۞﷽۞
╭⊰✿️•┈•┈•⊰✿เงกৢ˚❁๐❁˚เงก✿⊱•┈•┈•✿️⊱╮
" BAGAIMANA HUKUM BEKERJA DI BANK...?? "
•┈┈•⊰✿┈•เงกৢ❁˚๐น๐๐น˚❁เงก•┈✿⊱•┈┈•
╭⊰✿ •̩̩̩͙े༊
ุจِุณْููููููููููููููู ِ ุงِููู ุงูุฑَّุญْู َِู ุงูุฑَّุญِْููููููููู ِ
ุงูุณَّูุงَู ُ ุนََُْูููู ْ َูุฑَุญْู َุฉُ ุงِููู َูุจَุฑََูุงุชُُู
===================================
๐Syaikh Yusuf Qardhawi dalam bukunya berjudul Fatwa-fatwa Kontemporer menyatakan sistem ekonomi dalam Islam ditegakkan pada asas memerangiriba dan menganggapnya sebagaidosa besar yang dapat menghapuskan berkah dari individu dan masyarakat, bahkan dapat mendatangkan bencana di dunia dan di akhirat.
๐Hal ini telah disinyalir di dalam Al Qur'an dan As Sunnah serta telah disepakati oleh umat. Allah Ta'ala berfirman
َูู ْุญَُู ุงَُّููู ุงูุฑِّุจَุง َُููุฑْุจِู ุงูุตَّุฏََูุงุชِ ۗ َูุงَُّููู َูุง ُูุญِุจُّ َُّูู ََّููุงุฑٍ ุฃَุซِูู ٍ
➖"Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa." ๐(Al-Baqarah: 276)
َูุง ุฃََُّููุง ุงَّูุฐَِูู ุขู َُููุง ุงุชَُّููุง ุงََّููู َูุฐَุฑُูุง ู َุง ุจََِูู ู َِู ุงูุฑِّุจَุง ุฅِْู ُْููุชُู ْ ู ُุคْู َِِููู
َูุฅِْู َูู ْ ุชَْูุนَُููุง َูุฃْุฐَُููุง ุจِุญَุฑْุจٍ ู َِู ุงَِّููู َูุฑَุณُِِููู ۖ
➖"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketabuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu ..."
๐ (Al Baqarah: 278-279)
๐Mengenai hal ini Rasulullah SAW bersabda:
➖ "Apabila zina dan riba telah merajalela di suatu negeri, berarti mereka telah menyediakan diri mereka untuk disiksa oleh Allah." ๐(HR Hakim).
Hakim mengatakan bahwa hadis ini sahih isnadnya.
๐Dalam peraturan dan tuntunannya Islam menyuruh umatnya agar memerangi kemaksiatan. Apabila tidak sanggup, minimal ia harus menahan diri agar perkataan maupun perbuatannya tidak terlibat dalam kemaksiatan itu. Karena itu Islam mengharamkan semua bentuk kerja sama atas dosa dan permusuhan, dan menganggap setiap orang yang membantu kemaksiatan bersekutu dalam dosanya bersama pelakunya, baik pertolongan itu dalam bentuk moril ataupun materiil, perbuatan ataupun perkataan.
๐Jabir bin Abdillah RA meriwayatkan: ➖"Rasulullah melaknat pemakan riba, yang memberi makan dengan hasil riba, dan dua orang yang menjadi saksinya." Dan beliau bersabda: "Mereka itu sama."
๐(HR Muslim)
๐Ibnu Mas'ud meriwayatkan:
➖ "Rasulullah SAW melaknat orang yang makan riba dan yang memberi makan dari hasil riba, dua orang saksinya, dan penulisnya."
๐(HR Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi)
๐Sementara itu, dalam riwayat lain disebutkan:
➖"Orang yang makan riba, orang yang memben makan dengan riba, dan dua orang saksinya --jika mereka mengetahui hal itu-- maka mereka itu dilaknat lewat lisan Nabi Muhammad SAW hingga hari kiamat."
๐(HR Nasa'i)
๐Hadis-hadis sahih yang sharih itulah yang menyiksa hati orang-orang Islam yang bekerja di bank-bank atau syirkah (persekutuan) yang aktivitasnya tidak lepas dari tulis-menulis dan bunga riba. Namun perlu diperhatikan bahwa masalah riba ini tidak hanya berkaitan dengan pegawai bank atau penulisnya pada berbagai syirkah, tetapi hal ini sudah menyusup ke dalam sistem ekonomi kita dan semua kegiatan yang berhubungan dengan keuangan, sehingga merupakan bencana umum sebagaimana yang diperingatkan Rasulullah SAW:
➖"Sungguh akan datang pada manusia suatu masa yang pada waktu itu tidak tersisa seorangpun melainkan akan makan riba; barangsiapa yang tidak memakannya maka ia akan terkena debunya."
๐ (HR Abu Daud dan Ibnu Majah)
TIDAK MENGAPA
๐Al-Qardhawi menyatakan kondisi seperti ini tidak dapat diubah dan diperbaiki hanya dengan melarang seseorang bekerja di bank atau perusahaan yang mempraktikkan riba. Tetapi kerusakan sistem ekonomi yang disebabkan ulah golongan kapitalis ini hanya dapat diubah oleh sikap seluruh bangsa dan masyarakat Islam.
๐Perubahan itu tentu saja harus diusahakan secara bertahap dan perlahan-lahan sehingga tidak menimbulkan guncangan perekonomian yang dapat menimbulkan bencana pada negara dan bangsa.
