Rabu, 16 Desember 2020

JAGA DIRI DARI PERKARA SUBHAT

۞﷽۞


╭⊰✿️•┈•┈•⊰✿เงกৢ˚❁๐Ÿ•Œ❁˚เงก✿⊱•┈•┈•✿️⊱╮

     ☄️ JAGA DIRI DARI PERKARA SUBHAT ☄️

•┈┈•⊰✿┈•เงกৢ❁˚๐ŸŒน๐ŸŒŸ๐ŸŒน˚❁เงก•┈✿⊱•┈┈•

                              ╭⊰✿ •̩̩̩͙े༊



ุจِุณْู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู…ِ ุงู„ู„ู‡ِ ุงู„ุฑَّุญْู…َู†ِ ุงู„ุฑَّุญِูŠْู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู…ِ

ุงู„ุณَّู„ุงَู…ُ ุนَู„َูŠْูƒُู…ْ ูˆَุฑَุญْู…َุฉُ ุงู„ู„ู‡ِ ูˆَุจَุฑَูƒَุงุชُู‡ُ


===================================


☄️Hati-hati dengan syubhat dan jaga hatimu.


ุนَู†ْ ุฃَุจِูŠ ุนَุจْุฏِ ุงู„ู„ู‡ِ ุงู„ู†ُّุนْู…َุงู† ุจْู†ِ ุจَุดِูŠْุฑٍ ุฑَุถِูŠَ ุงู„ู„ู‡ُ ุนَู†ْู‡ُู…َุง ู‚َุงู„َ : ุณَู…ِุนْุชُ ุฑَุณُูˆْู„َ ุงู„ู„ู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„ู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุขู„ِู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ูŠَู‚ُูˆْู„ُ : ุฅِู†َّ ุงู„ุญَู„ุงَู„َ ุจَูŠِّู†ٌ ูˆَุฅِู†َّ ุงู„َุญุฑَุงู…َ ุจَูŠِّู†ٌ ูˆَุจَูŠْู†َู‡ُู…َุง ุฃُู…ُูˆْุฑٌ ู…ُุดْุชَุจِู‡َุงุชٌ ู„ุงَ ูŠَุนْู„َู…ُู‡ُู†َّ ูƒَุซِูŠْุฑٌ ู…ِู†َ ุงู„ู†َّุงุณِ ูَู…َู†ِ ุงุชَّู‚َู‰ ุงู„ุดُّุจُู‡َุงุชِ ูَู‚َุฏِ ุงุณْุชَุจْุฑَุฃَ ู„ِุฏِูŠْู†ِู‡ِ ูˆَุนِุฑْุถِู‡ِ ูˆَู…َู†ْ ูˆَู‚َุนَ ูِูŠ ุงู„ุดُّุจُู‡َุงุชِ ูˆَู‚َุนَ ูِูŠ ุงู„ุญَุฑَุงู…ِ ูƒَุงู„ุฑَّุงุนِูŠ ูŠَุฑْุนَู‰ ุญَูˆْู„َ ุงู„ุญِู…َู‰ ูŠُูˆْุดِูƒُ ุฃَู†ْ ูŠَุฑْุชَุนَ ูِูŠْู‡ِ ุฃَู„ุงَّ ูˆِุฅِู†َّ ู„ِูƒُู„ِّ ู…َู„ِูƒٍ ุญِู…ًู‰ ุฃَู„ุงَ ูˆَุฅِู†َّ ุญِู…َู‰ ุงู„ู„ู‡ِ ู…َุญَุงุฑِู…ُู‡ُ ุฃَู„َุง ูˆَุฅِู†َّ ูِูŠ ุงู„ุฌَุณَุฏِ ู…ُุถْุบَุฉً ุฅِุฐَุง ุตَู„ُุญَุชْ ุตَู„ُุญَ ุงู„ุฌَุณَุฏُ ูƒُู„ُّู‡ُ ูˆَุฅِุฐَุง ูَุณَุฏَุชْ ูَุณَุฏَ ุงู„ุฌَุณَุฏُ ูƒُู„ُّู‡ُ ุฃَู„َุง ูˆَู‡ِูŠَ ุงู„ู‚َู„ْุจُ – ุฑَูˆَุงู‡ُ ุงู„ุจُุฎَุงุฑِูŠ ูˆَู…ُุณْู„ِู…ٌ


