAKTERISTIK ISTRI SHOLEHAH
__________________________________________________


๐ŸŒนSesungguhnya banyak sifat-sifat yang merupakan ciri-ciri seorang istri sholihah.

๐ŸŒนSemakin banyak sifat-sifat tersebut pada diri seorang wanita maka nilai kesholehannya semakin tinggi, akan tetapi demikian juga sebaliknya jika semakin sedikit maka semakin rendah pula nilai kesholehannya. 

๐ŸŒนSebagian Sifat-sifat tersebut dengan tegas dijelaskan oleh Allah subhanahu wa ta'ala dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dan sebagiannya lagi sesuai dengan penilaian 'urf (adat). Karena pasangan suami istri diperintahkan untuk saling mempergauli dengan baik sesuai dengan urf.


๐ŸŒนSifat-sifat tersebut diantaranya :

1. Pertama : Segera menyahut dan hadir apabila dipanggil oleh suami jika diajak untuk berhubungan.

Karena sifat ini sangat ditekankan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.

Nabi memerintahkan seorang istri untuk segera memenuhi hasrat seorang suami dalam kondisi bagaimanapun.

Bahkan beliau bersabda “Jika seorang lelaki mengajak istrinya ke tempat tidur, lalu istri itu menolak. Kemudian, suami itu bermalam dalam keadaan marah, maka istrinya itu dilaknat oleh para malaikat hingga waktu pagi.”

2. Kedua : Tidak membantah perintah suami selagi tidak bertentangan dengan syariat.

Allah subhanahu wa ta'ala berfirman :

ูَุงู„ุตَّุงู„ِุญَุงุชُ ู‚َุงู†ِุชَุงุชٌ ุญَุงูِุธَุงุชٌ ู„ِู„ْุบَูŠْุจِ ุจِู…َุง ุญَูِุธَ ุงู„ู„َّู‡ُ

➖ Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri[289] ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).
๐Ÿ“–(QS An-Nisaa : 34)

Qotadah rahimahullah berkata ูَุงู„ุตَّุงู„ِุญَุงุชُ ู‚َุงู†ِุชَุงุชٌ "Yaitu wanita-wanita yang taat kepada Allah dan kepada suami-suami mereka"
๐Ÿ“š(Ad-Dur al-Mantsuur 4/386)

Terkadang pendapat suami bertentangan dengan pendapat istri, karena pendapat istri lebih baik.

Seorang istri yang sholehah hendaknya ia menyampaikan pendapatnya tersebut kepada sang suami akan tetapi ia harus ingat bahwasanya segala keputusan berada di tangan suami, apapun keputusannya selama tidak bertentangan dengan syari'at.

3. Ketiga : Selalu tidak bermasam muka terhadap suami.

4. Keempat : Senantiasa berusaha memilih perkataan yang terbaik tatkala berbicara dengan suami.

Sifat ini sangat dibutuhkan dalam keutuhan rumah tangga, betapa terkadang perkataan yang lemah lembut lebih berharga di sisi suami dari banyak pelayanan.

Dan sebaliknya betapa sering satu perkataan kasar yang keluar dari mulut istri membuat suami dongkol dan melupakan kebaikan-kebaikan istri.
Yang jadi masalah terkadang seorang istri tatkala berbicara dengan sahabat-sahabat wanitanya maka ia berusaha memilih kata-kata yang lembut, dan berusaha menjaga perasaan sahabat-sahabatnya tersebut namun tidak demikian jika dengan suaminya.

5. Kelima : Tidak memerintahkan suami untuk mengerjakan pekerjaan-pekerjaan wanita, seperti memasak, mencuci, memandikan dan mencebok anak-anak.

6. Keenam : Keluar rumah hanya dengan izin suami.

7. Ketujuh : Berhias hanya untuk suami.

Tidak sebagaimana sebagian wanita yang hanya berhias tatkala mau keluar rumah sebagai hidangan santapan mata-mata nakal para lelaki.

8. Kedelapan : Tidak membenarkan orang yang tidak diizinkan suami masuk/bertamu ke dalam rumah.

9. Kesembilan : Menjaga waktu makan dan waktu istirahatnya karena perut yang lapar akan membuatkan darah cepat naik.

Tidur yang tidak cukup akan menimbulkan keletihan.

10. Kesepuluh : Menghormati mertua serta kerabat keluarga suami.

Terutama ibu mertua, yang sang suami sangat ditekankan oleh Allah untuk berbakti kepadanya.

Seorang istri yang baik harus mengalah kepada ibu mertuanya, dan berusaha mengambil hati ibu mertuanya. Bukan malah menjadikan ibu mertuanya sebagai musuh, meskipun ibu mertuanya sering melakukan kesalahan kepadanya atau menyakiti hatinya. Paling tidak ibu mertua adalah orang yang sudah berusia lanjut dan juga ia adalah ibu suaminya.

11. Kesebelas : Berusaha menenangkan hati suami jika suami galau, bukan malah banyak menuntut kepada suami sehingga menambah beban suami.

12. Kedua belas : Segera minta maaf jika melakukan kesalahan kepada suami, dan tidak menunda-nundanya.

Nabi shallallahu 'alaihi bersabda :

" ุฃَู„ุงَ ุฃُุฎْุจِุฑُูƒُู…ْ ....ุจِู†ِุณَุงุฆِูƒُู…ْ ู…ِู†ْ ุฃَู‡ْู„ِ ุงู„ْุฌَู†َّุฉِ؟ ุงู„ْูˆَุฏُูˆْุฏُ ุงู„ْูˆَู„ُูˆْุฏُ ุงู„ْุนَุคُูˆْุฏُ ุนَู„َู‰ ุฒَูˆْุฌِู‡َุง ุงู„َّุชِูŠ ุฅِุฐَุง ุบَุถِุจَ ุฌَุงุกَุชْ ุญَุชَّู‰ ุชَุถَุนَ ูŠَุฏَู‡َุง ูِูŠ ูŠَุฏِ ุฒَูˆْุฌِู‡َุง، ูˆَุชَู‚ُูˆْู„ُ : ู„ุงَ ุฃَุฐُูˆْู‚ُ ุบُู…ْุถًุง ุญَุชَّู‰ ุชَุฑْุถَู‰"

➖"Maukah aku kabarkan kepada kalian….tentang wanita-wanita kalian penduduk surga? Yaitu wanita yang penyayang (kepada suaminya), yang subur, yang selalu memberikan manfaat kepada suaminya, yang jika suaminya marah maka iapun mendatangi suaminya lantas meletakkan tangannya di tangan suaminya seraya berkata, "Aku tidak bisa tenteram tidur hingga engkau ridho kepadaku"

Karena sebagian wanita memiliki sifat angkuh, bahkan malah sebaliknya menunggu suami yang minta maaf kepadanya.

13. Ketiga belas : Mencium tangan suami tatkala suami hendak bekerja atau sepulang dari pekerjaan.

14. Keempat belas : Mau diajak oleh suami untuk sholat malam, bahkan bila perlu mengajak suami untuk sholat malam.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ุฑَุญِู…َ ุงู„ู„ู‡ُ ุฑَุฌُู„ุงً ู‚َุงู…َ ู…ِู†َ ุงู„ّู„ูŠْู„ِ ูَุตَู„َّู‰ ูˆَุฃَูŠْู‚َุธَ ุงู…ْุฑَุฃَุชَู‡ُ ูَุตَู„َّุชْ, ูَุฅِู†ْ ุฃَุจَุชْ ู†َุถَุญَ ูِูŠ ูˆَุฌْู‡ِู‡َุง ุงู„ْู…َุงุกَ. ูˆَ ุฑَุญِู…َ ุงู„ู„ู‡ُ ุงู…ْุฑَุฃَุฉً ู‚َุงู…َุชْ ู…ِู†َ ุงู„ّู„ูŠْู„ِ ูَุตَู„َّุชْ ูˆَุฃَูŠْู‚َุธَุชْ ุฒَูˆْุฌَู‡َุง ูَุตَู„َّู‰, ูَุฅِู†ْ ุฃَุจَู‰ ู†َุถَุญَุช ูِูŠ ูˆَุฌْู‡ِู‡ِ ุงู„ْู…َุงุกَ

➖ “Semoga Allah merahmati seorang lelaki (suami) yang bangun di waktu malam lalu mengerjakan shalat dan ia membangunkan istrinya hingga istrinya pun shalat.
Bila istrinya enggan, ia percikkan air ke wajahnya. Dan semoga Allah merahmati seorang wanita (istri) yang bangun di waktu malam lalu mengerjakan shalat dan ia membangunkan suaminya hingga suaminya pun shalat. Bila suaminya enggan, ia percikkan air ke wajahnya.” 
๐Ÿ“™ (HR Abu Dawud no 1308)

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

ุฅِุฐَุง ุฃَูŠْู‚َุธَ ุงู„ุฑَّุฌُู„ُ ุฃَู‡ْู„َู‡ُ ู…ِู†َ ุงู„ู„ّูŠْู„ِ ูَุตَู„َّูŠَุง ุฃَูˆْ ุตَู„َّู‰ ุฑَูƒْุนَุชَูŠْู†ِ ุฌَู…ِูŠْุนًุง، ูƒُุชِุจَุง ููŠ ุงู„ุฐَّุงูƒِุฑِูŠْู†َ ูˆَุงู„ุฐَّุงูƒِุฑَุงุชِ

➖ “Apabila seorang lelaki (suami) membangunkan istrinya di waktu malam hingga keduanya mengerjakan shalat atau shalat dua rakaat semuanya, maka keduanya dicatat termasuk golongan laki-laki dan perempuan yang berzikir.”
๐Ÿ“™ (HR Abu Dawud no 1309)

Dalam riwayat yang dikeluarkan An-Nasa`i disebutkan dengan lafadz:

ุฅِุฐَุง ุงุณْุชَูŠْู‚َุธَ ุงู„ุฑَّุฌُู„ُ ู…ِู†َ ุงู„ู„ّูŠْู„ِ ูˆَุฃَูŠْู‚َุธَ ุงู…ْุฑَุฃَุชَู‡ُ ูَุตَู„َّูŠَุง ุฑَูƒْุนَุชَูŠْู†ِ, ูƒُุชِุจَุง ู…ِู†َ ุงู„ุฐَّุงูƒِุฑِูŠْู†َ ุงู„ู„ู‡َ ูƒَุซِูŠْุฑًุง ูˆَุงู„ุฐَّุงูƒِุฑَุงุชِ

➖ “Apabila seorang lelaki (suami) bangun di waktu malam dan ia membangunkan istrinya lalu keduanya mengerjakan shalat dua rakaat, maka keduanya dicatat termasuk golongan laki-laki dan perempuan yang banyak mengingat/berdzikir kepada Allah.”

15. Kelima belas : Tidak menyebarkan rahasia keluarga terlebih lagi rahasia ranjang !!. Bahkan berusaha menutup aib-aib suami, serta memuji suami agar menambahkan rasa sayang dan cintanya.

16. Keenam belas : Tidak membentak atau mengeraskan suara di hadapan suami.

17. Ketujuh belas : Berusaha untuk bersifat qona'ah (nerimo) sehingga tidak banyak menuntut harta kepada suami.

18. Kedelapan belas : Tidak menunjukkan kesedihan tatkala suami sedang bergembira, dan sebaliknya tidak bergembira tatkala suami sedang bersedih, akan tetapi berusaha pandai mengikut suasana hatinya.

19. Kesembilan belas : Berusaha untuk memperhatikan kesukaan suami dan jangan sampai suami melihat sesuatu yang buruk dari dirinya atau mencium sesuatu yang tidak enak dari tubuhnya.

29. Kedua puluh : Berusaha mengatur uang suami dengan sebaik-baiknya dan tidak boros, sehingga tidak membeli barang-barang yang tidak diperlukan.

21. Kedua puluh satu : Tidak menceritakan kecantikan dan sifat-sifat wanita yang lain kepada suaminya yang mengakibatkan suaminya bisa mengkhayalkan wanita tersebut, bahkan membanding-bandingkannya dengan wanita lain tersebut.

22. Kedua puluh dua : Berusaha menasehati suami dengan baik tatkala suami terjerumus dalam kemaksiatan, bukan malah ikut-ikutan suami bermaksiat kepada Allah, terutama di masa sekarang ini yang terlalu banyak kegemerlapan dunia yang melanggar syari'at Allah.

23. Kedua puluh tiga : Menjaga pandangannya sehingga berusaha tidak melihat kecuali ketampanan suaminya, sehingga jadilah suaminya yang tertampan di hatinya dan kecintaannya tertumpu pada suaminya.

Tidak sebagaimana sebagian wanita yang suka membanding-bandingkan suaminya dengan para lelaki lain.

24. Kedua puluh empat : Lebih suka menetap di rumah, dan tidak suka sering keluar rumah.

25. Kedua puluh lima : Jika suami melakukan kesalahan maka tidak melupakan kebaikan-kebaikan suami selama ini.

Bahkan sekali-kali tidak mengeluarkan perkataan yang mengisyaratkan akan hal ini. Karena sebab terbesar yang menyebabkan para wanita dipanggang di api neraka adalah tatkala suami berbuat kesalahan mereka melupakan dan mengingkari kebaikan-kebaikan suami mereka.
Setelah membaca dan memperhatikan sifat-sifat di atas, hendaknya seorang wanita benar-benar menimbang-nimbang dan menilai dirinya sendiri.

๐ŸŒนJika sebagian besar sifat-sifat tersebut tercermin dalam dirinya maka hendaknya ia bersyukur kepada Allah dan berusaha untuk menjadi yang terbaik dan terbaik.
Akan tetapi jika ternyata kebanyakan sifat-sifat tersebut kosong dari dirinya maka hendaknya ia ber-instrospeksi diri dan berusaha memperbaiki dirinya.

๐ŸŒนIngatlah bahwa surga berada di bawah telapak kaki suaminya !!!
Tentunya seorang suami yang baik menyadari bahwa istrinya bukanlah bidadari sebagaimana dirinya juga bukanlah malaikat.