๐Islam sendiri tidak melarang umatnya untuk melakukan perubahan secara bertahap dalam memecahkan setiap permasalahan yang pelik. Cara ini pernah ditempuh Islam ketika mulai mengharamkan riba, khamar, dan lainnya. Dalam hal ini yang terpenting adalah tekad dan kemauan bersama, apabila tekad itu telah bulat maka jalan pun akan terbuka lebar.
๐Al-Qardhawi menyerukan setiap muslim yang mempunyai kepedulian akan hal ini hendaklah bekerja dengan hatinya, lisannya, dan segenap kemampuannya melalui berbagai wasilah (sarana) yang tepat untuk mengembangkan sistem perekonomian kita sendiri, sehingga sesuai dengan ajaran Islam. Sebagai contoh perbandingan, di dunia ini terdapat beberapa negara yang tidak memberlakukan sistem riba, yaitu mereka yang berpaham sosialis.
๐Di sisi lain, apabila kita melarang semua muslim bekerja di bank, maka dunia perbankan dan sejenisnya akan dikuasai oleh orang-orang nonmuslim seperti Yahudi dan sebagainya. Pada akhirnya, negara-negara Islam akan dikuasai mereka.
๐Terlepas dari semua itu, menurut Al-Qardhawi, perlu juga diingat bahwa tidak semua pekerjaan yang berhubungan dengan dunia perbankan tergolong riba. Ada diantaranya yang halal dan baik, seperti kegiatan perpialangan, penitipan, dan sebagainya; bahkan sedikit pekerjaan di sana yang termasuk haram.
๐Oleh karena itu, tidak mengapalah seorang muslim menerima pekerjaan tersebut --meskipun hatinya tidak rela-- dengan harapan tata perekonomian akan mengalami perubahan menuju kondisi yang diridhai agama dan hatinya.
๐Hanya saja, dalam hal ini hendaklah ia rnelaksanakan tugasnya dengan baik, hendaklah menunaikan kewajiban terhadap dirinya dan Rabb-nya beserta umatnya sambil menantikan pahala atas kebaikan niatnya: ➖"Sesungguhnya setiap orang memperoleh apa yang ia niatkan." ๐(HR Bukhari)
๐Selanjutnya Al-Qardhawi mengingatkan janganlah kita melupakan kebutuhan hidup yang oleh para fuqaha diistilahkan telah mencapai tingkatan darurat. Kondisi inilah yang mengharuskan seseorang untuk menerima pekerjaan di bank sebagai sarana mencari penghidupan dan rezeki, sebagaimana firman Allah SWT:
َูู َِู ุงุถْุทُุฑَّ ุบَْูุฑَ ุจَุงุบٍ ََููุง ุนَุงุฏٍ ََููุง ุฅِุซْู َ ุนََِْููู ۚ ุฅَِّู ุงََّููู ุบَُููุฑٌ ุฑَุญِูู ٌ
➖"... Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa(memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." ๐(Al Baqarah: 173}
HARAM
๐Mantan Mufti Mesir Shekh Gad el-Haq pernah diajukan pertanyaan serupa, beliau menjawab dengan mengutip kaedah-kaedah yang dikemukakan oleh ulama bermazhab Hanafi dan sebagian ulama Syafi'i dan berkesimpulan bahwa, apabila aktivitas bank bercampur antara yang halal dan yang haram, maka dalam keadaan ini tidak ada halangan untuk bekerja di sana. Demikian ditulisnya dalam bukunya Buhust wa Fataawa Islamiyah fi Qadhaayaa Mu'ashirah, jilid II halaman 746.
๐Ulama memang berbeda pendapat menyangkut hukum bekerja di bank. Ada yang membolehkan ada juga yang mengharamkan. Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah, ulama kontemporer yang ahli dibidang sains Hadis, Aqidah, dan Fiqih termasuk yang mengharamkan. Dia berpendapat bahwa semua transaksi yang dilakukan oleh bank konvensional adalah haram dan tidak diperbolehkan. Begitu juga jika seseorang bekerja di bank konvensional maka haram hukumnya.
➖"Bunga yang diperoleh dari bank adalah riba dan seseorang haram hukumnya memakan uang riba," ujarnya.
๐Berikut ini adalah alasan-alasan mengapa bekerja di bank haram hukumnya menurut Abdul Aziz bin Baz.
1️⃣. Pertama, memakan gaji hasil riba bank konvensional hukumnya sama saja dengan memakan uang atau harta yang haram sementara riba itu sendiri hukumnya haram.
2️⃣. Kedua, membantu aktifitas bank yang menggunakan riba sama saja dengan mengakui perbuatan riba dan memperbolehkannya oleh karena itulah sebagian ulama mengharamkan hukum bekerja di bank konvensional.
3️⃣. Ketiga, bekerja di bank yang melakukan transaksi dan aktivitas riba sama saja hukumnya dengan membantu mereka melakukan riba yang sifatnya haram sementara Allah melarang umat muslim untuk membantu satu sama lain dalam hal yang bathil atau diharamkan.
๐ Dengan demikian kita mengetahui bahwa hukum bekerja adalah subhat atau masih dipertentangkan karena ada yang menyebutnya halal dan ada pula yang menyebutkan bekerja di bank adalah haram.
๐ Ada baiknya jika kita sebagai muslim sebaiknya menghindari hal-hal yang sifatnya meragukan sebagaimana hal tersebut. Umat islam sebagai umat yang berpikir seharusnya senantiasa menanamkan ajaran agama dalam kehidupannya dan menanamkan pendidikan anak dalam islam sejak dini agar tidak dipengaruhi oleh budaya kapitalisme barat.
Wallahu'alam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar dan saran anda akan sangat bermanfaat untuk kemajuan blog ini.