۞﷽۞
╭⊰✿️•┈•┈•⊰✿เงกৢ˚❁๐❁˚เงก✿⊱•┈•┈•✿️⊱╮
"NIKAHAN, BUKAN PACARAN ATAU TUNANGAN"
•┈┈•⊰✿┈•เงกৢ❁˚๐น๐๐น˚❁เงก•┈✿⊱•┈┈•
╭⊰✿ •̩̩̩͙े༊
ุจِุณْููููููููููููููู ِ ุงِููู ุงูุฑَّุญْู َِู ุงูุฑَّุญِْููููููููู ِ
ุงูุณَّูุงَู ُ ุนََُْูููู ْ َูุฑَุญْู َุฉُ ุงِููู َูุจَุฑََูุงุชُُู
===================================
๐ Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
➖“Jangan sekali-kali seorang laki-laki bersendirian dengan seorang wanita, kecuali si wanita itu bersama mahramnya.”
๐ Diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
➖ “Allรขh telah menulis atas anak Adam bagiannya dari zina, maka pasti dia menemuinya: Zina kedua matanya adalah memandang, zina lisannya adalah perkataan, zina hatinya adalah berharap dan berangan-angan. Dan itu semua dibenarkan dan didustakan oleh kemaluannya.”
๐ Seseorang yang ingin menikah janganlah melalui pacaran, sebab caranya yang salah akan mempengaruhi keberlangsungan rumah tangganya kelak. Dalam Islam yang diajarkan adalah melalui ta’aruf.
➖“Pacaran dalam Islam tidak boleh kecuali yang dimaksud itu setelah akad nikah. Dalam Islam yang diajarkan untuk memiliki hubungan atau ke tahap nikah itu melalui ta’aruf”.
๐ Menikah adalah suatu ibadah yang dicontohkan Rasulullah, namun caranya dengan melalui pacaran tidak pernah dicontohkan oleh beliau. Banyak sekali mudharat dari berpacaran, sebab perbuatan itu salah satu jalan untuk melakukan zina, sedang Allah jelas-jelas melarang untuk sekedar mendekatinya, seperti difirmankan oleh-Nya dalam Surat al-Isra ayat 32 :
➖ “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”
๐ Proses ta’aruf, seseorang dapat melibatkan orang-orang terdekat untuk membantu mencarikan calon. Orang-orang terdekat dirasa lebih tindak tanduk orang bersangkutan dan dapat mencarikan calon yanng sesuai dengan kriterianya.
๐ “Dalam mencari yang terbaik dibantu dengan orang tua, wali, sahabat yang dipercaya lalu dipertemukan itu boleh melihat, ngobrol, dan kesempatan untuk berfikir. Kemudian pihak laki-laki melamar secara resmi dan setelah cocok menentukan maharnya selanjutnya menikah”.
๐ Dalam ta’aruf tidak ada pemaksaan, jika belum cocok salah satu pihak boleh saja menolak. Namun ketika keduanya cocok, maka dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya yakni pihak laki-laki melamar dan berujung pada pernikahan. Dalam hal mahar, menurut Islam sebaik-baik mahar adalah yang murah dan mudah, tidak mempersulit atau mahal. Memang mahar itu hak wanita, tetapi Islam menyarankan agar mempermudah dan melarang menuntut mahar yang tinggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar dan saran anda akan sangat bermanfaat untuk kemajuan blog ini.