๐ŸŒนSebagaimana dirinya tidak sempurna maka janganlah ia menuntut agar istrinya juga sempurna.
Akan tetapi sebagaimana perkataan penyair :

ู…َู†ْ ุฐَุง ุงู„َّุฐِูŠ ุชُุฑْุถَูŠ ุณَุฌَุงูŠَุงู‡ ูƒُู„ُّู‡َุง...ูƒَูَู‰ ุงู„ْู…َุฑْุกَ ู†ُุจْู„ًุง ุฃَู†َّ ุชُุนَุฏَّ ู…َุนَุงูŠِุจُู‡ُ

➖ "Siapakah yang seluruh perangainya diridhoi/disukai…??
Cukuplah seseorang itu mulia jika aibnya/kekurangannya masih terhitung…"


Baca juga :


__________________________________________________

12 SIKAP ISTERI PENENTERAM HATI SUAMI :
__________________________________________________

1. Berhias secantik mungkin serta banyak
tersenyum ketika suami berada di rumah.

2. Menampakkan wajah yang selalu ceria dan berseri ketika ada di depan suami.

3. Suka memberi perhatian kepada suami dengan perhatian tersebut maka akan membuat seorang suami merasa nyaman.

4. Menerima sekecil apapun pemberian (materi) suami dan tidak sekali-kali mengeluhkan atau menyepelekannya.

5. Tidak banyak menuntut kepada suami dengan hal-hal yang masih belum bisa ia penuhi.

6. Tidak suka membantah apa yang suami
ucapkan dan bersuara rendah ketika berbicara kepada suami.

7. Selalu mentaati segala perintah dan larangan suami sepanjang bukan menyuruh pada hal-hal kemaksiatan.

8. Suka menemani suami di saat makan dengan ditemani maka seorang suami akan merasakan kenikmatan dalam kebersamaan.

9. Tidak suka melakukan sesuatu ataupun
kegiatan yang tidak disukai suami.

10. Tidak suka keluar rumah jika tak ada
keperluan penting karena rata-rata seorang
suami tidak menyukainya.

11. Suka menghibur hati suami ketika ia dalam suasana bersedih.

12. Dan selalu turuti permintaan suami jika
hendak mengajak tidur bersama sepanjang tidak ada hal-hal yang menghalangi untuk
melakukannya.


Jika hal tersebut diatas bisa dilakukan seorang isteri....,Insya Allah suami akan makin sayang kepada isterinya dan menjadi suami yang setia. 

Aamiin ya Allah…


Bacajuga :

Jumat, 26 Juni 2020

WANITA DURHAKA


۞﷽۞

╭⊰✿️•┈•┈•⊰✿เงกৢ˚❁๐Ÿ•Œ❁˚เงก✿⊱•┈•┈•✿️⊱╮
             " WANITA DURHAKA " 
•┈┈•⊰✿┈•เงกৢ❁˚๐ŸŒน๐ŸŒŸ๐ŸŒน˚❁เงก•┈✿⊱•┈┈•
                              ╭⊰✿ •̩̩̩͙े༊



ุจِุณْู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู…ِ ุงู„ู„ู‡ِ ุงู„ุฑَّุญْู…َู†ِ ุงู„ุฑَّุญِูŠْู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู…ِ
ุงู„ุณَّู„ุงَู…ُ ุนَู„َูŠْูƒُู…ْ ูˆَุฑَุญْู…َุฉُ ุงู„ู„ู‡ِ ูˆَุจَุฑَูƒَุงุชُู‡ُ

===================================


☪️ Allah Ta'ala berfirman, 
➖ "Dan istri-istri yang kalian khawatirkan nusyuz mereka, hendaklah kalian menasehati mereka atau pisahkan mereka dari tempat tidur, atau pukullah mereka. Dan jika mereka sudah kembali taat kepada kalian, maka janganlah kalian mencari-cari jalan (untuk menyakiti) mereka. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar." 
๐Ÿ“–(QS. An-Nisa': 34)

☪️ Al-Wahidi rahimahullah berkata, 
➖ "Yang dimaksudkan dengan 'nusyuz' pada ayat diatas adalah kedurhakaan terhadap suami, yakni merasa lebih tinggi dihadapan suaminya disaat terjadi perselisihan."

☪️ Atha' berkata, 
➖ "Maksudnya adalah seorang istri yang mengenakan wewangian dihadapan (suami)nya, namun tidak mau 'dikumpuli', serta berubah sikap dan ketaatan yang dulu pernah dilakukannya."

☪️ Maksud firman-Nya (yang artinya), "Hendaklah kalian menasehati mereka," yaitu nasehatilah mereka dengan kitab Allah dan ingatkanlah akan apa yang diperintahkan Allah kepada mereka (para istri).

☪️ Ibnu Abbas menafsirkan ayat (yang artinya) "Atau pisahkan mereka dari tempat tidur," yakni dengan membelakanginya dan tidak mengajaknya berbicara. Sedangkan Sya'bi dan Mujahid menafsirkan dengan cara meninggalkan tempat tidurnya dan tidak menggaulinya.

☪️ Tafsir ayat (yang artinya) "Atau pukullah mereka," yakni memukulnya dengan pukulan yang tidak membahayakannya.

☪️ Sedangkan maksud firman-Nya (yang artinya) "Jika mereka menaati kalian," adalah janganlah kalian (suami) mencari-cari alasan untuk menyakiti mereka (istri).

☪️ Seorang istri memiliki kewajiban yang besar untuk patuh kepada suaminya. Kepatuhan ini tentu tidak berlaku jika seorang suami memerintahkan istrinya untuk bermaksiat kepada Allah, sebab tidak ada kepatuhan terhadap perintah manusia dalam berbuat maksiat kepada Allah.

☪️ Jika seorang istri yang patuh kepada suaminya akan memperoleh keutamaan pahala yang besar, maka sebaliknya, istri yang durhaka kepada suaminya akan mendapat ganjaran dosa dan laknat baik dari Allah maupun makhluk-Nya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
➖ "Jika seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidurnya, lalu ia menolak datang, (maka) malaikat melaknatnya hingga pagi hari." 
๐Ÿ“™ (HR. Abu Daud dan Nasa'i)

☪️ Dalam hadits yang lain disebutkan, 
➖ "Jika pada malam hari seorang istri meninggalkan tempat tidur suaminya dan menolak ajakannya, maka penduduk langit marah kepadanya hingga suaminya rela kepadanya." 
๐Ÿ“™ (HR. Nasa'i)

☪️ Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, 
➖ "Ada tiga orang yang tidak diterima shalatnya, dan kebaikannya tidak diangkat kelangit: budak yang melarikan diri dari tuan-tuannya hingga ia kembali kepada mereka dan meletakkan tangannya pada mereka (menyerah dan taat); seorang istri yang dimarahi suaminya hingga ia ridha kepadanya; dan orang yang mabuk hingga siuman."
๐Ÿ“™ (HR. Thabrani dan Ibnu Khuzaimah)

☪️ Sudah seharusnya seorang istri berusaha untuk taat dan menunaikan kewajibannya terhadap suaminya. Begitu besarnya hak suami terhadap istrinya, hingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, 
➖ "Jika aku diperbolehkan untuk memerintahkan seseorang bersujud kepada orang lain, pastilah aku akan menyuruh seorang wanita bersujud kepada suaminya." 
๐Ÿ“™ (HR. Tirmidzi)

☪️ Seorang bibi dari Hushain bin Muhsin bercerita perihal suaminya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu Rasulullah berkata kepadanya, "Lihatlah kedudukanmu dihadapannya, ia adalah surga dan nerakamu." 
๐Ÿ“™ (HR. Nasa'i)

☪️ Seorang istri wajib meminta ridha suaminya dan menjaga dirinya dari kemarahannya, sebab Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, 
➖ "Jika seorang wanita meninggal dunia, sedangkan suaminya ridha kepadanya, maka ia akan masuk surga." 
๐Ÿ“™ (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Hakim)

☪️ Oleh karena itu, seorang istri berhati-hati dari kedurhakaan terhadap suaminya, karena kedurhakaannya bisa mengantarkannya kedalam neraka. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, "Aku melihat neraka, dan aku dapatkan ternyata sebagian besar penghuninya adalah wanita."

☪️ Hal itu disebabkan karena kurangnya ketaatan istri kepada Allah, Rasul-Nya, dan suami mereka. Selain itu, para istri itu pun sering ber-tabarruj (memamerkan dandanannya kepada orang lain). Tabarruj artinya seorang istri keluar dari rumahnya dengan mengenakan pakaian terbaiknya dan berdandan, serta bersolek hingga membuat orang-orang terfitnah oleh penampilannya.

☪️ Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
➖ "Tidaklah seorang wanita menyakiti suaminya di dunia, (melainkan) istrinya yang lain dari bidadari berkata, 'Janganlah menyakitinya, semoga Allah membunuhmu.'" 
๐Ÿ“™ (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi)


Semoga bermanfaat 
Barakallaahu fiikum 

๐Ÿ“š Sumber :(Imam Adz-Dzahabi. 2008. Al-Kabair, Galaksi Dosa terjemah: Asfuri Bahri. Jakarta: Darul Falah)


Baca juga :



___________________________________________________

PEREMPUAN SUSAH DIMENGERTI...??
___________________________________________________

Jika dikatakan cantik dikira menggoda,
Jika dibilang jelek di sangka menghina..

Bila dibilang lemah dia protes,
Bila dibilang perkasa dia nangis.

Maunya emansipasi, 
tapi disuruh benerin genteng, 
Nolak sambil ngomel masa disamakan dengan cowok

Maunya emansipasi, 
tapi disuruh berdiri di bis malah cemberut sambil ngomel, 
Egois amat sih cowok ini tidak punya perasaan

Jika di tanyakan siapa yang paling di banggakan, 
kebanyakan bilang Ibunya,
tapi kenapa ya ..... 
lebih bangga jadi wanita karir,
padahal ibunya adalah ibu rumah tangga

Bila kesalahannya diingatkankan, 
mukanya merah..
Bila di ajari mukanya merah,
Bila di sanjung mukanya merah
Bila marah mukanya merah,
kok sama semua ? bingung !!

Di tanya ya atau tidak, 
jawabnya diam;

ditanya tidak atau ya, 
jawabnya diam;

ditanya ya atau ya, 
jawabnya :diam,

ditanya tidak atau tidak, 
jawabnya ; diam,

Ketika didiamkan malah marah
Repot kita disuruh jadi dukun yang bisa menebak jawabannya.

Di bilang ceriwis marah,
dibilang berisik ngambek,
dibilang banyak mulut tersinggung,

Tapi kalau dibilang S u p e L 
wauuu seneng banget...
padahal sama saja maksudnya.

Dibilang gemuk tidak senang
padahal maksud kita sehat gitu lho

Dibilang kurus malah senang
padahal maksud kita "kenapa kamu jadi begini !!!"

Sabarlah terhadap tabiat perempuan yang cenderung pada kerusakan. 

Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

ูˆَุงุณْุชَูˆْุตُูˆุง ุจِุงู„ู†ِّุณَุงุกِ ุฎَูŠْุฑًุง ، 
ูَุฅِู†َّู‡ُู†َّ ุฎُู„ِู‚ْู†َ ู…ِู†ْ ุถِู„َุนٍ ، 
ูˆَุฅِู†َّ ุฃَุนْูˆَุฌَ ุดَู‰ْุกٍ ูِู‰ ุงู„ุถِّู„َุนِ ุฃَุนْู„ุงَู‡ُ ، 
ูَุฅِู†ْ ุฐَู‡َุจْุชَ ุชُู‚ِูŠู…ُู‡ُ ูƒَุณَุฑْุชَู‡ُ ، 
ูˆَุฅِู†ْ ุชَุฑَูƒْุชَู‡ُ ู„َู…ْ ูŠَุฒَู„ْ ุฃَุนْูˆَุฌَ ูَุงุณْุชَูˆْุตُูˆุง ุจِุงู„ู†ِّุณَุงุกِ ุฎَูŠْุฑًุง

➖ “Bersikaplah yang baik terhadap wanita 
karena sesungguhnya mereka diciptakan dari tulang rusuk. Bagian yang paling bengkok dari tulang rusuk tersebut adalah bagian atasnya. 
Jika engkau memaksa untuk meluruskan tulang rusuk tadi, maka dia akan patah. 
Namun, jika kamu membiarkan wanita, ia akan selalu bengkok, maka bersikaplah yang baik terhadap wanita.” 
๐Ÿ“™ (HR. Bukhari no. 5184)



NB : Tentunya tulisan diatas tidak untuk mendeskriditkan wanita, karena kenyataannya begitu banyak kemuliaan wanita yang juga kita bahas dalam artikel lainnya.

Saling memahami dan mengerti, tidak saling merasa benar dan menyadari kesalahan masing-masing adalah kunci terciptanya kebersamaan yang harmonis. 

Insya Allah.


Baca juga :

Rabu, 24 Juni 2020

BEBERAPA KESALAHAN ISTRI TERHADAP SUAMINYA DAN 7 TYPE ISTRI YANG SERING DICERAIKAN OLEH SUAMI

۞﷽۞

╭⊰✿️•┈•┈•⊰✿เงกৢ˚❁๐Ÿ•Œ❁˚เงก✿⊱•┈•┈•✿️⊱╮
BEBERAPA KESALAHAN ISTRI TERHADAP SUAMINYA DAN 7 TYPE ISTRI YANG SERING DICERAIKAN OLEH SUAMI 
•┈┈•⊰✿┈•เงกৢ❁˚๐ŸŒน๐ŸŒŸ๐ŸŒน˚❁เงก•┈✿⊱•┈┈•
                              ╭⊰✿ •̩̩̩͙े༊

ุจِุณْู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู…ِ ุงู„ู„ู‡ِ ุงู„ุฑَّุญْู…َู†ِ ุงู„ุฑَّุญِูŠْู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู…ِ
ุงู„ุณَّู„ุงَู…ُ ุนَู„َูŠْูƒُู…ْ ูˆَุฑَุญْู…َุฉُ ุงู„ู„ู‡ِ ูˆَุจَุฑَูƒَุงุชُู‡ُ

===================================


BEBERAPA KESALAHAN ISTRI TERHADAP SUAMINYA 



๐Ÿ’” Sahabat Indahnya Berbagi.... 
Berikut ini adalah Kesalahan yang sering dilakukan istri kepada suaminya :


1️⃣. Menuntut keluarga yang ideal dan sempurna

Sebelum menikah, seorang wanita membayangkan pernikahan yang begitu indah, kehidupan yang sangat romantis sebagaimana ia baca dalam novel maupun ia saksikan dalam sinetron-sinetron.

Ia memiliki gambaran yang sangat ideal dari sebuah pernikahan. Kelelahan yang sangat, cape, masalah keuangan, dan segudang problematika di dalam sebuah keluarga luput dari gambaran nya.

Ia hanya membayangkan yang indah-indah dan enak-enak dalam sebuah perkawinan.

Akhirnya, ketika ia harus menghadapi semua itu, ia tidak siap. Ia kurang bisa menerima keadaan, hal ini terjadi berlarut-larut, ia selalu saja menuntut suaminya agar keluarga yang mereka bina sesuai dengan gambaran ideal yang senantiasa ia impikan sejak muda.

Seorang wanita yang hendak menikah, alangkah baiknya jika ia melihat lembaga perkawinan dengan pemahaman yang utuh, tidak sepotong-potong, romantika keluarga beserta problematika yang ada di dalamnya.


2️⃣. Nusyus (tidak taat kepada suami)

Nusyus adalah sikap membangkang, tidak patuh dan tidak taat kepada suami.
Wanita yang melakukan nusyus adalah wanita yang melawan suami, melanggar perintahnya, tidak taat kepadanya, dan tidak ridha pada kedudukan yang Allah Subhanahu wa Ta’ala telah tetapkan untuknya.

Nusyus memiliki beberapa bentuk, diantaranya adalah:

๐Ÿ”˜ Menolak ajakan suami ketika mengajaknya ke tempat tidur, dengan terang-terangan maupun secara samar.

๐Ÿ”˜ Mengkhianati suami, misalnya dengan menjalin hubungan gelap dengan pria lain.