➖Dari Abu ‘Abdillah An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


“Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat–yang masih samar–yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus ke dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram. Sebagaimana ada penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya. Ketahuilah, setiap raja memiliki tanah larangan dan tanah larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya. Ingatlah di dalam jasad itu ada segumpal daging. Jika ia baik, maka seluruh jasad akan ikut baik. Jika ia rusak, maka seluruh jasad akan ikut rusak. Ingatlah segumpal daging itu adalah hati (jantung).” 

๐Ÿ“™ (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari no. 2051 dan Muslim no. 1599]


FAEDAH HADITS 


1️⃣. Pertama: Ada tiga hukum yang disebutkan dalam hadits di atas, yaitu (1) halal, (2) haram, dan (3) syubhat.


☄️Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah mengatakan, 

➖ “Hukum itu dibagi menjadi tiga macam dan pembagian seperti ini benar. Karena sesuatu bisa jadi ada dalil tegas yang menunjukkan adanya perintah dan ancaman keras jika ditinggalkan. Ada juga sesuatu yang terdapat dalil untuk meninggalkan dan terdapat ancaman jika dilakukan. Ada juga sesuatu yang tidak ada dalil tegas apakah halal atau haram. Yang pertama adalah perkara halal yang telah jelas dalilnya. Yang kedua adalah perkara haram yang telah jelas dalilnya. Makna dari bagian hadits “halal itu jelas”, yang dimaksud adalah tidak butuh banyak penjelasan dan setiap orang sudah memahaminya. Yang ketiga adalah perkara syubhat yang tidak diketahui apakah halal atau haram.” 

๐Ÿ“š(Fath Al-Bari, 4: 291).


☄️Sedangkan masalah (problem) dibagi menjadi empat macam:


➖Yang memiliki dalil bolehnya, maka boleh diamalkan dalil bolehnya.


➖Yang memiliki dalil pengharaman, maka dijauhi demi mengamalkan dalil larangan.


➖Yang terdapat dalil boleh dan haramnya sekaligus. Maka inilah masalah mutasyabih (yang masih samar). Menurut mayoritas ulama, yang dimenangkan adalah pengharamannya.


➖Yang tidak terdapat dalil boleh, juga tidak terdapat dalil larangan, maka ini kembali ke kaedah hukum asal. Hukum asal ibadah adalah haram. Sedangkan dalam masalah adat dan muamalah adalah halal dan boleh.


๐Ÿ“š (Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah Al-Mukhtashar karya Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri, hlm. 64)


2️⃣. Kedua: Kebanyakan orang tidak mengetahui perkara syubhat karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan ‘kebanyakan orang tidak mengetahui perkara tersebut’. Perkaran syubhat ini sering ditemukan oleh para ulama dalam bab jual beli karena perkara tersebut dalam jual beli amatlah banyak. Perkara ini juga ada sangkut pautnya dengan nikah, buruan, penyembelihan, makanan, minuman dan selain itu. Sebagian ulama sampai-sampai melarang penggunaan kata halal dan haram secara mutlak kecuali pada perkara yang benar-benar ada dalil tegas yang tidak butuh penafsiran lagi. Jika dikatakan kebanyakan orang tidak mengetahuinya, maka ini menunjukkan bahwa sebagian dari mereka ada yang tahu. 

๐Ÿ“š Demikian kami ringkaskan dari perkataan Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari, 4:291.