๐Ÿ”˜ Memasukkan seseorang yang tidak disenangi suami ke dalam rumah.

๐Ÿ”˜ Lalai dalam melayani suami.

๐Ÿ”˜ Mubazir dan menghambur-hamburkan uang pada yang bukan tempatnya

๐Ÿ”˜ Menyakiti suami dengan tutur kata yang buruk, mencela, dan mengejeknya.

๐Ÿ”˜ Keluar rumah tanpa izin suami.

๐Ÿ”˜ Menyebarkan dan mencela rahasia-rahasia suami (membuka aib suami).

Seorang istri shalihah akan senantiasa menempatkan ketaatan kepada suami di atas segala-galanya. Tentu saja bukan ketaatan dalam kedurhakaan kepada Allah, karena tidak ada ketaatan dalam maksiat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ia akan taat kapan pun, dalam situasi apapun, senang maupun susah, lapang maupun sempit, suka ataupun duka. Ketaatan istri seperti ini sangat besar pengaruhnya dalam menumbuhkan cinta dan memelihara kesetiaan suami.


3️⃣. Tidak menyukai keluarga suami

Terkadang seorang istri menginginkan agar seluruh perhatian dan kasih sayang sang suami hanya tercurah pada dirinya. Tak boleh sedikit pun waktu dan perhatian diberikan kepada selainnya. Termasuk juga kepada orang tua suami. Padahal, di satu sisi, suami harus berbakti dan memuliakan orang tuanya, terlebih ibunya.

Salah satu bentuknya adalah cemburu terhadap ibu mertuanya. Ia menganggap ibu mertua sebagai pesaing utama dalam mendapatkan cinta, perhatian, dan kasih sayang suami. Terkadang, sebagian istri berani menghina dan melecehkan orang tua suami, bahkan ia tak jarang berusaha merayu suami untuk berbuat durhaka kepada orang tuanya. Terkadang istri sengaja mencari-cari kesalahan dan kelemahan orang tua dan keluarga suami, atau membesar-besarkan suatu masalah, bahkan tak segan untuk memfitnah keluarga suami.

Ada juga seorang istri yang menuntut suaminya agar lebih menyukai keluarga istri, ia berusaha menjauhkan suami dari keluarganya dengan berbagai cara.

Ikatan pernikahan bukan hanya menyatukan dua insan dalam sebuah lembaga pernikahan, namun juga ‘pernikahan antar keluarga’. Kedua orang tua suami adalah orang tua istri, keluarga suami adalah keluarga istri, demikian sebaliknya. Menjalin hubungan baik dengan keluarga suami merupakan salah satu keharmonisan keluarga. Suami akan merasa tenang dan bahagia jika istrinya mampu memposisikan dirinya dalam kelurga suami. Hal ini akan menambah cinta dan kasih sayang suami.

Baca juga :

4️⃣. Tidak menjaga penampilan

Terkadang, seorang istri berhias, berdandan, dan mengenakan pakaian yang indah hanya ketika ia keluar rumah, ketika hendak bepergian, menghadiri undangan, ke kantor, mengunjungi saudara maupun teman-temannya, pergi ke tempat perbelanjaan, atau ketika ada acara lainnya di luar rumah. Keadaan ini sungguh berbalik ketika ia di depan suaminya. Ia tidak peduli dengan tubuhnya yang kotor, cukup hanya mengenakan pakaian seadanya: terkadang kotor, lusuh, dan berbau, rambutnya kusut masai, ia juga hanya mencukupkan dengan aroma dapur yang menyengat.

Jika keadaan ini terus menerus dipelihara oleh istri, jangan heran jika suami tidak betah di rumah, ia lebih suka menghabiskan waktunya di luar ketimbang di rumah. Semestinya, berhiasnya dia lebih ditujukan kepada suami Janganlah keindahan yang telah dianugerahkan oleh Allah diberikan kepada orang lain, padahal suami nya di rumah lebih berhak untuk itu.


5️⃣. Kurang berterima kasih

Tidak jarang, seorang suami tidak mampu memenuhi keinginan sang istri. Apa yang diberikan suami jauh dari apa yang ia harapkan. Ia tidak puas dengan apa yang diberikan suami, meskipun suaminya sudah berusaha secara maksimal untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan keinginan-keinginan istrinya.

Istri kurang bahkan tidak memiliki rasa terima kasih kepada suaminya. Ia tidak bersyukur atas karunia Allah yang diberikan kepadanya lewat suaminya. Ia senantiasa merasa sempit dan kekurangan. Sifat qona’ah dan ridho terhadap apa yang diberikan Allah kepadanya sangat jauh dari dirinya.

Seorang istri yang shalihah tentunya mampu memahami keterbatasan kemampuan suami. Ia tidak akan membebani suami dengan sesuatu yang tidak mampu dilakukan suami. Ia akan berterima kasih dan mensyukuri apa yang telah diberikan suami. Ia bersyukur atas nikmat yang dikaruniakan Allah kepadanya, dengan bersyukur, insya Allah, nikmat Allah akan bertambah.

➖“Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya adzab-Ku sangat pedih.” 
๐Ÿ“– (Qs.Ibrahim :7 )


6️⃣. Mengingkari kebaikan suami

“Wanita merupakan mayoritas penduduk neraka.”

Demikian disampaikan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam setelah shalat gerhana ketika terjadi gerhana matahari.

Ajaib !! wanita sangat dimuliakan di mata Islam, bahkan seorang ibu memperoleh hak untuk dihormati tiga kali lebih besar ketimbang ayah. Sosok yang dimuliakan, namun malah menjadi penghuni mayoritas neraka. Bagaimana ini terjadi?

“Karena kekufuran mereka,” jawab Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika para sabahat bertanya mengapa hal itu bisa terjadi. Apakah mereka mengingkari Allah?

Bukan, mereka tidak mengingkari Allah, tapi mereka mengingkari suami dan kebaikan-kebaikan yang telah diperbuat suaminya. Andaikata seorang suami berbuat kebaikan sepanjang masa, kemudian seorang istri melihat sesuatu yang tidak disenanginya dari seorang suami, maka si istri akan mengatakan bahwa ia tidak melihat kebaikan sedikitpun dari suaminya. Demikian penjelasan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari (5197).

Mengingkari suami dan kebaikan-kebaikan yang telah dilakukan suami!!

Inilah penyebab banyaknya kaum wanita berada di dalam neraka. Mari kita lihat diri setiap kita, kita saling introspeksi , apa dan bagaimana yang telah kita lakukan kepada suami-suami kita?

Jika kita terbebas dari yang demikian, alhamdulillah. Itulah yang kita harapkan. Berita gembira untukmu wahai saudariku.

Namun jika tidak, kita (sering) mengingkari suami, mengingkari kebaikan-kebaikannya, maka berhati-hatilah dengan apa yang telah disinyalir oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Bertobat, satu-satunya pilihan utuk terhindar dari pedihnya siksa neraka. Selama matahari belum terbit dari barat, atau nafas telah ada di kerongkongan, masih ada waktu untuk bertobat.
Tapi mengapa mesti nanti?
Mengapa mesti menunggu sakaratul maut?

Janganlah engkau katakan besok dan besok wahai saudariku, bukankah engkau tidak tahu kapan engkau akan menemui Robb mu?

➖ “Tidaklah seorang isteri yang menyakiti suaminya di dunia, melainkan isterinya (di akhirat kelak): bidadari yang menjadi pasangan suaminya (berkata): “Jangan engkau menyakitinya, kelak kamu dimurkai Allah, seorang suami begimu hanyalah seorang tamu yang bisa segera berpisah dengan kamu menuju kami.”
๐Ÿ“™(HR. At Tirmidzi, hasan)

Wahai saudariku, mari kita lihat, apa yang telah kita lakukan selama ini , jangan pernah bosan dan henti untuk introspeksi diri, jangan sampai apa yang kita lakukan tanpa kita sadari membawa kita kepada neraka, yang kedahsyatannya tentu sudah kita ketahui.

Jika suatu saat, muncul sesuatu yang tidak kita sukai dari suami; janganlah kita mengingkari dan melupakan semua kebaikan yang telah suami kita lakukan.

➖“Maka lihatlah kedudukanmu di sisinya. Sesungguhnya suamimu adalah surga dan nerakamu.” 
๐Ÿ“™(HR.Ahmad)


7️⃣. Mengungkit-ungkit kebaikan

Setiap orang tentunya memiliki kebaikan, tak terkecuali seorang istri. Yang jadi masalah adalah jika seorang istri menyebut kebaikan-kebaikannya di depan suami dalam rangka mengungkit-ungkit kebaikannya semata.

➖“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima).” 
๐Ÿ“– [Al Baqarah: 264]

Abu Dzar radhiyallahu ‘Anhu meriwayatkan, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Ada tiga kelompok manusia dimana Allah tidak akan berbicara dan tak akan memandang mereka pada hari kiamat. Dia tidak mensucikan mereka dan untuk mereka adzab yang pedih.”

Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu berkata, ➖“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakannya sebanyak tiga kali.” Lalu Abu Dzar bertanya, “Siapakah mereka yang rugi itu, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Orang yang menjulurkan kain sarungnya ke bawah mata kaki (isbal), orang yang suka mengungkit-ungkit kebaikannya dan orang yang suka bersumpah palsu ketika menjual. ” 
๐Ÿ“™[HR. Muslim]


8️⃣. Sibuk di luar rumah

Seorang istri terkadang memiliki banyak kesibukan di luar rumah. Kesibukan ini tidak ada salahnya, asalkan mendapat izin suami dan tidak sampai mengabaikan tugas dan tanggung jawabnya.

Jangan sampai aktivitas tersebut melalaikan tanggung jawab nya sebagai seorang istri. Jangan sampai amanah yang sudah dipikulnya terabaikan.

Ketika suami pulang dari mencari nafkah, ia mendapati rumah belum beres, cucian masih menumpuk, hidangan belum siap, anak-anak belum mandi, dan lain sebagainya. Jika hni terjadi terus menerus, bisa jadi suami tidak betah di rumah, ia lebih suka menghabiskan waktunya di luar atau di kantor.


9️⃣. Cemburu buta

Cemburu merupakan tabiat wanita, ia merupakan suatu ekspresi cinta. Dalam batas-batas tertentu, dapat dikatakan wajar bila seorang istri merasa cemburu dan memendam rasa curiga kepada suami yang jarang berada di rumah. Namun jika rasa cemburu ini berlebihan, melampaui batas, tidak mendasar, dan hanya berasal dari praduga; maka rasa cemburu ini dapat berubah menjadi cemburu yang tercela.

Cemburu yang disyariatkan adalah cemburunya istri terhadap suami karena kemaksiatan yang dilakukannya, misalnya: berzina, mengurangi hak-hak nya, menzhaliminya, atau lebih mendahulukan istri lain ketimbang dirinya. Jika terdapat tanda-tanda yang membenarkan hal ini, maka ini adalah cemburu yang terpuji. Jika hanya dugaan belaka tanpa fakta dan bukti, maka ini adalah cemburu yang tercela.

Jika kecurigaan istri berlebihan, tidak berdasar pada fakta dan bukti, cemburu buta, hal ini tentunya akan mengundang kekesalan dan kejengkelan suami. Ia tidak akan pernah merasa nyaman ketika ada di rumah. Bahkan, tidak menutup kemungkinan, kejengkelannya akan dilampiaskan dengan cara melakukan apa yang disangkakan istri kepada dirinya.


๐Ÿ”Ÿ. Kurang menjaga perasaan suami

Kepekaan suami maupun istri terhadap perasaan pasangannya sangat diperlukan untuk menghindari terjadinya konflik, kesalahpahaman, dan ketersinggungan. Seorang istri hendaknya senantiasa berhati-hati dalam setiap ucapan dan perbuatannya agar tidak menyakiti perasaan suami, ia mampu menjaga lisannya dari kebiasaan mencaci, berkata keras, dan mengkritik dengan cara memojokkan. Istri selalu berusaha untuk menampakkan wajah yang ramah, menyenangkan, tidak bermuka masam, dan menyejukkan ketika dipandang suaminya.

๐Ÿ’” Demikian beberapa kesalahan-kesalahan istri yang terkadang dilakukan kepada suami yang seyogyanya kita hindari agar suami semakin sayang pada setiap istri.
Semoga keluarga kita menjadi keluarga yang sakinah, mawadah, warohmah.

Aamiin yaa Rabbal'alamiin …


Baca juga :

Sebagai tambahan dari apa yang kita bahas diatas, ada baiknya kita ketahui beberapa type istri yang sering diceraikaikan oleh suami di bawah ini :


7 TIPE ISTRI YANG SERING DICERAIKAN SUAMI 
---------------------------------------------------------------------


RASULULLAH Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda, “Maukah kamu keberitahu suatu harta simpanan (perhiasan) yang sangat baik? Yaitu wanita shalihah, yang apabila kamu melihatnya, ia menyenangkan. Apabila kamu perintah, dia patuh. Dan apabila ditinggal pergi, dia selalu menjaga diri dan harta suaminya.” (Riwayat Abu Dawud)

Kalau dilihat dia menyenangkan, hal itu disebabkan budi luhur, pakaian bersih, dandanan yang serasi di hadapan suaminya, dan berusaha semaksimal mungkin untuk tampil menarik hanya di depan suami dan anak-anaknya.

Jika diperintahkan, dia akan patuh, menunjukkan ketaatan dan baktinya pada suaminya. Dia ingin selalu memberikan kepuaasan bagi suaminya.

Senantiasa memelihara diri dan harta suaminya, menggambarkan betapa besar kekuatan agama dan ketebalan imannya terhadap Allah dan Rasul-Nya. Walau suaminya tidak ada, ia tetap memelihara kehormatan diri dan harta suaminya.

Bila seorang wanita tidak shalihah, dan memiliki sifat atau kebiasaan yang buruk, suka menyusahkan suaminya, tentulah itu bukan perhiasan bagi seorang suami. Bahkan, bisa jadi suami tidak betah bersamanya, kemudian menceritakannya.

Jika engkau, wahai ukhti, menginginkan rumah tangga yang bahagia di dunia dan akhirat, buanglah jauh-jauh dari dirimu, ke-7 sifat tersebut. Bila tidak, engkau celaka di dunia dan akhirat.

Berikut ini tujuh tipe wanita yang sering diceraikan suami.

1. Tidak punya rasa malu. Yang tidak malu melakukan hal-hal yang dilarang Allah. Ia jauh dari sifat takwa dan banyak melakukan maksiat.

2. Ausyarah (jorok) Yaitu tidak pandai mengatur rumah, malas merapikan diri, dan malas melakukan apapun, sehingga dirinya, anak-anak dan rumahnya, kotor dan tidak menyenangkan.

3. Asysyakasah (berani/menantang) Yaitu suka membebani suaminya di luar kemampuannya, sehingga mendorong suami melakukan hal-hal yang dimurkai Allah.

4. Innah (berani/menantang) Yang tidak ingin diperintah suaminya untuk melakukan hal-hal yang baik. Berani melanggar apa yang diperintahkan, bahkan menentang si suami dengan tetap melakukan maksiat.

5. Bitnah (mementingkan isi perut dan banyak menuntut) Yang tidak suka berinfak dan enggan mengeluarkan zakat. Selalu menumpuk harta kekayaan dan mengnyangkan perut dengan makanan-makanan yang tiada habisnya. Tidak terlintas dibenaknya untuk menyantuni fakir miskin dan anak yatim. Untuk memenuhi segala keinginan nafsunya, ia mendorong suaminya untuk melakukan hal-hal yang bisa mendatangkan kemurkaan Allah.

6. Bahriyah (mendorong suami untuk berbuat jahat) Yaitu selalu menghalangi suami untuk berbuat baik. Jika melihat suami menyisihkan beberapa persen dan pendapatan untuk zakat dan infak, ia sibuk mencerca dan mengadu pada suami tentang ekenomi rmah tangga yang morat-marit, kebutuhan anak yang semakin membesar, pakaian yang telah robek, sepatu yang telah usang dan sebagainya, sehingga suami menjadi ragu-ragu.

7. Tidak aktif. Yaitu malas berbuat apapun. Tidak punya keinginan untuk menambah ilmu duniawi maupun ukhrawi.


๐Ÿ“šSumber : Majalah Fatawa Volume IV No 12 I Dzulhijjah 1429 H


Baca juga :

Selasa, 23 Juni 2020

SUAMI PENYEBAB PERCERAIAN...!??


۞﷽۞

          ╭⊰✿️┈•┈•⊰✿๐ŸŒŸ✿⊱•┈•┈✿️⊱╮
        SUAMI PENYEBAB PERCERAIAN...!??
          •┈┈•⊰✿┈•๐Ÿ”ธ️๐ŸŒน๐Ÿ”ธ️•┈✿⊱•┈┈•



Bismillaahirrahmaanirrahiim 
Assalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh


Berapa jumlah perceraian di tanah air? Tinggi. Konon tertinggi di kawasan Asia Pasifik. Kabarnya setiap jam 40 pasangan bercerai, dan katanya perceraian terbanyak adalah istri menggugat cerai suami.

Bila hanya melihat data sepintas, kaum lelaki bisa berpikir bila perempuan atau para istri hari ini keras kepala dan keterlaluan. Sampai-sampai menggugat cerai suami. Bukankah meminta cerai adalah perbuatan tercela?

ุฃَูŠُّู…َุง ุงู…ْุฑَุฃَุฉٍ ุณَุฃَู„َุชْ ุฒَูˆْุฌَู‡َุง ุทَู„ุงู‚ًุง ูِูŠ ุบَูŠْุฑِ ู…َุง ุจَุฃْุณٍ ูَุญَุฑَุงู…ٌ ุนَู„َูŠْู‡َุง ุฑَุงุฆِุญَุฉُ ุงู„ْุฌَู†َّุฉ

➖ “Siapa saja wanita yang meminta (menuntut) cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan maka diharamkan bau surga atas wanita tersebut.” 
๐Ÿ“™(HR. Abu Dawud, Al-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Hadits itu adalah benar. Meminta cerai dari suami tanpa alasan yang haq adalah perbuatan fasik. Namun bukankah dalam perkataan Baginda Nabi tersebut terkandung lafadz “fiy ghairi maa ba’sin – dalam perkara yang tak dibenarkan”?

Al-Ahwadziy dalam syarah at-Tirmidzi menyebutkan (ู…ู† ุบูŠุฑ ุจุฃุณ) adalah segala sesuatu yang bukan kesukaran yang menimpanya hingga meminta perceraian dari suaminya. Contohnya adalah buruknya pergaulan suami terhadapnya (su’u al-‘usyroh).

Para suami, pahamilah, perempuan yang baik, yang terhormat, apalagi yang taat pada Allah, tak akan mudah meminta talak pada suaminya kalau bukan karena persoalan yang ia rasakan amat berat, atau ia khawatir mendapatkan mudlarat bila mempertahankan pernikahan. Bagi para istri seperti ini, perceraian adalah benar-benar emergency exit.

Namun adakalanya rumah tangga terasa menjadi penjara yang menyiksa batin mereka. Banyak perempuan yang merasa menjadi tawanan yang diperlakukan buruk oleh pria yang menikahi mereka.

Persoalannya banyak lelaki yang tak paham cara memperlakukan istri dalam pernikahan. Para suami, apakah Anda tidak paham bahwa ketika seorang perempuan Anda nikahi, sebenarnya ia telah menjadi tawanan dalam dunia Anda? Posisinya amat tak berdaya. Bila ia ingin fokus melayanai Anda dan mengasuh anaknya, maka nafkah ia gantungkan pada Anda. Bukankah ini posisi yang begitu lemah? Saat ia paham bahwa ketaatan seorang istri wajib menaati suami, maka hidupnya ada dalam genggaman Anda. Berpuasa sunnah pun menunggu restu suaminya. Keluar rumah mesti seizin Anda. Bahkan mengunjungi kedua orang tuanya yang telah melahirkan dan membesarkannya, harus menanti persetujuan Anda, suaminya.

Namun kedudukan istri sebagai ‘tawanan’ bukan untuk kemudian menjadikan suami diizinkan sewenang-wenang pada istri-istri mereka. Justru Islam memerintahkan para suami untuk bersikap baik dan memenuhi hak para ‘tawanan’ mereka. Nabi SAW. bersabda:

ุฃَู„ุงَ ูˆَุงุณْุชَูˆْุตُูˆْุง ุจِุงู„ู†ِّุณَุงุกِ ุฎَูŠْุฑًุง ูَุฅِู†َّู…َุง ู‡ُู†َّ ุนَูˆَุงู†ٌ ุนِู†ْุฏَูƒُู…ْ

➖ “Hendaknya kalian berwasiat yang baik untuk para wanita karena mereka sesungguhnya hanyalah tawanan yang tertawan oleh kalian” 
๐Ÿ“™(HR At-Thirmidzi no 1163, Ibnu Majah no 1851).

Islam memerintahkan para tawanan dalam peperangan diperlakukan baik, tidak semena-mena. Dalam beberapa kondisi mereka dibebaskan dengan tebusan ada pula yang dibebaskan cuma-cuma. Bila tawanan perang saja wajib diperlakukan dengan baik, apatah lagi seorang istri?

Islam memerintahkan para suami menunaikan hak-hak para istri seperti nafkah pangan, sandang, juga tempat tinggal, karena mereka punya hak sebagaimana kewajiba mereka pada suami.

Dan para istri mempunyai hak yang seimbang dengan kewajiban mereka menurut cara yang ma’ruf. (Al-Baqarah: 228).

Rasulullah SAW. juga memberikan gambaran suami yang baik di mata Allah, adalah suami yang baik pergaulannya pada istri mereka.

ุฃَูƒْู…َู„ُ ุงู„ْู…ُุคْู…ِู†ِูŠْู†َ ุฅِูŠْู…َุงู†ًุง ุฃَุญْุณَู†ُู‡ُู…ْ ุฎُู„ُู‚ًุง ูˆَุฎِูŠَุงุฑُูƒُู…ْ ุฎِูŠَุงุฑُูƒُู…ْ ู„ِู†ِุณَุงุฆِู‡ِู…ْ ุฎُู„ُู‚ًุง

➖ Orang yang imannya paling sempurna diantara kaum mukminin adalah orang yang paling bagus akhlaknya di antara mereka, dan sebaik-baik kalian adalah yang terbaik akhlaknya terhadap istri-istrinya 
๐Ÿ“™(HR. Tirmidzi)

Baca juga :

Ada sebagian lelaki yang menganut filosofi konyol, mereka hanya paham istri itu adalah tawanan yang wajib taat pada suami. Mereka sigap menuntut kewajiban para istri, tegas juga melarang istri begini dan begitu, tapi tutup mata terhadap hak istri dan tak memberikan pergaulan yang maruf.

Ada istri yang mengeluh karena suaminya tak mau membantunya mengasuh anak, padahal ia juga harus mengurus rumah dan menyiapkan makanan keluarga. Sang suami selalu minta semua beres dan tinggal menyuruh-nyuruh. Persis bak sipir penjara.

Ada istri yang juga berkeluh kesah karena bingung mengatur uang belanja dan kebutuhan pribadinya, sementara sang suami seperti tak mau tahu karena merasa sudah memberi nafkah yang cukup padahal kurang. Ketika sang istri meminta baik-baik tambahan nafkah, suaminya justru memarahinya. Bukankah pada pengemis saja kita tak boleh menghardiknya, bagaimana bisa pada istri yang sedang menuntut haknya seorang suami malah berkata kasar padanya?

Ada juga suami nyaris melarang istrinya menyambung silaturahim dengan kedua orangtuanya, melarangnya mengikuti kajian agama, meski hanya ke majlis dekat rumah. Karena sang suami berprinsip, amal terbaik seorang istri adalah di rumah, hanya di rumah. Padahal suaminya sendiri tak bisa membimbing agama istrinya. Bukankah ini ironi?

Di dunia ini banyak lelaki yang hanya punya separuh jiwa suami. Mereka tegas dalam menuntut kewajiban istri, tapi abai memberikan hak istri, dan mungkar dalam pergaulan terhadap istri-istri mereka.

Lelaki macam ini jika menjadi suami, hanya menghancurkan kehidupan kaum perempuan. Ironisnya mereka sudah merasa benar. Yakin bahwa mereka menegakkan kepemimpinan terhadap istri-istri mereka. Mereka tak paham kalau kepemimpinan suami atas para ‘tawanan’, bukan saja membutuhkan ketegasan, tapi perilaku ma’ruf pada para istri. Ber-mujamalah, alias santun dan kasih sayang, mencukupi nafkah mereka, dan menjaga silaturahim dengan keluarga istri.

Mental suami yang kasar pada tawanan mereka, muncul dari keimanan yang rapuh dan lemahnya ketaatan pada hukum Allah. Lalu semakin rapuh karena keengganan bercermin pada syariat Islam yang menata kehidupan suami dan istri. Tak peduli ia rajin shalat lima waktu, zikir, hafal al-Qur’an, tapi bila personaliti/kepribadiannya tak ditundukkan pada syariat Islam maka tetap akan jadi pribadi kasar pada tawanan alias istri-istri mereka.

Semoga saja jumlah lelaki macam begini semakin berkurang, karena hanya merusak masa depan kaum perempuan dan menghancurkan rumah tangga. 

ุขู…ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ูŠู† ูŠَุง ุฑَุจَّ ุงู„ْุนَุงู„َู…ِู€ู€ู€ู€ูŠْู†َ


Baca juga :

Kamis, 19 April 2018

PENTINGNYA KATA MAAF


۞﷽۞

╭⊰✿️•┈•┈•⊰✿เงกৢ˚❁๐Ÿ•Œ❁˚เงก✿⊱•┈•┈•✿️⊱╮

          ๐ŸŸค PENTINGNYA KATA MAAF ๐ŸŸค

•┈┈•⊰✿┈•เงกৢ❁˚๐ŸŒน๐ŸŒŸ๐ŸŒน˚❁เงก•┈✿⊱•┈┈•

                              ╭⊰✿ •̩̩̩͙े༊


ุจِุณْู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู…ِ ุงู„ู„ู‡ِ ุงู„ุฑَّุญْู…َู†ِ ุงู„ุฑَّุญِูŠْู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู…ِ

ุงู„ุณَّู„ุงَู…ُ ุนَู„َูŠْูƒُู…ْ ูˆَุฑَุญْู…َุฉُ ุงู„ู„ู‡ِ ูˆَุจَุฑَูƒَุงุชُู‡ُ

===================================

๐ŸŸค Ma'af, sebuah kata sederhana, biasa saja, sepele, tak jarang tidak kita perhatikan secara serius.

Di satu sisi ada orang yang ‘malas’ dan pelit untuk mengucapkan kata ma.af, karena menganggap itu nggak penting, merasa tidak melakukan kesalahan fatal sehingga tidak perlu minta ma'af.

๐ŸŸค Sementara di sisi lain ada orang-orang yang dengan mudah menghamburkan kata ma’af tanpa dirasakan kedalaman makna dari ma'af itu sendiri, sehingga kesannya hanya kata saja yang terlontar di bibir, terasa ringan , mudah diucapkan dan merasa sudah selesai , sudah plong saat sudah ada kata ma'af.

Sehingga kesannya ma'af hanya sekedar formalitas saja.

Meskipun pasti banyak juga orang yang mengatakan kata ma'af dengan ketulusan hati dan niat sungguh-sungguh disertai hati yang jernih dan dada lapang.

๐ŸŸค Mungkin kita dengan mudah meminta ma'af kepada orang lain, tanpa beban dan tulus. Bahkan merasa sudah sewajarnya minta ma'af kepada orang lain , entah itu saudara, teman, tetangga, kenalan dll.

๐ŸŸค Tetapi adakah yang ‘lupa’ untuk meminta maaf kepada pasangan?

Meski terkesan sepele, terkadang kita melupakan bahwa jika ada suatu kesalahan/ hal yang kurang berkenan di hati pasangan kita (terutama suami/istri) kita seharusnya juga minta ma'af.

๐ŸŸค Dari beberapa obrolan ringan dengan beberapa teman/ tetangga/saudara, sebagian besar mereka merasa tidak perlu minta ma'af kepada pasangan masing-masing.

Jawaban yang mencegangkan adalah karena mereka merasa sudah ‘bukan orang lain lagi’ , ‘sudah keluarga sendiri’, ‘ pasangan sudah menjadi bagian dari kita’ sehingga merasa sah dan wajar saja jika tidak perlu minta ma'af pada pasangan.

๐ŸŸค Dan yang lebih membuat terkejut ada yang bahkan saat Hari Raya Idul Fitri pun mereka tidak minta ma'af kepada pasangannya.

Padahal mereka minta ma'af kepada orangtua, sauadara, tetangga, teman, dll lho.

Sementara kepada pasangan mereka bisa ’lupa’?

๐ŸŸค Alasan yang disampaikan, bagi suami, menganggap seharusnya istrilah yang minta maaf terlebih dahulu, baru suami yang minta maaf. Sementara bagi istri merasa ya sudah nggak perlulah, lha wong setiap hari ketemu dan merasa suami sudah bukan orang lain lagi. What?

Justru karena setiap hari ketemu itu memungkinkan banyak kesalahan dan khilaf kan....?

๐ŸŸค Pernah ada cerita sebuah keluarga saat mereka berantem hebat dan diambang perpisahan. Suami dengan kata-kata kasar mengungkit kepada istrinya kalau selama mereka menikah puluhan tahun, tidak pernah sekalipun istrinya minta ma'af bahkan tidak juga di hari Idul Fitri. Suami merasa tidak diperlakukan sebagai seorang suami, tidak di uwongke, tidak di hargai sebagaimana mestinya. Wah ini gawat.

๐ŸŸค Permintaan ma'af kepada pasangan itu sangat..sangat penting. Bahkan penting sekali. Mengapa?