☄️Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri hafizahullah mengatakan,

➖ “Perkara yang syubhat (samar) itu muncul karena beberapa sebab, bisa jadi karena kebodohan, atau tidak adanya penelusuran lebih jauh mengenai dalil syar’i, begitu pula bisa jadi karena tidak mau merujuk pada perkataan ulama yang kokoh ilmunya.” 

๐Ÿ“š (Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah Al-Mukhtashar, hlm. 63)


3️⃣. Ketiga: Kesamaran (perkara syubhat) bisa saja terjadi pada perselisihan ulama. Hal ini ditinjau dari keadaan orang awam. Namun kaedah syar’iyah yang wajib bagi orang awam untuk mengamalkannya ketika menghadapi perselisihan para ulama setelah ia meneliti dan mengkaji adalah ia kuatkan pendapat-pendapat yang ada sesuai dengan ilmu dan kewara’an, juga ia bisa memilih pendapat yang dipilih oleh mayoritas ulama. Karena pendapat kebanyakan ulama itu lebih dekat karena seperti syari’at. Dan perkataan orang yang lebih berilmu itu lebih dekat pada kebenaran karena bisa dinilai sebagai syari’at. Begitu pula perkataan ulama yang lebih wara’ (mempunyai sikap kehati-hatian), itu lebih baik diikuti karena serupa dengan syari’at.“ 

๐Ÿ“š Lihat penjelasan beliau dalam Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah Al-Mukhtashar karya Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri, hal. 65.


☄️Intinya, kalau orang awam tidak bisa menguatkan pendapat ketika menghadapi perselisihan ulama, maka hendaknya ia tinggalkan perkara yang masih samar tersebut. Jika ia sudah yakin setelah menimbang-nimbang dan melihat dalil, maka ia pilih pendapat yang ia yakini.


4️⃣. Keempat: Ada dua manfaat meninggalkan perkara syubhat. Disebutkan dalam hadits, 

➖ “Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya.” Dari dua faedah ini, Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizahullah mengatakan, “Dari sini menunjukkan bahwa janganlah kita tergesa-gesa sampai jelas suatu perkara.” 

(๐Ÿ“š Lihat Al-Minhah Ar-Rabbaniyah fii Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 106.) 


5️⃣. Kelima: Hadits ini menunjukkan bahwa jika seseorang bermudah-mudahan dan seenaknya saja memilih yang ia suka padahal perkara tersebut masih samar hukumnya, maka ia bisa jadi terjerumus dalam keharaman.


☄️Ibnu Daqiq Al-‘Ied mengatakan bahwa orang yang terjerumus dalam syubhat bisa terjatuh pada yang haram dilihat dari dua sisi: 


(1) barangsiapa yang tidak bertakwa pada Allah lalu ia mudah-mudahan memilih suatu yang masih syubhat (samar), itu bisa mengantarkannya pada yang haram,


(2) kebanyakan orang yang terjatuh dalam syubhat, gelaplah hatinya karena hilang dari dirinya cahaya ilmu dan cahaya sifat wara’, jadinya ia terjatuh dalam keharaman dalam keadaan ia tidak tahu. Bisa jadi ia berdosa karena sikapnya yang selalu meremehkan. Lihat Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, penjelasan Ibnu Daqiq Al ‘Ied, hlm. 49.


☄️Namun catatan yang perlu diperhatikan, sebagian orang mengatakan bahwa selama masih ada khilaf (perselisihan ulama), maka engkau boleh memilih pendapat mana saja yang engkau suka. Kami katakan, “Tidak demikian”. Khilaf ulama tidak menjadikan kita seenaknya saja memilih pendapat yang kita suka. Namun hendaknya kita pilih mana yang halal atau haram yang kita yakini. Karena jika sikap kita semacam tadi, dapat membuat kita terjatuh dalam keharaman. 

๐Ÿ“š Lihat Al-Minhah Ar-Rabbaniyah fii Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 107.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar dan saran anda akan sangat bermanfaat untuk kemajuan blog ini.