1️⃣〰️Pertama, Meskipun sudah menjadi bagian dari diri kita, tetapi pasangan tetap orang lain yang mempunyai perasaan halus dan pasti ingin dihargai selayaknya orang lain. Jangan menganggap itu tidak penting. Maka tetaplah minta ma'af kalau ada khilaf.

2️⃣〰️Kedua, suami istri biasanya setiap hari bertemu, berkumpul. Bisa dipastikan ada hal-hal yang kurang berkenan di hati masing-masing. Apa salahnya memulai terlebih dahulu ntuk minta ma’af, toh itu juga tidak akan menurunkan harga diri kita. Buat apa gengsi? Justru dengan legowo/lapang dada untuk minta ma’af terlebih dahulu itu adalah sikap mulia

3️⃣〰️Ketiga, dengan ringannya hati, pikiran dan bibir kita berucap ma’af, akan menambah keharmonisan dalam rumah tangga. Rasanya suami/istri tidak akan tega marah, mendiamkan, berbuat kasar kepada pasangannya ketika sudah ada permintaan ma’af. Tentunya dengan hati tulus ikhlas dan benar-benar berusaha untuk tidak berbuat khilaf lagi.

๐ŸŸค Ma’af, seuntai kata sederhana yang ringan, mudah diucapkan.

Namun tanpa "maaf", rumah tangga kokoh yang terbina lama bisa runtuh. 

Untuk itu sebaiknya jangan berat bibir untuk mengucapkan kata sederhana itu.

Plus di sertai dengan kesungguhan hati, insyaallah bisa menghindarkan dari hal-hal yang tidak kita inginkan.

☄️ Allah berfirman,

ูˆَุณَุงุฑِุนُูˆุง ุฅِู„َู‰ ู…َุบْูِุฑَุฉٍ ู…ِู†ْ ุฑَุจِّูƒُู…ْ ูˆَุฌَู†َّุฉٍ ุนَุฑْุถُู‡َุง ุงู„ุณَّู…َูˆَุงุชُ ูˆَุงู„ْุฃَุฑْุถُ ุฃُุนِุฏَّุชْ ู„ِู„ْู…ُุชَّู‚ِูŠู†َ (133) ุงู„َّุฐِูŠู†َ ูŠُู†ْูِู‚ُูˆู†َ ูِูŠ ุงู„ุณَّุฑَّุงุกِ ูˆَุงู„ุถَّุฑَّุงุกِ ูˆَุงู„ْูƒَุงุธِู…ِูŠู†َ ุงู„ْุบَูŠْุธَ ูˆَุงู„ْุนَุงูِูŠู†َ ุนَู†ِ ุงู„ู†َّุงุณِ ูˆَุงู„ู„َّู‡ُ ูŠُุญِุจُّ ุงู„ْู…ُุญْุณِู†ِูŠู†َ (134)

➖ “Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu, Allah menyediakan syurga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertaqwa. Yaitu orang-orang yang menafkahkan hartanya baik diwaktu lapang atau sempit dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan kesalahan orang lain, Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.” ๐Ÿ“–(Qs. Al-Imran: 133-134).


Senin, 11 September 2017

ISTRI MARAH /MENDIAMKAN SUAMI....??

Bismillaahirrahmaanirrahiim 

Assalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh


Setiap wanita mendambakan suami yang shalih, lembut, setia, pengertian, bertutur kata halus, berilmu, membimbing, bertanggung jawab, dan kriteria-kriteria ideal lainnya. Namun harus diingat, bahwa suami itu adalah manusia bukan malaikat.

Tak jarang, kita temukan banyak sekali ketidakpedulian, ucapan kasar, dan pukulan dari suami terkadang menghampiri seorang istri. Isak tangis pun menyeruak dari istri yang telah memiliki banyak anak tersebut. Belum lagi diperberat dengan perbuatan suami yang melanggar batasan-batasan agama.

Manakala istri masih mengharapkan kebaikan dari suaminya, maka nasihat pun ia berikan kepada suami. Namun, manakala nasihat tidak mempan lagi, terkadang seorang istri pun ngambek dengan mendiamkan suami, dengan harapan suami kembali sadar dan kembali ke jalannya yang lurus.

Inilah potret kehidupan sebuah keluarga, di mana istri tidak betah dengan perlakuan suami terhadapnya ataupun perilakunya. Bagaimana sikap seorang istri? Bolehkah istri mendiamkan suami dalam rangka menasihatinya?

Sabar senjata utama
Langkah pertama yang selayaknya ditempuh seorang istri adalah bersabar dengan kesabaran yang tidak ada batasnya. Sabar adalah menahan diri dalam ketaatan kepada Allah, dalam meninggalkan perbuatan dosa, dan dalam menghadapi musibah. Dengan sabar dalam ketaatan kepada Allah, maka dituntut dari seorang istri untuk senantiasa menjalankan hak-hak suami, meskipun suami menyakitinya. Dengan sabar dalam meninggalkan maksiat, maka istri dituntut untuk tidak melanggar batasan-batasan Allah dalam berkeluarga sehingga ia tidak dicap sebagai istri durhaka. Dan dengan sabar ketika menghadapi musibah, maka seorang istri dituntut untuk tidak banyak menggerutu, menyesal, dan tidak mengeluh karena sedang diberi cobaan dari Allah dalam menghadapi suami yang berperilaku kasar terhadapnya.

Pahala di balik kesabaran
Sabar adalah perbuatan yang amat sulit dan membutuhkan perjuangan keras, karena seseorang yang berusaha sabar berarti ia telah memikul beban yang sangat berat di pundaknya. Tidak ada yang kuat memikul beban tersebut melainkan orang yang betul-betul mengenal Allah. Karenanya, Allah U memberikan pahala yang begitu besar kepada orang-orang yang sabar.

Allah berfirman,

ุฅِู†َّู…َุง ูŠُูˆَูَّู‰ ุงู„ุตَّุงุจِุฑُูˆู†َ ุฃَุฌْุฑَู‡ُู…ْ ุจِุบَูŠْุฑِ ุญِุณَุงุจٍ

“Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” (az-Zumar :10)

Syekh Assa’di menjelaskan, “Sabar di sini mencakup seluruh macam kesabaran, yaitu sabar dalam menerima takdir Allah yang menyakitkan sehingga ia tidak mengeluh, sabar dalam menahan diri dari maksiat sehingga ia tidak melakukan perbuatan maksiat, dan sabar dalam taat kepada Allah sehingga ia menjalankan kewajibannya, kemudian Allah menjanjikan bagi orang-orang yang bersabar pahala yang tanpa batas, yaitu tanpa batasan tertentu dan tidak bisa dihitung maupun diperkirakan.” (Tafsir as-Sa;di : 720)

Selain itu, Allah juga bersama orang-orang yang bersabar. Artinya, jika Allah bersama orang-orang yang bersabar, maka tidak ada lagi satu hal pun yang bisa membahayakan hamba tersebut. Karena Allahlah yang akan menolongnya.

Allah berfirman,

ูŠَุง ุฃَูŠُّู‡َุง ุงู„َّุฐِูŠู†َ ุขู…َู†ُูˆุง ุงุณْุชَุนِูŠู†ُูˆุง ุจِุงู„ุตَّุจْุฑِ ูˆَุงู„ุตَّู„ุงุฉِ ุฅِู†َّ ุงู„ู„َّู‡َ ู…َุนَ ุงู„ุตَّุงุจِุฑِูŠู†َ

“Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang sabar.” (al-Baqarah :153)

Ayat ini menegaskan, bahwa Allah bersama orang-orang yang menjadikan sabar sebagai sifatnya, akhlaknya, dan tabiatnya.

Adapun makna Allah bersama orang-orang yang sabar adalah Allah akan menolongnya, memberi taufik kepadanya, dan membimbingnya dalam menghadapi segala problematika, sehingga kesulitan pun terasa ringan, perkara yang besar pun terasa kecil, kesulitan pun terasa mudah bahkan hilang sama sekali. (Tafsir as-Sa’di :74)

Seorang istri yang sabar dalam menghadapi suami, yang mungkin terkadang menyakitinya, ia begitu yakin bahwa apa yang ia lakukan adalah ladang ibadah, niscaya Allah akan memberikan kemudahan kepadanya dalam menghadapi dan menyelesaikan permasalahan yang ia hadapi.

Allah berfirman :

{ุงู„َّุฐِูŠ ุฎَู„َู‚َ ุงู„ْู…َูˆْุชَ ูˆَุงู„ْุญَูŠَุงุฉَ ู„ِูŠَุจْู„ُูˆَูƒُู…ْ ุฃَูŠُّูƒُู…ْ ุฃَุญْุณَู†ُ ุนَู…َู„ًุง }

Dialah yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya. (al-Mulk ayat : 2)

Semua pemberian dunia dari Allah  kepada seorang hamba adalah untuk dilihat bagaimana hamba tersebut beramal dengan cara yang diperintahkan Allah. Mobil, tanah, tabungan, suami, anak, kedudukan, dan semua yang bersifat duniawi diberikan Allah untuk menguji apakah seorang hamba sanggup menggunakan dan semua pemberian itu untuk beramal shalih yang diridhai Allah atau tidak.

Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam - bersabda,

ุฅِู†َّ ุงู„ุฏُّู†ْูŠَุง ุญُู„ْูˆَุฉٌ ุฎَุถِุฑَุฉٌ ูˆَุฅِู†َّ ุงู„ู„َّู‡َ ู…ُุณْุชَุฎْู„ِูُูƒُู…ْ ูِูŠู‡َุง ูَูŠَู†ْุธُุฑُ ูƒَูŠْูَ ุชَุนْู…َู„ُูˆู†َ

“Sesungguhnya dunia itu manis. Dan sesungguhnya Allah telah menunjuk kalian sebagai khalifah (dengan cara membuat kalian menguasainya) di dalamnya. Kemudian Allah memerhatikan bagaimana kalian beramal.” (Riwayat Muslim 13/286)

Bijak dalam memberi nasihat
Setelah berusaha sabar, maka langkah berikutnya adalah sang istri berusaha memberi nasihat suaminya. Yang perlu diingat, tidak semua orang yang ingin memberi nasihat tahu bagaimana cara memberi nasihat, sehingga betapa banyak kalimat baik hanya menjadi penghalang kebaikan hanya karena salah penyampaian kalimat tersebut. Dari sini, ada beberapa adab yang diperhatikan istri ketika ingin menasihati suaminya, antara lain :

1. Meluruskan niat saat menasihati, yaitu hanya karena mengharap wajah Allah, ia betul-betul mengharapkan kebaikan dari orang yang ia nasihati, bukan hanya karena ingin tersohor karena dikatakan istri yang shalihah, bukan karena ingin membuka aib dan mencela suami, dan juga bukan karena balas dendam.

Dikatakan niat istri lurus jika ia dalam menasihati jika ia dalam menasihati ingin melaksanakan perintah Allah, karena besarnya kasih sayangnya kepada suami, dan ingin kebenaran menang mengalahkan kebatilan dan keburukan.

2. Lemah lembut dalam memberi nasihat

Memberi nasihat adalah menginginkan kebaikan pada orang yang akan diberi nasihat. Jika yang akan diberi nasihat berbuat salah, tentunya kita ingin dia menyadari kesalahannya, dan hal ini sulit tercapai jika tidak dibarengi kelemah lembutan dalam memberi nasihat. Apalagi yang diberi nasihat adalah suami yang merupakan pemimpin baginya, suami yang kedudukannya lebih tinggi darinya, sehingga kelemah lembutan dalam memberi nasihat sebuah keharusan.

Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – menegaskan,

ุฅِู†َّ ุงู„ุฑِّูْู‚َ ู„ุงَ ูŠَูƒُูˆู†ُ ูِู‰ ุดَู‰ْุกٍ ุฅِู„ุงَّ ุฒَุงู†َู‡ُ ูˆَู„ุงَ ูŠُู†ْุฒَุนُ ู…ِู†ْ ุดَู‰ْุกٍ ุฅِู„ุงَّ ุดَุงู†َู‡ُ

“Sesungguhnya tidaklah lemah lembut mengiringi sesuatu melainkan akan menghiasinya, dan tidaklah dicabut dari sesuatu melainkan akan berubah menjadi buruk.” (Diriwayatkan oleh Muslim 16/493)

3. Memilih waktu dan tempat yang tepat

Tidak kalah penting dari sebelumnya dalam memberi nasihat adalah memilih waktu dan tempat yang tepat. Tidak semua perkataan yang ingin diucapkan seseorang itu harus diucapkan saat itu juga. Ia harus memperhatikan waktu dan tempat yang tepat. Karena kemungkinan suami belum siap karena sedang dalam masalah lainnya, atau di tempat yang memang tidak tepat untuk memberi nasihat. Jika dilaksanakan, justru akan memperkeruh keadaan.

4. Memberi kesempatan suami untuk mengubah diri

Mengubah watak dan perilaku seseorang tidaklah mudah seperti membalik telapak tangan. Perubahan perilaku membutuhkan waktu dan proses. Sehingga, istri harus menambah kesabaran untuk menanti perubahan dari suaminya.

5.Berdoa kepada Allah dan bertawakal

Setelah berupaya dengan segenap tenaga yang ia miliki, ia pun harus sering berdoa memohon kepada Allah agar suaminya diberi hidayah. Karena semua qalbu manusia itu di tangan Allah, Allah membolak balikkan qalbu seseorang sesuai kehendak-Nya. Setelah itu, ia pun menyerahkan hasilnya kepada Allah. Dengan tawakal yang sebenar-benarnya, Allah akan menjadi penolongnya.

Tidak membalas keburukan dengan keburukan
Setelah mengetahui adab-adab seorang istri menasihati suami, maka bisa disimpulkan bahwa istri tidak boleh mendiamkan suami karena ingin menasihatinya. Karena hal itu berarti menafikan kesabaran yang menuntut pemiliknya untuk menahan diri dari perbuatan salah, padahal mendiamkan suami adalah perbuatan salah karena bukan hak istri untuk memboikot suami. Selain itu, mendiamkan suami bukanlah adab dalam menasihati. Sehingga, nasihat yang tidak disertai adab-adab nasihat kemungkinan kecil akan berhasil.

Demikianlah, semoga memberi manfaat bagi kita semua.



๐Ÿ“šDitulis oleh : Ust. Abu Rufaid Agus Susehno, Lc
Sumber : Rubrik Fikih Keluarga, Majalah Sakinah, Vol. 11 No. 11



Selasa, 12 April 2016

TIPS AGAR HUBUNGAN SUAMI ISTRI HARMONIS

Assalamualaikum warahmatulaahi wabarakaatuh 


HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM ISLAM 


A. Hak Bersama Suami Istri


1. Suami istri, hendaknya saling menumbuhkan suasana mawaddah dan rahmah. (Ar-Rum: 21)

2. Hendaknya saling mempercayai dan memahami sifat masing-masing pasangannya. (An-Nisa’: 19 – Al-Hujuraat: 10)

3. Hendaknya menghiasi dengan pergaulan yang harmonis. (An-Nisa’: 19)

4. Hendaknya saling menasehati dalam kebaikan. (Muttafaqun Alaih)


B. Adab Suami Kepada Istri .


1. Suami hendaknya menyadari bahwa istri adalah suatu ujian dalam menjalankan agama. (At-aubah: 24)

2. Seorang istri bisa menjadi musuh bagi suami dalam mentaati Allah clan Rasul-Nya. (At-Taghabun: 14)

3. Hendaknya senantiasa berdo’a kepada Allah meminta istri yang sholehah. (AI-Furqan: 74)


C. Diantara kewajiban suami terhadap istri, ialah: 

1. Membayar mahar

2. Memberi nafkah (makan, pakaian, tempat tinggal), 

3. Menggaulinya dengan baik, 

4. Berlaku adil jika beristri lebih dari satu. (AI-Ghazali)

5.Jika istri berbuat ‘Nusyuz’, maka dianjurkan melakukan tindakan berikut ini secara berurutan: (a) Memberi nasehat, (b) Pisah kamar, (c) Memukul dengan pukulan yang tidak menyakitkan. (An-Nisa’: 34) …


‘Nusyuz’ adalah: Kedurhakaan istri kepada suami dalam hal ketaatan kepada Allah.

Orang mukmin yang paling sempurna imannya ialah, yang paling baik akhlaknya dan paling ramah terhadap istrinya/keluarganya. (Tirmudzi)


6. Suami tidak boleh kikir dalam menafkahkan hartanya untuk istri dan anaknya.(Ath-Thalaq: 7)

7. Suami dilarang berlaku kasar terhadap istrinya. (Tirmidzi)

8. Suami hendaknya bersabar dalam menghadapi sikap buruk istrinya. (Abu Ya’la)

9. Suami wajib menggauli istrinya dengan cara yang baik. Dengan penuh kasih sayang, tanpa kasar dan zhalim. (An-Nisa’: 19)

10. Suami wajib memberi makan istrinya apa yang ia makan, memberinya pakaian, tidak memukul wajahnya, tidak menghinanya, dan tidak berpisah ranjang kecuali dalam rumah sendiri. (Abu Dawud).

11. Suami wajib selalu memberikan pengertian, bimbingan agama kepada istrinya, dan menyuruhnya untuk selalu taat kepada Allah dan Rasul-Nya. (AI-Ahzab: 34, At-Tahrim : 6, Muttafaqun Alaih)

12. Suami wajib mengajarkan istrinya ilmu-ilmu yang berkaitan dengan wanita (hukum-hukum haidh, istihadhah, dll.). (AI-Ghazali)

13. Suami wajib berlaku adil dan bijaksana terhadap istri. (An-Nisa’: 3)

14. Suami tidak boleh membuka aib istri kepada siapapun. (Nasa’i)

15. Apabila istri tidak mentaati suami (durhaka kepada suami), maka suami wajib mendidiknya dan membawanya kepada ketaatan, walaupun secara paksa. (AIGhazali)

16. Jika suami hendak meninggal dunia, maka dianjurkan berwasiat terlebih dahulu kepada istrinya. (AI-Baqarah: 40)


D. Adab Isteri Kepada Suami


1. Hendaknya istri menyadari dan menerima dengan ikhlas bahwa kaum laki-Iaki adalah pemimpin kaum wanita. (An-Nisa’: 34)

2. Hendaknya istri menyadari bahwa hak (kedudukan) suami setingkat lebih tinggi daripada istri. (Al-Baqarah: 228)

3. Istri wajib mentaati suaminya selama bukan kemaksiatan. (An-Nisa’: 39)


E. Diantara kewajiban istri terhadap suaminya, ialah:

1. Menyerahkan dirinya,

2. Mentaati suami,

3. Tidak keluar rumah, kecuali dengan ijinnya,

“Diharamkan bagi seorang wanita keluar rumah suaminya tanpa seizinnya, kecuali karena darurat atau kewajiban syari’at”. (Adab Syar’iyyah: 3/375)

4. Tinggal di tempat kediaman yang disediakan suami

5. Menggauli suami dengan baik. (Al-Ghazali)

6. Istri hendaknya selalu memenuhi hajat biologis suaminya, walaupun sedang dalam kesibukan. (Nasa’ i, Muttafaqun Alaih)

Apabila seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur untuk menggaulinya, lalu sang istri menolaknya, maka penduduk langit akan melaknatnya sehingga suami meridhainya. (Muslim)

Istri hendaknya mendahulukan hak suami atas orang tuanya. Allah swt. mengampuni dosa-dosa seorang Istri yang mendahulukan hak suaminya daripada hak orang tuanya. (Tirmidzi)

7. Yang sangat penting bagi istri adalah ridha suami. Istri yang meninggal dunia dalam keridhaan suaminya akan masuk surga. (Ibnu Majah, TIrmidzi)

8. Kepentingan istri mentaati suaminya, telah disabdakan oleh Nabi saw.: “Seandainya dibolehkan sujud sesama manusia, maka aku akan perintahkan istri bersujud kepada suaminya. .. (Timidzi)

9. Istri wajib menjaga harta suaminya dengan sebaik-baiknya. (Thabrani)

10. Istri hendaknya senantiasa membuat dirinya selalu menarik di hadapan suami(Thabrani)

11. Istri wajib menjaga kehormatan suaminya baik di hadapannya atau di belakangnya (saat suami tidak di rumah). (An-Nisa’: 34)

12. Ada empat cobaan berat dalam pernikahan, yaitu: (1) Banyak anak (2) Sedikit harta (3) Tetangga yang buruk (4) lstri yang berkhianat. (Hasan Al-Bashri)

13. Wanita Mukmin hanya dibolehkan berkabung atas kematian suaminya selama empat bulan sepuluh hari. (Muttafaqun Alaih)

14. Wanita dan laki-laki mukmin, wajib menundukkan pandangan mereka dan menjaga kemaluannya. (An-Nur: 30-31)

15. Dilarang memasukan tamu tanpa ijin suami apalagi tamu laki-laki bukan mahrom.

“Jangan ijinkan masuk ke rumahnya melainkan yang diijinkan suaminya.” (Riwayat Tarmizi)




WAKTU TERBAIK SUAMI ISTRI BERPELUKAN 


PELUKAN merupakan salah satu cara meningkatkan keharmonisan rumah tangga. Oleh sebab itu, suami-istri harus membiasakan pelukan setiap hari.

 

Penulis buku berjudul The Miricle of Hug, psikolog Melly Puspita Sari, Psi, M, NLPm menerangkan, pelukan memberi rasa nyaman, aman, disayangi, dilindungi, dicintai, dan dibahagiakan oleh pasangan. Jadi, suami-istri harus menyempatkan diri memeluk pasangannya.

 

"Idealnya berpelukan delapan kali sehari, tapi kalau memang tidak bisa karena sama-sama sibuk bekerja, sempatkan pelukan saat bertemu," kata Melly saat dihubungi Okezone, belum lama ini.

 

Wanita yang bekerja di Badan Narkotika Nasional (BNN) itu juga menyebutkan, kapan saja waktu yang bisa dimanfaatkan suami-istri untuk memberi pelukan setiap hari.

 

"Minimal suami-istri harus saling berpelukan ketika akan pergi kerja, pulang kerja, sebelum tidur, dan lebih baik lagi setiap bangun tidur. Karena aktivitas ini memberi energi tambahan dan menurunkan tekanan darah pada seseorang," tutupnya.



2 MENIT YG DIRINDUKAN SUAMI DR SANG ISTRI 


Akhwaat, sebagai istri, Anda tentu ingin selalu bisa menyenangkan suami.

Hal romantis apa yang sering Anda lakukan untuk membahagiakan suami Anda?

Tahukah Anda?


Dalam hidup berumah tangga, ada 2 menit waktu yang cukup penting di antara Anda dan suami.

Mungkin terlihat sederhana, tapi bisa menjaga api asmara tetap membara di antara Anda dan dia.

Dan yang pasti, ini adalah dua menit yang akan dia rindukan bila Anda tak melakukannya.

Aku Rindu Kau Antarkan Sampai ke Depan Pintu

Pernahkah Anda melihat ibu Anda mengantarkan ayah berangkat kerja sampai ke depan pintu, bahkan ketika dia sedang sakit sekalipun?

Setelah cium tangan dan pamitan ibu akan melambaikan tangan dan melebarkan senyuman untuk mengantarkan suami tercinta agar selalu bersemangat.

Selama dua menit, seorang istri sudah melakukan hal romantis yang besar bagi suami, meski hanya mengantarkannya sampai depan pintu.

Tahukah Anda, bahwa hal itu begitu berarti dan akan selalu dia rindukan.

Bila Anda belum melakukannya, cobalah dari sekarang.

Orang yang Anda cintai, berhak atas perhatian yang luar biasa ini.

Aku Rindu Pelukanmu Yang Menyambutku Pulang

Saat pulang kerja, Anda adalah rumah sebenarnya bagi suami (dan anak-anak Anda kelak).

Maka, jangan lewatkan kesempatan untuk menyambut mereka dengan pelukan hangat.

Berikan pelukan dan kecupan tulus. 

Pelukan semacam ini bisa meredakan kelelahan, mengurangi stres dan membuat Anda selalu dirindukan olehnya. 

Selain itu, sebuah pelukan bisa menjaga ikatan chemistry di antara Anda tetap intim.

Aku Rindu Pesan Cintamu di Sela-Sela Kesibukanku

Ketika jam makan siang tiba, sesekali tanyakan kondisinya. 

Bila pagi ini membawakan bekal untuknya, tanyakan apakah dia suka dengan masakannya. 

Berikan semangat dalam pesan cinta Anda.

Meski hanya 2 menit untuk menyampaikan pesan, dia tak akan menyia-nyiakan apa yang Anda berikan.

Lihat bagaimana dia akan semakin nyaman dan betah bersama Anda.


Dua menit...

Waktu yang tak seberapa, tapi semua kebahagiaan yang terasa sempurna bisa berawal darinya.

Berikan dua menit yang menjadi waktu terfavorit dalam hari-harinya.



RAHASIA KEKUATAN CIUM TANGAN DAN CIUM KENING 


Tahukah Anda...‎

Kenapa lelaki mesti mencium kening istri & istri mesti mencium tangan suaminya?

Bahwa semangat & ketenangan lelaki itu terletak pada kening istrinya. 


Lalu sumber ketenangan & kekuatan perempuan itu ada di punggung tangan suaminya.


Mengecup kening istri atau mencium tangan suami, hakikatnya sebuah simbol dr satu hal paling mahal dalam hubungan suami isteri.

“Apa itu?”‎

“Saling percaya”.


Jangan menilai bahwa yg mendorong suami mengecup kening istrinya itu karena birahi. 

Seorang suami mengecup kening istri adalah cara dirinya mendapat ketenangan. 

Dan perempuan mencium tangan lelaki bukan semata tentang siapa yg lebih tinggi derajatnya, tp itu adalah tanda bahwa keikhlasan yang menuntunnya. 

Karena perempuan juga tahu, di tangan suaminya ada ridha Tuhannya.


Kenapa mesti kening atau tangan? *

Kening perempuan adalah sumber ketenangan & semangat bagi suami, karena kening adalah saksi dari ketaatan pada Tuhan.


Keninglah, perantaraan tunduk makhluk pada Penciptanya. 

Keninglah bagian tubuh pertama yg mengaku, bhw Tuhan adalah Maha Tinggi, sementara diri adalah rendah. 

Keninglah yg bersujud. 

Kening berada paling bawah , sebagai simbol bahwa tiada yg lebih tinggi daripada Tuhan. ‎

Padahal kening adalah bagian tubuh kita yg paling tinggi.


Maka pada kening perempuanlah Tuhan hembuskan sumber ketenangan. 

Maka tak heran jika suami bisa merasakan ketenangan setelah mengecup kening istrinya.

Lalu, apakah sama kondisinya dengan tangan suami yg dicium istri?

Perempuan mencium tangan suami bkn semata menempelkan bibirnya. 

Ada doa yg ia panjatkan di tangan suami, semata meletakkan doa disana, krn dgn tangan itulah suaminya bekerja untuk orang-orang yg dicintai & disayanginya. 


Lewat ciuman di tangan suami, seorang istri sedang memohon pada Tuhannya, agar menjaga tangan suaminya dari hal- hal yg dibenci oleh-NYA. 


Melalui ciuman yg diletakkan di tangan suami, seorang istri menitipkan doa agar Tuhan menjaga tangan suami untuk menjaga kasih sayangnya & tak mengambil yg bukan haknya.‎..


Saudara-riku tercinta ....

Sebelum berangkat kerja dan aktivitas lainnya , jangan lupa mencium kening isteri atau tangan suami yaa...

Semoga Allah memberkahi rumah tanggamu...‎


Aamiin yaa Robbal'aalamiin 

--

NB : Mari para bapak-ibu dan calon bapak atau calon ibu untuk dicatat dan dipraktekkan semoga barokah rumah tangganya dunia akhirat....

Jumat, 01 April 2016

JANGAN SEBUT HUBUNGAN INTIM DI MALAM JUMAT SEBAGAI SUNAH RASUL. AWAS ADA ANCAMAN BAGI YANG UNGKAP HUBUNGAN INTIM TERSEBUT....!!!

Bismillaahirrahmaanirrahiim 

Assalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh 


KEKELIRUAN MALAM JUM’AT SEOLAH MALAM HUBUNGAN INTIM SEBAGAI SUNNAH RASUL


Wahai ummat Rasulullah ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ, jangan kamu lecehkan Rasulmu. Sangat miris jika malam Jumat yg memiliki kekhususan dalam beribadah & Sunnah Rasul yg jelas untuk:

- Membaca Surah Al-Kahfi,

- Membaca ayat-ayat suci Al Qur'an,

- Memperbanyak Sholawat & Dzikir,

- dan merupakan waktu Istijabah (waktu banyak doa-doa hamba dikabulkan oleh Allah S.W.T ).

Malah diselewengkan oleh sebagian umat Islam secara sadar ataupun tidak telah menyebarkan dakwahan vulgar bahwa malam Jumat adalah hanya sebatas Malam Sunnah Rasul yg diidentikkan dengan hubungan suami istri (bahkan untuk perzinahan). Padahal hadist yg menjelaskan tentang berhubungan suami-istri di malam Jumat itu perlu dipertanyakan ke-shahih-annya.

Semuanya berawal dari "hadits" ini:

“Barangsiapa melakukan hubungan suami istri di malam Jumat (Kamis malam) maka pahalanya sama dengan membunuh 100 Yahudi. [Dalam "hadits" yang lain disebutkan sama dengan membunuh 1000 atau 7000 yahudi.”

Hadits di atas in syaa Allah tidak akan Anda temukan dalam kitab Alhadits manapun. Baik kumpulan hadits dhaif apalagi shahih. Artinya, hadits Sunnah Rasul pada malam Jumat tersebut, apalagi sama dengan membunuh 100 Yahudi, adalah bukan hadits alias palsu yang dikarang oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Yang lebih miris lagi di radio-radio & TV-TV penyiarnya dgn vulgar bertanya pd pendengar/-penontonnya sambil tertawa, "Lagi Sunnah Rasul ya?"

Juga di Facebook, BBM, Twitter & jejaring sosial yg lain bahkan memasang foto/gambar vulgar/porno dg tulisan: "Malam Jumat Malam Sunnah Rasul", "Jangan ganggu, lagi sunnah Rasul", dan tulisan2 lain berbau porno/vulgar yg ditujukan atas nama "Sunnah Rasul."

Wahai ummat Rasulullah ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ, apa setega itu kalian melecehkan Nabimu sendiri dgn olok-olok dan ejekan-ejekan yg menghinakan?

Apa kau identikkan gambar2 & foto2 porno itu atas nama Sunnah Rasulullah sebagai pelampiasan nafsumu? Mengapa dari sebegitu banyak Sunnah Agung Rasulullah yg kamu sebarkan adalah olok-olok porno/vulgar tentang hubungan pria-wanita?
ุฃَุณْุชَุบูِุฑُุงู„ู„ู‡¬َ ุงู„ْุนَุธูŠِู…ْ
ุงِู†ّุง ู„ِู„ّู‡ِ ูˆَุงِู†ّุง ุงِู„َูŠْู‡ِ ุฑَุฌِุนُูˆْู†

Jangan kamu permalukan/hinakan & lecehkan Nabimu Muhammad ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ.
STOP berolok-olok ttg malam Sunnah Rasul dg niatan buruk/melecehkan.
Allah Maha Mengetahui & Maha Melihat apa yg kamu lahirkan & kamu sembunyikan..



AZAB SUAMI ISTRI YG UNGKAP ADEGAN RANJANGNYA KE ORANG LAIN 


Tahukah Anda, manusia paling buruk pada hari kiamat di sisi Allah SWT? sabda Rasulullah SAW, manusia paling buruk dimaksud adalah seorang suami yang menyebarkan rahasia hubungannya dengan istri di ranjang.

Hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda:

"Sesungguhnya manusia paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah laki-laki yang berhubungan dengan istrinya dan istrinya pun berhubungan dengannya, kemudian ia menyebarkan rahasianya" (HR. Muslim)

Umat Islam dilarang menyebarkan rahasia mereka di atas ranjang. Hadits ini merupakan ancaman bagi yang melakukannya, mereka akan menjadi manusia yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat. Artinya, mereka akan mendapatkan murka Allah dan bisa dicampakkan ke neraka yang apinya menyala-nyala.

Siapa saja yang termasuk dalam kategori tersebut di zaman sekarang:

Pertama, laki-laki yang menceritakan kepada orang lain tentang kondisinya dan kondisi istrinya di atas ranjang. Misalnya melakukan berapa kali, apa yang ia ucapkan ketika itu dan sebagainya.

Ketika menjelaskan hadits ini, Imam Nawawi mengatakan: "Hadits ini menunjukkan haramnya seseorang menyebarkan perihal hubungan ranjang yang terjadi antara dirinya dengan istrinya, rincian hubungan tersebut, atau apa yang terjadi dengan pasangannya baik kata-kata yang diucapkan, perbuatan yang dilakukan dan sejenisnya.


Semoga bermanfaat..


Rabu, 16 Desember 2015

TALAK, PROSEDUR, PROSES, PERSYARATAN DAN TATA CARA PERCERAIAN DALAM ISLAM


Bismillaahirrahmaanirrahiim

Assalamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakatuh 


๐Ÿ’” TALAK DALAM ISLAM 


      Dalam Islam, salah satu bentuk pemutusan hubungan ikatan perkawinan karena sebab-sebab tertentu yang tidak memungkinkan lagi bagi suami istri meneruskan hidup berumah tangga disebut thalaq/talak. 


Arti talak itu sendiri menurut Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.


Mengenai talak diatur lebih lanjut dalam Pasal 129, Pasal 130, dan Pasal 131 KHI. Pasal 129 KHI berbunyi:


“Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.”


Jadi, talak yang diakui secara hukum negara adalah yang dilakukan atau diucapkan oleh suami di Pengadilan Agama.


Sedangkan, mengenai cerai karena talak yang diucapkan suami di luar Pengadilan Agama, hanya sah menurut hukum agama saja, tetapi tidak sah menurut hukum yang berlaku di negara Indonesia karena tidak dilakukan di Pengadilan Agama. 


Talak Satu dan Talak Dua


Soal talak satu dan talak dua, sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Talak Tiga Karena Emosi, Lalu Ingin Rujuk Lagi, berpedoman pada pendapat Sayuti Thalib dalam bukunya Hukum Kekeluargaan Indonesia (hal. 100), dikatakan bahwa Al Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 229 mengatur hal talak, yaitu talak hanya sampai dua kali yang diperkenankan untuk rujuk kembali atau kawin kembali antara kedua bekas suami istri itu. 

Jadi apabila suami menjatuhkan talak satu atau talak dua, ia dan istri yang ditalaknya itu masih bisa rujuk atau kawin kembali dengan cara-cara tertentu.


Arti rujuk kembali ialah kembali terjadi hubungan suami istri antara seorang suami yang telah menjatuhkan talak kepada istrinya dengan istri yang telah ditalak-nya itu dengan cara yang sederhana.


Caranya ialah dengan mengucapkan saja “saya kembali kepadamu” oleh si suami di hadapan dua orang saksi laki-laki yang adil. Sedangkan arti kawin kembali ialah kedua bekas suami istri memenuhi ketentuan sama seperti perkawinan biasa, yaitu ada akad nikah, saksi, dan lain-lainnya untuk menjadikan mereka menjadi suami istri kembali. 

Sungguhpun demikian, dalam masyarakat kita di Indonesia orang selalu menyebut kawin kembali itu dengan sebutan rujuk juga.


Mengenai talak satu atau talak dua ini disebut juga talak raj’i atau talak ruj’i, yaitu talak yang masih boleh dirujuk 

Dimana pengaturannya terdapat dalam Pasal 118 KHI yang berbunyi:


“Talak raj'i adalah talak kesatu atau kedua, dimana suami berhak rujuk selama istri dalam masa iddah.”


Jadi, akibat dari talak kesatu dan kedua ini adalah suami istri dapat rujuk atau kawin kembali.


Soal talak raj’i, pada hakekatnya talak ini dijatuhkan satu kali oleh suami dan suami dapat rujuk kembali dengan istri yang ditalaknya tadi. 

Dalam syariat Islam, talak raj’i terdiri dari beberapa bentuk, antara lain: talak satu, talak dua dengan menggunakan pembayaran tersebut (iwadl). 

Akan tetapi dapat juga terjadi talak raj’i yang berupa talak satu, talak dua dengan tidak menggunakan iwadl juga istri belum digauli.



KHI (Kompilasi Hukum Islam) menyatakan: 


Pasal 150

Bekas suami berhak melakukan ruju` kepada bekas istrinya yang masih dalam iddah.


Pasal 151

Bekas isteri selama dalam iddah, wajib menjaga dirinya, tidak menerima pinangan dan tidak menikah dengan pria lain.


Pasal 152

Bekas isteri berhak mendapatkan nafkah iddah dari bekas suaminya kecuali ia nusyuz.


Apabila kenginan rujuk (kembali) itu masih dalam masa iddah, maka tidak perlu dilakukan akad nikah baru. 

Akan tetapi apabila keinginan rujuk setelah habis masa iddah, maka harus dilakukan akad nikah baru. 


Masa Iddah


Adapun yang dimaksud dengan masa iddah (waktu tunggu) adalah waktu yang berlaku bagi seorang istri yang putus perkawinannya dari bekas suaminya.


Waktu tunggu bagi seorang janda ditentukan sebagai berikut:


a. Apabila perkawinan putus karena kematian, walaupun qabla al dukhul, waktu tunggu ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) hari.


b. Apabila perkawinan putus karena perceraian waktu tunggu bagi yang masih haid ditetapkan 3 (tiga) kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari, dan bagi yang tidak haid ditetapkan 90 (sembilan puluh) hari.


c. Apabila perkawinan putus karena perceraian sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.


d. Apabila perkawinan putus karena kematian, sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.


Talak Tiga


Berdasarkan Al Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 230, kalau seorang suami telah menjatuhkan talak yang ketiga kepada istrinya, maka perempuan itu tidak halal lagi baginya untuk mengawininya sebelum perempuan itu kawin dengan laki-laki lain.


Selengkapnya bunyi Surat Al-Baqarah ayat 230:


“Jika dia menceraikan perempuannya (sesudah talak dua kali), maka tiadalah halal perempuan itu baginya, kecuali jika perempuan itu telah kawin dengan lelaki yang lain. Dan jika diceraikan pula oleh lelaki lain itu, tiada berdosa keduanya kalau keduanya rujuk kembali, jika keduanya menduga akan menegakkan batas-batas Allah. Demikian itulah batas-batas Allah, diterangkannya kepada kaum yang akan mengetahuinya.”




๐Ÿ’” PROSEDUR PERCERAIAN 


A. Pendahuluan

Undang-undang atau peraturan yg digunakan dalam proses perceraian di pengadilan: 

1. UU No. 1 Tahun 1974, Undang-undang Perkawinan

- Mengatur tentang perceraian secara garis besar (kurang detail krn tidak membedakan cara perceraian agama Islam dan yg non-Islam).

- bagi yg non-Islam maka peraturan tata cerai-nya berpedoman pada UU No.1 Th 74 ini.

2. Kompilasi Hukum Islam

- bagi pasangan nikah yg beragama Islam, maka dlm proses cerai peraturan yg digunakan adalah Kompilasi Hukum Islam).

3. PP No. 9 Tahun 1975, Tentang Pelaksanaan UU No. 1 Th. 74

- mengatur detail tentang pengadilan mana yg berwenang memproses perkara cerai

- mengatur detail tentang tatacara perceraian secara praktik.

4. UU No. 23 Tahun 1974, Penghapusan Kekerasan Dalam RumahTangga (KDRT)

- bagi seseorang yg mengalami kekerasan/penganiyaan dalam rumah tangganya maka kuasailah UU ini.

B.    Rukun Dan Syarat Perceraian

Rukun talak ialah unsur pokok yang harus ada dalam talak dan terwujudnya talak tergantung ada dan lengkapnya unsur-unsur yang dimaksud. Rukun dan talak antara lain:

1.    Suami.

Suami adalah yang memiliki hak talak dan yang berhak menjatuhkannya.

Untuk sahnya talak, suami yang yang menjatuhkan talak disyaratkan :

a.    Berakal

b.    Baliq

c.    Atas kemauan sendiri

2    Istri.

Masing-masing suami hanya berhak menjatuhkan talak terhadap isterinya sendiri.

Untuk sahnya talak, bagi isteri yang  ditalak disyaratkan :

a.    Isteri itu masih tetap berada dalam perlindungan kekuasaan suami.

b.    Kedudukan isteri yang ditalak itu harus berdasarkan atas akad perkawinan yang sah.

3    Siqhat talak.

Siqhat talak adalah kata-kata yang diucapkan oleh suami terhadap isterinya yang menunjukkan talak, baik itu sharih maupun kinayah, baik berupa ucapan atau lisan, tulisan, isyarat bagi suami tuna wicara ataupun dengan suruhan orang lain.

4    Qashdu(sengaja),

artinya bahwa dengan ucapan talak itu memang dimaksudkan oleh yang mengucapkannya untuk talak, bukan untuk maksud lain.

Masyarakat yang ingin melakukan perceraian hendaknya memenuhi persyaratan - persyaratan sbb :

1. Suami - istri yang hendak melakukan pengajuan cerai, mendatangi Kantor Urusan Agama.

2. Suami - Istri memberikan keterangan tentang alasan mereka ingin mengajukan perceraian kepada Staff Pegawai KUA.

3. Setelah mendengar keterangan dari kedua belah pihak atas alasan mereka ingin bercerai, kemudian Staff Kua membuatkan Surat Pengantar / Surat Permohonan Cerai yang telah ditandatangani kepala KUA.

4. Kemudian Suami - Istri mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama dengan membawa Surat Pengantar Cerai dari KUA.

5. Suami - Istri membayar biaya proses perceraian kepada pengadilan agama.

6. Suami - Istri menjalani proses sidang perceraian di Pengadilan Agama.

                                                        (Proses Sidang Perceraian)

7. Setelah resmi bercerai, Kedua belah pihak menandatangani berkas- berkas cerai.
8. Pengadilan Agama mengeluarkan Akta Cerai.

9. Akta Cerai Legal.



๐Ÿ’” TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PERCERAIAN OLEH SUAMI DI PENGADILAN AGAMA


Bila Anda (pihak suami) merasa bahwa perkawinan Anda tidak dapat dipertahankan lagi dan memutuskan untuk bercerai, langkah pertama yang dapat dilakukan adalah mengajukan permohonan perceraian ke Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu. Setelah keputusanrtya berkekuatan hukum tetap, suami mengikrarkan talaknya di depan sidang Pengadilan Agama. Bila suami tidak mengikrarkan talaknya dalam tempo 6 (enam) bulan terhitung sejak putusan Pengadilan Agama tentang izin ikrar talak baginya mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka hak suami untuk mengikrarkan talak gugur dan ikatan perkawinan tetap utuh. Setelah sidang penyaksian ikrar talak, Pengadilan Agama membuat penetapan tentang terjadinya talak yang merupakan bukti perceraian bagi bekas suami isteri.


1. Di mana Permohonan Cerai Talak Diajukan?

Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal isteri, kecuali isteri meninggalkan kediaman bersama tanpa pamit kepada suami, maka permohonan cerai talak diajukan di Pengadilan Agama tempat tinggal suami tersebut. Suami yarrg mengajukan pennohonan cerai, disebut pihak Pemohon dan istri adalah Termohon. Bila istri tinggal di Luar Negeri, permohonan cerai diajukan di PA wilayah yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan suami istri dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 66 UU No 50 Tahun 2009, Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.7 tahun 1989, Tentang Peradilan Agama)


2. Alasan dalam Gugatan Perceraian


Alasan yang dapat dijadikan dasar gugatan perceraian di Pengadilan Agama adalah:


Salah satu pihak berbuat zina, atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan sebagainya yang sukar disembuhkan;Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;Salah satu pihak mendapat hukuman penjara selama 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaanberat yang membahayakan pihak lain;Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapatmenjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri;Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak adaharapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;Suami melanggar taklik-talakPeralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga (Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam jo Pasal 19 PPNo 9 tahun 1975)


3. Saksi dan Bukti

Anda atau kuasa hukum Anda wajib membuktikan di pengadilan kebenaran dari alasan-alasan tersebut dengan :


Salinan Putusan Pengadilan, jika alasan yang dipakai adalah isuami mendapat hukuman 5 (lima tahun) atau lebih (Pasal 74 UU No.7/1989 jo pasal 74 UU No.50/2009, dan pasal 135 KHI).Bukti hasil pemeriksaan dokter atas perintah dari pengadilan, bila alasan Anda adalah isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang menyebabkan tak mampu memenuhi kewajibannya (pasal 75 UU No. 7/1989 jo.Pasat 75 UU No.50/2009).Keterangan dari saksi-saksi, baik yang berasal dari keluarga atau orang-orang dekat yang mengetahui terjadinya pertengkaran antara Anda dengan isteri Anda (pasal 76 UU 7/1989 jo pasal 76 UU No.50/2009 dan pasal 134 KHI).


4. Surat-surat yang Harus Anda siapkan

Surat Nikah asliFotokopi Surat Nikah 1 (satu) lembar, dibubuhi materai, kemudian dilegalisilrFotokopi Kartu Tanda penduduk (KTP) terbaru pemohon (suami)


Bila bersamaan dengan gugatan pemeliharaan anak atau nafkai anak diajukan pula Fotokopi Akte Kelahiran anak-anak (bila puny a anak), dibubuhi materai juga dilegalisir, Fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan dokumen lainnya yang dianggap relevan;


Bila bersamaan gugatan perceraian dengan gugatan harta,maka perlu disiapkan bukti-bukti kepemilikan harta, seperti; sertintat tanah(bila atas nama penggugat/pemohon), BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor)/STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) untuk kendaraan bermotor, kwitansi, surat jual-beli, dll.


Untuk itu, sangat penting untuk menyimpan surat-surat berharga yang Anda miliki dalam tempat yang aman.


5. Isi Surat Gugatan/Permohonan


Identitas para pihak (Penggugat/Tergugat) atau persona standi in judicio, terdiri dari nama suami dan istri (beserta bin/binti), umur, tempat tinggal, hal ini diatur dalam pasal 67 (a) UU No. 7/1989. Identitas para pihak ini juga disertai dengan informasi tentang agama, pekerjaan dan status kewarganegaraanPosita (dasar atau alasan gugat), disebut juga Fundamentum Petendi, berisi keterangan berupa kronologis (urutan peristiwa) sejak mulai perkawinan Anda dengan isteri Anda dilangsungkan, peristiwa hukum yang ada (misalnya: lahirnya anak-anak), hingga munculnya ketidakcocokan antara Anda dan isteri yang mendoron terjadinya perceraian, dengan alasan-alasan yang diajukan dan uraiannya yang kemudian menjadi dasar tuntutan (petitum).


Contoh posita misalnya:


Bahwa pada tanggal.. . telah dilangsungkan perkawinan antara penggugat dan tergugat di...Bahwa dari perkawinan itu telah lahir . .. (jumlah) anak bernama , lahir di ... pada tanggal ....Bahwa selama perkawinan antara penggugat dan tergugat sering terjadi perselisihan dan pertengkaran sebagai berikut ....Bahwa berdasarkan alasan di atas cukup bagi penggugat mengajukan gugaran perceraian ... dst


    3. Petitum (tuntutan hukum), yaitu tuntutan yang diminta oleh Suamii sebagai Penggugat agar dikabulkan oleh hakim (pasal 31 PP No 9/1975, Pasal 130 HIR). Bentuk tuntutan itu misalnya (untuk Cerai Gugat):


Mengabulkan gugatan penggugat;Menjatuhkan talak satu bain shugra tergugat (..... ... Bin ........) terhadap penggugat, (.. .. . Binti .. .. .. ....);Memerintahkan Panitera untuk menyampaikan sehelai salinanan putusan ini yang telah berkekuatan hukurn tetap kepada PPN Kantor Urusan Agama Kecamatan. ....Kab/Kota.. ...........;Membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. .. (.. . .. .. ...);


6. Gugatan Provisional (pasal 77 dan 78 UU No.7/89 jo UU No.50/2009)


Sebelum putusan akhir dijatuhkan hakim, dapat diajukan pula gugatan provisional di Pengadilan Agama untuk masalah yang perlu kepastian segera, misalnya:


Memberikan izin kepada Suami untuk tinggal terpisah dengan Isteri.


Izin dapat diberikan untuk mencegah bahaya yang mungkin timbul jika suami istri yang bertikai tinggal serumah.Menentukan biaya hidup/nafkah bagi istri dan anak;anak yang seharusnya diberikan oleh suami.Menentukan hal-hal lain yang diperlukan untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak;Menentukan hal-hal yang perlu bagi terpeliharanya barang-barang yang menjadi harta bersama(gono-gini) atau barang-barang yang merupakan harta bawaan masing-masing pihak sebelum perkawinan dahulu.


Agar gugatan memenuhi syarat formal dan agar diterima pengadilan, konsultasikan dengan seorang pengacara atau petugas pada pengadilan setempat.



๐Ÿ’” BERKAS PERSYARATAN UNTUK MELENGKAPI SURAT GUGATAN /PERMOHONAN 


CERAI GUGAT/TALAK


Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)Penggugat/Pemohon (bermaterai 6000, cap pos).Foto copy buku nikah/Duplikat (bermaterai 6000, cap pos).Buku nikah asli / Duplikat AsliSurat Izin Perceraian dari atasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).Surat keterangan/pengantar dari Kepala Desa, isinya akan mengurus ceraiSurat Gugatan/Permohonan pengajuan perceraian yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama EnrekangMembayar Panjar Biaya Perkara di Loket BRI / Kantor Pengadilan Agama Enrekang (Biaya panjar lihat di sini - )


Keterangan:

- Cerai Gugat: Perceraian Diajukan/Didaftarkan oleh Isteri.

- Cerai Talak: Perceraian Diajukan/Didaftarkan oleh Suami.


DISPENSASI KAWIN


Foto copy KTP orang tua orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 6000, cap pos).Foto copy Akta Kelahiran orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 6000, cap pos).Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA).Surat keterangan/pengantar dari Kepala Desa, yang isinya akan mengurus Dispensasi KawinSurat permohonan dispensasi kawin yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama EnrekangMembayar Panjar Biaya Perkara di Loket BRI / Kantor Pengadilan Agama Enrekang (Biaya panjar lihat disini - ) 


POLIGAMI


Surat Pernyataan rela dimadu dari isteri (bermaterai 6000)Surat pernyataan berlaku adil dari suami (bermaterai 6000)Foto copy Surat nikah (bermaterai 6000, cap pos)Foto copy Kartu Tanda Penduduk suami, istri calon isteri (masing-masing bermaterai 6000, cap pos)Daftar harga gono gini dengan isteri I, dan seterusnya dan diketahui Kepala DesaSurat keterangan penghasilan suami dan diketahui Kepala DesaFoto copy Akta Surat Kematian Suami / Akta Cerai 9jika janda) (bermaterai 6000, cap pos)Surat pengantar desa setempat, isinya akan mengurus Ijin PoligamiSurat permohhonan akan Poligami yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama EnrekangMembayar Panjar Biaya Perkara di Loket BRI kantor Pengadilan Agama Enrekang (Biaya panjar lihat disini - )


PENGESAHAN NIKAH (ITSBAT NIKAH)


Foto copy Kartu Tanda Penduduk KTP Pemohon (bermaterai 6000, cap pos)Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA) tempat menikah.Foto copy Surat Kematian suami/isteri Pemohon yang meninggal.Foto copy Surat kematian suami/istri yang dimohonkan Itsbat.Surat pengantar dari Kelurahan/Desa, isinya akan mengurus Istbat Nikah.Surat Permohonan akan Itsbat Nikah yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama EnrekangMembayar Panjar Biaya Perkara di Loket BRI Kantor Pengadilan Agama Enrekang (Biaya panjar lihatdisini - )


PENGANGKATAN ANAK


Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orang tua anak (masing-masing bermaterai 6000, cap pos)Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon I dan Pemohon II (masing-masing bermaterai 6000, cap pos)Foto copy Surat Nikah orang tua anak (bermaterai 6000, cap pos)Foto copy Surat Nikah Pemohon I dan Pemohon II (bermaterai 6000, cap pos)Foto copy Surat Kelahiran/Akta Kelahiran anak (bermaterai 6000, cap pos)SK. Pekerjaan dan penghasilan Pemohon diketahui oleh Kepala Desa (Diketahui atasan bagi PNS).Surat pernyataan penyerahan anak dari orang tua kepada Pemohon.Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial.Surat keterangan dari Kelurahan/Desa, isinya akan mengurus Pengangkatan Anak.Surat Permohonan akan Pengangkatan Anak yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama EnrekangMembayar Panjar Biaya Perkara di Loket BRI Kantor Pengadilan Agama Enrekang (Biaya panjar lihatdisini - )


MAFQUD


Surat Permohonan akan Mafqud yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama EnrekangFoto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) (bermaterai 6000, cap pos)Silsilah yang diketahui oleh lurah desa.Foto copy kematian dari ahli warisSurat keterangan/pengantar dari Kelurahan/Desa mengenai kepergian orang yang dimohonkan mafqudMembayar Panjar Biaya Perkara di Loket BRI Kantor Pengadilan Agama Enrekang (Biaya panjar lihatdisini - )


WALI ADHOL


Surat Permohonan akan wali adhol yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama EnrekangMembayar Panjar Biaya Perkara di Loket BRI Kantor Pengadilan Agama Enrekang (Biaya panjar lihatdisini - )Foto copy KTP (bermaterai 6000, cap pos)Surat Penolakan dari Kantor Urusan AgamaSurat keterangan/pengantar dari Kepala Desa



PEMBATALAN NIKAH


Surat Permohonan akan pembatalan nikah yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama EnrekangMembayar Panjar Biaya Perkara di Loket BRI Kantor Pengadilan Agama Enrekang (Biaya panjar lihatdisini - )Foto copy KTP Pemohon, Termohon I dan II (masing-masing bermaterai 6000, cap pos)Foto copy akta nikah/ duplikat (bermaterai 6000, cap pos)Foto copy akta nikah yang mau dibatalkan (bermaterai 6000, cap pos)Surat keterangan/pengatar Kepala Desa


HARTA BERSAMA/HARTA GONO-GINI


Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama EnrekangMembayar Panjar Biaya Perkara di Loket BRI Kantor Pengadilan Agama Enrekang (Biaya panjar lihatdisini - )Foto copy KTP Penggugat (bermaterai 6000, cap pos)Foto copy Akta Cerai (bermaterai 6000, cap pos)Foto copy bukti tertulis/barang yang dimaksud seperti: sertifikat hak milik, stnk/bpkb, nota pembelian/kwitansi (bermaterai 6000, cap pos)Surat keterangan/ pengatar dai Kepala Desa (bermaterai 6000, cap pos)


HARTA WARIS


Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama EnrekangMembayar Panjar Biaya Perkara di Loket BRI Kantor Pengadilan Agama Enrekang (Biaya panjar lihatdisini - )Foto copy KTP Para pihak (bermaterai 6000, cap pos)Foto copy sertifikat hak milik (bermaterai 6000, cap pos)Foto copy bukti kepemilikan lainnya (kalau ada), seperti: buku tabungan, akata notaris, dll (bermaterai 6000, cap pos)Foto copy akta/ surat kematian pemilik barang yang diwarisi (bermaterai 6000, cap pos)Foto copy akta / surat kelahiran para pewaris (bermaterai 6000, cap pos)Silsilah keluarga yang disyahkan oleh Kepala Desasurat keterangan/ pengatar dai Kepala Desa (bermaterai 6000, cap pos)


SURAT KUASA INSIDENTIL


Foto copy KTP kedua belah pihakMaterai Rp. 6000,-Surat keterangan dari pemerintah desa setempat/ sesuai KTP, yang menerangkan posisi hubungan saudara dari kedua belah pihakKedua belah pihak menghadap pejabat setempat secara langsung (tanda tangan surat kuasa)


DUPLIKAT AKTA CERAI


Mengisi blangko permohonanBukti laporan kehilangan dari kepolisianSurat keterangan dari pemerintah desa setemapat / sesuai KTP, yang menerangkan bahwa : "Pemohon (nama yang bersangkutan) sejak bercerai pada tanggal ... bulan ... tahun ... sampai dengan saat ini belum perah menikah lagi"Foto copy KTP PemohonFoto copy akata cerai (jika permohonan duplikat disebabkan karena rusak)



 ๐Ÿ’” TIPS SIMPEL CERAI YANG TIDAK TAK MAMPU DITOLAK HAKIM 


Sebaik-baik pasangan suami istri adalah yang hidup rukun dan sejahtera dalam naungan berkat Tuhan. Akan tetapi dinamika hubungan suami istri boleh jadi tidak selamanya rukun atau kalaupun rukun tetap juga mendesak cerai dengan alasan tertentu yang dibenarkan hukum. Ada kalanya keadaan mendesak pasangan suami-istri untuk bercerai, misalnya kekerasan dalam rumah tangga yang mengancam jiwa. Kali ini saya akan membagikan tips bercerai yang simpel, tidak butuh waktu lama, ringan biaya dan tak mampu ditolak hakim. Tentu perceraian di sini adalah perceraian dalam konteks yang serius. Bukan main-main atau sekedar iseng. Jangan pernah main-main dengan perceraian, kata nenek itu bahayyya, dan kemungkinan besar ketahuan di pengadilan. Baiklah. Yang utama tentu saja alasan perceraian tidak mengada-ada alias memiliki dasar hukum dan mampu dibuktikan dalilnya kelak di pengadilan. Mungkin banyak sekali alasan orang untuk bercerai. Kadang ceritanya, wuih, begitu kompleks dan pusing kepala mendengarnya. Namun fokuskan saja pada alasan-alasan yang dibolehkan menurut peraturan perundang-undangan. Pilihlah salah satu atau beberapa dari sekian alasan perceraian yang faktual dan dibolehkan oleh perundang-undangan. Adapun alasan perceraian yang dibolehkan peraturan perundang-undangan adalah: (a) salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan; (b) salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya; (c) salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung; (d) salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain; (e) salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri; (f) antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga; (g) suami melanggar taklik-talak; dan (h) peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga. Ambil contoh, perselisihan dan pertengkaran sebagai alasan mengajukan perceraian. Alasan ini harus dicantumkan dalam permohonan/gugatan cerai dan disebutkan sebab-sebabnya secara ringkas dan padat, tidak usah berpanjang-panjang. Pastikan ada setidaknya dua orang saksi, sebaiknya dari keluarga, yang mengetahui pertengkaran tersebut. Kedua saksi inilah yang kelak akan dimajukan ke pengadilan. Dari keterangan saksi-saksi tersebut kelak harus tergambar bahwa perselisihan atau pertengkaran itu memang sudah gawat dan tidak bisa lagi dirukunkan kembali. Akan lebih mudah lagi prosesnya jika salah satu pihak (tergugat/termohon) tidak datang lebih dari dua kali persidangan awal sehingga bisa langsung diputus hakim dengan putusan verstek alias tanpa kehadiran tergugat/termohon. Jadi, cukup sidang dua atau tiga kali sudah putus. Tidak perlu berlama-lama. Tinggal tunggu panggilan pengucapan ikrar talak. Lalu keluar akta cerai. Tips lain yang simpel: suami-istri yang akan bercerai terlebih dahulu sepakati supaya tergugat/termohon tidak usah datang-datang sidang. Ini agar putusannya verstek. Hakim tidak akan berkutik untuk tidak lain kecuali mengabulkan gugatan/permohonan cerai jika pemohon mampu membuktikan dalilnya. Pembuktian ini dengan alat-alat bukti yang ditentukan perundangan seperti bukti surat, saksi-saksi, dll.